PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOLOPO
Jalan Raya Dolopo Nomor 117 Dolopo Telepon (0351) – 365200 Faximile (0351) - 369700
Website : www.madiunkab.go.id Email : rsuddolopo@madiunkab.go.id
MADIUN 63174
DOKUMEN PERSIAPAN PENGADAAN (DPP)
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PENATAAN VIEW HALAMAN
FOOD COURT DAN KOLAM RUMAH SAKIT
3//402.102.120/2025
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : drg. MULYADI, M. Kes
Selaku : Pejabat Pembuat Komitmen
Pada hari ini Rabu Tanggal Lima Belas Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua
Puluh Lima menetapkan Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP) sebagai
berikut:
1. Nama Paket : Perencanaan Penataan View Halaman Food Court dan
Kolam Rumah Sakit
2. Kode RUP : 61152387
1. LATAR BELAKANG
Rumah Sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan tidak hanya
berfungsi sebagai tempat penyembuhan penyakit, tetapi juga sebagai
sarana yang memberikan kenyamanan, ketenangan, serta lingkungan
yang mendukung proses pemulihan pasien. Lingkungan rumah sakit yang
tertata dengan baik dapat memberikan efek psikologis positif, baik bagi
pasien, pengunjung, maupun tenaga kesehatan yang beraktivitas di
dalamnya.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap
pelayanan kesehatan yang bermutu, aspek estetika dan kenyamanan
lingkungan menjadi salah satu elemen penting dalam mendukung citra
dan kualitas pelayanan rumah sakit. Salah satu area yang memiliki
potensi untuk dikembangkan adalah halaman food court dan area kolam,
yang berfungsi sebagai ruang publik bagi pasien, keluarga, dan
pengunjung untuk beristirahat, bersantai, maupun menikmati suasana
luar ruangan.
Saat ini, kondisi area tersebut belum tertata secara optimal, baik
dari segi tata ruang, elemen lanskap, maupun integrasi visual dengan
bangunan di sekitarnya. Hal ini menyebabkan area tersebut belum
mampu memberikan nilai estetika dan kenyamanan sebagaimana yang
diharapkan. Oleh karena itu, diperlukan suatu perencanaan penataan
view halaman food court dan kolam yang terpadu, fungsional, serta estetis
agar mampu menciptakan lingkungan yang harmonis, asri, dan
mendukung konsep healing environment di rumah sakit.
Melalui kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan View
Halaman Food Court dan Kolam Rumah Sakit, diharapkan akan
dihasilkan dokumen perencanaan yang komprehensif meliputi desain
lanskap, tata vegetasi, penataan elemen estetika, serta pengaturan
sirkulasi dan pencahayaan yang sesuai dengan karakter dan fungsi
kawasan rumah sakit. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi acuan
dalam pelaksanaan pekerjaan fisik penataan lingkungan, sehingga hasil
akhir dapat meningkatkan kenyamanan, keindahan, dan citra positif
rumah sakit di mata masyarakat.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja( KAK ) ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi
konsultan perencana yang akan melaksanakan tugas Perencanaan
Penataan View Halaman Food Court dan Kolam Rumah Sakit.
b. Tujuan
1) Dengan KAK ini diharapkan konsultan perencana dapat
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai yang tercantum
dalam KAK ini.
2) Sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan Perencanaan
Penataan View Halaman Food Court dan Kolam Rumah Sakit di
RSUD Dolopo Kabupaten Madiun, sehingga oleh efisiensi dan
efektifitas dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.
3. SASARAN
Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan menjadi acuan bagi konsultan
perencana dalam membuat Perencanaan Penataan View Halaman Food
Court dan Kolam Rumah Sakit sehingga masing-masing pihak dapat
mempunyai persepsi yang sama.
