Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan View Halaman Food Courd Dan Kolam Rumah Sakit

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10485118000
Date: 17 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Rsud Dolopo
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 144,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 143,573,061
Winner (Pemenang): CV Kautsar Susilo Abadi
NPWP: 023023112621000
RUP Code: 61152387
Work Location: RSUD Dolopo - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN   MADIUN                   
           RUMAH      SAKIT    UMUM     DAERAH       DOLOPO             
                                                                        
        Jalan Raya Dolopo Nomor 117 Dolopo Telepon (0351) – 365200 Faximile (0351) - 369700
            Website : www.madiunkab.go.id Email : rsuddolopo@madiunkab.go.id
                                                                        
                              MADIUN    63174                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      DOKUMEN       PERSIAPAN      PENGADAAN        (DPP)               
                                                                        
                                                                        
    JASA KONSULTANSI  PERENCANAAN   PENATAAN  VIEW HALAMAN              
              FOOD  COURT DAN  KOLAM  RUMAH  SAKIT                      
                        3//402.102.120/2025                             
                                                                        
Yang bertanda tangan di bawah ini:                                      
                                                                        
Nama :  drg. MULYADI, M. Kes                                            
Selaku : Pejabat Pembuat Komitmen                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pada hari ini Rabu Tanggal Lima Belas Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua  
Puluh Lima  menetapkan  Dokumen  Persiapan Pengadaan (DPP) sebagai      
                                                                        
berikut:                                                                
                                                                        
1. Nama Paket       : Perencanaan Penataan View Halaman Food Court dan  
                      Kolam Rumah Sakit                                 
2. Kode RUP         : 61152387                                          
                                                                        
                                                                        
1.  LATAR BELAKANG                                                      
                                                                        
         Rumah  Sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan tidak hanya 
                                                                        
    berfungsi sebagai tempat penyembuhan penyakit, tetapi juga sebagai  
    sarana yang memberikan kenyamanan, ketenangan, serta lingkungan     
                                                                        
    yang mendukung proses pemulihan pasien. Lingkungan rumah sakit yang 
    tertata dengan baik dapat memberikan efek psikologis positif, baik bagi
                                                                        
    pasien, pengunjung, maupun tenaga kesehatan yang beraktivitas di    
                                                                        
    dalamnya.                                                           
         Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap      
                                                                        
    pelayanan kesehatan yang bermutu, aspek estetika dan kenyamanan     
                                                                        
    lingkungan menjadi salah satu elemen penting dalam mendukung citra  
    dan kualitas pelayanan rumah sakit. Salah satu area yang memiliki   
                                                                        
    potensi untuk dikembangkan adalah halaman food court dan area kolam,
    yang berfungsi sebagai ruang publik bagi pasien, keluarga, dan      
                                                                        
    pengunjung untuk beristirahat, bersantai, maupun menikmati suasana  
                                                                        
    luar ruangan.                                                       
         Saat ini, kondisi area tersebut belum tertata secara optimal, baik
                                                                        
    dari segi tata ruang, elemen lanskap, maupun integrasi visual dengan
    bangunan di sekitarnya. Hal ini menyebabkan area tersebut belum     
    mampu  memberikan nilai estetika dan kenyamanan sebagaimana yang    
                                                                        
    diharapkan. Oleh karena itu, diperlukan suatu perencanaan penataan  
    view halaman food court dan kolam yang terpadu, fungsional, serta estetis
                                                                        
    agar mampu   menciptakan lingkungan yang  harmonis, asri, dan       
                                                                        
    mendukung konsep healing environment di rumah sakit.                
         Melalui kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan View    
                                                                        
