URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
LATAR BELAKANG
Bidang Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian dan
Sumber Daya Alam Bappeda mempunyai tugas melaksanakan program
perencanaan infrastruktur, kewilayahan, perekonomian, dan sumber daya
alam. Pada Bidang Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian
dan Sumber Daya Alam terdapat sub bidang Perencanaan Infrastruktur dan
Kewilayahan yang memiliki tugas:
a. Penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-
tugas pada Bidang Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan,
Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
b. Pengoordinasian dan fasilitasi dalam perencanaan, pengendalian dan
evaluasi pembangunan daerah di bidang infrastruktur, kewilayahan,
perekonomian, dan sumber daya alam; dan
c. Pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh
Kepala Badan.
Berdasarkan uraian kegiatan yang harus dilaksanakan oleh sub bidang
Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan sangat banyak, sementara
tenaga ASN hanya terdapat 1 orang, maka diperlukan adanya penambahan
tenaga terampil
III. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud kegiatan ini adalah untuk melakukan pengadaan Jasa Lainnya
yakni Tenaga Upahan Khusus (Analis Perencanaan Wilayah dan Kota)
dalam bentuk perorangan yang akan menjalankan fungsi sebagai tenaga
terampil untuk membantu melakukan perencanaan bidang infrastruktur dan
kewilayahan termasuk pemetaan spasial.
b. Tujuan
Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kualitas perencanaan bidang
infrastuktur dan kewilayahan dengan menyusun rencana pembangunan
infrastruktur berdasarkan kebijakan daerah dan kebutuhan masyarakat,
pengumpulan dan pengelolaa data terkait kinerja infrastruktur serta
melakukan pelaporan. Hal tersebut guna meningkatkan perencanaan
Bappeda pada khususnya, dan Pemerintah Kota Madiun pada umumnya.
IV. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat Jasa Lainnya yakni Tenaga Upahan Khusus (Analis
Perencanaan Wilayah dan Kota) adalah Bidang Perencanaan Infrastruktur,
Kewilayahan, Perekonomian dan Sumber Daya Alam khususnya sub bidang
Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan.
V. DASAR HUKUM
A. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
B. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa PemerintahMelalui Penyedia;
C. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020;
D. Peraturan Walikota Madiun Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan,
Sususnan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
VI. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
A. Menyusun perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas
pada Bidang Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian dan
Sumber Daya Alam;
B. Mengkoodinasi dan fasilitasi dalam perencanaan, pengendalian dan
evaluasi pembangunan daerah di bidang infrastruktur, kewilayahan,
perekonomian, dan sumber daya alam; dan
C. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh
Kepala Badan.
VII. KUALIFIKASI PERSONIL
Jasa Lainnya Tenaga Upahan Khusus (Analis Perencanaan Wilayah
dan Kota) harus memiliki kapasitas dan kualitas dengan rincian sebagai
berikut:
a. Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia;
b. Berpendidikan minimal Sarjana (S1) Jurusan Perencanaan
Wilayah dan Kota.
b. Diutamakan memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai Ahli
Spasial/Sistem Informasi Geografis (SIG);
c. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik;
d. Mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi pendukung lainnya
dalam menyelesaikan pekerjaan; dan
e. Mampu bekerjasama dalam tim.
VIII. SPESIFIKASI TINGKAT LAYANAN
a. Dapat menyelesaikan tugas dengan baik dan bersikap sopan;
b. Jujur dalam melaksanakan tugas, tidak menyalahgunakan wewenang;
c. Melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab serta
berinisiatif memberikan kontribusi lebih di luar tugas dan tanggung
jawabnya;
d. Menaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan
yang berlaku dengan rasa tanggung jawab, mampu menyimpan
dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan
kepadanya dengan baik, serta menaati ketentuan jam kerja; dan
b. Mampu bekerja sama dengan rekan kerja dan atasan baik di dalam
maupun di luar unit organisasi.
IX. LOKASI
Lokasi kegiatan pengadaan Jasa Lainnya Tenaga Upahan Khusus
(Analis Perencanaan Wilayah dan Kota) bertempat di Gedung Bappeda Jl.
Panjaitan 17 Madiun.
X. HASIL YANG DIHARAPKAN
Hasil yang diharapkan melalui pengadaan Tenaga Upahan Khusus
(Analis Perencanaan Wilayah dan Kota) adalah terwujudnya peningkatan
kualitas perencanaan bidang infrastuktur dan kewilayahan dengan menyusun
rencana pembangunan infrastruktur berdasarkan kebijakan daerah dan
kebutuhan masyarakat, pengumpulan dan pengelolaa data terkait kinerja
infrastruktur serta melakukan pelaporan. Hal tersebut guna meningkatkan
perencanaan Bappeda pada khususnya, dan Pemerintah Kota Madiun pada
umumnya
XI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 12 (dua belas) bulan
sejak 2 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
XII. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Biaya pelaksanaan pekerjaan ini sebesar Rp 3.500.000 per bulan
termasuk asuransi ketenagakerjaan berasal dari DPA Bappeda Tahun
Anggaran 2024 dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0029