Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10651216000
Date: 3 December 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,961,000
Winner (Pemenang): CV Brinn Putra Perkasa
NPWP: 07*7**7****21**0
RUP Code: 61863140
Work Location: Kabupaten Madiun - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN  MADIUN                       
                     DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                      
                 Jl. Raya Tiron No. 87, Kec. Madiun Kabupaten Madiun      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            Program:                                      
                       Pengelolaan Pendidikan                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            Kegiatan:                                     
                 Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           Sub Kegiatan:                                  
                 Penyelenggaraan Proses Belajar PAUD                      
                       SPESIFIKASI TEKNIS                               
         Jasa Penyelenggaraan Kegiatan Parenting Ibu dan Anak           
                                                                        
                                                                        
Tahun Anggaran    : 2025                                                
Sumber Dana       : APBD Kabupaten Madiun                               
Pagu Anggaran     : Rp 150.000.000,-                                    
Satuan Kerja      : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun    
                                                                        
KPA/PPK           : Dwinar Wulandari, S.Pd                              
                                                                        
a. Latar Belakang                                                       
  Mengasuh  anak usia dini merupakan upaya yang penuh tantangan dan     
                                                                        
  harapan bagi semua orang tua. Seiring dengan bertambahnya usia anak-  
                                                                        
  anak kita, banyak perubahan dan tantangan yang membuat Ayah dan Bunda 
  harus terus belajar dalam mendampingi mereka agar menjadi sosok yang  
                                                                        
  berbudi pekerti luhur dan berprestasi.                                
                                                                        
  Keterlibatan Orang Tua dalam mendukung anak dengan cara bermitra      
                                                                        
  dengan sekolah dan dengan menciptakan suasana rumah yang aman,        
  nyaman, dan menyenangkan. Melalui penjelasan singkat dalam buku ini,  
                                                                        
  diharapkan Ayah dan Bunda dapat memiliki pemahaman yang lebih baik    
  tentang pengasuhan yang positif. Dengan pemahaman ini diharapkan Ayah 
                                                                        
  dan Bunda lebih terlibat dalam pendidikan anak baik di rumah maupun di
                                                                        
  sekolah. Orang tua hebat adalah orang tua yang terlibat.              
                                                                        
                                                                        
b. Maksud Dan  Tujuan                                                   
                                                                        
  1. membangun  kolaborasi yang kuat antara satuan PAUD dan keluarga,   
     berfokus pada meningkatkan  kepedulian dan   tanggung  jawab       
                                                                        
     bersama terhadap pendidikan anak;                                  
  2. sinergi dan lingkungan yang aman, nyaman, dan menyenangkan;        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
c. Ruang Lingkup Pekerjaan                                              
   Ruang lingkup kegiatan Jasa Penyelenggaraan Kegiatan Parenting Ibu   
                                                                        
   dan Anak meliputi:                                                   
                                                                        
   1. Penyediaan Sarana dan Prasarana (Kain Batik, terop Konvensional,  
     Karpet Warna Hijau, Dinding Kain Terop, Misty Fan, Mini Stage,     
                                                                        
     VideoTron, Mini Stage, Frame Video Tron, TV 60” + Stand)           
                                                                        
   2. Penyediaan Konsumsi (Snack, Makan, Minum)                         
d. Lokasi dan Waktu Pelaksanaan                                         
   Lokasi        : Pendopo Ronggo Jumeno, Caruban                       
                                                                        
  Pelaksanaan    : 11 Desember 2025                                     
  Durasi Kegiatan : 1 (satu) hari                                       
                                                                        
                                                                        
e. Output Kegiatan                                                      
                                                                        
  Terselenggaranya kegiatan Penguatan Karakter Keagamaan Anak Usia      
  Dini Jenjang PAUD.                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
f. Hasil yang Diharapkan (Outcome)                                      
  1. Bagi anak:                                                         
                                                                        
    • Kemandirian dan kepercayaan diri, Anak mampu melakukan tugas-     
                                                                        
      tugas sederhana  sendiri, seperti merapikan mainan  atau          
      menyelesaikan konflik, dan merasa yakin akan kemampuannya.        
                                                                        
    • Karakter yang baik, Anak memiliki perilaku positif, disiplin, dan 
      mampu mengelola emosinya.                                         
                                                                        
    • Prestasi akademik, Pola asuh positif berkorelasi dengan prestasi yang
                                                                        
      lebih baik di sekolah.                                            
    • Kesehatan mental yang kuat, Anak memiliki kondisi mental yang lebih
                                                                        
      baik dan lebih tangguh.                                           
                                                                        
    • Lingkungan yang kondusif: Terlindung dari pengaruh negatif seperti
      kekerasan atau obat-obatan terlarang.                             
                                                                        
  2. Bagi orang tua dan hubungan keluarga, meliputi :                   
                                                                        
    • Peningkatan pengetahuan dan keterampilan: Orang tua memahami      
      cara mendidik anak sesuai dengan tahapan perkembangannya dan      
                                                                        
      memiliki keterampilan komunikasi yang lebih baik.                 
                                                                        
