PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOLOPO
Jalan Raya Dolopo Nomor 117 Dolopo Telepon (0351) – 365200 Faximile (0351) - 369700
Website : www.madiunkab.go.id Email : rsuddolopo@madiunkab.go.id
MADIUN 63174
URAIAN SINGKAT
3//402.102.120/2025
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : drg. MULYADI, M. Kes
Selaku : Pejabat Pembuat Komitmen
Pada hari ini Rabu Tanggal Lima Belas Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua
Puluh Lima menetapkan Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP) sebagai
berikut:
1. Nama Paket : Perencanaan Jaringan Hidran
2. Kode RUP : 61152967
1. LATAR BELAKANG
Kebakaran merupakan salah satu bencana yang dapat
menimbulkan kerugian besar, baik dari segi materi, lingkungan, maupun
korban jiwa. Di lingkungan perkotaan yang padat penduduk dan memiliki
infrastruktur kompleks, potensi terjadinya kebakaran sangat tinggi,
terutama pada kawasan permukiman, bangunan komersial, industri, dan
fasilitas umum. Oleh karena itu, dibutuhkan sistem penanggulangan
kebakaran yang efektif dan responsif untuk meminimalkan dampak yang
ditimbulkan.
Salah satu komponen penting dalam sistem proteksi kebakaran
aktif adalah hidran yaitu instalasi pipa dan perlengkapan yang
menyediakan pasokan air untuk pemadaman api. Sistem hidran berfungsi
sebagai sumber air utama bagi petugas pemadam kebakaran, baik yang
tersedia di dalam bangunan (hidran dalam) maupun di luar bangunan
(hidran luar). Keberadaan dan kinerja sistem hidran yang baik akan
sangat menentukan keberhasilan upaya pemadaman pada tahap awal
kejadian kebakaran.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak
gedung atau kawasan yang belum memiliki sistem hidran yang memadai,
atau bahkan tidak memiliki sistem ini sama sekali. Hal ini tentu menjadi
persoalan serius dalam upaya mitigasi risiko kebakaran. Oleh karena itu,
perencanaan sistem hidran yang sesuai standar dan mempertimbangkan
kebutuhan teknis, kapasitas air, serta kondisi lingkungan menjadi sangat
penting untuk menjamin keamanan dan keselamatan penghuni maupun
aset bangunan.
Dengan latar belakang tersebut, maka diperlukan suatu
perencanaan sistem hidran yang baik, terukur, dan sesuai dengan
ketentuan teknis yang berlaku, seperti standar SNI, atau peraturan
daerah terkait sistem proteksi kebakaran. Perencanaan ini diharapkan
dapat memberikan perlindungan yang optimal serta mendukung respon
cepat dalam keadaan darurat kebakaran.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja( KAK ) ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi
konsultan perencana yang akan melaksanakan tugas Perencanaan
Jaringan Hidran .
b. Tujuan
1) Dengan KAK ini diharapkan konsultan perencana dapat
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai yang tercantum
dalam KAK ini.
2) Sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan Perencanaan
Jaringan Hidran di RSUD Dolopo Kabupaten Madiun, sehingga
oleh efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan kegiatan
dimaksud.
3. SASARAN
Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan menjadi acuan bagi konsultan
perencana dalam membuat Perencanaan Jaringan Hidran sehingga
masing-masing pihak dapat mempunyai persepsi yang sama.
4. NAMA PEKERJAAN
Nama Pekerjaan : Perencanaan Jaringan Hidran
5. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan : RSUD Dolopo Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun
6. PEJABAT PENGADAAN
a) Nama : Gizcha Murdian Saputri, A.Md.KL
b) Pangkat/Golongan : Pengatur/IIc
c) NIP : 19900316 202203 2 001
d) Jabatan : Pejabat Pengadaan
7. SUMBER DANA, PEMEGANG MATA ANGGARAN DAN INSTANSI TEKNIS
A. Sumber Dana Kegiatan adalah Dana BLUD Tahun Anggaran 2025
untuk Sumber pendanaan kegiatan Perencanaan Jaringan Hidran
kode rekening Kegiatan 1.02.01.2.10.01.05.01.02.02.008.017 dengan
Pagu Biaya Sebesar Rp. 80.000.000,00,- (Terbilang: Delapan Puluh
Juta Rupiah), termasuk PPN 11%.
B. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berwenang dalam
pengendalian kegiatan ini adalah Rumah Sakit Umum Daerah Dolopo
Kabupaten Madiun.
8. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 45 (Empat Puluh Lima) hari
kalender atau 1,5 (Satu Setengah) bulan terhitung sejak dikeluarkannya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
9. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup tugas dan tanggung jawab Konsultan Perencana kepada pemberi
tugas mencakup tindakan–tindakan untuk mewakili secara terpercaya
dan professional dalam memberikan jasa konsultansi yang bebas dari
pertentangan ekonomis. Adapun tugas dan tanggung jawab konsultan
Perencana antara lain adalah sebagai berikut:
A. Konsultan Perencana bertugas membuat perencanaan bangunan
sesuai dengan lingkup pembangunan kawasan, berdasarkan
permintaan dan tugas yang diberikan oleh Pemimpin Kegiatan.
B. Sebelum memulai pekerjaan, Konsultan Perencana wajib mencari serta
menghimpun data-data yang diperlukan sehubungan pekerjaan
perencanaan yang telah diberikan. Data data tersebut dibuat dan
dilaporkan secara tertulis kepada proyek.
C. Konsultan Perencana wajib memberikan segala pengetahuannya dalam
membuat perencanaan bangunan dan harus dipertanggungjawabkan
baik dari segi teknis, arsitektur maupun finansial, berkaitan dengan
alokasi anggaran.
D. Perencana wajib menyerahkan hasil perencanaannya dengan gambar,
uraian dan syarat-syarat pekerjaan sedemikian rupa sehingga
dokumen tersebut dapat dipakai sebagai dasar oleh Calon Kontraktor
Pelaksana dalam mengajukan penawaran dan melaksanakan
pekerjaan pembangunan di lapangan.
E. Konsultan Perencana harus membuat perhitungan teknik konstruksi
bangunan apabila diperlukan, sistem pemasangan listrik dan instalasi
plumbing, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bisa
dipertanggungjawabkan dan bisa di hadirkan sewaktu-waktu apabila
dibutuhkan pihak Pemilik Proyek.
F. Konsultan Perencana diwajibkan menyerahkan hasil pekerjaan
berupa:
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) lengkap dengan analisa harga
satuan dan daftar harga upah dan bahan yang menjadi dasar
perhitungan biaya pekerjaan.
- Bill Of Quantity sesuai dengan format yang dapat digunakan
untuk acuan penawaran pelaksanaan pekerjaan.
- Gambar Teknis sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan dan
perhitungan volume pekerjaan.
- Spesifikasi Teknis sebagai acuan tata kerja pelaksanaan
pekerjaan di lapangan dan ketentuan ketentuan teknis, metode
pelaksanaan pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Rencana penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri sebagai
acuan Perhitungan TKDN dalam pelaksanaan pekerjaan
G. Konsultan Perencana wajib hadir dan memberikan penjelasan pada
waktu Aanwizjing untuk pekerjaan pelaksanaan, serta peninjauan
lapangan.
H. Konsultan Perencana berkewajiban dan bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini
berdasarkan perjanjian yang ditetapkan dan disepakati.
I. Konsultan Perencana berkewajiban melaksanakan seluruh pekerjaan
yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan lingkup penugasan
yang diberikan.
J. Konsultan Perencana dalam melaksanakan pekerjaan dinyatakan
berakhir sampai dengan penyusunan produk selesai secara
keseluruhan dan terima baik oleh pihak pemberi pekerjaan.
Ruang Lingkup Kegiatan Perencanaan Jaringan Hidran ini adalah:
Tahapan yang akan dilaksanakan adalah :
a. Tahap Persiapan
b. Tahap Pra Rencana
c. Pengembangan Rencana
d. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dan RAB)
e. Penyusunan TKDN
10. KEGIATAN PERENCANAAN
Lingkup Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007,
yang dapat meliputi tugas – tugas perencanaan lingkungan, site/tapak
bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri
dari :
A. Tahap Persiapan
Kegiatan pada tahap ini meliputi pengumpulan data dan informasi
lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan
konsultasi dengan pemerintah daerah setempat megenai peraturan
daerah / perijinan bangunan.
B. Tahap Pra Rencana
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan meliputi survey lapangan,
rencana lay-out, pra rancangan bangunan termasuk program dan
konsep ruang serta perkiraan biaya.
C. Tahap Pengembangan Rencana.
Pengembangan rencana yang dimaksud antara lain membuat :
Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti
oleh pemberi tugas.
Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
Perkiraan biaya.
D. Tahap Rencana Detail
Rencana detail yang dimaksud antara lain membuat :
Gambar - gambar detail arsitekur, detail struktur, detail utilitas
yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
Rencana Kerja dan Syarat ( RKS ).
Rincian volume pelaksanaan pekerjaan dan rencana anggaran
biaya.
Laporan akhir perencanaan.
11. MASUKAN
1. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
Pemberi Tugas termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini
2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari
Pemberi Tugas, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan / Kelalaian
Pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.
12. PERSYARATAN PENYEDIA
- KBLI 71102 (AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS
YBDI)
- SBU Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air (RE103-
Permen PU Nomor 19 Tahun 2014) / SBU Jasa Rekayasa Pekerjaan
Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK002- Permen PU Nomor 6 Tahun
2021).
