URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Satuan Kerja : DPMPTSP Kab Madiun
Program : Program Pengelolaan Data Dan Sistem Informasi Penanaman Modal
Kegiatan : Pengelolaan Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan yang
Terintegrasi pada Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pengolahan, Penyajian dan Pemanfaatan Data dan Informasi
Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Pekerjaan : Belanja Modal Aset Tidak Berwujud - Software
Sumber Dana : Dana Bagi Hasil (DBH)
Pagu Anggaran : 75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
Tahun Anggaran : 2025
DESKRIPSI PEKERJAAN
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan dan
investasi, DPMPTSP Kabupaten Madiun telah membangun aplikasi SIWALI secara
mandiri sebagai sarana digital untuk mendukung proses pelayanan yang cepat,
transparan, dan akuntabel. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi serta
tuntutan efisiensi birokrasi, diperlukan pengembangan lanjutan terhadap aplikasi
SIWALI agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan investor secara
optimal.
Pengembangan ini juga merupakan bagian dari visi misi Madiun Bersahaja yang
diusung oleh Bupati – Wakil Bupati (Bp. H. Hari wuryanto, SH, M.Ak – Bp. dr.
Purnomo Hadi) dalam pemberian layanan publik dan percepatan pemberian
layanan perizinan berusaha dan non berusaha. Pengembangan ini juga bagian dari
implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, serta mendukung
pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan indeks pelayanan publik.
Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan kapabilitas dan fitur aplikasi SIWALI agar lebih responsif terhadap
kebutuhan pengguna.
b. Memperluas integrasi sistem dengan platform eksternal seperti OSS-RBA, NIB,
dan sistem kependudukan.
c. Menyediakan antarmuka pengguna yang lebih intuitif dan ramah pengguna.
d. Menjamin keamanan data dan stabilitas sistem melalui penerapan infrastruktur
yang andal.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini antara lain:
a. Tersedianya aplikasi/sistem informasi (software) yang berfungsi
dengan baik sesuai spesifikasi teknis.
b. Tersedianya dokumentasi teknis dan panduan penggunaan.
c. Pengguna mampu mengoperasikan software secara mandiri.
d. Software tercatat sebagai aset tidak berwujud dalam daftar inventaris
instansi