PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
Jl. Dr. Sutomo No. 25 Telp ( 0351 ) 462953
Email: dipertakankabmadiun@gmail.com.
MADIUN 63122
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan Talud Jalan Usaha Tani Kelompok Tani Tani Sadar dan Gapoktan Kedondong Desa
Kedondong Kecamatan Kebonsari
1. Latar Belakang
Jalan usaha tani merupakan infrastruktur penting dalam
menunjang kegiatan pertanian dan perkebunan. Jalan yang memadai
dapat mempermudah mobilitas sarana dan hasil produksi, sehingga
berdampak pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani.
Banyak lahan pertanian di Desa Kedondong Kecamatan Kebonsari yang
belum memiliki akses jalan yang baik, sehingga diperlukan pembangunan
jalan usaha tani sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan sektor
pertanian.
2. Maksud dan Tujuan
Meningkatkan aksesibilitas lahan pertanian.
Mempermudah distribusi sarana produksi dan hasil pertanian.
Meningkatkan efisiensi usaha tani dan nilai tambah produk pertanian.
.
3. Sasaran
Terbangunnya satu unit jalan usaha tani di Desa Kedondong
Memperlancar akses alat dan mesin pertanian.
Meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani.
4. Lokasi Kegiatan
Kelompok Tani Tani Sadar dan Gapoktan Kedondong Desa Kedondong
Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun.
5. Sumber Dana
Dana APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025
Pagu Anggaran: Rp 288.773.100,-
6. Nama Paket Pekerjaan dan Pejabat Pembuat Komitmen
Paket Pekerjaan : Pembangunan Talud Jalan Usaha Tani Kelompok
Tani Tani Sadar dan Gapoktan Kedondong Desa
Kedondong Kecamatan Kebonsari
7. Jenis Kegiatan
Pembangunan talud jalan usaha tani dengan struktur jalan Telford
(pondasi batu belah), sepanjang ±102 meter.
8. Dasar Hukum :
- Peraturan Presiden Republik Indonesia 46 Tahun 2025
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi
Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha
Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
- Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2024
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Madiun Tahun Anggaran 2025;
- Peraturan Bupati Madiun Nomor 11 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Madiun Nomor 131
Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.
9. Ruang Lingkup Kegiatan
Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Pertanian ini dilaksanakan
meliputi:
a) Penerapan SMKK
b) Pekerjaan Persiapan/umum
c) Pekerjaan Tanah
d) Pekerjaan Pasangan Batu
10. Output dan outcome
Output: Terbangunnya talud jalan usaha tani sepanjang ±102
m.
Outcome: Meningkatnya aksesibilitas dan efisiensi distribusi
hasil pertanian.
11. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 45 (Empat Puluh Lima) hari
kalender.
12. Jadwal Pelaksanaan
NO Uraian Minggu Ket
1 2 3 4 5 6
1 Persiapan
2 Pelaksanaan
3 Monitoring dan
evaluasi
4 Pemeriksaan
Madiun, 20 Oktober 2025