Jasa Konsultansi Perencanaan Jaringan Hidran

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10604151000
Date: 19 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Rsud Dolopo
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 80,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 79,949,082
Winner (Pemenang): Sinergi Nataloka
NPWP: 05*4**1****46**0
RUP Code: 61759549
Work Location: RSUD Dolopo - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN   MADIUN                   
           RUMAH      SAKIT    UMUM     DAERAH       DOLOPO             
                                                                        
        Jalan Raya Dolopo Nomor 117 Dolopo Telepon (0351) – 365200 Faximile (0351) - 369700
            Website : www.madiunkab.go.id Email : rsuddolopo@madiunkab.go.id
                                                                        
                              MADIUN    63174                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         URAIAN SINGKAT                                 
                        3//402.102.120/2025                             
                                                                        
Yang bertanda tangan di bawah ini:                                      
                                                                        
Nama :  drg. MULYADI, M. Kes                                            
                                                                        
Selaku : Pejabat Pembuat Komitmen                                       
                                                                        
                                                                        
Pada hari ini Rabu Tanggal Lima Belas Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua  
                                                                        
Puluh Lima  menetapkan  Dokumen  Persiapan Pengadaan (DPP) sebagai      
berikut:                                                                
                                                                        
1. Nama Paket       : Perencanaan Jaringan Hidran                       
2. Kode RUP         : 61152967                                          
                                                                        
                                                                        
1.  LATAR BELAKANG                                                      
                                                                        
         Kebakaran  merupakan   salah satu  bencana   yang  dapat       
    menimbulkan kerugian besar, baik dari segi materi, lingkungan, maupun
                                                                        
    korban jiwa. Di lingkungan perkotaan yang padat penduduk dan memiliki
                                                                        
    infrastruktur kompleks, potensi terjadinya kebakaran sangat tinggi, 
    terutama pada kawasan permukiman, bangunan komersial, industri, dan 
                                                                        
    fasilitas umum. Oleh karena itu, dibutuhkan sistem penanggulangan   
    kebakaran yang efektif dan responsif untuk meminimalkan dampak yang 
                                                                        
    ditimbulkan.                                                        
                                                                        
         Salah satu komponen penting dalam sistem proteksi kebakaran    
    aktif adalah hidran yaitu instalasi pipa dan perlengkapan yang      
                                                                        
    menyediakan pasokan air untuk pemadaman api. Sistem hidran berfungsi
                                                                        
    sebagai sumber air utama bagi petugas pemadam kebakaran, baik yang  
    tersedia di dalam bangunan (hidran dalam) maupun di luar bangunan   
                                                                        
    (hidran luar). Keberadaan dan kinerja sistem hidran yang baik akan  
    sangat menentukan keberhasilan upaya pemadaman pada tahap awal      
                                                                        
    kejadian kebakaran.                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak    
                                                                        
    gedung atau kawasan yang belum memiliki sistem hidran yang memadai, 
    atau bahkan tidak memiliki sistem ini sama sekali. Hal ini tentu menjadi
    persoalan serius dalam upaya mitigasi risiko kebakaran. Oleh karena itu,
                                                                        
    perencanaan sistem hidran yang sesuai standar dan mempertimbangkan  
    kebutuhan teknis, kapasitas air, serta kondisi lingkungan menjadi sangat
                                                                        
    penting untuk menjamin keamanan dan keselamatan penghuni maupun     
                                                                        
    aset bangunan.                                                      
         Dengan  latar belakang  tersebut, maka  diperlukan suatu       
                                                                        
    perencanaan sistem hidran yang baik, terukur, dan sesuai dengan     
                                                                        
    ketentuan teknis yang berlaku, seperti standar SNI, atau peraturan  
    daerah terkait sistem proteksi kebakaran. Perencanaan ini diharapkan
                                                                        
    dapat memberikan perlindungan yang optimal serta mendukung respon   
    cepat dalam keadaan darurat kebakaran.                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2.  MAKSUD  DAN TUJUAN                                                  
    a. Maksud                                                           
                                                                        
