Belanja Kajian Indeks Keamanan Manusia di Kabupaten Madiun
Tahun 2025
A. Latar Belakang
Dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah
memiliki tanggung jawab untuk melindungi keamanan individu maupun masyarakat
secara luas. Hal ini merupakan salah satu amanat yang menjadi implementasi dari
undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pentingnya fungsi
indikator keamanan ini mendasari digunakannya Indikator Rasa Aman atau Indeks
Keamanan Manusia Indonesia dalam menilai kinerja Utama di Kabupaten Madiun.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka menunjang kinerja organisasi
perangkat daerah di Kabupaten Madiun khususnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Madiun, maka dilakukan pengukuran terhadap tingkat keamanan manusia
dalam bentuk Survei dan Kajian Indeks Keamanan Manusia di Kabupaten Madiun
Tahun 2025.
II. Maksud dan Tujuan
1. Sebagai dasar perencanaan, proyeksi atau implementasi program pembangunan
di daerah;
2. Mengetahui tingkat keamanan manusia di Wilayah Kabupaten Madiun;
3. Menjadi sistem pencegah dini (early warning system) berdasarkan berbagai
komponen;
4. Menjadi sistem dukungan bagi pengambilan kebijakan dalam upaya untuk
penanganan konflik sosial di masyarakat.
III. Sasaran
Kajian Indeks Keamanan Manusia di Kabupaten Madiun Tahun 2025, untuk
mengetahui nilai keamanan di masyarakat dari berbagai dimensi yaitu Keamanan dari
Bencana, Keamanan dari Kekerasan Fisik, Perlindungan dan pemanfaatan atas kebhinekaan,
dan pemenuhan kesejahteraan sosial yang akan bermuara pada terciptanya masyarakat
Kabuoaten Madiun yang Aman, Mandiri, Sejahtera dan Berakhlak.