Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Talud Jalan Usaha Tani Kelompok Tani Tani Sadar Dan Gapoktan Kedondong Desa Kedondong Kec.Kebonsari

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10533336000
Date: 31 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Pertanian Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 24,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 24,420,000
Winner (Pemenang): CV Berdikari Berkah
NPWP: 04*0**7****46**0
RUP Code: 59293400
Work Location: Madiun - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                
             DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                              
                                                                        
                            DDEESSKKRRIIPPSSII                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PPeekkeerrjjaaaann :: BBeebbaann JJaassaa KKoonnssuullttaannssii PPeennggaawwaassaann KKoonnssttrruukkssii TTaalluudd JJaallaann UUssaahhaa TTaannii
                KKeelloommppookk TTaannii TTaannii SSaaddaarr DDaann GGaappookkttaann KKeeddoonnddoonngg DDeessaa KKeeddoonnddoonngg
                KKeecc..KKeebboonnssaarrii                              
IInnssttaannssii :: DDiinnaass PPeerrttaanniiaann ddaann PPeerriikkaannaann KKaabbuuppaatteenn MMaaddiiuunn
TTaahhuunn AAnnggggaarraann :: 22002255                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  Latar Belakang                                                      
      Kabupaten Madiun memiliki wilayah yang luas, sebagian besar berupa dataran rendah dan
                                                                        
    sebagian kecil dataran tinggi dengan elevasi antara ±50 m hingga ±200 m. Wilayah ini
    berbatasan dengan:                                                  
    Sebelah Utara   : Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Bojonegoro          
                                                                        
    Sebelah Timur   : Kabupaten Nganjuk                                 
    Sebelah Selatan : Kabupaten Ponorogo                                
    Sebelah Barat   : Kabupaten Magetan                                 
          Mata pencaharian penduduk didominasi oleh sektor pertanian. Untuk meningkatkan
    produktivitas dan pendapatan petani, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai,
                                                                        
    khususnya jalan usaha tani.                                         
          Namun, sebagian infrastruktur jalan usaha tani di Kabupaten Madiun mengalami
                                                                        
    kerusakan, sehingga menghambat mobilitas petani dan distribusi hasil pertanian. Untuk itu,
    diperlukan pengawasan konstruksi yang baik agar mutu pekerjaan sesuai dengan spesifikasi
                                                                        
    teknis dan dapat dimanfaatkan secara optimal.                       
2. Maksud dan Tujuan                                                    
       Maksud: Memberikan pedoman bagi Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
                                                                        
   pengawasan teknis pembangunan jalan usaha tani, meliputi asas, kriteria, dan prosedur
   pengawasan.                                                          
                                                                        
       Tujuan:                                                          
    Memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, gambar, dan dokumen
                                                                        
     kontrak.                                                           
    Menyusun laporan teknis pengawasan konstruksi sebagai referensi pelaksanaan dan
     pertanggungjawaban pekerjaan.                                      
                                                                        
3.  Sasaran                                                             
                                                                        
                                                                        
   Sasaran untuk kegiatan ini adalah memperoleh data dan hasil pengawasan konstruksi jalan
   usaha tani pada lokasi yang ditetapkan, sehingga jalan dapat berfungsi kembali secara
                                                                        
   optimal sesuai peruntukannya.                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                   Kerangka Acuan Kerja - 1
             PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                
             DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                              
                                                                        
4.  Lokasi Pekerjaan                                                    
                                                                        
    Lokasi kegiatan berada pada: Kelompok Tani Tani Sadar Desa Kedondong Kecamatan
    Kebonsari dan Gapoktan Kedondong Desa Kedondong Kecamatan Kebonsari 
                                                                        
5.  Sumber Pendanaan                                                    
    Sumber Dana           : APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.  
    Plafon Dana Pengawasan : Rp.24.800.000,00. (Dua Puluh Empat Juta Delapan
                           Ratus Ribu Rupiah)                           
                                                                        
6. Standar Teknis yang Digunakan.                                       
   Standar Teknis yang digunakan dalam Pengawasan ini adalah standar pengawasan konstruksi
                                                                        
   jalan dan spesifikasi teknis sesuai dokumen kontrak, serta ketentuan harga satuan pekerjaan
   sebagai acuan pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan.                    
                                                                        
7. Lingkup Kegiatan.                                                    
                                                                        
   Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :          
   a. Persiapan                                                         
                                                                        
      Membuat persiapan peralatan, personil dan kerangka kerja         
   b. Survey lapangan / pengumpulan data lapangan                       
                                                                        
      Pengukuran dan pengumpulan data                                  
   c. Pengolahan data                                                   
                                                                        
      Pengolahan data lapangan                                         
      Membuat rencana laporan progres mingguan, bulanan                
                                                                        
   d. Laporan Akhir                                                     
      Pembuatan laporan akhir yang berisi :                            
                                                                        
       1. Foto kegiatan pelaksanaan                                     
       2. Back up data kegiatan                                         
       3. Laporan mingguan                                              
                                                                        
       4. Laporan bulanan                                               
       5. Data perubahan kegiatan (CCO)                                 
                                                                        
   e. Penyerahan hasil pengawasan sebagai keluaran.                     
                                                                        
8. Keluaran.                                                            
   Keluaran kegiatan ini berupa laporan akhir pengawasan yang memuat data teknis, foto
                                                                        
   dokumentasi, laporan mingguan dan bulanan, serta data perubahan pekerjaan (CCO), disusun
   lengkap dan sistematis dalam 3 (tiga) rangkap hardcopy dan 1 (satu) softcopy.
                                                                        
9. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.                                  
   Pekerjaan Pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 45 (Empat
                                                                        
   Puluh Lima) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                   Kerangka Acuan Kerja - 2
             PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                
             DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                              
                                                                        
10. Laporan.                                                            
                                                                        
   Laporan ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah ditanggapi
   dengan tanggapan, masukan, dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama.
   Laporan Akhir diserahkan maksimal dalam waktu 7 hari setelah pekerjaan selesai.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Madiun, 20 Oktober 2025        
                                                                        
           Mengetahui :        Dibuat Oleh :                            
   Sekretaris Dinas Pertanian Tanaman                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                   Kerangka Acuan Kerja - 3