4. NAMA PEKERJAAN
Nama Pekerjaan : Perencanaan Penataan View Halaman Food Court dan
Kolam Rumah Sakit
5. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan : RSUD Dolopo Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun
6. PEJABAT PENGADAAN
a) Nama : Gizcha Murdian Saputri, A.Md.KL
b) Pangkat/Golongan : Pengatur/IIc
c) NIP : 19900316 202203 2 001
d) Jabatan : Pejabat Pengadaan
7. SUMBER DANA, PEMEGANG MATA ANGGARAN DAN INSTANSI TEKNIS
A. Sumber Dana Kegiatan adalah Dana BLUD Tahun Anggaran 2025
untuk Sumber pendanaan kegiatan Perencanaan Penataan View
Halaman Food Court dan Kolam Rumah Sakit kode rekening Kegiatan
1.02.01.2.10.01.05.01.02.02.008.017 dengan Pagu Biaya
Sebesar Rp. 144.000.000,00,- (Terbilang: Seratus Empat Puluh
Empat Juta Rupiah), termasuk PPN 11%.
B. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berwenang dalam
pengendalian kegiatan ini adalah Rumah Sakit Umum Daerah Dolopo
Kabupaten Madiun.
8. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender
atau 2 (Dua) bulan terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK)
9. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup tugas dan tanggung jawab Konsultan Perencana kepada pemberi
tugas mencakup tindakan–tindakan untuk mewakili secara terpercaya
dan professional dalam memberikan jasa konsultansi yang bebas dari
pertentangan ekonomis. Adapun tugas dan tanggung jawab konsultan
Perencana antara lain adalah sebagai berikut:
A. Konsultan Perencana bertugas membuat perencanaan bangunan
sesuai dengan lingkup pembangunan kawasan, berdasarkan
permintaan dan tugas yang diberikan oleh Pemimpin Kegiatan.
B. Sebelum memulai pekerjaan, Konsultan Perencana wajib mencari serta
menghimpun data-data yang diperlukan sehubungan pekerjaan
perencanaan yang telah diberikan. Data data tersebut dibuat dan
dilaporkan secara tertulis kepada proyek.
C. Konsultan Perencana wajib memberikan segala pengetahuannya dalam
membuat perencanaan bangunan dan harus dipertanggungjawabkan
baik dari segi teknis, arsitektur maupun finansial, berkaitan dengan
alokasi anggaran.
D. Perencana wajib menyerahkan hasil perencanaannya dengan gambar,
uraian dan syarat-syarat pekerjaan sedemikian rupa sehingga
dokumen tersebut dapat dipakai sebagai dasar oleh Calon Kontraktor
Pelaksana dalam mengajukan penawaran dan melaksanakan
pekerjaan pembangunan di lapangan.
E. Konsultan Perencana harus membuat perhitungan teknik konstruksi
bangunan apabila diperlukan, sistem pemasangan listrik dan instalasi
plumbing, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bisa
dipertanggungjawabkan dan bisa di hadirkan sewaktu-waktu apabila
dibutuhkan pihak Pemilik Proyek.
F. Konsultan Perencana diwajibkan menyerahkan hasil pekerjaan
berupa:
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) lengkap dengan analisa harga
satuan dan daftar harga upah dan bahan yang menjadi dasar
perhitungan biaya pekerjaan.
- Bill Of Quantity sesuai dengan format yang dapat digunakan
untuk acuan penawaran pelaksanaan pekerjaan.
- Gambar Teknis sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan dan
perhitungan volume pekerjaan.
- Spesifikasi Teknis sebagai acuan tata kerja pelaksanaan
pekerjaan di lapangan dan ketentuan ketentuan teknis, metode
pelaksanaan pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Rencana penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri sebagai
acuan Perhitungan TKDN dalam pelaksanaan pekerjaan
G. Konsultan Perencana wajib hadir dan memberikan penjelasan pada
waktu Aanwizjing untuk pekerjaan pelaksanaan, serta peninjauan
lapangan.
H. Konsultan Perencana berkewajiban dan bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini
berdasarkan perjanjian yang ditetapkan dan disepakati.
I. Konsultan Perencana berkewajiban melaksanakan seluruh pekerjaan
yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan lingkup penugasan
yang diberikan.
J. Konsultan Perencana dalam melaksanakan pekerjaan dinyatakan
berakhir sampai dengan penyusunan produk selesai secara
keseluruhan dan terima baik oleh pihak pemberi pekerjaan.
