Jasa Konsultansi Pengawasan Pengadaan Ac Dan System Pendingin Tata Udara Gedung Hd

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10598540000
Date: 18 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Rsud Dolopo
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 8,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 7,992,000
Winner (Pemenang): CV Parama Multi Konsultan
NPWP: 09*5**2****21**0
RUP Code: 61693296
Work Location: RSUD Dolopo - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN   MADIUN                   
           RUMAH      SAKIT    UMUM     DAERAH       DOLOPO             
                                                                        
        Jalan Raya Dolopo Nomor 117 Dolopo Telepon (0351) – 365200 Faximile (0351) - 369700
            Website : www.madiunkab.go.id Email : rsuddolopo@madiunkab.go.id
                                                                        
                              MADIUN    63174                           
                                                                        
                                                                        
                         URAIAN SINGKAT                                 
                                                                        
   JASA KONSULTANSI  PENGAWASAN   PENGADAAN  AC DAN INSTALASI           
                                                                        
     SISTIM PENDINGIN DAN  TATA UDARA  GEDUNG  HEMODIALISA              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  LATAR BELAKANG                                                      
         Kasus gagal ginjal di Indonesia menunjukkan peningkatan yang   
                                                                        
    signifikan, terutama pada anak muda dan anak-anak, yang ditandai    
                                                                        
    dengan lonjakan pasien cuci darah dan meningkatnya jumlah kasus gagal
    ginjal akut pada anak. Beberapa faktor penyebabnya antara lain gaya 
                                                                        
    hidup tidak sehat seperti konsumsi gula, garam, dan makanan cepat saji
                                                                        
    berlebih, serta adanya gangguan kesehatan sebelumnya seperti diabetes
    dan hipertensi.                                                     
                                                                        
         Sehubungan dengan  hal tersebut diatas Rumah Sakit Umum        
    Daerah Dolopo akan  mengembangkan   pelayanan Hemodialisa bagi      
                                                                        
    penderita gagal ginjal, untuk itu dibutuhkan gedung hemodialisa yang
                                                                        
    memenuhi     persyaratan   administrasi  sarana,    prasarana,      
    dan peralatan yang harus dipenuhi untuk perizinan dan operasional.  
                                                                        
         Persyaratan pelayanan hemodialisa Secara umum adalah harus     
                                                                        
    ada ruang  khusus    hemodialisa, ruang-ruang pendukung, sistem     
    pemurnian air (water treatment), serta peralatan seperti minimal 4 unit
                                                                        
    mesin hemodialisa dan 1 unit cadangan.                              
         Ruang Hemodialisa merupakan area kritikal yang menampung       
                                                                        
    peralatan elektronik dengan beban panas tinggi (high heat load).    
                                                                        
    Diperlukan sistem tata udara (HVAC) yang handal, efisien, dan presisi
    untuk  menjaga suhu  dan  kelembaban  optimal, guna menjamin        
                                                                        
    operasional peralatan dan mencegah kerusakan sehingga diperlukan    
                                                                        
    sistim Pendingin dan Tata Udara yang sesuai dengan standar ruang    
    Hemodialisa. Oleh karena itu, diperlukan jasa konsultan Mechanical  
                                                                        
    Electrical profesional untuk pengawasan pengadaan AC dan instalasi  
    sistim pendingin dan tata udara sesuai dengan standar ruang HD.     
                                                                        
         Penyedia Jasa Pengawasan adalah perusahaan yang memenuhi       
                                                                        
    persyaratan yang telah ditetapkan untuk pelaksanaan tugas konsultansi
    di bidang Pengawasan . Penyedia Jasa Pengawasan bertugas sejak      
    ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai dari 
                                                                        
    Tahap Persiapan sampai Serah Terima pekerjaan konstruksi fisik, dan 
    berfungsi melaksanakan pengendalian pada tahap review pengawasan dan
                                                                        
    tahap konstruksi, baik di tingkat program maupun di tingkat operasional.
                                                                        
