URAIAN SINGKAT
PENGAWASAN KONSTRUKSI PEKERJAAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN PUSTU RAYA
PAYA KECAMATAN SIMPANG TIGA
Lokasi Pekerjaan Lokasi detail pekerjaan terletak di Desa Raya Paya Kecamatan Simpang Tiga
Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Pengawasan
Pembangunan Pustu Raya Paya Kecamatan Simpang Tiga Tahun 2025.
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi yang selanjutnya disebut
Konsultan Pengawas merupakan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang
memberikan layanan usaha pengawasan.
Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi:
a. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak; dan
c. pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan
persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum
dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
Ruang lingkup tugas konsultan Pengawas meliputi :
I. Pengawasan Tahap Persiapan
a) Koordinasi awal terkait penyamaan persepsi metode pelaksanaan
pekerjaan keseluruhan, uraian dan spesifikasi yang digunakan, peralatan
dan perlengkapan yang digunakan oleh Penyedia jasa konstruksi
(termasuk membuat jadwal pengawasan sampai dengan pekerjaan selesai);
b) Memproses perizinan, memobilisasi personel dan
kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
c) Memeriksa dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
d) Menyusun Program Mutu Pengawasan;
e) Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan Pekerjaan;
f) Membantu penyiapan dokumen perizinan bangunan sampai dengan
diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
II. Pengawasan Tahap Pelaksanaan Konstruksi
a) Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
b) Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
c) Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan
serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
d) Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan
mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
e) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
f) Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahanperubahan
pelaksanaan pekerjaan;
g) Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan
secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
h) Membantu PPK dalam penyusunan berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan;
i) Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
pelaksanaan pekerjaan pengawasan;
j) Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
Terima Pertama/Provisional Hand Over (PHO).
III. Pengawasan Tahap Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi
Pada tahap serah terima Pekerjaan Konstruksi, ruang lingkup Penyedia sebagai
berikut:
a) Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan
(defect list) selama masa pemeliharaan beserta pengawasan tindak
lanjutnya;
b) Memeriksa dan melakukan evalusasi terhadap kelengkapan dokumen dan
gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan dilapangan sebelum
serah terima pertama (Provisional Hand Over);
c) Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi
d) Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen)
sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
e) Membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over); dan
f) Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
IV. Pengawasan Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over)
Pekerjaan Konstruksi
a) Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat dilaksanakan
oleh Konsultan Pengawas apabila dinyatakan pada kontrak.
b) Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah Terima Akhir
(Final Hand Over) sebagaimana dimaksud pada hurud d, paling sedikit:
1) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengawasi perbaikan
pekerjaan kontraktor pelaksana (apabila ada) sesuai daftar cacat
mutu (defect list);
2) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan
sampai dengan Serah Terima Akhir (Final Hand Over); dan
3) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita
Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over).
c) Tahap serah terima akhir Akhir (Final Hand Over) yang dapat melewati
tahun anggaran dan merupakan layanan purna jasa konsultan, meliputi :
1) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan
sampai dengan Serah Terima Akhir (Final Hand Over) dan;
2) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita
Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over)
d) Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai
pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir, bilamana diperlukan oleh
pihak-pihak yang berwenang, berkaitan dengan pemeriksaan.
V. Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi
Pada tahap serah terima Pekerjaan Konstruksi, ruang lingkup Penyedia,
meliputi :
a) Pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana
pelaksanaan pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau;
b) Pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap
pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan
dokumen SMKK.
Keluaran Keluaran/ produk jasa konsultansi pengawasan konstruksi Pengawasan
Pembangunan Pustu Raya Paya Kecamatan Simpang Tiga Tahun 2025 adalah
dokumen pengawasan yang terdiri dari :
I. Laporan Bulanan
Terdiri dari :
1) Laporan Harian
- Laporan Harian merupakan kumpulan laporan kegiatan penyedia jasa
konstruksi yang dirangkum oleh Konsultan Pengawas, meliputi :
a. Laporan Tenaga Kerja
b. Laporan Material
c. Laporan Peralatan
d. Laporan Cuaca
e. Permohonan Memulai Pekerjaan/Pengecoran
- Konsultan Pengawas harus mengisi Buku Harian Lapangan (BHL)
yang harus selalu berada di lapangan, secara lengkap tentang kemajuan
pekerjaan konstruksi setiap hari antara lain : uraian pekerjaan,
bahan/material yang digunakan, tenaga kerja, peralatan, deviasi/
keterlambatan, permasalahan dan lain-lain
2) Laporan Mingguan
a. Laporan Umum
Laporan Umum menerangkan tentang evaluasi pelaksanaan pekerjaan
pada minggu yang bersangkutan, laporan mengenai prestasi yang dapat
dicapai pada minggu yang bersangkutan, aktivitas kegiatan dalam periode
1 (satu) minggu, pelaksanaan program K3 serta masalah dan saran-saran
kepada penyedia jasa konstruksi/kontraktor agar tidak terjadi
keterlambatan pekerjaan.