13. KEBUTUHAN TENAGA
Untuk melaksanakan Kegiatan Perencanaan Jaringan Hidran ini
diperlukan tenaga ahli dan tenaga pendukung. Dan untuk tenaga ahli
harus mempunyai Setifikat Keahlian yang sesuai dengan bidangnya.
a. Tenaga Ahli
Tenaga ahli yang diperlukan adalah sebagai berikut :
1. Team Leader
Team Leader adalah S1 Teknik Sipil yang memiliki SKK Ahli
Muda Teknik Sumber Daya Air dengan kualifikasi Jenjang 7
dan mempunyai pengalaman Minimal 2 Tahun dan memiliki
pengetahuan yang luas dalam bidang perencanaan jaringan
keairan.
2. Ahli Sumber Daya Air
Ahli Sumber Daya Air adalah S1 Teknik Sipil yang memiliki SKK
Ahli Muda Teknik Sumber Daya Air dengan kualifikasi Jenjang
7 dan mempunyai pengalaman Minimal 1 Tahun dan memiliki
pengetahuan yang luas dalam bidang perencanaan jaringan
keairan.
3. Ahli Cost Estimator
Ahli Cost Estimator adalah S1 Teknik Sipil yang memiliki SKK
Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung dengan kualifikasi Jenjang 7
dan mempunyai pengalaman Minimal 1 Tahun dan memiliki
pengetahuan yang luas dalam bidang perencanaan jaringan
keairan.
14. PELAPORAN
Konsultan Perencana wajib menyelesaikan dan menyerahkan hasil
perencanaan dalam rangkap secukupnya termasuk soft copy berupa
hard disk, antara lain :
1. Gambar Desain Perencanaan
2. Rencana Anggaran Biaya (RAB) beserta Analisa Harga Satuan
Pekerjaan
3. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
4. Data Pendukung Perhitungan Kebutuhan Air dan Tekanan
5. Data Pendukung Perhitungan Volume
6. Data Dukung Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
7. Data Pendukung Proses Perencanaan Lainnya
8. Copy Laporan dalam bentuk Soft Copy
15. Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri
1. Apabila barang/jasa yang dibutuhkan pada Katalog Elektronik terdapat
produk dalam negeri yang memiliki jumlah nilai TKDN dan nilai BMP
minimal 40% (empat puluh persen), maka PPK/PP memilih produk
dalam negeri dengan nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima
persen).
2. Dalam hal kondisi pada angka 1 di atas tidak dapat dipenuhi, maka
PPK/PP memilih produk dalam negeri dengan nilai TKDN kurang dari
25% (dua puluh lima persen).
3. Dalam hal kondisi pada angka 1 dan angka 2 di atas tidak dapat
dipenuhi, maka PPK/PP memilih produk dengan label PDN namun
belum mempunyai nilai TKDN.
4. Dalam hal kondisi pada angka 1, angka 2, dan angka 3 di atas tidak
dapat dipenuhi, maka PPK/PP dapat memilih produk impor.
16. Prioritas Penggunaan Produk dari Penyedia dengan Kualifikasi
Usaha Kecil atau Koperasi
1. Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau Koperasi
o Apabila nilai paket E-purchasing sampai dengan Rp15.000.000.000,-
(lima belas miliar Rupiah), maka PPK/PP memilih produk dari
Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau Koperasi.
2. Penyedia dengan Kualifikasi Non Usaha Kecil atau Koperasi
o Apabila nilai paket E-purchasing lebih dari Rp15.000.000.000,- (lima
belas miliar Rupiah) atau Nilai Paket E-purchasing sampai dengan
Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) namun tidak ada
Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau Koperasi yang mampu
dan mencantumkan produk maka PPK/PP dapat memilih produk dari
Penyedia dengan Kualifikasi Non Usaha Kecil atau Koperasi.
17. PENUTUP
1. Setelah menerima Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini, konsultan
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang sudah ada dan
mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
2. Berdasarkan bahan – bahan masukan tersebut Konsultan Perencana
segera melakukan pemeriksaan, pengujian dan peninjauan sejauh
yang diperlukan.
3. Untuk mempercepat waktu pelaksanaan pekerjaan serta untuk
mencapai target waktu yang telah ditentukan, Konsultan Perencana
segera menyusun program kerja untuk diberupa jadwal kegiatan
secara rinci serta segera diserahkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
4. Apabila dipandang perlu bisa diadakan perubahan isi Kerangka
Acuan Kerja (KAK) ini, sejauh hal tersebut suatu keharusan serta
disetujui oleh semua pihak yang terkait.
Madiun, 15 Oktober 2025
Direktur RSUD Dolopo Kabupaten Madiun
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
TTD
drg. MULYADI, M. Kes
NIP. 19780913 200501 1 009