PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOLOPO
Jalan Raya Dolopo Nomor 117 Dolopo Telepon (0351) – 365200 Faximile (0351) - 369700
Website : www.madiunkab.go.id Email : rsuddolopo@madiunkab.go.id
MADIUN 63174
URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENGADAAN AC DAN INSTALASI
SISTIM PENDINGIN DAN TATA UDARA GEDUNG HEMODIALISA
1. LATAR BELAKANG
Kasus gagal ginjal di Indonesia menunjukkan peningkatan yang
signifikan, terutama pada anak muda dan anak-anak, yang ditandai
dengan lonjakan pasien cuci darah dan meningkatnya jumlah kasus gagal
ginjal akut pada anak. Beberapa faktor penyebabnya antara lain gaya
hidup tidak sehat seperti konsumsi gula, garam, dan makanan cepat saji
berlebih, serta adanya gangguan kesehatan sebelumnya seperti diabetes
dan hipertensi.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas Rumah Sakit Umum
Daerah Dolopo akan mengembangkan pelayanan Hemodialisa bagi
penderita gagal ginjal, untuk itu dibutuhkan gedung hemodialisa yang
memenuhi persyaratan administrasi sarana, prasarana,
dan peralatan yang harus dipenuhi untuk perizinan dan operasional.
Persyaratan pelayanan hemodialisa Secara umum adalah harus
ada ruang khusus hemodialisa, ruang-ruang pendukung, sistem
pemurnian air (water treatment), serta peralatan seperti minimal 4 unit
mesin hemodialisa dan 1 unit cadangan.
Ruang Hemodialisa merupakan area kritikal yang menampung
peralatan elektronik dengan beban panas tinggi (high heat load).
Diperlukan sistem tata udara (HVAC) yang handal, efisien, dan presisi
untuk menjaga suhu dan kelembaban optimal, guna menjamin
operasional peralatan dan mencegah kerusakan sehingga diperlukan
sistim Pendingin dan Tata Udara yang sesuai dengan standar ruang
Hemodialisa. Oleh karena itu, diperlukan jasa konsultan Mechanical
Electrical profesional untuk pengawasan pengadaan AC dan instalasi
sistim pendingin dan tata udara sesuai dengan standar ruang HD.
Penyedia Jasa Pengawasan adalah perusahaan yang memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan untuk pelaksanaan tugas konsultansi
di bidang Pengawasan . Penyedia Jasa Pengawasan bertugas sejak
ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai dari
Tahap Persiapan sampai Serah Terima pekerjaan konstruksi fisik, dan
berfungsi melaksanakan pengendalian pada tahap review pengawasan dan
tahap konstruksi, baik di tingkat program maupun di tingkat operasional.
Kegiatan Pengawasan meliputi pengendalian waktu, mutu, biaya
pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi
dan tertib pembangunan dalam pembangunan bangunan gedung negara /
daerah, mulai dari tahap persiapan, tahap review pengawasan, tahap
konstruksi fisik tahap I (pekerjaan persiapan, pekerjaan persiapan
struktur ), serah terima pekerjaan tahap I sampai dengan masa
pemeliharaan ;
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja( KAK ) ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi
konsultan pengawas yang akan melaksanakan tugas Pengawasan
Pengadaan AC Dan Instalasi Sistim Pendingin Dan Tata Udara di
Ruangan Hemodialisa Rumah Sakit Umum Daerah Dolopo Kabupaten
Madiun.
b. Tujuan
1) Dengan KAK ini diharapkan konsultan pengawas dapat
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai yang tercantum
dalam KAK ini.
2) Sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengawasan
Pengadaan AC Dan Instalasi Sistim Pendingin Dan Tata Udara di
Ruangan Hemodialisa di RSUD Dolopo Kabupaten Madiun,
sehingga dapat efisien dan efektifitas dalam pelaksanaan kegiatan
dimaksud.
3. SASARAN
Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan menjadi acuan bagi konsultan
pengawas dalam melaksanakan pengawasan Pengadaan AC Dan Instalasi
Sistim Pendingin Dan Tata Udara di Ruangan Hemodialisa Rumah Sakit
Umum Daerah Dolopo Kabupaten Madiun agar tepat waktu pelaksanaan,
sesuai spesifikasi dan sesuai biaya yang direncanakan.
4. NAMA PEKERJAAN
Nama Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Pengadaan Ac Dan Instalasi
Sistim Pendingin Dan Tata Udara Gedung Hemodialisa
5. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan : RSUD Dolopo Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun
6. SUMBER DANA, PEMEGANG MATA ANGGARAN DAN INSTANSI TEKNIS
a. Sumber Dana Kegiatan adalah APBD BLUD Tahun Anggaran 2025 untuk
Sumber pendanaan kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Pengadaan
AC dan Instalasi Sistim Pendingin Dan Tata Udara Gedung Hemodialisa
ini kode rekening Kegiatan 1.02.01.2.10.01.05.01.02.02.008.019 dengan
Pagu Biaya Sebesar Rp. 8.000.000,- (Terbilang: Delapan Juta
Rupiah), termasuk PPN 11%.
b. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berwenang dalam
pengendalian kegiatan ini adalah Rumah Sakit Umum Daerah Dolopo
Kabupaten Madiun.
