Belanja Modal Alat Kesehatan Umumlainnya (Pl)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10621084000
Date: 24 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Rsud Dolopo
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 28,234,261
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 27,886,499
RUP Code: 61826078
Work Location: RSUD Dolopo - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN   MADIUN                   
           RUMAH      SAKIT    UMUM     DAERAH       DOLOPO             
                                                                        
        Jalan Raya Dolopo Nomor 117 Dolopo Telepon (0351) – 365200 Faximile (0351) - 369700
            Website : www.madiunkab.go.id Email : rsuddolopo@madiunkab.go.id
                                                                        
                              MADIUN    63174                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      URAIAN  PEKERJAAN                                 
                                                                        
                         //402.102.120/2025                             
                                                                        
1.  LATAR BELAKANG                                                      
                                                                        
          Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan efisiensi kerja di
    lingkungan RSUD Dolopo,, diperlukan sarana pendukung berupa Mikromotor dental.
                                                                        
    Mikromotor dental adalah instrumen penting yang digunakan untuk berbagai
    prosedur klinis, antara lain:                                       
                                                                        
       Pengeboran dan pembentukan kavitas gigi untuk penambalan.       
                                                                        
       Mengukir, membentuk, dan memoles restorasi gigi seperti mahkota,
        jembatan, dan tambalan.                                         
                                                                        
       Mempersiapkan akses dan membersihkan saluran akar gigi.         
       Membersihkan karang gigi secara sederhana dan memoles permukaan gigi.
                                                                        
       Digunakan dalam beberapa pengaturan bedah mulut.                
          Oleh karena itu, pengadaan micromotor dental perlu dilaksanakan agar
                                                                        
    pelayanan perawatan gigi berkualitas, aman, dan efisien dengan memanfaatkan
    teknologi yang memungkinkan presisi tinggi dalam berbagai intervensi klinis.
                                                                        
                                                                        
 2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
                                                                        
    a. Maksud                                                           
                                                                        
       untuk meningkatkan standar dan kualitas pelayanan kesehatan gigi di Rumah
       Sakit Umum Daerah Dolopo Kabupaten Madiun.                       
                                                                        
    b. Tujuan                                                           
       i. Peningkatan Presisi: Memastikan dokter gigi dapat bekerja dengan tingkat
                                                                        
          ketelitian yang tinggi, terutama saat membentuk struktur gigi atau
                                                                        
          menghilangkan jaringan karies (lubang gigi), sehingga meminimalkan
          kerusakan pada jaringan sehat di sekitarnya.                  
                                                                        
      ii. Optimalisasi Efisiensi Kerja: Mempercepat durasi rata-rata prosedur
          tertentu, memungkinkan dokter gigi untuk merawat lebih banyak pasien
                                                                        
          per hari tanpa mengorbankan kualitas perawatan.               
                                                                        
                                                                        
      iii. Fleksibilitas Prosedur: Menyediakan satu alat serbaguna yang, dengan
                                                                        
          pergantian handpiece (misalnya straight handpiece atau contra-angle
          handpiece), dapat digunakan untuk berbagai fungsi—mulai dari memoles
                                                                        
          gigi hingga memotong bahan restorasi atau gips.               
      iv. Memenuhi Standar Regulasi: Memastikan fasilitas memenuhi standar
                                                                        
          minimum peralatan yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan atau badan
                                                                        
          akreditasi yang relevan.                                      
      v.  Mengurangi Risiko Komplikasi: Dengan kontrol kecepatan dan torsi yang
                                                                        
          lebih baik dibandingkan alat manual atau bor berkecepatan tinggi tertentu
          untuk tugas-tugas spesifik, risiko kesalahan prosedural atau komplikasi
                                                                        
          pasca-perawatan dapat diminimalkan.                           
                                                                        
                                                                        
3.  SASARAN                                                             
                                                                        
    Tersedianya layanan Poli Gigi di Rumah Sakit Umum Daerah Dolopo Kabupaten
    Madiun yang memenuhi standard sehingga dapat meningkatkan pelayanan 
                                                                        
    kepada masyarakat.                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.  NAMA PEKERJAAN                                                      
    Nama Pekerjaan : Belanja Modal Alat Kesehatan Umum Lainnya (Mikromotor
                                                                        
    Dental)                                                             
    RUP   : 61826078                                                    
                                                                        
                                                                        
5.  LOKASI PEKERJAAN                                                    
    Lokasi Pekerjaan : RSUD Dolopo Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun    
                                                                        
