PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOLOPO
Jalan Raya Dolopo Nomor 117 Dolopo Telepon (0351) – 365200 Faximile (0351) - 369700
Website : www.madiunkab.go.id Email : rsuddolopo@madiunkab.go.id
MADIUN 63174
URAIAN PEKERJAAN
//402.102.120/2025
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan efisiensi kerja di
lingkungan RSUD Dolopo,, diperlukan sarana pendukung berupa Mikromotor dental.
Mikromotor dental adalah instrumen penting yang digunakan untuk berbagai
prosedur klinis, antara lain:
Pengeboran dan pembentukan kavitas gigi untuk penambalan.
Mengukir, membentuk, dan memoles restorasi gigi seperti mahkota,
jembatan, dan tambalan.
Mempersiapkan akses dan membersihkan saluran akar gigi.
Membersihkan karang gigi secara sederhana dan memoles permukaan gigi.
Digunakan dalam beberapa pengaturan bedah mulut.
Oleh karena itu, pengadaan micromotor dental perlu dilaksanakan agar
pelayanan perawatan gigi berkualitas, aman, dan efisien dengan memanfaatkan
teknologi yang memungkinkan presisi tinggi dalam berbagai intervensi klinis.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
untuk meningkatkan standar dan kualitas pelayanan kesehatan gigi di Rumah
Sakit Umum Daerah Dolopo Kabupaten Madiun.
b. Tujuan
i. Peningkatan Presisi: Memastikan dokter gigi dapat bekerja dengan tingkat
ketelitian yang tinggi, terutama saat membentuk struktur gigi atau
menghilangkan jaringan karies (lubang gigi), sehingga meminimalkan
kerusakan pada jaringan sehat di sekitarnya.
ii. Optimalisasi Efisiensi Kerja: Mempercepat durasi rata-rata prosedur
tertentu, memungkinkan dokter gigi untuk merawat lebih banyak pasien
per hari tanpa mengorbankan kualitas perawatan.
iii. Fleksibilitas Prosedur: Menyediakan satu alat serbaguna yang, dengan
pergantian handpiece (misalnya straight handpiece atau contra-angle
handpiece), dapat digunakan untuk berbagai fungsi—mulai dari memoles
gigi hingga memotong bahan restorasi atau gips.
iv. Memenuhi Standar Regulasi: Memastikan fasilitas memenuhi standar
minimum peralatan yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan atau badan
akreditasi yang relevan.
v. Mengurangi Risiko Komplikasi: Dengan kontrol kecepatan dan torsi yang
lebih baik dibandingkan alat manual atau bor berkecepatan tinggi tertentu
untuk tugas-tugas spesifik, risiko kesalahan prosedural atau komplikasi
pasca-perawatan dapat diminimalkan.
3. SASARAN
Tersedianya layanan Poli Gigi di Rumah Sakit Umum Daerah Dolopo Kabupaten
Madiun yang memenuhi standard sehingga dapat meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat.
4. NAMA PEKERJAAN
Nama Pekerjaan : Belanja Modal Alat Kesehatan Umum Lainnya (Mikromotor
Dental)
RUP : 61826078
5. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan : RSUD Dolopo Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun
6. SUMBER DANA, PEMEGANG MATA ANGGARAN DAN INSTANSI TEKNIS
a. Sumber Dana adalah Dana BLUD RSUD Dolopo Kabupaten Madiun Tahun
Anggaran 2025 kegiatan Belanja Modal Alat Kesehatan Umum Lainnya, kode
rekening Kegiatan 05.02.02.07.002.0005.
b. PAGU Anggaran Sebesar Rp. 28.638.000,- (Terbilang: Dua puluh delapan
juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), termasuk Pajak.
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar
d. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berwenang dalam pengendalian
kegiatan ini adalah Rumah Sakit Umum Daerah Dolopo Kabupaten Madiun.
7. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 20 (Dua puluh) hari kalender terhitung
sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja.
8. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup kegiatan meliputi:
a. Pengadaan, pengiriman, dan instalasi
b. Uji fungsi dan penyerahan barang sesuai spesifikasi teknis.
c. Pemberian garansi dan layanan purna jual sesuai ketentuan.
d. jenis barang antara lain
No Uraian Jumlah
1 Mikromotor Dental 3 Unit
Spesifikasi :
- Ball bearing high totque electric
motor
- Variabel speed 1.000 sd 35.000
RPM
- Double insulation heavy duty
construction
- Automatic coling fan for continuous
high speed performance
- Unit available for 100/110V
50/60Hz or 220/240Hz operation
9. METODE PEMILIHAN PENYEDIA
Dalam memilih penyedia dilakukan dengan metode e-PL dengan
Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri
a. Apabila barang/jasa yang dibutuhkan pada Katalog Elektronik terdapat
produk dalam negeri yang memiliki jumlah nilai TKDN dan nilai BMP minimal
40% (empat puluh persen), maka PPK/PP memilih produk dalam negeri
dengan nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen).
b. Dalam hal kondisi pada angka 1 di atas tidak dapat dipenuhi, maka PPK/PP
memilih produk dalam negeri dengan nilai TKDN kurang dari 25% (dua puluh
lima persen).
c. Dalam hal kondisi pada angka 1 dan angka 2 di atas tidak dapat dipenuhi,
maka PPK/PP memilih produk dengan label PDN namun belum mempunyai
nilai TKDN.
d. Dalam hal kondisi pada angka 1, angka 2, dan angka 3 di atas tidak dapat
dipenuhi, maka PPK/PP dapat memilih produk impor.
Prioritas Penggunaan Produk dari Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil
atau Koperasi
a. Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau Koperasi • Apabila nilai paket
E-purchasing sampai dengan Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah),
maka PPK/PP memilih produk dari Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil
atau Koperasi.
b. Penyedia dengan Kualifikasi Non Usaha Kecil atau Koperasi • Apabila nilai
paket E-purchasing lebih dari Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah)
atau Nilai Paket E-purchasing sampai dengan Rp15.000.000.000,- (lima
belas miliar Rupiah) namun tidak ada Penyedia dengan Kualifikasi Usaha
Kecil atau Koperasi yang mampu dan mencantumkan produk maka PPK/PP
dapat memilih produk dari Penyedia dengan Kualifikasi Non Usaha Kecil atau
Koperasi.
10. PENUTUP
Dokumen Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai dasar pelaksanaan kegiatan
Belanja Modal Alat Kesehatan Umum Lainnya (Mikromotor Dental) RSUD Dolopo
Tahun Anggaran 2025. Diharapkan kegiatan ini berjalan sesuai ketentuan dan
memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada
masyarakat. Apabila dipandang perlu bisa diadakan perubahan isi Kerangka
Acuan Kerja (KAK) ini, sejauh hal tersebut suatu keharusan serta disetujui oleh
semua pihak yang terkait.
Madiun, 24 November 2025
Direktur RSUD Dolopo Kabupaten Madiun
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
drg. MULYADI, M. Kes
NIP. 19780913 200501 1 009