       Kerangka Acuan Kerja( KAK ) ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi
                                                                        
       konsultan perencana yang akan melaksanakan tugas Perencanaan     
       Jaringan Hidran .                                                
                                                                        
    b. Tujuan                                                           
       1) Dengan  KAK   ini diharapkan konsultan  perencana dapat       
                                                                        
          melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik untuk     
                                                                        
          menghasilkan keluaran yang memadai sesuai yang tercantum      
          dalam KAK ini.                                                
                                                                        
       2) Sebagai acuan  dalam  melaksanakan kegiatan Perencanaan       
                                                                        
          Jaringan Hidran di RSUD Dolopo Kabupaten Madiun, sehingga     
          oleh efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan kegiatan     
                                                                        
          dimaksud.                                                     
                                                                        
                                                                        
3.  SASARAN                                                             
                                                                        
    Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan menjadi acuan bagi konsultan    
                                                                        
    perencana dalam membuat  Perencanaan Jaringan Hidran sehingga       
    masing-masing pihak dapat mempunyai persepsi yang sama.             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.  NAMA PEKERJAAN                                                      
                                                                        
    Nama Pekerjaan : Perencanaan Jaringan Hidran                        
5.  LOKASI PEKERJAAN                                                    
                                                                        
    Lokasi Pekerjaan : RSUD Dolopo Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun    
                                                                        
                                                                        
6.  PEJABAT PENGADAAN                                                   
                                                                        
     a) Nama             : Gizcha Murdian Saputri, A.Md.KL              
     b) Pangkat/Golongan : Pengatur/IIc                                 
                                                                        
     c) NIP              : 19900316 202203 2 001                        
                                                                        
     d) Jabatan          : Pejabat Pengadaan                            
                                                                        
                                                                        
7.  SUMBER  DANA, PEMEGANG  MATA  ANGGARAN   DAN INSTANSI TEKNIS        
                                                                        
    A.  Sumber Dana Kegiatan adalah Dana BLUD Tahun Anggaran 2025       
                                                                        
        untuk Sumber pendanaan kegiatan Perencanaan Jaringan Hidran     
        kode rekening Kegiatan 1.02.01.2.10.01.05.01.02.02.008.017 dengan
                                                                        
        Pagu Biaya Sebesar Rp. 80.000.000,00,- (Terbilang: Delapan Puluh
        Juta Rupiah), termasuk PPN 11%.                                 
                                                                        
                                                                        
    B.  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berwenang dalam       
        pengendalian kegiatan ini adalah Rumah Sakit Umum Daerah Dolopo 
                                                                        
        Kabupaten Madiun.                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
8.  WAKTU  PELAKSANAAN                                                  
    Waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 45 (Empat Puluh Lima) hari    
                                                                        
    kalender atau 1,5 (Satu Setengah) bulan terhitung sejak dikeluarkannya
                                                                        
    Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)                                   
                                                                        
9.  RUANG  LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                        
    Lingkup tugas dan tanggung jawab Konsultan Perencana kepada pemberi 
    tugas mencakup tindakan–tindakan untuk mewakili secara terpercaya   
                                                                        
    dan professional dalam memberikan jasa konsultansi yang bebas dari  
                                                                        
    pertentangan ekonomis. Adapun tugas dan tanggung jawab konsultan    
    Perencana antara lain adalah sebagai berikut:                       
                                                                        
    A. Konsultan Perencana bertugas membuat perencanaan bangunan        
                                                                        
       sesuai dengan  lingkup  pembangunan  kawasan,  berdasarkan       
       permintaan dan tugas yang diberikan oleh Pemimpin Kegiatan.      
                                                                        
    B. Sebelum memulai pekerjaan, Konsultan Perencana wajib mencari serta
       menghimpun  data-data yang diperlukan sehubungan  pekerjaan      
                                                                        
       perencanaan yang telah diberikan. Data data tersebut dibuat dan  
                                                                        
       dilaporkan secara tertulis kepada proyek.                        
    C. Konsultan Perencana wajib memberikan segala pengetahuannya dalam 
       membuat perencanaan bangunan dan harus dipertanggungjawabkan     
                                                                        
       baik dari segi teknis, arsitektur maupun finansial, berkaitan dengan
       alokasi anggaran.                                                
                                                                        
