PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA MIKRO
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSULTAN PENGAWAS
DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA MIKRO
KABUPATEN MADIUN
TAHUN ANGGARAN 2025
PEKERJAAN : BEBAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN KONTRUKSI
LOKASI : PASAR SUKOLILO, PASAR PAGOTAN, PASAR DOLOPO,
PASAR BALEREJO, PASAR MLILIR, PASAR SARADAN,
PASAR UMUM CARUBAN, PASAR PCB.
TAHUN ANGGARAN : 2025
A. Pekerjaan Persiapan
1. Menyusun program kerja alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
2. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart,S-Curve dan Net Work Planning yang
diajukan oleh Kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
pengelola proyek untuk mendapatkan persetujuan
B. Uraian Tugas Pekerjaan Teknis pengawasan
1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inspeksi kegiatan–kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus
sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.
2. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.
3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan.
4. Memberikan masukkan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk
mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa.
5. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
kontrak, dapat langsung disampaikan kepada pemborong, dengan
pemberitahuan tertulis kepada Pengelola Proyek.
6. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam mengusahakan
perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
C. Konsultasi
1. Melakukan konsultasi ke Pengguna Jasa untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam
sebulan, dengan Pengguna Jasa, perencana dan pemborong dengan tujuan
untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan,
untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua Pihak
yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
3. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA MIKRO
D. Laporan.
1. Memberikan Laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada
Pengguna Jasa, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui.
3. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan
alat yang digunakan.
4. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong
terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, yang dibuat
oleh Pemborong (Shop Drawing).
E. Dokumen
1. Menyiapkan berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
2. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
3. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
kemajuan Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir
lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan