PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
DDEESSKKRRIIPPSSII
PPeekkeerrjjaaaann :: BBeebbaann JJaassaa KKoonnssuullttaannssii PPeennggaawwaassaann KKoonnssttrruukkssii TTaalluudd JJaallaann UUssaahhaa TTaannii
KKeelloommppookk TTaannii TTaannii SSaaddaarr DDaann GGaappookkttaann KKeeddoonnddoonngg DDeessaa KKeeddoonnddoonngg
KKeecc..KKeebboonnssaarrii
IInnssttaannssii :: DDiinnaass PPeerrttaanniiaann ddaann PPeerriikkaannaann KKaabbuuppaatteenn MMaaddiiuunn
TTaahhuunn AAnnggggaarraann :: 22002255
1. Latar Belakang
Kabupaten Madiun memiliki wilayah yang luas, sebagian besar berupa dataran rendah dan
sebagian kecil dataran tinggi dengan elevasi antara ±50 m hingga ±200 m. Wilayah ini
berbatasan dengan:
Sebelah Utara : Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Bojonegoro
Sebelah Timur : Kabupaten Nganjuk
Sebelah Selatan : Kabupaten Ponorogo
Sebelah Barat : Kabupaten Magetan
Mata pencaharian penduduk didominasi oleh sektor pertanian. Untuk meningkatkan
produktivitas dan pendapatan petani, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai,
khususnya jalan usaha tani.
Namun, sebagian infrastruktur jalan usaha tani di Kabupaten Madiun mengalami
kerusakan, sehingga menghambat mobilitas petani dan distribusi hasil pertanian. Untuk itu,
diperlukan pengawasan konstruksi yang baik agar mutu pekerjaan sesuai dengan spesifikasi
teknis dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud: Memberikan pedoman bagi Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
pengawasan teknis pembangunan jalan usaha tani, meliputi asas, kriteria, dan prosedur
pengawasan.
Tujuan:
Memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, gambar, dan dokumen
kontrak.
Menyusun laporan teknis pengawasan konstruksi sebagai referensi pelaksanaan dan
pertanggungjawaban pekerjaan.
3. Sasaran
Sasaran untuk kegiatan ini adalah memperoleh data dan hasil pengawasan konstruksi jalan
usaha tani pada lokasi yang ditetapkan, sehingga jalan dapat berfungsi kembali secara
optimal sesuai peruntukannya.
Kerangka Acuan Kerja - 1
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi kegiatan berada pada: Kelompok Tani Tani Sadar Desa Kedondong Kecamatan
Kebonsari dan Gapoktan Kedondong Desa Kedondong Kecamatan Kebonsari
5. Sumber Pendanaan
Sumber Dana : APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.
Plafon Dana Pengawasan : Rp.24.800.000,00. (Dua Puluh Empat Juta Delapan
Ratus Ribu Rupiah)
6. Standar Teknis yang Digunakan.
Standar Teknis yang digunakan dalam Pengawasan ini adalah standar pengawasan konstruksi
jalan dan spesifikasi teknis sesuai dokumen kontrak, serta ketentuan harga satuan pekerjaan
sebagai acuan pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan.
7. Lingkup Kegiatan.
Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :
a. Persiapan
Membuat persiapan peralatan, personil dan kerangka kerja
b. Survey lapangan / pengumpulan data lapangan
Pengukuran dan pengumpulan data
c. Pengolahan data
Pengolahan data lapangan
Membuat rencana laporan progres mingguan, bulanan
d. Laporan Akhir
Pembuatan laporan akhir yang berisi :
1. Foto kegiatan pelaksanaan
2. Back up data kegiatan
3. Laporan mingguan
4. Laporan bulanan
5. Data perubahan kegiatan (CCO)
e. Penyerahan hasil pengawasan sebagai keluaran.
8. Keluaran.
Keluaran kegiatan ini berupa laporan akhir pengawasan yang memuat data teknis, foto
dokumentasi, laporan mingguan dan bulanan, serta data perubahan pekerjaan (CCO), disusun
lengkap dan sistematis dalam 3 (tiga) rangkap hardcopy dan 1 (satu) softcopy.
9. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.
Pekerjaan Pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 45 (Empat
Puluh Lima) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
Kerangka Acuan Kerja - 2
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
10. Laporan.
Laporan ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah ditanggapi
dengan tanggapan, masukan, dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama.
Laporan Akhir diserahkan maksimal dalam waktu 7 hari setelah pekerjaan selesai.
Madiun, 20 Oktober 2025
Mengetahui : Dibuat Oleh :
Sekretaris Dinas Pertanian Tanaman
Kerangka Acuan Kerja - 3