URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN MASTERPLAN PENATAAN KORIDOR JALAN PANGLIMA SUDIRMAN
KABUPATEN MADIUN TAHUN 2025
Pekerjaan Penyusunan Masterplan Penataan Koridor Kawasan Jalan
Panglima Sudirman ini merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Madiun melalui
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah untuk menciptakan
ruang kota yang representatif dan beridentitas. Latar belakang pekerjaan ini didasari
pada posisi strategis Jalan Panglima Sudirman sebagai gerbang visual dan etalase
pertama Kabupaten Madiun, yang perlu ditata secara estetis dan terencana guna
mendukung visi pembangunan BERSAHAJA (Bersih, Sehat, dan Sejahtera) tahun
2025-2030. Melalui penataan koridor ini, diharapkan terwujud ruang publik yang tidak
hanya fungsional tetapi juga mampu merepresentasikan identitas budaya lokal,
meningkatkan daya tarik wisata, serta memberikan manfaat sosial, ekonomi, dan
lingkungan bagi masyarakat.
Ruang lingkup pekerjaan ini mencakup lima tahapan utama, dimulai dari
tahap persiapan yang meliputi mobilisasi personil dan pengumpulan data sekunder,
dilanjut dengan tahap pengumpulan data primer melalui observasi lapangan dan
identifikasi potensi kawasan. Tahap analisis data akan mengkaji karakteristik
kawasan dan kebijakan tata ruang, sedangkan tahap konsultasi melibatkan
koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan. Tahap akhir berupa perumusan
konsep yang menghasilkan desain kawasan, siteplan, dan rencana keberlanjutan.
Pelaksanaan pekerjaan ini didukung oleh tim tenaga ahli yang terdiri dari Leader
Team (S1 Planologi), Tenaga Ahli Arsitektur, Administrasi, Surveyor, dan Operator
CAD/GIS dengan kualifikasi dan pengalaman yang sesuai.
Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini berupa dokumen masterplan
komprehensif yang meliputi laporan pendahuluan dan laporan akhir dalam bentuk
cetak dan soft file, video animasi, serta album peta dan gambar. Waktu pelaksanaan
pekerjaan direncanakan selama 90 hari kalender dengan pagu anggaran sebesar
Rp 100.000.000,-. Kegiatan ini berlokasi di Koridor Jalan Panglima Sudirman,
Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, dan dilaksanakan dengan berpedoman
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang
Penataan Ruang dan Perda RTRW Kabupaten Madiun. Melalui masterplan ini,
diharapkan terwujud koridor kota yang mampu memperkuat identitas daerah
sekaligus menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Madiun.