Belanja Jasa Tenaga Upahan Khusus (Analis Ekonomi Pembangunan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10036476000
Date: 27 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 30,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 30,000,000
Winner (Pemenang): Hidayatus Sholekah
NPWP: 4*0**2****21**0
RUP Code: 54051692
Work Location: Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 II. LATAR BELAKANG                                                     
                                                                        
       Bidang Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian dan  
                                                                        
     Sumber Daya Alam Bappeda mempunyai tugas melaksanakan program      
     perencanaan infrastruktur, kewilayahan, perekonomian, dan sumber daya
                                                                        
     alam. Pada Bidang Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian
                                                                        
     dan Sumber Daya Alam terdapat sub bidang Perencanaan Perekonomian  
     Sumber Daya Alam yang memiliki tugas :                             
                                                                        
     a. Penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-  
                                                                        
        tugas pada  Bidang  Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan,     
                                                                        
        Perekonomian dan Sumber Daya Alam;                              
     b. Pengoordinasian dan fasilitasi dalam perencanaan, pengendalian dan
                                                                        
        evaluasi pembangunan daerah di bidang infrastruktur, kewilayahan,
        perekonomian, dan sumber daya alam; dan                         
                                                                        
     c. Pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh
        Kepala Badan.                                                   
                                                                        
       Berdasarkan uraian kegiatan yang harus dilaksanakan oleh sub bidang
                                                                        
     Perencanaan Perekonomian Sumber Daya Alam sangat banyak, sementara 
     tenaga staff ASN hanya terdapat 1 orang, maka diperlukan adanya    
                                                                        
     penambahan tenaga terampil                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 III. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
                                                                        
                                                                        
     a. Maksud                                                          
         Maksud kegiatan ini adalah untuk melakukan pengadaan Jasa Lainnya
                                                                        
      yakni Tenaga Ahli Ekonomi Pembangunan dalam bentuk perorangan yang
                                                                        
      akan menjalankan fungsi sebagai tenaga terampil untuk membantu    
      melakukan perencanaan bidang Perencaan Peekonomian Sumber Daya    
                                                                        
      Alam termasuk pengolahan data.                                    
                                                                        
     b. Tujuan                                                          
          Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kualitas perencanaan bidang
       perekonomian sumber daya  alam dengan  menyusun  rencana         
                                                                        
       pembangunan perekonomian mikro berdasarkan kebijakan daerah dan  
       kebutuhan masyarakat, pengumpulan dan pengelolaan data terkait kinerja
                                                                        
       pertumbuhan dan factor pendukung perekonomian Kota Madiun serta  
                                                                        
       melakukan pelaporan. Hal tersebut guna meningkatkan perencanaan  
       Bappeda pada khususnya, dan Pemerintah Kota Madiun pada umumnya. 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 IV.  PENERIMA MANFAAT                                                  
                                                                        
          Penerima manfaat Jasa Lainnya yakni Tenaga Ahli Ekonomi       
      Pembangunan adalah Bidang Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan, 
                                                                        
      Perekonomian dan Sumber Daya Alam khususnya sub bidang Perencanaan
                                                                        
      Perekonomian Sumber Daya Alam                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  V. DASAR  HUKUM                                                       
                                                                        
     A. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan        
                                                                        
        Barang/Jasa Pemerintah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 12
        Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
                                                                        
        2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                  
                                                                        
     B. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah    
        Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan       
                                                                        
        Barang/Jasa PemerintahMelalui Penyedia;                         
     C. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016  tentang        
                                                                        
        Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
                                                                        
        dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020;         
     D. Peraturan Walikota Madiun Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan,
                                                                        
        Sususnan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
        Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  VI. RUANG  LINGKUP PEKERJAAN                                          
     A. Menyusun perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas
       pada Bidang Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian dan
                                                                        
       Sumber Daya Alam;                                                
     B. Mengkoodinasi dan fasilitasi dalam perencanaan, pengendalian dan
                                                                        
       evaluasi pembangunan daerah di bidang infrastruktur, kewilayahan,
                                                                        
       perekonomian, dan sumber daya alam; dan                          
     C. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh
                                                                        
       Kepala Badan.                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 VII.  KUALIFIKASI PERSONIL                                             
                                                                        
           Jasa Lainnya tenaga Tenaga Ahli Ekonomi Pembangunan harus    
      memiliki kapasitas dan kualitas dengan rincian sebagai berikut:   
                                                                        
                                                                        
      a. Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia;                           
      b. Berpendidikan  minimal  Sarjana (S1) Jurusan   Ekonomi         
                                                                        
         Pembangunan                                                    
      b. Diutamakan memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai Ahli
                                                                        
         Ekonomoi Pembangunan;                                          
                                                                        
      c. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik;                       
      d. Mampu  mengoperasikan komputer dan aplikasi pendukung lainnya  
                                                                        
         dalam menyelesaikan pekerjaan; dan                             
      e. Mampu bekerjasama dalam tim.                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 VIII. SPESIFIKASI TINGKAT LAYANAN                                      
                                                                        
      a. Dapat menyelesaikan tugas dengan baik dan bersikap sopan;      
                                                                        
      b. Jujur dalam melaksanakan tugas, tidak menyalahgunakan wewenang;
      c. Melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab serta   
         berinisiatif memberikan kontribusi lebih di luar tugas dan tanggung
                                                                        
         jawabnya;                                                      
      d. Menaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan
                                                                        
         yang berlaku dengan rasa tanggung jawab, mampu menyimpan       
                                                                        
         dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan
         kepadanya dengan baik, serta menaati ketentuan jam kerja; dan  
                                                                        
      b. Mampu  bekerja sama dengan rekan kerja dan atasan baik di dalam
         maupun di luar unit organisasi.                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 IX.  LOKASI                                                            
                                                                        
           Lokasi kegiatan pengadaan Jasa Lainnya Tenaga Ahli Ekonomi   
                                                                        
      Pembangunan bertempat di Gedung Bappeda Jl. Panjaitan 17 Madiun.  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  X.  HASIL YANG DIHARAPKAN                                             
                                                                        
                                                                        
           Hasil yang diharapkan melalui pengadaan Tenaga Ahli Ekonomi  
      Pembangunan adalah terwujudnya peningkatan kualitas perencanaan bidang
                                                                        
      perekonomiam sumber daya alam dengan menyusun rencana pembangunan 
      perekonomian berdasarkan kebijakan daerah dan kebutuhan masyarakat,
                                                                        
      pengumpulan dan pengelolaa data terkait kinerja perekonmian Kota Madiun
                                                                        
      serta melakukan pelaporan. Hal tersebut guna meningkatkan perencanaan
      Bappeda pada khususnya, dan Pemerintah Kota Madiun pada umumnya   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  XI. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                         
                                                                        
      Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 12 (dua belas) bulan
      sejak 2 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  XII. BIAYA YANG DIPERLUKAN                                            
           Biaya pelaksanaan pekerjaan ini sebesar Rp 2.500.000,00 per bulan
      termasuk asuransi ketenagakerjaan berasal dari DPA Bappeda Tahun  
                                                                        
      Anggaran 2024 dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0029