    Halaman  Food Court dan  Kolam  Rumah  Sakit, diharapkan akan       
                                                                        
    dihasilkan dokumen perencanaan yang komprehensif meliputi desain    
    lanskap, tata vegetasi, penataan elemen estetika, serta pengaturan  
                                                                        
    sirkulasi dan pencahayaan yang sesuai dengan karakter dan fungsi    
    kawasan rumah sakit. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi acuan   
                                                                        
    dalam pelaksanaan pekerjaan fisik penataan lingkungan, sehingga hasil
                                                                        
    akhir dapat meningkatkan kenyamanan, keindahan, dan citra positif   
    rumah sakit di mata masyarakat.                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2.  MAKSUD  DAN TUJUAN                                                  
    a. Maksud                                                           
                                                                        
       Kerangka Acuan Kerja( KAK ) ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi
       konsultan perencana yang akan melaksanakan tugas Perencanaan     
                                                                        
       Penataan View Halaman Food Court dan Kolam Rumah Sakit.          
                                                                        
    b. Tujuan                                                           
       1) Dengan  KAK   ini diharapkan konsultan  perencana dapat       
                                                                        
          melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik untuk     
                                                                        
          menghasilkan keluaran yang memadai sesuai yang tercantum      
          dalam KAK ini.                                                
                                                                        
       2) Sebagai acuan  dalam  melaksanakan kegiatan Perencanaan       
          Penataan View Halaman Food Court dan Kolam Rumah Sakit di     
                                                                        
          RSUD  Dolopo Kabupaten Madiun, sehingga oleh efisiensi dan    
                                                                        
          efektifitas dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.              
                                                                        
                                                                        
3.  SASARAN                                                             
                                                                        
    Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan menjadi acuan bagi konsultan    
                                                                        
    perencana dalam membuat Perencanaan Penataan View Halaman Food      
    Court dan Kolam Rumah  Sakit sehingga masing-masing pihak dapat     
                                                                        
    mempunyai persepsi yang sama.                                       
4.  NAMA PEKERJAAN                                                      
    Nama Pekerjaan : Perencanaan Penataan View Halaman Food Court dan   
                                                                        
    Kolam Rumah Sakit                                                   
                                                                        
                                                                        
5.  LOKASI PEKERJAAN                                                    
                                                                        
    Lokasi Pekerjaan : RSUD Dolopo Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun    
                                                                        
                                                                        
6.  PEJABAT PENGADAAN                                                   
                                                                        
     a) Nama   : Gizcha Murdian Saputri, A.Md.KL                        
     b) Pangkat/Golongan : Pengatur/IIc                                 
                                                                        
     c) NIP    : 19900316 202203 2 001                                  
     d) Jabatan : Pejabat Pengadaan                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
7.  SUMBER  DANA, PEMEGANG  MATA  ANGGARAN   DAN INSTANSI TEKNIS        
                                                                        
    A.  Sumber Dana Kegiatan adalah Dana BLUD Tahun Anggaran 2025       
        untuk Sumber  pendanaan kegiatan Perencanaan Penataan View      
                                                                        
        Halaman Food Court dan Kolam Rumah Sakit kode rekening Kegiatan 
                                                                        
        1.02.01.2.10.01.05.01.02.02.008.017 dengan Pagu Biaya           
                                                                        
        Sebesar Rp. 144.000.000,00,- (Terbilang: Seratus Empat Puluh    
        Empat Juta Rupiah), termasuk PPN 11%.                           
                                                                        
                                                                        
    B.  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berwenang dalam       
        pengendalian kegiatan ini adalah Rumah Sakit Umum Daerah Dolopo 
                                                                        
        Kabupaten Madiun.                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
8.  WAKTU  PELAKSANAAN                                                  
    Waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender 
                                                                        
    atau 2 (Dua) bulan terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai
                                                                        
    Kerja (SPMK)                                                        
                                                                        