         Kegiatan Pengawasan meliputi pengendalian waktu, mutu, biaya   
    pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi
                                                                        
    dan tertib pembangunan dalam pembangunan bangunan gedung negara /   
                                                                        
    daerah, mulai dari tahap persiapan, tahap review pengawasan, tahap  
    konstruksi fisik tahap I (pekerjaan persiapan, pekerjaan persiapan  
                                                                        
    struktur ), serah terima pekerjaan tahap I sampai dengan masa       
    pemeliharaan ;                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2.  MAKSUD  DAN TUJUAN                                                  
    a. Maksud                                                           
                                                                        
       Kerangka Acuan Kerja( KAK ) ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi
                                                                        
       konsultan pengawas yang akan melaksanakan tugas Pengawasan       
       Pengadaan AC Dan  Instalasi Sistim Pendingin Dan Tata Udara di   
                                                                        
       Ruangan Hemodialisa Rumah Sakit Umum Daerah Dolopo Kabupaten     
       Madiun.                                                          
                                                                        
    b. Tujuan                                                           
                                                                        
       1) Dengan  KAK   ini diharapkan  konsultan pengawas  dapat       
          melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik untuk     
                                                                        
          menghasilkan keluaran yang memadai sesuai yang tercantum      
                                                                        
          dalam KAK ini.                                                
       2) Sebagai acuan  dalam  melaksanakan  kegiatan pengawasan       
                                                                        
          Pengadaan AC Dan Instalasi Sistim Pendingin Dan Tata Udara di 
          Ruangan  Hemodialisa di RSUD  Dolopo Kabupaten  Madiun,       
                                                                        
          sehingga dapat efisien dan efektifitas dalam pelaksanaan kegiatan
                                                                        
          dimaksud.                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3.  SASARAN                                                             
                                                                        
    Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan menjadi acuan bagi konsultan    
    pengawas dalam melaksanakan pengawasan Pengadaan AC Dan Instalasi   
                                                                        
    Sistim Pendingin Dan Tata Udara di Ruangan Hemodialisa Rumah Sakit  
    Umum  Daerah Dolopo Kabupaten Madiun agar tepat waktu pelaksanaan,  
                                                                        
    sesuai spesifikasi dan sesuai biaya yang direncanakan.              
4.  NAMA PEKERJAAN                                                      
                                                                        
 Nama Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Pengadaan Ac Dan Instalasi
               Sistim Pendingin Dan Tata Udara Gedung Hemodialisa       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5.  LOKASI PEKERJAAN                                                    
    Lokasi Pekerjaan : RSUD Dolopo Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6.  SUMBER  DANA, PEMEGANG  MATA  ANGGARAN   DAN INSTANSI TEKNIS        
  a. Sumber Dana Kegiatan adalah APBD BLUD Tahun Anggaran 2025 untuk    
                                                                        
     Sumber pendanaan kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Pengadaan    
     AC dan Instalasi Sistim Pendingin Dan Tata Udara Gedung Hemodialisa
                                                                        
     ini kode rekening Kegiatan 1.02.01.2.10.01.05.01.02.02.008.019 dengan
                                                                        
     Pagu Biaya Sebesar       Rp. 8.000.000,- (Terbilang: Delapan Juta  
     Rupiah), termasuk PPN 11%.                                         
                                                                        
  b. Satuan Kerja Perangkat Daerah  (SKPD) yang  berwenang  dalam       
                                                                        
     pengendalian kegiatan ini adalah Rumah Sakit Umum Daerah Dolopo    
     Kabupaten Madiun.                                                  
                                                                        
  c. RUP : 61693296                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
7.  WAKTU  PELAKSANAAN                                                  
    Waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 25 (Dua puluh lima) hari kalender
                                                                        
    terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)    
                                                                        