                                                                        
6.  SUMBER DANA, PEMEGANG  MATA ANGGARAN   DAN INSTANSI TEKNIS          
                                                                        
    a. Sumber Dana adalah Dana BLUD RSUD Dolopo Kabupaten Madiun Tahun  
                                                                        
       Anggaran 2025 kegiatan Belanja Modal Alat Kesehatan Umum Lainnya, kode
       rekening Kegiatan 05.02.02.07.002.0005.                          
                                                                        
    b. PAGU Anggaran Sebesar Rp. 28.638.000,- (Terbilang: Dua puluh delapan
       juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), termasuk Pajak. 
                                                                        
    c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar                            
                                                                        
    d. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berwenang dalam pengendalian
       kegiatan ini adalah Rumah Sakit Umum Daerah Dolopo Kabupaten Madiun.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
7.  WAKTU PELAKSANAAN                                                   
                                                                        
    Waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 20 (Dua puluh) hari kalender terhitung
    sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja.                          
                                                                        
                                                                        
8.  RUANG  LINGKUP PEKERJAAN                                            
    Ruang lingkup kegiatan meliputi:                                    
                                                                        
    a. Pengadaan, pengiriman, dan instalasi                             
                                                                        
    b. Uji fungsi dan penyerahan barang sesuai spesifikasi teknis.      
    c. Pemberian garansi dan layanan purna jual sesuai ketentuan.       
                                                                        
    d. jenis barang antara lain                                         
                                                                        
                                                                        
    No      Uraian                                Jumlah                
                                                                        
    1       Mikromotor Dental                     3 Unit                
                                                                        
            Spesifikasi :                                               
                    - Ball bearing high totque electric                 
                                                                        
                      motor                                             
                    - Variabel speed 1.000 sd 35.000                    
                                                                        
                      RPM                                               
                                                                        
                    - Double insulation heavy duty                      
                      construction                                      
                                                                        
                    - Automatic coling fan for continuous               
                      high speed performance                            
                                                                        
                    - Unit available for 100/110V                       
                      50/60Hz or 220/240Hz operation                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  9. METODE PEMILIHAN PENYEDIA                                          
   Dalam memilih penyedia dilakukan dengan metode e-PL dengan           
                                                                        
   Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri                             
                                                                        
    a.  Apabila barang/jasa yang dibutuhkan pada Katalog Elektronik terdapat
        produk dalam negeri yang memiliki jumlah nilai TKDN dan nilai BMP minimal
                                                                        
        40% (empat puluh persen), maka PPK/PP memilih produk dalam negeri
        dengan nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen).   
                                                                        
    b.  Dalam hal kondisi pada angka 1 di atas tidak dapat dipenuhi, maka PPK/PP
        memilih produk dalam negeri dengan nilai TKDN kurang dari 25% (dua puluh
                                                                        
        lima persen).                                                   
                                                                        
    c.  Dalam hal kondisi pada angka 1 dan angka 2 di atas tidak dapat dipenuhi,
        maka PPK/PP memilih produk dengan label PDN namun belum mempunyai
                                                                        
        nilai TKDN.                                                     
    d.  Dalam hal kondisi pada angka 1, angka 2, dan angka 3 di atas tidak dapat
                                                                        
        dipenuhi, maka PPK/PP dapat memilih produk impor.               
                                                                        
   Prioritas Penggunaan Produk dari Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil
   atau Koperasi                                                        
                                                                        
                                                                        
    a.  Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau Koperasi • Apabila nilai paket
                                                                        
        E-purchasing sampai dengan Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah),
                                                                        
        maka PPK/PP memilih produk dari Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil
        atau Koperasi.                                                  
    b.  Penyedia dengan Kualifikasi Non Usaha Kecil atau Koperasi • Apabila nilai
                                                                        
        paket E-purchasing lebih dari Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah)
                                                                        
        atau Nilai Paket E-purchasing sampai dengan Rp15.000.000.000,- (lima
        belas miliar Rupiah) namun tidak ada Penyedia dengan Kualifikasi Usaha
                                                                        
        Kecil atau Koperasi yang mampu dan mencantumkan produk maka PPK/PP
        dapat memilih produk dari Penyedia dengan Kualifikasi Non Usaha Kecil atau
                                                                        
        Koperasi.                                                       
                                                                        
                                                                        
  10. PENUTUP                                                           
                                                                        
     Dokumen Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai dasar pelaksanaan kegiatan
     Belanja Modal Alat Kesehatan Umum Lainnya (Mikromotor Dental) RSUD Dolopo
                                                                        
     Tahun Anggaran 2025. Diharapkan kegiatan ini berjalan sesuai ketentuan dan
                                                                        
     memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada
     masyarakat. Apabila dipandang perlu bisa diadakan perubahan isi Kerangka
                                                                        
     Acuan Kerja (KAK) ini, sejauh hal tersebut suatu keharusan serta disetujui oleh
     semua pihak yang terkait.                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  Madiun, 24 November 2025              
                             Direktur RSUD Dolopo Kabupaten Madiun      
                                                                        
                                          Selaku                        
                                  Pejabat Pembuat Komitmen              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    drg. MULYADI, M. Kes                
                                                                        
                                  NIP. 19780913 200501 1 009