URAIAN SINGKAT
BELANJA JASA KONSULTASI PENGAWASAN PEMELIHARAAN GEDUNG
1. Lingkup Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI) Konstruksi dan
Bangunan Sipil yang terdiri dari :
a. Tahap konsep rencana teknis dan pra-rencana teknis
1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan
kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu
perencanaan.
2. Laporan data dan informasi lapangan.
3. Gambar-gambar pra rencana bangunan
4. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
b. Tahap pengembangan rencana teknis
1. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan
2. Draft rencana anggaran biaya
3. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c. Tahap Rencana Detail :
1. Gambar rencana teknis bangunan lengkap
2. Rencana Kerja dan syarat-syarat
3. Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ)
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Lingkup kegiatan ini adalah melakukan kegiatan Pengawasan Pekerjaan Pemeliharaan
Gedung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun.
Pengawasan teknis meliputi :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
b. Pengawasan lapangan
c. Analisa data lapangan
d. Pengendalian mutu pekerjaan di lapangan
e. Menyusun laporan
Selama kegiatan pengawasan selalu koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten
Madiun.
2. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
1. Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar Rencana Teknis, Daftar Harga
Satuan Upah Bahan & Analisa Harga Satuan.
2. Dokumen penggandaan barang dan jasa sejumlah 3 (tiga) buku, 1 asli 2 copy:
a. Spesifikasi Teknis
b. Gambar Rencana Teknis
c. Perhitungan Rencana kegiatan dan Volume pekerjaan (Bill of Quantity)