    D. Perencana wajib menyerahkan hasil perencanaannya dengan gambar,  
                                                                        
       uraian dan  syarat-syarat pekerjaan sedemikian rupa sehingga     
       dokumen tersebut dapat dipakai sebagai dasar oleh Calon Kontraktor
                                                                        
       Pelaksana dalam  mengajukan  penawaran  dan   melaksanakan       
                                                                        
       pekerjaan pembangunan di lapangan.                               
    E. Konsultan Perencana harus membuat perhitungan teknik konstruksi  
                                                                        
       bangunan apabila diperlukan, sistem pemasangan listrik dan instalasi
       plumbing, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bisa
                                                                        
       dipertanggungjawabkan dan bisa di hadirkan sewaktu-waktu apabila 
                                                                        
       dibutuhkan pihak Pemilik Proyek.                                 
    F. Konsultan Perencana diwajibkan menyerahkan  hasil pekerjaan      
                                                                        
       berupa:                                                          
                                                                        
       -  Rencana Anggaran Biaya (RAB) lengkap dengan analisa harga     
          satuan dan daftar harga upah dan bahan yang menjadi dasar     
                                                                        
          perhitungan biaya pekerjaan.                                  
       -  Bill Of Quantity sesuai dengan format yang dapat digunakan    
                                                                        
          untuk acuan penawaran pelaksanaan pekerjaan.                  
                                                                        
       -  Gambar  Teknis sebagai acuan  pelaksanaan pekerjaan dan       
          perhitungan volume pekerjaan.                                 
                                                                        
       -  Spesifikasi Teknis sebagai acuan tata kerja pelaksanaan       
                                                                        
          pekerjaan di lapangan dan ketentuan ketentuan teknis, metode  
          pelaksanaan pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.       
                                                                        
       -  Rencana penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri sebagai      
          acuan Perhitungan TKDN dalam pelaksanaan pekerjaan            
                                                                        
    G.  Konsultan Perencana wajib hadir dan memberikan penjelasan pada  
                                                                        
        waktu Aanwizjing untuk pekerjaan pelaksanaan, serta peninjauan  
        lapangan.                                                       
                                                                        
    H.  Konsultan Perencana  berkewajiban dan  bertanggung  jawab       
                                                                        
        sepenuhnya terhadap pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini       
        berdasarkan perjanjian yang ditetapkan dan disepakati.          
                                                                        
    I.  Konsultan Perencana berkewajiban melaksanakan seluruh pekerjaan 
        yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan lingkup penugasan   
                                                                        
        yang diberikan.                                                 
    J.  Konsultan Perencana dalam melaksanakan pekerjaan dinyatakan     
        berakhir sampai dengan  penyusunan  produk  selesai secara      
                                                                        
        keseluruhan dan terima baik oleh pihak pemberi pekerjaan.       
                                                                        
    Ruang Lingkup Kegiatan Perencanaan Jaringan Hidran ini adalah:      
    Tahapan yang akan dilaksanakan adalah :                             
                                                                        
    a. Tahap Persiapan                                                  
                                                                        
    b. Tahap Pra Rencana                                                
    c. Pengembangan Rencana                                             
                                                                        
    d. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dan RAB)       
                                                                        
    e. Penyusunan TKDN                                                  
                                                                        
                                                                        
10. KEGIATAN  PERENCANAAN                                               
                                                                        
   Lingkup Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana    
   adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman     
                                                                        
   Teknis  Pembangunan  Bangunan  Gedung  Negara, Peraturan Menteri     
   Pekerjaan Umum  Nomor  : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007,     
                                                                        
   yang dapat meliputi tugas – tugas perencanaan lingkungan, site/tapak 
                                                                        
   bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri  
   dari :                                                               
                                                                        
   A. Tahap Persiapan                                                   
                                                                        
       Kegiatan pada tahap ini meliputi pengumpulan data dan informasi  
       lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan
                                                                        
       konsultasi dengan pemerintah daerah setempat megenai peraturan   
       daerah / perijinan bangunan.                                     
                                                                        
   B. Tahap Pra Rencana                                                 
                                                                        
       Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan meliputi survey lapangan, 
       rencana lay-out, pra rancangan bangunan termasuk program dan     
                                                                        
       konsep ruang serta perkiraan biaya.                              
                                                                        
   C. Tahap Pengembangan Rencana.                                       
      Pengembangan rencana yang dimaksud antara lain membuat :          
                                                                        
         Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti   
         oleh pemberi tugas.                                            
                                                                        
         Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.   
                                                                        
         Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya.   
         Perkiraan biaya.                                              
                                                                        
   D. Tahap Rencana Detail                                              
                                                                        
      Rencana detail yang dimaksud antara lain membuat :                
         Gambar - gambar detail arsitekur, detail struktur, detail utilitas
                                                                        
          yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.       
                                                                        
         Rencana Kerja dan Syarat ( RKS ).                             
         Rincian volume pelaksanaan pekerjaan dan rencana anggaran     
                                                                        
          biaya.                                                        
                                                                        
         Laporan akhir perencanaan.                                    
                                                                        
                                                                        
  11.   MASUKAN                                                         
                                                                        
     1. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari   
       informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
                                                                        
       Pemberi Tugas termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini          
     2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang    
                                                                        
       digunakan dalam  pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari    
                                                                        
       Pemberi Tugas, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan / Kelalaian 
       Pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi    
                                                                        
       menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.                      
                                                                        
                                                                        
12.  PERSYARATAN  PENYEDIA                                              
                                                                        
     - KBLI 71102 (AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS         
     YBDI)                                                              
                                                                        
     - SBU Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air (RE103-
                                                                        
       Permen PU Nomor 19 Tahun 2014) / SBU Jasa Rekayasa Pekerjaan     
       Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK002- Permen PU Nomor 6 Tahun     
                                                                        
       2021).                                                           
                                                                        
                                                                        
13.  KEBUTUHAN  TENAGA                                                  
                                                                        
     Untuk melaksanakan  Kegiatan Perencanaan Jaringan Hidran  ini      
                                                                        
     diperlukan tenaga ahli dan tenaga pendukung. Dan untuk tenaga ahli 
     harus mempunyai Setifikat Keahlian yang sesuai dengan bidangnya.   
                                                                        
     a. Tenaga Ahli                                                     
       Tenaga ahli yang diperlukan adalah sebagai berikut :             
                                                                        
        1. Team Leader                                                  
                                                                        
          Team Leader adalah S1 Teknik Sipil yang memiliki SKK Ahli     
          Muda Teknik Sumber  Daya Air dengan kualifikasi Jenjang 7     
                                                                        
          dan mempunyai  pengalaman Minimal 2  Tahun dan  memiliki      
                                                                        
          pengetahuan yang luas dalam  bidang perencanaan jaringan      
          keairan.                                                      
        2. Ahli Sumber Daya Air                                         
          Ahli Sumber Daya Air adalah S1 Teknik Sipil yang memiliki SKK 
                                                                        
          Ahli Muda Teknik Sumber Daya Air dengan kualifikasi Jenjang   
          7 dan mempunyai pengalaman Minimal 1 Tahun  dan memiliki      
                                                                        
          pengetahuan yang luas dalam  bidang perencanaan jaringan      
                                                                        
          keairan.                                                      
        3. Ahli Cost Estimator                                          
                                                                        
          Ahli Cost Estimator adalah S1 Teknik Sipil yang memiliki SKK  
                                                                        
          Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung dengan kualifikasi Jenjang 7 
          dan mempunyai  pengalaman Minimal 1  Tahun dan  memiliki      
                                                                        
          pengetahuan yang luas dalam  bidang perencanaan jaringan      
          keairan.                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  14.  PELAPORAN                                                        
     Konsultan Perencana wajib menyelesaikan dan menyerahkan hasil      
                                                                        
     perencanaan dalam rangkap secukupnya termasuk soft copy berupa     
                                                                        
     hard disk, antara lain :                                           
     1. Gambar Desain Perencanaan                                       
                                                                        