                                                                        
8.  RUANG  LINGKUP PEKERJAAN                                            
    Lingkup tugas dan tanggung jawab Konsultan Pengawas kepada pemberi  
                                                                        
    tugas mencakup tindakan–tindakan untuk mewakili secara terpercaya   
    dan professional dalam memberikan jasa konsultansi yang bebas dari  
                                                                        
    pertentangan ekonomis. Adapun tugas dan tanggung jawab konsultan    
                                                                        
    Pengawas antara lain adalah sebagai berikut:                        
                                                                        
    a. Memeriksa dan mempelajari dokumen perencanaan (gambar kerja,     
       spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya/RAB).             
                                                                        
                                                                        
    b. Memonitor dan mengawasi pekerjaan instalasi di lapangan agar sesuai
       dengan  desain yang  disetujui, standar SNI, dan peraturan       
                                                                        
       keselamatan.                                                     
                                                                        
    c. Memastikan pencapaian target mutu, waktu, dan biaya pembangunan  
                                                                        
       berjalan dengan baik.                                            
    d. Inspeksi Material dan Peralatan: Memeriksa material dan peralatan
       yang digunakan  sudah sesuai dengan  spesifikasi teknis yang     
                                                                        
       disyaratkan.                                                     
                                                                        
    e. Mengawasi dan  mendokumentasikan  pengujian kelaikan fungsi      
                                                                        
       (commissioning test) dari semua sistem terpasang sebelum serah   
       terima.                                                          
                                                                        
    f. Menyusun laporan kemajuan pekerjaan, berita acara pengawasan     
                                                                        
       (perubahan pekerjaan, tambah/kurang), dan dokumentasi kegiatan.  
                                                                        
    g. Memastikan adanya surat jaminan peralatan dan garansi pekerjaan  
                                                                        
       dari pihak kontraktor pelaksana.                                 
                                                                        
                                                                        
9.  KEGIATAN  PENGAWASAN                                                
                                                                        
    a. Penyedia jasa pengawasan Mekanikal Elektronik bertanggung jawab  
       secara professional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai   
                                                                        
       ketentuan kode etik profesi yang berlaku.                        
    b. Penyedia jasa pengawasan Mekanikal Elektronik dalam melaksanakan 
                                                                        
       tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual kepada Kepala      
                                                                        
       Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen.                      
       Secara umum  tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai     
                                                                        
       berikut :                                                        
                                                                        
        i. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan  
           /pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standard
                                                                        
           dan pedoman teknis yang berlaku.                             
       ii. Kinerja pengawasan telah memenuhi   standar hasil kerja      
                                                                        
           pengawasan yang berlaku.                                     
                                                                        
       iii. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.      
    c. Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya      
                                                                        
       konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli
                                                                        
       professional pengawasan yang terlibat dalam proses pekerjaan     
       tersebut.                                                        
                                                                        
                                                                        
  10.   MASUKAN                                                         
                                                                        
                                                                        
       a. Untuk  melaksanakan tugasnya  Konsultan Pengawas  harus       
          mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang  
                                                                        
          diberikan oleh Pemberi Tugas termasuk melalui Kerangka Acuan  
          Kerja ini                                                     
       b. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang   
          digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari  
                                                                        
          Pemberi Tugas, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan / Kelalaian
          Pekerjaan Pengawasan sebagai akibat dari kesalahan informasi  
                                                                        
          menjadi tanggung jawab Konsultan Pengawas.                    
                                                                        
                                                                        
11.  PERSYARATAN  PENYEDIA                                              
                                                                        
     - KBLI 71102 (AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS         
                                                                        
       YBDI))                                                           
                                                                        
                                                                        
12.  KEBUTUHAN  TENAGA                                                  
                                                                        
      Untuk  melaksanakan Kegiatan Pengawasan  Pengadaan AC  Dan        
      Instalasi Sistim Pendingin Dan Tata Udara di Ruangan Hemodialisa  
                                                                        
