Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pasar Sukolilo, Pagotan, Balerejo,saradan , Pasar Umum Caruban, Pcb, Mlilir, Dolopo

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10504870000
Date: 23 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Mikro
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 48,174,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 48,174,000
Winner (Pemenang): CV Permata Air Buana
NPWP: 04*0**6****21**0
RUP Code: 61276099
Work Location: Pasar Sukolilo, Pagotan, Balerejo,Saradan , Pasar Umum Caruban, PCB, Mlilir, Dolopo - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                     
           DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA MIKRO                     
                                                                           
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN     KONSULTAN      PENGAWAS                 
                                                                           
                                                                           
           DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI DAN  USAHA MIKRO                    
                                                                           
                        KABUPATEN  MADIUN                                  
                       TAHUN ANGGARAN  2025                                
                                                                           
 PEKERJAAN        :    BEBAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN KONTRUKSI         
 LOKASI           :    PASAR SUKOLILO, PASAR PAGOTAN, PASAR DOLOPO,        
                       PASAR BALEREJO, PASAR MLILIR, PASAR SARADAN,        
                                                                           
                       PASAR UMUM CARUBAN, PASAR PCB.                      
 TAHUN ANGGARAN   :    2025                                                
                                                                           
                                                                           
  A. Pekerjaan Persiapan                                                   
    1. Menyusun program kerja alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
    2. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart,S-Curve dan Net Work Planning yang
      diajukan oleh Kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
      pengelola proyek untuk mendapatkan persetujuan                       
 B. Uraian Tugas Pekerjaan Teknis pengawasan                               
    1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, 
      koordinasi dan inspeksi kegiatan–kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
      teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus
                                                                           
      sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.              
    2. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau  
      komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan       
      pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.                 
    3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
      cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang
      ditetapkan.                                                          
    4. Memberikan masukkan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
      biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk
      mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa.                          
    5. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan 
      penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari     
      kontrak, dapat langsung disampaikan kepada pemborong, dengan         
      pemberitahuan tertulis kepada Pengelola Proyek.                      
    6. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam mengusahakan 
      perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.                 
                                                                           
                                                                           
  C. Konsultasi                                                            
    1. Melakukan konsultasi ke Pengguna Jasa untuk membahas segala masalah dan
      persoalan yang timbul selama masa pembangunan.                       
    2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam 
      sebulan, dengan Pengguna Jasa, perencana dan pemborong dengan tujuan 
      untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan,
      untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua Pihak
      yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
    3. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
           PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                     
           DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA MIKRO                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  D. Laporan.                                                              
                                                                           
                                                                           
    1. Memberikan Laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada
                                                                           
      Pengguna Jasa, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
      pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.          
                                                                           
    2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
      dengan jadwal yang telah disetujui.                                  
    3. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan
                                                                           
      alat yang digunakan.                                                 
    4. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong   
                                                                           
      terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, yang dibuat
      oleh Pemborong (Shop Drawing).                                       
                                                                           
                                                                           
  E. Dokumen                                                               
                                                                           
    1. Menyiapkan berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di 
      lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.                 
                                                                           
    2. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta   
      penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.     
                                                                           
    3. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
      kemajuan Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir
                                                                           
      lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan