PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Raya Tiron No. 87, Kec. Madiun Kabupaten Madiun
Program:
Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan:
Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini
Sub Kegiatan:
Penyelenggaraan Proses Belajar PAUD
SPESIFIKASI TEKNIS
Jasa Penyelenggaraan Kegiatan Parenting Ibu dan Anak
Tahun Anggaran : 2025
Sumber Dana : APBD Kabupaten Madiun
Pagu Anggaran : Rp 150.000.000,-
Satuan Kerja : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun
KPA/PPK : Dwinar Wulandari, S.Pd
a. Latar Belakang
Mengasuh anak usia dini merupakan upaya yang penuh tantangan dan
harapan bagi semua orang tua. Seiring dengan bertambahnya usia anak-
anak kita, banyak perubahan dan tantangan yang membuat Ayah dan Bunda
harus terus belajar dalam mendampingi mereka agar menjadi sosok yang
berbudi pekerti luhur dan berprestasi.
Keterlibatan Orang Tua dalam mendukung anak dengan cara bermitra
dengan sekolah dan dengan menciptakan suasana rumah yang aman,
nyaman, dan menyenangkan. Melalui penjelasan singkat dalam buku ini,
diharapkan Ayah dan Bunda dapat memiliki pemahaman yang lebih baik
tentang pengasuhan yang positif. Dengan pemahaman ini diharapkan Ayah
dan Bunda lebih terlibat dalam pendidikan anak baik di rumah maupun di
sekolah. Orang tua hebat adalah orang tua yang terlibat.
b. Maksud Dan Tujuan
1. membangun kolaborasi yang kuat antara satuan PAUD dan keluarga,
berfokus pada meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab
bersama terhadap pendidikan anak;
2. sinergi dan lingkungan yang aman, nyaman, dan menyenangkan;
c. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup kegiatan Jasa Penyelenggaraan Kegiatan Parenting Ibu
dan Anak meliputi:
1. Penyediaan Sarana dan Prasarana (Kain Batik, terop Konvensional,
Karpet Warna Hijau, Dinding Kain Terop, Misty Fan, Mini Stage,
VideoTron, Mini Stage, Frame Video Tron, TV 60” + Stand)
2. Penyediaan Konsumsi (Snack, Makan, Minum)
d. Lokasi dan Waktu Pelaksanaan
Lokasi : Pendopo Ronggo Jumeno, Caruban
Pelaksanaan : 11 Desember 2025
Durasi Kegiatan : 1 (satu) hari
e. Output Kegiatan
Terselenggaranya kegiatan Penguatan Karakter Keagamaan Anak Usia
Dini Jenjang PAUD.
f. Hasil yang Diharapkan (Outcome)
1. Bagi anak:
• Kemandirian dan kepercayaan diri, Anak mampu melakukan tugas-
tugas sederhana sendiri, seperti merapikan mainan atau
menyelesaikan konflik, dan merasa yakin akan kemampuannya.
• Karakter yang baik, Anak memiliki perilaku positif, disiplin, dan
mampu mengelola emosinya.
• Prestasi akademik, Pola asuh positif berkorelasi dengan prestasi yang
lebih baik di sekolah.
• Kesehatan mental yang kuat, Anak memiliki kondisi mental yang lebih
baik dan lebih tangguh.
• Lingkungan yang kondusif: Terlindung dari pengaruh negatif seperti
kekerasan atau obat-obatan terlarang.
2. Bagi orang tua dan hubungan keluarga, meliputi :
• Peningkatan pengetahuan dan keterampilan: Orang tua memahami
cara mendidik anak sesuai dengan tahapan perkembangannya dan
memiliki keterampilan komunikasi yang lebih baik.
• Hubungan yang harmonis: Tercipta hubungan yang lebih baik dan
komunikasi yang efektif antara ibu dan anak.
• Keluarga yang sehat dan bahagia: Menciptakan lingkungan keluarga
yang penuh kasih sayang, sehat, dan bahagia.
• Peran aktif dalam pendidikan anak: Orang tua dapat bersinergi
dengan pihak sekolah dalam proses mendidik anak.
g. Dasar Pelaksanaan
1. Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak;
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018
tentang Standar Pelayanan Minimal;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter;
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2017 tentang
Gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak
Usia Dini;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal
Pendidikan;
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional
atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024;
14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 460);
15. Perda No 13 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun;
16. Peraturan Bupati Madiun Nomor 44 Tahun 2019 tentang Standart
Honorarium dan Biaya Jasa Umum Penunjang Kegiatan Pemerintah
Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2020;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun
2025;
18. Peraturan Bupati Madiun Nomor 131 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
h. Pembiayaan
Seluruh biaya kegiatan ini dibebankan pada DPA Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025 dengan total
perkiraan anggaran sebesar Rp 150.000.000,- ( serratus lima puluh juta
rupiah)
i. Spesifikasi Teknis
No Uraian Kegiatan Keterangan
1 Kain Batik batik banaran
2 Terop Konvensional uk. 24 x 24m
3 Karpet Warna Hijau uk. 24 x 24m
4 Dinding Kain terop uk. 24m
5 Misty Fan
6 Mini Stage uk. 4 x 8m
7 Videotron uk. 3 x 6m
8 Frame Videotron 1 x 3m
9 TV 60" + Stand
10 Live Cam
11 Sound System 15.000watt
12 Kursi Undangan kursi futura + cover
13 Meja Undangan meja kotak 60 x 120cm
14 Kursi VIP Kursi Sofa
15 Meja VIP Meja Pendek
16 AC Portable 5pk + genset
17 Konsumsi VIP prasmanan
18 Hidangan Meja VIP Buah, Polo Pendem, Jajan Pasar
19 Konsumsi Undangan nasi box
20 Konsumsi Peserta Snack Box
21 Kaos Panitia polo shirt
22 Vertical Banner
23 Dokumentasi Foto + Video After Movie
24 Self Photobox inc. property dan dekor
25 Goodie Bag uk. A3
26 ID Card Peserta uk. B2
27 Papan Nama Sekolah per kecamatan
28 Slempang kain
29 Pin logam
j. Penutup
Kegiatan Penyelenggaraan Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen
Pemerintah Kabupaten Madiun dalam memberikan dukungan terhadap
Penguatan karakter keagamaan usia dini. Melalui kegiatan ini diharapkan
dapat memberikan pengalaman belajar mematuhi aturan, menanamkan
nilai nilai karakter, disiplin dan bertanggung jawab serta menumbuhkan
semangat ilmiah dan kepedulian lingkungan.