      Rumah  Sakit Umum Daerah Dolopo Kabupaten Madiun, diperlukan      
      tenaga ahli Mekanikal Elektrikal. Dan untuk tenaga ahli harus     
                                                                        
      mempunyai Setifikat Keahlian yang sesuai dengan bidangnya.        
                                                                        
      Tenaga ahli yang diperlukan adalah sebagai berikut :              
      Tenaga Ahli adalah S1  Teknik Mesin  yang memiliki Sertifikat     
                                                                        
      Kompetensi Kerja :                                                
                                                                        
      Klasifikasi : Mekanikal                                           
      Sub Klasifikasi : Teknik Tata Udara Dan Refrigasi                 
                                                                        
      dengan kualifikasi Jenjang 9 dan mempunyai pengalaman Minimal 2   
      Tahun dan memiliki pengetahuan yang luas dalam bidang Pengawasan  
                                                                        
      Mekanikal Elektrikal dengan pengembangan ini.                     
                                                                        
                                                                        
  13.  PELAPORAN                                                        
                                                                        
     Konsultan Pengawas wajib menyelesaikan dan menyerahkan  hasil      
                                                                        
     pengawasan dalam rangkap secukupnya termasuk soft copy berupa hard 
     disk, yang meliputi :                                              
                                                                        
     a. Buku Harian, yang memuat semua kejadian, perintah dan petunjuk  
        penting dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Kontraktor      
                                                                        
        Pelaksana dan Penyedia jasa pengawasan konstruksi;              
                                                                        
     b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :                     
        - Tenaga kerja                                                  
                                                                        
        - Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak                
                                                                        
        - Alat-alat                                                     
        - Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan                      
                                                                        
        - Waktu pelaksanaan pekerjaan                                   
     c. Laporan mingguan, dan bulanan sebagai resume laporan harian;    
     d. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;      
                                                                        
     e. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan 
        pekerjaan tambah kurang;                                        
                                                                        
     f. Laporan rapat di lapangan (site meting);                        
                                                                        
     g. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule yang
        dibuat oleh kontraktor pelaksana;                               
                                                                        
     h. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);     
                                                                        
     i. Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%);                               
     j. Laporan akhir pekerjaan pengawasan.                             
                                                                        
     k. Setiap laporan dibuat dalam 3 (tiga) rangkap                    
     l. Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 5 bulan       
                                                                        
        berikutnya.                                                     
                                                                        
     m.  Petunjuk Pemeliharaan Bangunan                                 
                                                                        
                                                                        
  14.   PENUTUP                                                         
                                                                        
       a. Setelah menerima Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini, konsultan  
                                                                        
          hendaknya memeriksa semua bahan masukan  yang sudah ada       
          dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.               
                                                                        
       b. Berdasarkan bahan  – bahan  masukan   tersebut Konsultan      
                                                                        
          Pengawas  segera melakukan  pemeriksaan, pengujian  dan       
                                                                        
          peninjauan sejauh yang diperlukan.                            
                                                                        
       c. Untuk mempercepat waktu pelaksanaan pekerjaan serta untuk     
          mencapai target waktu yang telah ditentukan, Konsultan Pengawas
                                                                        
          segera menyusun program kerja untuk diberupa jadwal kegiatan  
                                                                        
          secara rinci serta segera diserahkan kepada Pejabat Pembuat   
          Komitmen (PPK).                                               
                                                                        
       d. Apabila dipandang perlu bisa diadakan perubahan isi Kerangka  
                                                                        
          Acuan Kerja (KAK) ini, sejauh hal tersebut suatu keharusan serta
                                                                        
          disetujui oleh semua pihak yang terkait.                      
                                 Madiun, 17 November 2025               
                                                                        
                           Direktur RSUD Dolopo Kabupaten Madiun        
                                          Selaku                        
                                 Pejabat Pembuat Komitmen               
                                                                        
                                           ttd                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    drg. MULYADI, M. Kes                
                                 NIP. 19780913 200501 1 009