URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN REHAB ATAP DAN GARASI
PADA DINAS SOSIAL
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan dalam pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab
Atap dan Garasi pada Dinas Sosial adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khusus
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, meliputi tugas – tugas perencanaan
fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari:
A. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat
interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah daerah
setempat mengenai peraturan daerah / perijinan bangunan
B. Menyusun Pra Rencana seperti rencana Lay out, pra rencana termasuk program dan konsep
ruang, perkiraan biaya
C. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
1. Rencana arsitektur / interior bangunan dan uraian konsep yang mudah dimengerti oleh
pemberi tugas
2. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya (bila desain mengakibatkan
terjadinya perubahan / berpengaruh terhadap struktur)
3. Rencana Utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya (bila desain mengakibatkan
terjadinya perubahan / berpengaruh terhadap struktur)
4. Perkiraan Biaya.
D. Penyusunan rencana detail antara lain membuat:
1. Gambar – gambar detail arsitektur / interior, detail struktur, detail utilitas yang sesuai
dengan gambar rencana yang telah disetujui
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
4. Laporan akhir perencanaan
E. Mengadakan persiapan pengadaab jasa, seperti membantu Pemimpin Proyek di dalam
menyusun dokumen pengadaan dan membantu Panitia Pengadaan menyusun program dan
pelaksanaan pengadaan
F. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan,
dan melaksanakan tugas – tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang
G. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan
kegiatan seperti:
1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan
2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi
3. Memberikan saran – saran
4. Membuat laporan akhir pengawasan berkala