Jasa Konsultansi Pengawasan Atap Dan Garasi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10590173000
Date: 15 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Sosial
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 13,764,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 13,633,708
Winner (Pemenang): CV Arjuna Widodo
NPWP: 09*5**2****21**0
RUP Code: 61702400
Work Location: Dinas Sosial Kabupaten Madiun - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                     
 PENGAWASAN  KONSTRUKSI PEKERJAAN  PENGAWASAN  PEMBANGUNAN  PUSTU RAYA         
                                                                               
                      PAYA KECAMATAN SIMPANG TIGA                              
Lokasi Pekerjaan  Lokasi detail pekerjaan terletak di Desa Raya Paya Kecamatan Simpang Tiga
                                                                               
Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Pengawasan
                  Pembangunan Pustu Raya Paya Kecamatan Simpang Tiga Tahun 2025.
                                                                               
                                                                               
                  Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi yang selanjutnya disebut
                  Konsultan Pengawas merupakan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang
                                                                               
                  memberikan layanan usaha pengawasan.                         
                                                                               
                  Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi:                  
                                                                               
                 a. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung
                    terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;        
                                                                               
                 b. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak; dan
                 c. pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan
                                                                               
                    persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum
                                                                               
                    dalam kontrak pekerjaan konstruksi.                        
                                                                               
                 Ruang lingkup tugas konsultan Pengawas meliputi :             
                                                                               
                  I. Pengawasan Tahap Persiapan                                
                    a) Koordinasi awal terkait penyamaan persepsi metode pelaksanaan
                                                                               
                       pekerjaan keseluruhan, uraian dan spesifikasi yang digunakan, peralatan
                       dan perlengkapan yang digunakan oleh Penyedia jasa konstruksi
                                                                               
                       (termasuk membuat jadwal pengawasan sampai dengan pekerjaan selesai);
                                                                               
                    b) Memproses perizinan, memobilisasi personel dan          
                       kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
                                                                               
                    c) Memeriksa dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
                       kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
                                                                               
                       Keselamatan Konstruksi (SMKK);                          
                                                                               
                    d) Menyusun Program Mutu Pengawasan;                       
                    e) Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
                                                                               
                       konstruksi dalam Rapat Persiapan                        
                       Pelaksanaan Pekerjaan;                                  
                                                                               
                    f) Membantu penyiapan dokumen perizinan bangunan sampai dengan
                                                                               
                       diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).            
                                                                               
                  II. Pengawasan Tahap Pelaksanaan Konstruksi                  
                    a) Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
                                                                               
                       pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
                                                                               
                    b) Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
                    c) Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan
                                                                               
                       serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
                    d) Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan
                                                                               
                       mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi; 
                                                                               
                    e) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
                       rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi
                                                                               
                       selama pekerjaan konstruksi;                            
                    f) Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahanperubahan
                                                                               
                      pelaksanaan pekerjaan;                                   
                                                                               
                    g) Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan
                      secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;    
                                                                               
                    h) Membantu PPK dalam penyusunan berita acara persetujuan kemajuan
                      pekerjaan;                                               
                                                                               
                    i) Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
                      pelaksanaan pekerjaan pengawasan;                        
                                                                               
                    j) Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
                                                                               
                      Terima Pertama/Provisional Hand Over (PHO).              
                                                                               
                                                                               
                 III. Pengawasan Tahap Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi
                                                                               
                    Pada tahap serah terima Pekerjaan Konstruksi, ruang lingkup Penyedia sebagai
                    berikut:                                                   
                                                                               
                    a) Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan
                      (defect list) selama masa pemeliharaan beserta pengawasan tindak
                                                                               
                      lanjutnya;                                               
                                                                               
                    b) Memeriksa dan melakukan evalusasi terhadap kelengkapan dokumen dan
                      gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan dilapangan sebelum
                                                                               
                      serah terima pertama (Provisional Hand Over);            
                    c) Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
                                                                               
                      penugasan dan jadwal mobilisasi                          
                                                                               
                    d) Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen)
                      sebelum serah terima pertama (provisional hand over);    
                                                                               
                    e) Membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
                      (Provisional Hand Over); dan                             
                    f) Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.   
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                 IV. Pengawasan Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over)     
                    Pekerjaan Konstruksi                                       
                                                                               
                    a) Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat dilaksanakan
                                                                               
                      oleh Konsultan Pengawas apabila dinyatakan pada kontrak. 
                    b) Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah Terima Akhir
                                                                               