9.  RUANG  LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                        
    Lingkup tugas dan tanggung jawab Konsultan Perencana kepada pemberi 
    tugas mencakup tindakan–tindakan untuk mewakili secara terpercaya   
                                                                        
    dan professional dalam memberikan jasa konsultansi yang bebas dari  
                                                                        
    pertentangan ekonomis. Adapun tugas dan tanggung jawab konsultan    
    Perencana antara lain adalah sebagai berikut:                       
    A. Konsultan Perencana bertugas membuat perencanaan bangunan        
       sesuai dengan  lingkup  pembangunan  kawasan,  berdasarkan       
                                                                        
       permintaan dan tugas yang diberikan oleh Pemimpin Kegiatan.      
    B. Sebelum memulai pekerjaan, Konsultan Perencana wajib mencari serta
                                                                        
       menghimpun  data-data yang diperlukan sehubungan  pekerjaan      
                                                                        
       perencanaan yang telah diberikan. Data data tersebut dibuat dan  
       dilaporkan secara tertulis kepada proyek.                        
                                                                        
    C. Konsultan Perencana wajib memberikan segala pengetahuannya dalam 
                                                                        
       membuat perencanaan bangunan dan harus dipertanggungjawabkan     
       baik dari segi teknis, arsitektur maupun finansial, berkaitan dengan
                                                                        
       alokasi anggaran.                                                
    D. Perencana wajib menyerahkan hasil perencanaannya dengan gambar,  
                                                                        
       uraian dan  syarat-syarat pekerjaan sedemikian rupa sehingga     
                                                                        
       dokumen tersebut dapat dipakai sebagai dasar oleh Calon Kontraktor
       Pelaksana dalam  mengajukan  penawaran  dan   melaksanakan       
                                                                        
       pekerjaan pembangunan di lapangan.                               
                                                                        
    E. Konsultan Perencana harus membuat perhitungan teknik konstruksi  
       bangunan apabila diperlukan, sistem pemasangan listrik dan instalasi
                                                                        
       plumbing, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bisa
       dipertanggungjawabkan dan bisa di hadirkan sewaktu-waktu apabila 
                                                                        
       dibutuhkan pihak Pemilik Proyek.                                 
                                                                        
    F. Konsultan Perencana diwajibkan menyerahkan  hasil pekerjaan      
       berupa:                                                          
                                                                        
       -  Rencana Anggaran Biaya (RAB) lengkap dengan analisa harga     
                                                                        
          satuan dan daftar harga upah dan bahan yang menjadi dasar     
          perhitungan biaya pekerjaan.                                  
                                                                        
       -  Bill Of Quantity sesuai dengan format yang dapat digunakan    
          untuk acuan penawaran pelaksanaan pekerjaan.                  
                                                                        
       -  Gambar  Teknis sebagai acuan  pelaksanaan pekerjaan dan       
                                                                        
          perhitungan volume pekerjaan.                                 
       -  Spesifikasi Teknis sebagai acuan tata kerja pelaksanaan       
                                                                        
          pekerjaan di lapangan dan ketentuan ketentuan teknis, metode  
                                                                        
          pelaksanaan pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.       
       -  Rencana penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri sebagai      
                                                                        
          acuan Perhitungan TKDN dalam pelaksanaan pekerjaan            
    G.  Konsultan Perencana wajib hadir dan memberikan penjelasan pada  
                                                                        
        waktu Aanwizjing untuk pekerjaan pelaksanaan, serta peninjauan  
                                                                        
        lapangan.                                                       
    H.  Konsultan Perencana  berkewajiban dan  bertanggung  jawab       
        sepenuhnya terhadap pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini       
                                                                        
        berdasarkan perjanjian yang ditetapkan dan disepakati.          
    I.  Konsultan Perencana berkewajiban melaksanakan seluruh pekerjaan 
                                                                        
        yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan lingkup penugasan   
                                                                        
        yang diberikan.                                                 
    J.  Konsultan Perencana dalam melaksanakan pekerjaan dinyatakan     
                                                                        
        berakhir sampai dengan  penyusunan  produk  selesai secara      
                                                                        
        keseluruhan dan terima baik oleh pihak pemberi pekerjaan.       
                                                                        
