DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
BELANJA JASA PEMELIHARAAN BANGUNAN DAN JARINGAN LISTRIK
UPTD LABORATORIUM LINGKUNGAN
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020, Laboratorium Lingkungan
adalah laboratorium yang mempunyai sertifikat akreditasi laboratorium
pengujian parameter kualitas lingkungan dan pengambilan contoh uji sesuai
peraturan serta mempunyai identitas registrasi yang memiliki fungsi
mendukung pengelolaan lingkungan hidup. Untuk memenuhi syarat
akreditasi UPTD Laboratorium Lingkungan yang salah satunya adalah
penyediaan sarana prasarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan
penerangan yang baik maka perlu adanya jasa pemeliharaan bangunan dan
instalasi listrik UPTD Laboratorium Lingkungan .
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud :
Untuk dapat memenuhi sarana prasarana Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) dan penerangan yang baik di UPTD Laboratorium
Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun.
b. Tujuan :
(1) Agar dapat memenuhi sarana prasarana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) dan penerangan yang baik di UPTD
Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Madiun.
(2) Agar dapat mencukupi salah satu persyaratan Akreditasi oleh
Komite Akreditasi Nasional (KAN).
3. Sasaran Terlaksananya jasa pemeliharaan bangunan dan instalasi listrik UPTD
Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun
4. Lokasi Kegiatan UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Linhgkungan Hidup Kabupaten
Madiun
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Dinas Lingkungan Hidup
Tahun Anggaran 2025, Sub Kegiatan : Pengelolaan Laboratorium
Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota (DBH)
Kode Rekening : 2.11.03.2.01.0015.5.1.02.03.03.0037. dan
2.11.03.2.01.0015.5.1.02.03.04.0126.
6. Nama dan Organisasi Nama PPK : MUHAMAD ZAHROWI, AP., MH.
PPK Satuan Kerja : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun
Data Penunjang
7. Data Dasar ISO 17025 Tahun 2017
-
8. Studi-Studi
--
Terdahulu
9. Referensi Hukum Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Laboratorium
Lingkungan
Ruang Lingkup
Jasa pemeliharaan bangunan dan instalasi listrik di UPTD Laboratorium
10. Lingkup Kegiatan
Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun
11. Keluaran - Tersedianya sarana prasarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Penerangan yang baik di UPTD Laboratorium Lingkungan
12. Peralatan, Material,
Pejabat Pembuat Komitmen mempunyai kewajiban :
Personel dan Fasilitas
- Menyiapkan tempat/bangunan yang akan diperbaiki
dari PPK
-
13. Peralatan dan Cangkul, palu, dril beton, cetok, ember, meteran, ayakan, gergaji besi, kunci
Material dari inggris besar/kunci pipa, waterpas, grenda keramik/pemotong keramik,
Penyedia Jasa pasir, semen, keramik putih 30 x 30 cm, Pipa paralon ¾”, pipa paralon 2”,
cat tembok, lampu LED 12 watt dan vitting, saklar lampu, tespen, tang potong
14. Lingkup Melaksanakan Jasa pemeliharaan bangunan dan instalasi listrik di UPTD
Kewenangan Laboratorium Lingkungan
Penyedia Jasa
15. Jangka Waktu 15 (lima belas) hari kalender
Penyelesaian
Kegiatan
16. Personel Posisi Kualifikasi Pengalaman Jumlah
Orang Bulan
Pelaksana Lapangan Pelaksana Lapangan 2 Tahun 1 Orang
Pekerjaan Gedung
17. Perusahaan Perusahaan Kontruksi yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan
pekerjaan yang memiliki KBLI 41019, Aktifitas Konstruksi Gedung Lainnya
18. Jadwal Tahapan
Jasa pemeliharaan bangunan dan instalasi listrik di UPTD Laboratorium
Pelaksanaan
Lingkungan dilaksanakan selama 15 (lima belas) hari kalender
Kegiatan
Laporan
19. Laporan Akhir Progres pelaksanaan pekerjaan.
Hal-Hal Lain
20. Metode Pelaksanaan Pelaksanaan pekerjaan diawali dengan Persiapan alat dan bahan kerja,
Pekerjaan Pembongkaran stop kontak pada lokasi pemasangan safety shower,
Pembongkaran ubin dan plesteran tembok pada lokasi safety shower dan titik
pemasangan pipa pvc, Pemasangan pipa pvc untuk air bersih dan air
buangan dari safety shower, Penambahan lantai teras selatan gedung,
pemasangan paving bata pada lokasi gas asetilene, rabat beton lokasi safety
shower, plesteran dan acian tembok titik pemasangan pipa pvc, pemasangan
ubin keramik pada lokasi safety shower dan pipa pvc, penambahan 1 titik
instalatir lampu, pelepasan lampu TL lama dan pemasangan Fitting dan
lampu LED baru, Penggantian saklar lampu ganda, Pembersihan tempat kerja
KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN MADIUN
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
MUHAMAD ZAHROWI, AP., MH.
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19750819 199412 1 001