    • Hubungan yang harmonis: Tercipta hubungan yang lebih baik dan     
      komunikasi yang efektif antara ibu dan anak.                      
                                                                        
    • Keluarga yang sehat dan bahagia: Menciptakan lingkungan keluarga  
                                                                        
      yang penuh kasih sayang, sehat, dan bahagia.                      
    • Peran aktif dalam pendidikan anak: Orang tua dapat bersinergi     
                                                                        
      dengan pihak sekolah dalam proses mendidik anak.                  
g. Dasar Pelaksanaan                                                    
  1. Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;                 
                                                                        
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang        
    Kesejahteraan Anak;                                                 
                                                                        
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang       
                                                                        
    Sistem Pendidikan Nasional;                                         
  4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang       
                                                                        
    Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang            
                                                                        
    Perlindungan Anak;                                                  
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018         
                                                                        
    tentang Standar Pelayanan Minimal;                                  
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013 tentang  
                                                                        
    Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;                    
                                                                        
  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang  
    Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi;                         
                                                                        
  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang  
                                                                        
    Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;            
  9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang  
                                                                        
    Penguatan Pendidikan Karakter;                                      
 10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2017 tentang  
                                                                        
    Gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;                        
                                                                        
 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia     
    Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak      
                                                                        
    Usia Dini;                                                          
                                                                        
 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia     
    Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal        
                                                                        
    Pendidikan;                                                         
 13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan         
                                                                        
    Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional       
                                                                        
    atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024;                         
 14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi     
    Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada       
                                                                        
    Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang    
    Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022    
                                                                        
    Nomor 460);                                                         
                                                                        
 15. Perda No 13 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah     
    Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan         
                                                                        
    Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun;                          
                                                                        
 16. Peraturan Bupati Madiun Nomor 44 Tahun 2019 tentang Standart       
    Honorarium dan Biaya Jasa Umum Penunjang Kegiatan Pemerintah        
                                                                        
    Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2020;                               
 17. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2024 tentang       
                                                                        
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun         
                                                                        
    2025;                                                               
 18. Peraturan Bupati Madiun Nomor 131 Tahun 2024 tentang Penjabaran    
                                                                        
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
h. Pembiayaan                                                           
                                                                        
  Seluruh biaya kegiatan ini dibebankan pada DPA Dinas Pendidikan dan   
  Kebudayaan Kabupaten Madiun  Tahun Anggaran 2025 dengan total         
                                                                        
  perkiraan anggaran sebesar Rp 150.000.000,- ( serratus lima puluh juta
                                                                        
  rupiah)                                                               
                                                                        
i. Spesifikasi Teknis                                                   
                                                                        
                                                                        
   No        Uraian Kegiatan              Keterangan                    
    1  Kain Batik                         batik banaran                 
                                                                        
    2  Terop Konvensional                 uk. 24 x 24m                  
    3  Karpet Warna Hijau                 uk. 24 x 24m                  
    4  Dinding Kain terop                   uk. 24m                     
    5  Misty Fan                                                        
    6  Mini Stage                          uk. 4 x 8m                   
    7  Videotron                           uk. 3 x 6m                   
                                                                        
    8  Frame Videotron                      1 x 3m                      
    9  TV 60" + Stand                                                   
   10  Live Cam                                                         
   11  Sound System                        15.000watt                   
   12  Kursi Undangan                   kursi futura + cover            
   13  Meja Undangan                  meja kotak 60 x 120cm             
   14  Kursi VIP                           Kursi Sofa                   
   15  Meja VIP                           Meja Pendek                   
   16  AC Portable                        5pk + genset                  
                                                                        
   17  Konsumsi VIP                        prasmanan                    
   18  Hidangan Meja VIP           Buah, Polo Pendem, Jajan Pasar       
   19  Konsumsi Undangan                    nasi box                    
   20  Konsumsi Peserta                    Snack Box                    
   21  Kaos Panitia                        polo shirt                   
   22  Vertical Banner                                                  
                                                                        
   23  Dokumentasi                    Foto + Video After Movie          
   24  Self Photobox                  inc. property dan dekor           
   25  Goodie Bag                           uk. A3                      
   26  ID Card Peserta                      uk. B2                      
   27  Papan Nama Sekolah                per kecamatan                  
                                                                        
   28  Slempang                              kain                       
   29  Pin                                  logam                       
                                                                        
                                                                        
j. Penutup                                                              
  Kegiatan Penyelenggaraan Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen  
                                                                        
  Pemerintah Kabupaten Madiun dalam memberikan dukungan terhadap        
  Penguatan karakter keagamaan usia dini. Melalui kegiatan ini diharapkan
                                                                        
  dapat memberikan pengalaman belajar mematuhi aturan, menanamkan       
                                                                        
  nilai nilai karakter, disiplin dan bertanggung jawab serta menumbuhkan
  semangat ilmiah dan kepedulian lingkungan.