    Ruang Lingkup Kegiatan Perencanaan Penataan View Halaman Food Court 
    dan Kolam Rumah Sakit ini adalah:                                   
                                                                        
    Tahapan yang akan dilaksanakan adalah :                             
    a. Tahap Persiapan                                                  
                                                                        
    b. Tahap Pra Rencana                                                
                                                                        
    c. Pengembangan Rencana                                             
    d. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dan RAB)       
                                                                        
    e. Penyusunan TKDN                                                  
                                                                        
                                                                        
10. KEGIATAN  PERENCANAAN                                               
                                                                        
   Lingkup Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana    
                                                                        
   adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman     
   Teknis  Pembangunan  Bangunan  Gedung  Negara, Peraturan Menteri     
                                                                        
   Pekerjaan Umum  Nomor  : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007,     
   yang dapat meliputi tugas – tugas perencanaan lingkungan, site/tapak 
                                                                        
   bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri  
                                                                        
   dari :                                                               
   A. Tahap Persiapan                                                   
                                                                        
       Kegiatan pada tahap ini meliputi pengumpulan data dan informasi  
                                                                        
       lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan
       konsultasi dengan pemerintah daerah setempat megenai peraturan   
                                                                        
       daerah / perijinan bangunan.                                     
   B. Tahap Pra Rencana                                                 
                                                                        
       Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan meliputi survey lapangan, 
                                                                        
       rencana lay-out, pra rancangan bangunan termasuk program dan     
       konsep ruang serta perkiraan biaya.                              
                                                                        
   C. Tahap Pengembangan Rencana.                                       
                                                                        
      Pengembangan rencana yang dimaksud antara lain membuat :          
         Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti   
                                                                        
         oleh pemberi tugas.                                            
                                                                        
         Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.   
         Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya.   
                                                                        
         Perkiraan biaya.                                              
                                                                        
   D. Tahap Rencana Detail                                              
      Rencana detail yang dimaksud antara lain membuat :                
                                                                        
         Gambar - gambar detail arsitekur, detail struktur, detail utilitas
                                                                        
          yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.       
         Rencana Kerja dan Syarat ( RKS ).                             
                                                                        
         Rincian volume pelaksanaan pekerjaan dan rencana anggaran     
          biaya.                                                        
                                                                        
         Laporan akhir perencanaan.                                    
                                                                        
                                                                        
  11.   MASUKAN                                                         
                                                                        
     1. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari   
                                                                        
       informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
       Pemberi Tugas termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini          
                                                                        
     2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang    
       digunakan dalam  pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari    
                                                                        
       Pemberi Tugas, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan / Kelalaian 
                                                                        
       Pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi    
       menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
12.  PERSYARATAN  PENYEDIA                                              
     - KBLI 71101 (AKTIVITAS ARSITEKTUR)                                
                                                                        
     - SBU Jasa Desain Arsitektural (AR102-Permen PU Nomor 19 Tahun     
       2014) / SBU Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non     
                                                                        
       Hunian (AR001- Permen PU Nomor 6 Tahun 2021).                    
                                                                        
                                                                        
13.  KEBUTUHAN  TENAGA                                                  
                                                                        
     Untuk melaksanakan Kegiatan Perencanaan Penataan View Halaman      
                                                                        
     Food Court dan Kolam Rumah Sakit ini diperlukan tenaga ahli dan tenaga
     pendukung. Dan untuk tenaga ahli harus mempunyai Setifikat Keahlian
                                                                        
     yang sesuai dengan bidangnya.                                      
                                                                        
     a. Tenaga Ahli                                                     
       Tenaga ahli yang diperlukan adalah sebagai berikut :             
                                                                        