                      (Final Hand Over) sebagaimana dimaksud pada hurud d, paling sedikit:
                                                                               
                        1) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengawasi perbaikan
                           pekerjaan kontraktor pelaksana (apabila ada) sesuai daftar cacat
                                                                               
                           mutu (defect list);                                 
                        2) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan
                                                                               
                           sampai dengan Serah Terima Akhir (Final Hand Over); dan
                                                                               
                        3) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita
                           Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over).         
                                                                               
                    c) Tahap serah terima akhir Akhir (Final Hand Over) yang dapat melewati
                      tahun anggaran dan merupakan layanan purna jasa konsultan, meliputi :
                                                                               
                         1) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan
                           sampai dengan Serah Terima Akhir (Final Hand Over) dan;
                                                                               
                         2) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita
                                                                               
                           Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over)          
                    d) Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai
                                                                               
                      pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir, bilamana diperlukan oleh
                      pihak-pihak yang berwenang, berkaitan dengan pemeriksaan.
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                 V. Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi                     
                                                                               
                    Pada tahap serah terima Pekerjaan Konstruksi, ruang lingkup Penyedia,
                                                                               
                    meliputi :                                                 
                                                                               
                    a) Pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana
                      pelaksanaan pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau;
                                                                               
                    b) Pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap
                                                                               
                      pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan
                      dokumen SMKK.                                            
Keluaran         Keluaran/ produk jasa konsultansi pengawasan konstruksi Pengawasan
                                                                               
                 Pembangunan Pustu Raya Paya Kecamatan Simpang Tiga Tahun 2025 adalah
                                                                               
                 dokumen pengawasan yang terdiri dari :                        
                 I. Laporan Bulanan                                            
                                                                               
                    Terdiri dari :                                             
                                                                               
                    1) Laporan Harian                                          
                                                                               
                      - Laporan Harian merupakan kumpulan laporan kegiatan penyedia jasa
                        konstruksi yang dirangkum oleh Konsultan Pengawas, meliputi :
                                                                               
                          a. Laporan Tenaga Kerja                              
                                                                               
                          b. Laporan Material                                  
                          c. Laporan Peralatan                                 
                                                                               
                          d. Laporan Cuaca                                     
                                                                               
                          e. Permohonan Memulai Pekerjaan/Pengecoran           
                                                                               
                      - Konsultan Pengawas harus mengisi Buku Harian Lapangan (BHL)
                        yang harus selalu berada di lapangan, secara lengkap tentang kemajuan
                                                                               
                        pekerjaan konstruksi setiap hari antara lain : uraian pekerjaan,
                        bahan/material yang digunakan, tenaga kerja, peralatan, deviasi/
                                                                               
                        keterlambatan, permasalahan dan lain-lain              
                                                                               
                    2) Laporan Mingguan                                        
                                                                               
                   a. Laporan Umum                                             
                      Laporan Umum menerangkan tentang evaluasi pelaksanaan pekerjaan
                                                                               
                      pada minggu yang bersangkutan, laporan mengenai prestasi yang dapat
                      dicapai pada minggu yang bersangkutan, aktivitas kegiatan dalam periode
                                                                               
                      1 (satu) minggu, pelaksanaan program K3 serta masalah dan saran-saran
                                                                               
                      kepada penyedia jasa konstruksi/kontraktor agar tidak terjadi
                      keterlambatan pekerjaan.                                 
                                                                               
                    b. Laporan Kemajuan Kegiatan                               
                      Berdasarkan laporan prestasi pekerjaan yang diuraikan dalam laporan
                                                                               
                      umum tersebut, kemudian diuraikan (break down) lebih lanjut untuk setiap
                                                                               
                      bobot prestasi tiap uraian pekerjaan, sehingga didapat prestasi kumulatif
                      pada minggu yang bersangkutan, serta prestasi yang dicapai yaitu prestasi
                                                                               
                      pelaksanaan dikurangi prestasi perencanaan (Time Schedule), tercantum :
                         ●  Butir-butir dari BOQ (Bill of Quantity) sesuai volume dalam
                                                                               
                            kontrak;                                           
                                                                               
                         ●  Persentase dari jumlah nilai kontrak untuk setiap butir pekerjaan.
                         ●  Volume dan persentase pelaksanaan pekerjaan dari minggu
                                                                               
                            sebelumnya.                                        
                                                                               
