Belanja Modal Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan Lainnya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10499097000
Date: 22 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 33,300,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 33,300,000
Winner (Pemenang): Ria Jaya Abadi
NPWP: 09*0**2****21**0
RUP Code: 60975252
Work Location: Bakesbangpol Kab. Madiun - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                 
      Paket Pekerjaan : Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Tahun 2025  
                                                                         
A.   PENDAHULUAN                                                         
  I. LATAR BELAKANG      Pemberian Pemeliharaan/Rehabilitasi untuk bangunan
                         gedung kantor perlu diarahkan secara baik dan   
                         menyeluruh, sehingga terpeliharanya bangunan gedung
                         yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma
                                                                         
                         serta tata laku profesional.                    
                         Adapun seluruh prosesnya terdiri dari program kegiatan
                         pengendalian dan pelaksanaan yang meliputi tahap
                         persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
                         serta tahap pemanfaatan telah terprogram dan terencana
                         dalam P-APBD Tahun 2025 pada Badan Kesatuan Bangsa
                         dan Politik Kabupaten Madiun.                   
                         Adapun Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman
                         bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pelaksana pekerjaan
                         dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat tercapai
                         kinerja yang profesional dengan hasil sesuai dengan
                         spesifikasi teknis yang telah ditentukan, serta memberikan
                         kemanfaatan bagi aset negara untuk pelayanan publik.
                                                                         
 II. MAKSUD/TUJUAN       Maksud : Spesifikasi Teknis merupakan pedoman yang
                         berisikan persyaratan dalam pelaksanaan pekerjaan
                                                                         
                         Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor Tahun 2025
                         yang antara lain memuat masukan (input) dan keluaran
                         (output) yang harus dipenuhi, dan diperhatikan dalam
                         pelaksanaan proses pekerjaan.                   
                         Pemberi tugas adalah Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
                         Kabupaten Madiun                                
                                                                         
                         Tujuan : Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan
                         kewajiban serta tanggung jawabnya dengan baik sesuai
                         dengan spesifikasi barang / pekerjaan dan jasa serta
                         terpenuhinya volume / kuantitas pekerjaan yang tertuang
                         dalam Kontrak Kerja serta adendumnya (apabila ada).
                         Dengan tepat waktu dan tepat mutu. Dan selalu   
                         berkoordinasi dengan Direksi Terkait (Pejabat/Petugas
                         Dinas yang ditunjuk sebagai perwakilan Direksi serta
                         Konsultan Pengawas Teknis ).                    
                                                                         
                                                                         
 III. SASARAN            Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Tahun 2025
                         yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standart
                         bangunan negara yang berlaku serta harus memenuhi
                         peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku
                         sehingga Gedung dan bangunan Badan Kesatuan Bangsa
                         Dan Politik Kabupaten Madiun dapat dimanfaatkan dengan
                         baik.