PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
Jl. Dr. Sutomo No. 25 Telp ( 0351 ) 462953
Email: dipertakankabmadiun@gmail.com.
MADIUN 63122
DESKRIPSI
Pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani Maju Terus Desa Bolo Kecamatan Kare
1. Latar Belakang
Jalan usaha tani merupakan infrastruktur penting dalam
menunjang kegiatan pertanian dan perkebunan. Jalan yang memadai
dapat mempermudah mobilitas sarana dan hasil produksi, sehingga
berdampak pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani.
Banyak lahan pertanian di Desa Bolo Kecamatan Kare yang belum
memiliki akses jalan yang baik, sehingga diperlukan pembangunan jalan
usaha tani sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan sektor
pertanian.
2. Maksud dan Tujuan
Meningkatkan aksesibilitas lahan pertanian.
Mempermudah distribusi sarana produksi dan hasil pertanian.
Meningkatkan efisiensi usaha tani dan nilai tambah produk pertanian.
.
3. Sasaran
Terbangunnya satu unit jalan usaha tani di Desa Bolo
Memperlancar akses alat dan mesin pertanian.
Meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani.
4. Lokasi Kegiatan
Kelompok Tani Maju Terus Desa Bolo Kecamatan Kare Kabupaten
Madiun.
5. Sumber Dana
Dana APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025
Pagu Anggaran: Rp 119.500.000,-
6. Jenis Kegiatan
Pembangunan jalan usaha tani dengan struktur jalan Telford
(pondasi batu belah) dan urugan tanah, sepanjang ±455 meter.
7. Ruang Lingkup Kegiatan
Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Pertanian ini dilaksanakan
meliputi:
a) Penerapan SMKK
b) Pekerjaan Persiapan
c) Pekerjaan Tanah
d) Pekerjaan Perkerasan Jalan
e) Peralatan Utama
No Jenis Alat Jumlah Kapasitas
1 Dump Truck/Pickup 1 unit Dump Truck 6 –
10 m³ / Pickup 1 –
2 m³
2 Wales 1 unit 4–6 ton
f) Personil
No Posisi Kualifikasi Pengalaman
Pelaksana SKK Pelaksana 2 tahun
Lapangan Lapangan Pekerjaan
1
Jalan
2 Petugas K3 SKK Petugas K3 0 tahun
8. Output dan outcome
Output: Terbangunnya jalan usaha tani sepanjang ±455 m.
Outcome: Meningkatnya aksesibilitas dan efisiensi distribusi
hasil pertanian.
9. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 45 (Empat Puluh Lima) hari
kalender.
Madiun, 20 Oktober 2025