                         ●  Volume dan persentase pelaksanaan dalam minggu ini.
                         ●  Volume dan persentase pelaksanaan di akhir minggu ini
                                                                               
                    c. Laporan Pemasukan bahan                                 
                      Penyedia jasa konsultansi pengawasan membuat laporan mengenai barang-
                                                                               
                      barang/material yang ada di lapangan (on site) baik dari segi mutu maupun
                                                                               
                      volumenya.                                               
                                                                               
                    d. Laporan Pemakaian Alat                                  
                      Penyedia jasa konsultansi pengawasan wajib membuat laporan mengenai
                                                                               
                      jenis peralatan yang ada di lapangan baik yang digunakan maupun yang
                      rusak, serta memberikan saran-saran pemakaian alat yang lebih sesuai
                                                                               
                      (efektif dan efisien) untuk digunakan pada pekerjaan yang bersangkutan.
                                                                               
                    e. Laporan Jumlah Tenaga Kerja                             
                                                                               
                      Laporan ini harus menguraikan jumlah tenaga kerja, dari site manager
                      sampai dengan tukang, serta mengevaluasi jumlah tenaga kerja yang
                                                                               
                      dibutuhkan sesuai dengan jenis pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
                      Begitu pula untuk jenis pekerjaan yang dicapai oleh penyedia jasa
                                                                               
                      konstruksi/kontraktor dalam periode 1 (satu) minggu.     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                 3) Laporan Bulanan                                            
                    Berdasarkan laporan mingguan kemudian dikompilasikan dalam laporan
                                                                               
                    bulanan, sehingga laporan bulanan ini merupakan rangkuman kegiatan yang
                    tercantum dalam laporan mingguan, yang antara lain berisi :
                                                                               
                    a. Laporan umum beserta permasalahannya.                   
                                                                               
                    b. Laporan kemajuan pekerjaan dalam periode 1 (satu) bulan.
                    c. Laporan terkait pelaksanaan program K3                  
                                                                               
                    d. Time Schedule berupa realisasi pelaksanaan dari rencana.
                                                                               
                    e. Laporan pemakaian alat dan bahan.                       
                    f. Foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai pekerjaan
                                                                               
                      terakhir dalam interval waktu yang dimaksud.             
                    g. Laporan grafis/peta inventarisasi pelaksanaan pekerjaan.
                                                                               
                    h. Laporan hasil pemeriksaan laboratorium.                 
                                                                               
                    i. Laporan hasil rapat (notulen/risalah rapat).            
                    j. Justifikasi teknis dalam hal terjadi perubahan pekerjaan (tambah kurang).
                    k. Justifikasi teknis dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan
                                                                               
                 II. Laporan Akhir                                             
                                                                               
                   Pada akhir masa penugasan konsultan wajib membuat laporan akhir dari
                                                                               
                   keseluruhan pelaksanaan pekerjaan yang dilengkapi dengan gambar-gambar
                   realisasi pelaksanaan di lapangan (as build drawing) yang dibuat oleh
                                                                               
                   pelaksana konstruksi dan diperiksa oleh konsultan pengawas. Laporan akhir
                   antara lain berisikan:                                      
                                                                               
                      a. Pendahuluan                                           
                                                                               
                        Berisi gambar kegiatan pembangunan yang dilaksanakan.  
                      b. Uraian umum kegiatan 1) Lokasi kegiatan.              
                                                                               
                         2) Gambar site plan, gambar denah, tampak, potongan, dan gambar
                           struktur, arsitektur dan MEP.                       
                                                                               
                         3) Foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan mulai awal (0%)
                                                                               
                           sampai akhir (100%) pekerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam
                           Kontrak.                                            
                                                                               
                         4) Adminitrasi Kontrak.                               
                         5) Data kegiatan.                                     
                                                                               
                         6) Bar chart dan Time Schedule.                       
                                                                               
                         7) Hal-hal khusus yang terjadi selama pelaksanaan     
                      c. Laporan laboratorium                                  
                                                                               
                        1) Kualitas/quality control                            
                        2) Uitzet/Peil pengukuran                              
                                                                               
                        3) Laporan lainnya (jika ada)                          
                                                                               
                      d. Keadaan Cuaca                                         
                      e. Organisasi Kegiatan                                   
                                                                               
                        1) Perincian tugas dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab
                           jabatan staf pengawasan.                            
                                                                               
                        2) Struktur Organisasi.                                
                                                                               
                        3) Daftar sub penyedia jasa pemborongan (jika ada).    
                 Dokumen pemenuhan pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)