URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Peningkatan Sarana dan Prasarana Pasar Umum Caruban.
Pekerjaan peningkatan sarana dan prasarana di Pasar Umum Caruban
dilaksanakan untuk mendukung terciptanya lingkungan pasar yang bersih,
nyaman, dan tertata dengan baik, serta untuk menunjang aktivitas
ekonomi masyarakat.
Uraian pekerjaan yang dilaksanakan, antara lain:
1. Perbaikan Talang Air.
Pekerjaan ini meliputi pemasangan talang air agar area dalam pasar
tidak terjadi rembesan hujan. Lingkup kegiatan mencakup:
• Pemasangan talang air dari plat besi
• Pembuatan dudukan talang air
• Penyambungan talang air dengan pipa pembuluh (pipa PVC)
2. Perbaikan tembok belakang sisi barat.
Pekerjaan ini meliputi Pasang sloof, pasangan bata, plesteran dan
acian
Tujuan pekerjaan ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan
keindahan pasar. Tembok yang rusak menjadi lebih baik dan jika terjadi
kerusakan tidak menimpa orang yang ada di sekitar pasar. Ruang lingkup
pekerjaan meliputi:
• Pembongkaran tembok lama yang rusak.
• Pembersihan permukaan dasar dan persiapan untuk pengecoran.
• Pembuatan tembok baru, sloof dan ring balok
3. Normalisasi saluran pasar
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menormalkan sirkulasi air yang ada
di dalam area pasar. Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
• Pengerukan sedimen saluran.
• Pembersihan sekitar saluran.
Pekerjaan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pedagang
dan pengunjung serta memperpanjang usia lantai pasar
Tanggungjawab pelaksana pekerjaan pasar, antara lain:
1. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar
kerja, dan jadwal pelaksanaan yang telah disetujui oleh pihak
pemberi tugas (Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro
Kabupaten Madiun).
2. Menjamin mutu hasil pekerjaan, baik dari segi material, ketepatan
ukuran, maupun ketahanan konstruksi sesuai standar teknis yang
berlaku.
3. Menyiapkan dan menyediakan tenaga kerja yang kompeten, alat,
serta bahan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan
dengan baik.
4. Menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan kerja, termasuk
memastikan tidak mengganggu aktivitas pedagang dan pengunjung
pasar selama pelaksanaan pekerjaan.
5. Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola pasar dan pejabat
pelaksana kegiatan selama proses pekerjaan berlangsung.
6. Mematuhi seluruh ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
serta ketertiban di lingkungan pasar.
7. Menyerahkan hasil pekerjaan secara lengkap dan fungsional kepada
pihak pemberi tugas setelah dilakukan pemeriksaan bersama.
8. Memberikan masa pemeliharaan (maintenance period) sesuai
ketentuan kontrak untuk menjamin keberlanjutan fungsi hasil
pekerjaan.
9. Membuat laporan pelaksanaan pekerjaan secara berkala, termasuk
dokumentasi foto sebelum, selama, dan sesudah pekerjaan sebagai
bukti kemajuan dan hasil akhir.