c. RUP : 61693296
7. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 25 (Dua puluh lima) hari kalender
terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
8. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup tugas dan tanggung jawab Konsultan Pengawas kepada pemberi
tugas mencakup tindakan–tindakan untuk mewakili secara terpercaya
dan professional dalam memberikan jasa konsultansi yang bebas dari
pertentangan ekonomis. Adapun tugas dan tanggung jawab konsultan
Pengawas antara lain adalah sebagai berikut:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen perencanaan (gambar kerja,
spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya/RAB).
b. Memonitor dan mengawasi pekerjaan instalasi di lapangan agar sesuai
dengan desain yang disetujui, standar SNI, dan peraturan
keselamatan.
c. Memastikan pencapaian target mutu, waktu, dan biaya pembangunan
berjalan dengan baik.
d. Inspeksi Material dan Peralatan: Memeriksa material dan peralatan
yang digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang
disyaratkan.
e. Mengawasi dan mendokumentasikan pengujian kelaikan fungsi
(commissioning test) dari semua sistem terpasang sebelum serah
terima.
f. Menyusun laporan kemajuan pekerjaan, berita acara pengawasan
(perubahan pekerjaan, tambah/kurang), dan dokumentasi kegiatan.
g. Memastikan adanya surat jaminan peralatan dan garansi pekerjaan
dari pihak kontraktor pelaksana.
9. KEGIATAN PENGAWASAN
a. Penyedia jasa pengawasan Mekanikal Elektronik bertanggung jawab
secara professional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai
ketentuan kode etik profesi yang berlaku.
b. Penyedia jasa pengawasan Mekanikal Elektronik dalam melaksanakan
tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual kepada Kepala
Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen.
Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai
berikut :
i. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan
/pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standard
dan pedoman teknis yang berlaku.
ii. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja
pengawasan yang berlaku.
iii. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
c. Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya
konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli
professional pengawasan yang terlibat dalam proses pekerjaan
tersebut.
10. MASUKAN
a. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas harus
mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang
diberikan oleh Pemberi Tugas termasuk melalui Kerangka Acuan
Kerja ini
b. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari
Pemberi Tugas, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan / Kelalaian
Pekerjaan Pengawasan sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab Konsultan Pengawas.
11. PERSYARATAN PENYEDIA
- KBLI 71102 (AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS
YBDI))
12. KEBUTUHAN TENAGA
Untuk melaksanakan Kegiatan Pengawasan Pengadaan AC Dan
Instalasi Sistim Pendingin Dan Tata Udara di Ruangan Hemodialisa
Rumah Sakit Umum Daerah Dolopo Kabupaten Madiun, diperlukan
tenaga ahli Mekanikal Elektrikal. Dan untuk tenaga ahli harus
mempunyai Setifikat Keahlian yang sesuai dengan bidangnya.
Tenaga ahli yang diperlukan adalah sebagai berikut :
Tenaga Ahli adalah S1 Teknik Mesin yang memiliki Sertifikat
Kompetensi Kerja :
Klasifikasi : Mekanikal
Sub Klasifikasi : Teknik Tata Udara Dan Refrigasi
dengan kualifikasi Jenjang 9 dan mempunyai pengalaman Minimal 2
Tahun dan memiliki pengetahuan yang luas dalam bidang Pengawasan
Mekanikal Elektrikal dengan pengembangan ini.
13. PELAPORAN
Konsultan Pengawas wajib menyelesaikan dan menyerahkan hasil
pengawasan dalam rangkap secukupnya termasuk soft copy berupa hard
disk, yang meliputi :
a. Buku Harian, yang memuat semua kejadian, perintah dan petunjuk
penting dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Kontraktor
Pelaksana dan Penyedia jasa pengawasan konstruksi;
b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
- Tenaga kerja
- Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
- Alat-alat
- Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
- Waktu pelaksanaan pekerjaan
c. Laporan mingguan, dan bulanan sebagai resume laporan harian;
d. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;
e. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan
pekerjaan tambah kurang;
f. Laporan rapat di lapangan (site meting);
g. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule yang
dibuat oleh kontraktor pelaksana;
h. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
i. Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%);
j. Laporan akhir pekerjaan pengawasan.
k. Setiap laporan dibuat dalam 3 (tiga) rangkap
l. Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 5 bulan
berikutnya.
m. Petunjuk Pemeliharaan Bangunan
14. PENUTUP
a. Setelah menerima Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini, konsultan
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang sudah ada
dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
b. Berdasarkan bahan – bahan masukan tersebut Konsultan
Pengawas segera melakukan pemeriksaan, pengujian dan
peninjauan sejauh yang diperlukan.
c. Untuk mempercepat waktu pelaksanaan pekerjaan serta untuk
mencapai target waktu yang telah ditentukan, Konsultan Pengawas
segera menyusun program kerja untuk diberupa jadwal kegiatan
secara rinci serta segera diserahkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
d. Apabila dipandang perlu bisa diadakan perubahan isi Kerangka
Acuan Kerja (KAK) ini, sejauh hal tersebut suatu keharusan serta
disetujui oleh semua pihak yang terkait.
Madiun, 17 November 2025
Direktur RSUD Dolopo Kabupaten Madiun
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
ttd
drg. MULYADI, M. Kes
NIP. 19780913 200501 1 009