Rehabilitasi Ruang Guru / Kepala Sekolah Tk Winong 01

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10463344000
Date: 10 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 199,900,200
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,900,200
Winner (Pemenang): CV Astaka
NPWP: 04*6**5****21**0
RUP Code: 60621798
Work Location: TK Winong 01 Gemarang - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan
                                   Rehabilitasi Ruang Guru / Kepala Sekolah TK Winong 01
                    URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                           
                                                                           
                   PEKERJAAN  JASA KONSTRUKSI :                            
      REHABILITASI RUANG GURU / KEPALA SEKOLAH  TK WINONG 01               
                                                                           
                         PAUD  TAHUN 2025                                  
                                                                           
1. LATAR BELAKANG                                                          
   Guna mendukung sarana dan prasarana PAUD, diperlukan suatu pembangunan  
                                                                           
   yang bersumber dari DAU PAUD Tahun 2025, sesuai standar kelayakan dengan
   memperhatikan sistem struktur, mekanikal elektrikal, dan arsitektural sehingga
   menciptakan sebuah bangunan yang kokoh, aman, dan nyaman.               
                                                                           
                                                                           
2. MAKSUD                                                                  
   Terlaksananya rehabilitasi dan pembangunan yang baik bersumber dari DAU 
   PAUD Tahun 2025.                                                        
                                                                           
                                                                           
3. TUJUAN                                                                  
   Memberikan kepastian dan jaminan, bahwa ketersediaan / keterjaminan akses,
   dan mutu layanan pendidikan dalam rangka percepatan Wajib Belajar 13 (tiga
   belas) tahun yang berkualitas.                                          
                                                                           
                                                                           
4. SASARAN                                                                 
   Konstruksi yang berkualitas (kwalified), bangunan gedung pendidikan pada
   Pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan dari DAU PAUD Tahun 2025 yang    
                                                                           
   tiDAU terbatas pada pekerjaan utama sebagai berikut :                   
                                                                          
      Rehabilitasi Ruang Guru / Kepala Sekolah TK Winong 01.               
5. LOKASI PEKERJAAN                                                        
                                                                           
   Lokasi Pekerjaan :                                                      
   TK Desa Winong 01 Gemarang                                              
                                                                           
6. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                               
                                                                           
   Waktu pelaksanaan dilakukan 60 (Enam puluh) Hari Kalender terhitung sejak
   tanggal SPMK.                                                           
                                                                           
7. KELUARAN                                                                
                                                                           
   Keluaran atau produk yang diharapkan dari Jasa Konstruksi adalah bangunan
   Yang Bersumber dari DAU PAUD 2025 yang diperhitungkan secara profesional
   dan mengakomodir  semua ketentuan teknis mengenai bangunan Gedung       
   Pendidikan antara lain :                                                
                                                                           
   a) Spesifikasi Teknis pekerjaan konstruksi, terdiri :                   
        1.  Pekerjaan Persiapan                                            
        2.  Pekerjaan Tanah                                                
        3.  Pekerjaan Pondasi                                              
                                                                           
        4.  Pekerjaan Beton/Pembesian                                      
        5.  Pekerjaan Pasangan Dinding dan Plesteran                       
        6.  Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela                             
        7.  Pekerjaan Rangka Atap dan Penutup Atap                         
                                                                           
        8.  Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela                             
                                                                           
                                                     Uraian Singkat Pekerjaan
                                   Rehabilitasi Ruang Guru / Kepala Sekolah TK Winong 01
                                                                           
        9.  Pekerjaan Langit-langit/Plafon                                 
        10. Pekerjaan Lantai                                               
        11. Pekerjaan Pengecatan                                           
        12. Pekerjaan Instalasi Listrik                                    
                                                                           
        13. Pekerjaan Plumbing/Sanitasi                                    
                                                                           
   b) Perkiraan biaya pekerjaan konstruksi dengan Analisa harga satuan wajib
     mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat    
                                                                           
     Nomor  1 Tahun  2022  tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya      
     Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan   
     Analisa harga satuan Kabupaten Madiun.                                
   c) Perhitungan TKDN                                                     
                                                                           
                                                                           
8. PELAPORAN                                                               
   Kontraktor wajib menyelesaikan dan menyerahkan hasil pengerjaan dalam   
   rangkap secukupnya termasuk soft copy berupa flashdisk, antara lain :   
                                                                           
   a. Laporan Pendahuluan                                                  
   b. Laporan Pengerjaan Fisik                                             
   c. Laporan Akhir                                                        
                                                                           
                                                                           
                                   Madiun, 13 Oktober 2025                 
                                   Kabid PAUD dan DIKMAS                   
                                           Selaku                          
                                Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                  DWINAR  WULANDARI, S.Pd                  
                                                                           
                                         Penata Tk. I                      
                                   NIP. 198004092010012001