Pembangunan Fasilitas Infrastruktur Pendukung Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis (Mbg) Kabupaten Madiun Tahun 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10641252000
Date: 1 December 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 335,259,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 335,259,000
Winner (Pemenang): Wahabi Jaya Abadi
NPWP: 10*0**0****11**9
RUP Code: 61831621
Work Location: Kab. Madiun - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                         
                        FISIK KONSTRUKSI                                 
                                                                         
Uraian singkat dan ruang ligkup pekerjaan fisik konstruksi sebagai berikut :
                                                                         
URAIAN SINGKAT                                                           
1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilakukan Kontraktor     
                                                                         
  Pelaksana/Penyedia secara teknis diperlukan, agar rencana teknis yang telah
  disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
                                                                         
  operasional dan efektif.                                               
2. Pelaksanaan lapangan harus menempatkan tenaga-tenaga ahli pelaksana di
                                                                         
  lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.                  
3. Kontraktor Pelaksana/Penyedia secara umum menguasai pekerjaan konstruksi dari
                                                                         
  segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.                       
4. Kinerja Kontraktor/Pelaksana Konstruksi (Penyedia) sangat ditentukan oleh
                                                                         
  kualitas dan intensitas pekerja, serta yang secara menyeluruh dapat dilakukan
  kegiatannya berdasarkan Spesifikasi teknis, dengan sasaran :           
                                                                         
   1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu                 
   2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.        
                                                                         
   3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis
                                                                         
                                                                         
RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                  
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
                                                                         
  fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.            
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal 
                                                                         
  pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan 
  peralatan berat.                                                       
                                                                         
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan. 
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
                                                                         
  memerlukannya                                                          
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
                                                                         
  pelaksanaan.                                                           
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
                                                                         
  lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
  pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat menyurat.
                                                                         
g. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings)
  yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
                                                                         
  manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui
  oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi.                             
                                                                         
h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
  konstruksi.