Satuan Kerja : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah
Daerah
Sub Kegiatan : Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor
atau Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Tempat Parkir
Sumber Dana : Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU)
Pagu Anggaran : Rp 6.600.000,00
DESKRIPSI PEKERJAAN:
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Tempat Parkir di DPMPTSP
adalah kegiatan pengadaan jasa konsultan yang bertugas melakukan pengawasan teknis,
administrasi, serta pengendalian mutu terhadap seluruh proses pembangunan konstruksi
tempat parkir pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP).
Konsultan pengawas berperan untuk memastikan bahwa pelaksanaan konstruksi berjalan
sesuai dengan dokumen kontrak, gambar perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lingkup pekerjaan meliputi:
1. Pengawasan Teknis
o Melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap kualitas bahan, metode kerja,
dan hasil pekerjaan kontraktor.
o Memastikan pekerjaan sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan
jadwal pelaksanaan.
o Memberikan instruksi teknis kepada pelaksana jika terjadi deviasi atau
permasalahan di lapangan.
2. Pengendalian Waktu dan Biaya
o Memantau kesesuaian jadwal pekerjaan agar proyek selesai tepat waktu.
o Mengawasi penggunaan anggaran agar sesuai dengan kontrak tanpa terjadi
pemborosan.
3. Administrasi dan Dokumentasi
o Menyusun laporan harian, mingguan, dan bulanan terkait perkembangan
pekerjaan.
o Mendokumentasikan seluruh hasil pengawasan, termasuk foto, berita acara,
dan catatan lapangan.
4. Keselamatan dan Lingkungan
o Memastikan kontraktor mematuhi standar keselamatan kerja (K3).
o Mengawasi agar pelaksanaan konstruksi tidak menimbulkan dampak negatif
terhadap lingkungan sekitar.
5. Serah Terima Pekerjaan
o Melakukan pemeriksaan akhir terhadap hasil pekerjaan.
o Memberikan rekomendasi kelayakan terhadap pekerjaan konstruksi yang telah
selesai sebelum dilakukan serah terima pekerjaan (PHO dan FHO).
.