b. Laporan Kemajuan Kegiatan
Berdasarkan laporan prestasi pekerjaan yang diuraikan dalam laporan
umum tersebut, kemudian diuraikan (break down) lebih lanjut untuk setiap
bobot prestasi tiap uraian pekerjaan, sehingga didapat prestasi kumulatif
pada minggu yang bersangkutan, serta prestasi yang dicapai yaitu prestasi
pelaksanaan dikurangi prestasi perencanaan (Time Schedule), tercantum :
● Butir-butir dari BOQ (Bill of Quantity) sesuai volume dalam
kontrak;
● Persentase dari jumlah nilai kontrak untuk setiap butir pekerjaan.
● Volume dan persentase pelaksanaan pekerjaan dari minggu
sebelumnya.
● Volume dan persentase pelaksanaan dalam minggu ini.
● Volume dan persentase pelaksanaan di akhir minggu ini
c. Laporan Pemasukan bahan
Penyedia jasa konsultansi pengawasan membuat laporan mengenai barang-
barang/material yang ada di lapangan (on site) baik dari segi mutu maupun
volumenya.
d. Laporan Pemakaian Alat
Penyedia jasa konsultansi pengawasan wajib membuat laporan mengenai
jenis peralatan yang ada di lapangan baik yang digunakan maupun yang
rusak, serta memberikan saran-saran pemakaian alat yang lebih sesuai
(efektif dan efisien) untuk digunakan pada pekerjaan yang bersangkutan.
e. Laporan Jumlah Tenaga Kerja
Laporan ini harus menguraikan jumlah tenaga kerja, dari site manager
sampai dengan tukang, serta mengevaluasi jumlah tenaga kerja yang
dibutuhkan sesuai dengan jenis pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Begitu pula untuk jenis pekerjaan yang dicapai oleh penyedia jasa
konstruksi/kontraktor dalam periode 1 (satu) minggu.
3) Laporan Bulanan
Berdasarkan laporan mingguan kemudian dikompilasikan dalam laporan
bulanan, sehingga laporan bulanan ini merupakan rangkuman kegiatan yang
tercantum dalam laporan mingguan, yang antara lain berisi :
a. Laporan umum beserta permasalahannya.
b. Laporan kemajuan pekerjaan dalam periode 1 (satu) bulan.
c. Laporan terkait pelaksanaan program K3
d. Time Schedule berupa realisasi pelaksanaan dari rencana.
e. Laporan pemakaian alat dan bahan.
f. Foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai pekerjaan
terakhir dalam interval waktu yang dimaksud.
g. Laporan grafis/peta inventarisasi pelaksanaan pekerjaan.
h. Laporan hasil pemeriksaan laboratorium.
i. Laporan hasil rapat (notulen/risalah rapat).
j. Justifikasi teknis dalam hal terjadi perubahan pekerjaan (tambah kurang).
k. Justifikasi teknis dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan
II. Laporan Akhir
Pada akhir masa penugasan konsultan wajib membuat laporan akhir dari
keseluruhan pelaksanaan pekerjaan yang dilengkapi dengan gambar-gambar
realisasi pelaksanaan di lapangan (as build drawing) yang dibuat oleh
pelaksana konstruksi dan diperiksa oleh konsultan pengawas. Laporan akhir
antara lain berisikan:
a. Pendahuluan
Berisi gambar kegiatan pembangunan yang dilaksanakan.
b. Uraian umum kegiatan 1) Lokasi kegiatan.
2) Gambar site plan, gambar denah, tampak, potongan, dan gambar
struktur, arsitektur dan MEP.
3) Foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan mulai awal (0%)
sampai akhir (100%) pekerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam
Kontrak.
4) Adminitrasi Kontrak.
5) Data kegiatan.
6) Bar chart dan Time Schedule.
7) Hal-hal khusus yang terjadi selama pelaksanaan
c. Laporan laboratorium
1) Kualitas/quality control
2) Uitzet/Peil pengukuran
3) Laporan lainnya (jika ada)
d. Keadaan Cuaca
e. Organisasi Kegiatan
1) Perincian tugas dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab
jabatan staf pengawasan.
2) Struktur Organisasi.
3) Daftar sub penyedia jasa pemborongan (jika ada).
Dokumen pemenuhan pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)