URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI NON KONSTRUKSI PENAMBAHAN MODUL STPD DAN
DASHBOARD RETRIBUSI
Jenis pekerjaan ini adalah Jasa Konsultansi Non Konstruksi untuk Penambahan Modul
STPD dan Dashboard Retribusi berlokasi di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Madiun.
Ruang lingkup pekerjaan berisi kegiatan - kegiatan yang harus dilakukan oleh Penyedia
Jasa pemenang penambahan Modul STPD dan Dashboard Retribusi meliputi :
1. Tahapan pelaksanaan
a. Perencanaan
Kegiatan perencanaan meliputi assesment kebutuhan akan pengembangan dan
penyempurnaan aplikasi untuk kemudian memahami permasalahan yang muncul
dan mendefinisikannya untuk kemudian dituangkan ke dalam rancangan
pengembangan dan penyempurnaan aplikasi dan pembuatan schedule
pelaksanaan yang memuat tahapan pekerjaan yang akan dilakukan.
b. Perancangan
Dengan memahami sistem sebelumnya dan kriteria - kriteria sistem yang
memerlukan pengembangan dan penyempurnaan. Selain memperhatikan hasil
rekomendasi dari pengguna aplikasi, tim penyedia jasa juga harus memperhatikan:
1) Kebutuhan organisasi
2) Kebutuhan operator
3) Kebutuhan teknis
c. Pelaksanaan Pekerjaan
Pelaksanaan Pekerjaan meliputi pengembangan dan penyempurnaan aplikasi
sesuai dengan hasil assesment kebutuhan yang diperlukan oleh user dan
schedule yang telah direncanakan.
d. Implementasi
Implementasi sistem dapat dilakukan pengembangan dan penyempurnaan sesuai
dengan rencana kebutuhan user dan bebas dari bug (error).
2. Spesifikasi Teknis :
a) Penambahan Modul STPD yang dapat terkonek langsung dengan VA
b) Penambahan Dashboard Retribusi
3. Pelaporan, pelaksanaan pekerjaan tersebut dibuat dalam bentuk laporan yang terdiri
dari:
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan akhir
Hasil pekerjaan penambahan Modul STPD dan Dashboard Retribusi adalah berupa
laporan hasil pekerjaan yang terdiri dari :
a. Laporan Pendahuluan, merupakan laporan awal yang dibuat dalam rangka persiapan
pelaksanaan pekerjaan yang berisikan rencana kerja, ketersediaan data, metode
kerja/pendekatan, mobilisasi tenaga ahli/pendukung, jadwal kegiatan serta langkah-
langkah lainnya yang akan dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
b. Laporan akhir, berisi tentang laporan seluruh pekerjaan dari tahap awal sampai
dengan tahap penyerahan pekerjaan berupa hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025 Kode Rekening
5.02.04.2.01.0006.5.2.06.01.01.0005 dengan Pagu Dana sebesar Rp. 76.590.000,00
(Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan adalah 2 bulan.