        1. Team Leader                                                  
          Team Leader adalah S1 Teknik Sipil yang memiliki SKK Ahli Muda
          Teknik Bangunan Gedung  dengan kualifikasi Jenjang 7 dan      
                                                                        
          mempunyai  pengalaman  Minimal  2  Tahun  dan   memiliki      
          pengetahuan yang luas dalam bidang perencanaan bangunan yang  
                                                                        
          berkaitan dengan pengembangan ini.                            
                                                                        
                                                                        
        2. Ahli Arsitektur                                              
                                                                        
          Ahli Arsitektur adalah S1 Teknik Arsitektur yang memiliki STRA
                                                                        
          dengan kualifikasi Ahli jenjang 8 atau SKK Arsitek Madya dan  
          mempunyai  pengalaman  Minimal  1  Tahun  dan   memiliki      
                                                                        
          pengetahuan yang luas dalam bidang perencanaan bangunan yang  
          berkaitan dengan pengembangan ini.                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        3. Ahli Cost Estimator                                          
          Ahli Cost Estimator adalah S1 Teknik Sipil yang memiliki SKK Ahli
                                                                        
          Muda Teknik Bangunan Gedung dengan kualifikasi Jenjang 7 dan  
                                                                        
          mempunyai  pengalaman  Minimal  1  Tahun  dan   memiliki      
          pengetahuan yang luas dalam bidang perencanaan bangunan yang  
                                                                        
          berkaitan dengan pengembangan ini.                            
                                                                        
                                                                        
     b. Tenaga Penunjang                                                
                                                                        
        Tenaga Teknik yang diperlukan sebagai berikut :                 
       1. Tenaga Penggambaran ( Drafter )                               
                                                                        
          Diperlukan 1 (Satu) orang berpendidikan minimal STM Bangunan  
                                                                        
          yang mempunyai  kemampuan   AutoCad untuk  melaksanakan       
          penggambaran                                                  
                                                                        
       2. Tenaga Juru Ukur ( Surveyor )                                 
          Diperlukan 2 (dua) orang berpendidikan minimal SMK yang       
                                                                        
          mempunyai kemampuan  survey / juru ukur untuk melaksanakan    
                                                                        
          perencanaan bangunan yang berkaitan dengan pengembangan ini.  
       3. Tenaga Administrasi                                           
                                                                        
          Diperlukan 1 (Satu) orang berpendidikan minimal SMA yang      
                                                                        
          mempunyai kemampuan Administrasi untuk pekerjaan tersebut.    
                                                                        
                                                                        
  14.  PELAPORAN                                                        
     Konsultan Perencana wajib menyelesaikan dan menyerahkan hasil      
                                                                        
     perencanaan dalam rangkap secukupnya termasuk soft copy berupa     
                                                                        
     hard disk, antara lain :
Tenders also won by CV Kautsar Susilo Abadi
Authority
14 December 2022Supervisi Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Sungai Progo Hulu Dan Anak Sungainya Tahap IIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
30 July 2022Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi Di Wadaslintang Saluran Sekunder Sub BedegolanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
27 February 2024Supervisi Peningkatan Prasarana Peningkatan Prasarana Air Baku Umbul Jumprit Kab TemanggungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 750,000,000
24 April 2019Supervisi Pembangunan Jaringan Air Baku Kawasan Perekonomian Terpadu (Kapet) Kab. Kulon Progo Tahap 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 744,981,000
25 January 2018Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Tuk KuningKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 740,000,000
29 March 2019Supervisi Pengendalian Banjir Kali Gunting Kab. Jombang;kab. JombangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 739,200,000
10 June 2016Inventarisasi Aset Irigasi Kota KediriULP Kota KediriRp 712,500,000
31 October 2016Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Setail Teknik Kab. BanyuwangiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 682,470,000
26 January 2021Supervisi Peningkatan Embung KetapangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 600,000,000
10 November 2017Penyusunan Penilaian Kinerja Dan Aknop Di. Riam Kanan, Di. Tapin Dan Di. Telaga Langsat Provinsi Kalimantan SelatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 560,000,000