Ruang Lingkup Kegiatan Perencanaan Penataan View Halaman Food Court
dan Kolam Rumah Sakit ini adalah:
Tahapan yang akan dilaksanakan adalah :
a. Tahap Persiapan
b. Tahap Pra Rencana
c. Pengembangan Rencana
d. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dan RAB)
e. Penyusunan TKDN
10. KEGIATAN PERENCANAAN
Lingkup Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007,
yang dapat meliputi tugas – tugas perencanaan lingkungan, site/tapak
bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri
dari :
A. Tahap Persiapan
Kegiatan pada tahap ini meliputi pengumpulan data dan informasi
lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan
konsultasi dengan pemerintah daerah setempat megenai peraturan
daerah / perijinan bangunan.
B. Tahap Pra Rencana
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan meliputi survey lapangan,
rencana lay-out, pra rancangan bangunan termasuk program dan
konsep ruang serta perkiraan biaya.
C. Tahap Pengembangan Rencana.
Pengembangan rencana yang dimaksud antara lain membuat :
Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti
oleh pemberi tugas.
Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
Perkiraan biaya.
D. Tahap Rencana Detail
Rencana detail yang dimaksud antara lain membuat :
Gambar - gambar detail arsitekur, detail struktur, detail utilitas
yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
Rencana Kerja dan Syarat ( RKS ).
Rincian volume pelaksanaan pekerjaan dan rencana anggaran
biaya.
Laporan akhir perencanaan.
11. MASUKAN
1. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
Pemberi Tugas termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini
2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari
Pemberi Tugas, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan / Kelalaian
Pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.
12. PERSYARATAN PENYEDIA
- KBLI 71101 (AKTIVITAS ARSITEKTUR)
- SBU Jasa Desain Arsitektural (AR102-Permen PU Nomor 19 Tahun
2014) / SBU Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non
Hunian (AR001- Permen PU Nomor 6 Tahun 2021).
13. KEBUTUHAN TENAGA
Untuk melaksanakan Kegiatan Perencanaan Penataan View Halaman
Food Court dan Kolam Rumah Sakit ini diperlukan tenaga ahli dan tenaga
pendukung. Dan untuk tenaga ahli harus mempunyai Setifikat Keahlian
yang sesuai dengan bidangnya.
a. Tenaga Ahli
Tenaga ahli yang diperlukan adalah sebagai berikut :
1. Team Leader
Team Leader adalah S1 Teknik Sipil yang memiliki SKK Ahli Muda
Teknik Bangunan Gedung dengan kualifikasi Jenjang 7 dan
mempunyai pengalaman Minimal 2 Tahun dan memiliki
pengetahuan yang luas dalam bidang perencanaan bangunan yang
berkaitan dengan pengembangan ini.
2. Ahli Arsitektur
Ahli Arsitektur adalah S1 Teknik Arsitektur yang memiliki STRA
dengan kualifikasi Ahli jenjang 8 atau SKK Arsitek Madya dan
mempunyai pengalaman Minimal 1 Tahun dan memiliki
pengetahuan yang luas dalam bidang perencanaan bangunan yang
berkaitan dengan pengembangan ini.
3. Ahli Cost Estimator
Ahli Cost Estimator adalah S1 Teknik Sipil yang memiliki SKK Ahli
Muda Teknik Bangunan Gedung dengan kualifikasi Jenjang 7 dan
mempunyai pengalaman Minimal 1 Tahun dan memiliki
pengetahuan yang luas dalam bidang perencanaan bangunan yang
berkaitan dengan pengembangan ini.
b. Tenaga Penunjang
Tenaga Teknik yang diperlukan sebagai berikut :
1. Tenaga Penggambaran ( Drafter )
Diperlukan 1 (Satu) orang berpendidikan minimal STM Bangunan
yang mempunyai kemampuan AutoCad untuk melaksanakan
penggambaran
2. Tenaga Juru Ukur ( Surveyor )
Diperlukan 2 (dua) orang berpendidikan minimal SMK yang
mempunyai kemampuan survey / juru ukur untuk melaksanakan
perencanaan bangunan yang berkaitan dengan pengembangan ini.
3. Tenaga Administrasi
Diperlukan 1 (Satu) orang berpendidikan minimal SMA yang
mempunyai kemampuan Administrasi untuk pekerjaan tersebut.
14. PELAPORAN
Konsultan Perencana wajib menyelesaikan dan menyerahkan hasil
perencanaan dalam rangkap secukupnya termasuk soft copy berupa
hard disk, antara lain :