Belanja Jasa Tenaga Upahan Khusus (Analis Perencanaan Wilayah Dan Kota)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10036491000
Date: 27 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 42,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 42,000,000
Winner (Pemenang): Hardiana Septia Kurniasari
NPWP: 6*9**8****25**0
RUP Code: 54051660
Work Location: Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                                
                                                                        
 LATAR BELAKANG                                                         
                                                                        
       Bidang Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian dan  
                                                                        
     Sumber Daya Alam Bappeda mempunyai tugas melaksanakan program      
     perencanaan infrastruktur, kewilayahan, perekonomian, dan sumber daya
                                                                        
     alam. Pada Bidang Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian
     dan Sumber Daya Alam terdapat sub bidang Perencanaan Infrastruktur dan
                                                                        
     Kewilayahan yang memiliki tugas:                                   
                                                                        
     a. Penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-  
                                                                        
        tugas pada  Bidang  Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan,     
        Perekonomian dan Sumber Daya Alam;                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     b. Pengoordinasian dan fasilitasi dalam perencanaan, pengendalian dan
                                                                        
        evaluasi pembangunan daerah di bidang infrastruktur, kewilayahan,
        perekonomian, dan sumber daya alam; dan                         
                                                                        
     c. Pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh
                                                                        
        Kepala Badan.                                                   
       Berdasarkan uraian kegiatan yang harus dilaksanakan oleh sub bidang
                                                                        
     Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan sangat banyak, sementara 
                                                                        
     tenaga ASN hanya terdapat 1 orang, maka diperlukan adanya penambahan
     tenaga terampil                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 III. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
                                                                        
     a. Maksud                                                          
                                                                        
         Maksud kegiatan ini adalah untuk melakukan pengadaan Jasa Lainnya
      yakni Tenaga Upahan Khusus (Analis Perencanaan Wilayah dan Kota)  
                                                                        
      dalam bentuk perorangan yang akan menjalankan fungsi sebagai tenaga
      terampil untuk membantu melakukan perencanaan bidang infrastruktur dan
                                                                        
      kewilayahan termasuk pemetaan spasial.                            
                                                                        
     b. Tujuan                                                          
          Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kualitas perencanaan bidang
       infrastuktur dan kewilayahan dengan menyusun rencana pembangunan 
                                                                        
       infrastruktur berdasarkan kebijakan daerah dan kebutuhan masyarakat,
       pengumpulan dan pengelolaa data terkait kinerja infrastruktur serta
                                                                        
       melakukan pelaporan. Hal tersebut guna meningkatkan perencanaan  
                                                                        
       Bappeda pada khususnya, dan Pemerintah Kota Madiun pada umumnya. 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 IV.  PENERIMA MANFAAT                                                  
                                                                        
          Penerima manfaat Jasa Lainnya yakni Tenaga Upahan Khusus (Analis
                                                                        
      Perencanaan Wilayah dan Kota) adalah Bidang Perencanaan Infrastruktur,
      Kewilayahan, Perekonomian dan Sumber Daya Alam khususnya sub bidang
                                                                        
      Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan.                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  V. DASAR HUKUM                                                        
                                                                        
                                                                        
     A. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan        
        Barang/Jasa Pemerintah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 12
                                                                        
        Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
        2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                  
                                                                        
     B. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah    
                                                                        
        Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan       
        Barang/Jasa PemerintahMelalui Penyedia;                         
                                                                        
     C. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016  tentang        
        Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
                                                                        
        dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020;         
                                                                        
     D. Peraturan Walikota Madiun Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan,
        Sususnan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
                                                                        
        Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  VI. RUANG  LINGKUP PEKERJAAN                                          
     A. Menyusun perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas
       pada Bidang Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian dan
                                                                        
       Sumber Daya Alam;                                                
     B. Mengkoodinasi dan fasilitasi dalam perencanaan, pengendalian dan
                                                                        
       evaluasi pembangunan daerah di bidang infrastruktur, kewilayahan,
                                                                        
       perekonomian, dan sumber daya alam; dan                          
     C. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh
                                                                        
       Kepala Badan.                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 VII.  KUALIFIKASI PERSONIL                                             
                                                                        
           Jasa Lainnya Tenaga Upahan Khusus (Analis Perencanaan Wilayah
      dan Kota) harus memiliki kapasitas dan kualitas dengan rincian sebagai
                                                                        
      berikut:                                                          
                                                                        
      a. Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia;                           
                                                                        
      b. Berpendidikan minimal  Sarjana (S1) Jurusan Perencanaan        
         Wilayah dan Kota.                                              
                                                                        
      b. Diutamakan memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai Ahli
                                                                        
         Spasial/Sistem Informasi Geografis (SIG);                      
      c. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik;                       
                                                                        
      d. Mampu  mengoperasikan komputer dan aplikasi pendukung lainnya  
         dalam menyelesaikan pekerjaan; dan                             
                                                                        
      e. Mampu bekerjasama dalam tim.                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 VIII. SPESIFIKASI TINGKAT LAYANAN                                      
                                                                        
      a. Dapat menyelesaikan tugas dengan baik dan bersikap sopan;      
                                                                        
      b. Jujur dalam melaksanakan tugas, tidak menyalahgunakan wewenang;
      c. Melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab serta   
                                                                        
         berinisiatif memberikan kontribusi lebih di luar tugas dan tanggung
         jawabnya;                                                      
                                                                        
      d. Menaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan
                                                                        
         yang berlaku dengan rasa tanggung jawab, mampu menyimpan       
         dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan
         kepadanya dengan baik, serta menaati ketentuan jam kerja; dan  
                                                                        
      b. Mampu  bekerja sama dengan rekan kerja dan atasan baik di dalam
         maupun di luar unit organisasi.                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 IX.  LOKASI                                                            
                                                                        
           Lokasi kegiatan pengadaan Jasa Lainnya Tenaga Upahan Khusus  
                                                                        
      (Analis Perencanaan Wilayah dan Kota) bertempat di Gedung Bappeda Jl.
                                                                        
      Panjaitan 17 Madiun.                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  X.  HASIL YANG DIHARAPKAN                                             
                                                                        
           Hasil yang diharapkan melalui pengadaan Tenaga Upahan Khusus 
                                                                        
      (Analis Perencanaan Wilayah dan Kota) adalah terwujudnya peningkatan
      kualitas perencanaan bidang infrastuktur dan kewilayahan dengan menyusun
                                                                        
      rencana pembangunan infrastruktur berdasarkan kebijakan daerah dan
                                                                        
      kebutuhan masyarakat, pengumpulan dan pengelolaa data terkait kinerja
      infrastruktur serta melakukan pelaporan. Hal tersebut guna meningkatkan
                                                                        
      perencanaan Bappeda pada khususnya, dan Pemerintah Kota Madiun pada
      umumnya                                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  XI. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                         
                                                                        
      Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 12 (dua belas) bulan
                                                                        
      sejak 2 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  XII. BIAYA YANG DIPERLUKAN                                            
                                                                        
           Biaya pelaksanaan pekerjaan ini sebesar Rp 3.500.000 per bulan
                                                                        
      termasuk asuransi ketenagakerjaan berasal dari DPA Bappeda Tahun  
      Anggaran 2024 dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0029