     2. Rencana Anggaran Biaya (RAB) beserta Analisa Harga Satuan       
       Pekerjaan                                                        
                                                                        
     3. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)                                  
                                                                        
     4. Data Pendukung Perhitungan Kebutuhan Air dan Tekanan            
     5. Data Pendukung Perhitungan Volume                               
                                                                        
     6. Data Dukung Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)    
                                                                        
     7. Data Pendukung Proses Perencanaan Lainnya                       
     8. Copy Laporan dalam bentuk Soft Copy                             
                                                                        
  15.  Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri                         
  1. Apabila barang/jasa yang dibutuhkan pada Katalog Elektronik terdapat
                                                                        
     produk dalam negeri yang memiliki jumlah nilai TKDN dan nilai BMP  
                                                                        
     minimal 40% (empat puluh persen), maka PPK/PP memilih produk       
     dalam negeri dengan nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima  
                                                                        
     persen).                                                           
                                                                        
  2. Dalam hal kondisi pada angka 1 di atas tidak dapat dipenuhi, maka  
     PPK/PP memilih produk dalam negeri dengan nilai TKDN kurang dari   
                                                                        
     25% (dua puluh lima persen).                                       
  3. Dalam hal kondisi pada angka 1 dan angka 2 di atas tidak dapat     
                                                                        
     dipenuhi, maka PPK/PP memilih produk dengan label PDN namun        
                                                                        
     belum mempunyai nilai TKDN.                                        
  4. Dalam hal kondisi pada angka 1, angka 2, dan angka 3 di atas tidak 
     dapat dipenuhi, maka PPK/PP dapat memilih produk impor.            
                                                                        
                                                                        
  16.  Prioritas Penggunaan Produk dari Penyedia dengan Kualifikasi     
                                                                        
     Usaha Kecil atau Koperasi                                          
                                                                        
  1. Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau Koperasi              
     o Apabila nilai paket E-purchasing sampai dengan Rp15.000.000.000,-
                                                                        
       (lima belas miliar Rupiah), maka PPK/PP memilih produk dari      
                                                                        
       Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau Koperasi.           
   2. Penyedia dengan Kualifikasi Non Usaha Kecil atau Koperasi         
                                                                        
     o Apabila nilai paket E-purchasing lebih dari Rp15.000.000.000,- (lima
       belas miliar Rupiah) atau Nilai Paket E-purchasing sampai dengan 
                                                                        
       Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) namun tidak ada    
                                                                        
       Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau Koperasi yang mampu 
       dan mencantumkan produk maka PPK/PP dapat memilih produk dari    
                                                                        
       Penyedia dengan Kualifikasi Non Usaha Kecil atau Koperasi.       
                                                                        
                                                                        
  17.   PENUTUP                                                         
                                                                        
     1. Setelah menerima Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini, konsultan    
       hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang sudah ada dan       
                                                                        
       mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.                      
                                                                        
     2. Berdasarkan bahan – bahan masukan tersebut Konsultan Perencana  
       segera melakukan pemeriksaan, pengujian dan peninjauan sejauh    
                                                                        
       yang diperlukan.                                                 
                                                                        
     3. Untuk mempercepat waktu  pelaksanaan pekerjaan serta untuk      
       mencapai target waktu yang telah ditentukan, Konsultan Perencana 
                                                                        
       segera menyusun program kerja untuk diberupa jadwal kegiatan     
       secara rinci serta segera diserahkan kepada Pejabat Pembuat      
                                                                        
       Komitmen (PPK).                                                  
     4. Apabila dipandang perlu bisa diadakan perubahan isi Kerangka    
       Acuan Kerja (KAK) ini, sejauh hal tersebut suatu keharusan serta 
                                                                        
       disetujui oleh semua pihak yang terkait.                         
                                                                        
                                                                        
                                  Madiun, 15 Oktober 2025               
                           Direktur RSUD Dolopo Kabupaten Madiun        
                                                                        
                                          Selaku                        
                                 Pejabat Pembuat Komitmen               
                                                                        
                                                                        
                                          TTD                           
                                                                        
                                    drg. MULYADI, M. Kes                
                                                                        
                                 NIP. 19780913 200501 1 009