URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
FISIK KONSTRUKSI
Uraian singkat dan ruang ligkup pekerjaan fisik konstruksi sebagai berikut :
URAIAN SINGKAT
1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilakukan Kontraktor
Pelaksana/Penyedia secara teknis diperlukan, agar rencana teknis yang telah
disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
operasional dan efektif.
2. Pelaksanaan lapangan harus menempatkan tenaga-tenaga ahli pelaksana di
lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. Kontraktor Pelaksana/Penyedia secara umum menguasai pekerjaan konstruksi dari
segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
4. Kinerja Kontraktor/Pelaksana Konstruksi (Penyedia) sangat ditentukan oleh
kualitas dan intensitas pekerja, serta yang secara menyeluruh dapat dilakukan
kegiatannya berdasarkan Spesifikasi teknis, dengan sasaran :
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatan berat.
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan.
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat menyurat.
g. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings)
yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui
oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi.
h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi.