Belanja Jasa Tenaga Administrasi Terampil

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10038645000
Date: 30 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 54,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 27,000,000
Winner (Pemenang): Anindita Kemala Sari
NPWP: 4*7**6****21**0
RUP Code: 54039657
Work Location: Bapppeda - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
Republik Indonesia                              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                          Standar Dokumen Pemilihan                            
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                 Pengadaan                                     
                                Jasa Lainnya                                   
                                                                               
                                                                               
                             - Pengadaan Langsung -                            
                  [Untuk yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)]          
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah           
                        D O K U M E N P E M I L I H A N                        
                                                                               
                              Pengadaan Langsung                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                   untuk                                       
                                                                               
                                  Pengadaan                                    
                                                                               
                  Belanja Jasa Lainnya Tenaga Terampil Administrasi            
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
         Pejabat Pengadaan pada: Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
                                                                               
                             Pemerintah Kota Madiun                            
                                                                               
                             Tahun Anggaran: 2025                              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Pengadaan Langsung Jasa Lainnya                    
                               D A F T A R I S I                               
                                                                               
     D O K U M E N P E M I L I H A N ........................................................................................... 2
     BAB I. UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG ............................................................................. 1
     BAB II. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) ................................................................................... 2
     A.  UMUM .................................................................................................................................. 2
      1.  LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................................................................................. 2
      2.  SUMBER DANA ......................................................................................................................................................... 2
      3.  PERBUATAN YANG DILARANG DAN SANKSI ................................................................................................................. 2
      4.  LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN ................................................................................................................. 2
     B.  PERSYARATAN KUALIFIKASI ................................................................................................ 3
      5.  PERSYARATAN KUALIFIKASI ADMINISTRASI/ LEGALITAS PESERTA.................................................................................. 3
      6.  PERSYARATAN KUALIFIKASI TEKNIS PESERTA ............................................................................................................... 4
     C.  DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG ................................................................................ 4
      7.  ISI DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG ..................................................................................................................... 4
     D.  PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN ................................................................................ 4
      8.  DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI................................................................................................................. 4
     E. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN ............................................................................. 5
      9.  PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN .................................................................................................................... 5
     E. PEMBUKAAN PENAWARAN, EVALUASI, KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI ............................... 5
      10. PEMBUKAAN PENAWARAN......................................................................................................................................... 5
      11. EVALUASI DAN NEGOSIASI PENAWARAN ..................................................................................................................... 6
      12. PEMBUATAN BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG ....................................................................................... 6
     F. PENERBITAN SPPBJ DAN PENANDATANGANAN SPK ............................................................. 7
      13. PENERBITAN SPPBJ ................................................................................................................................................... 7
      14. PENANDATANGAN-AN SPK ....................................................................................................................................... 7
     BAB III. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) .................................................................................... 8
      BAGIAN IKP .......................................................................................................................................................................... 8
      1.  LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................................................... 8
      2.  SUMBER DANA ..................................................................................................................................................... 8
      5.  PERSYARATAN KUALIFIKASI ADMINSISTRASI/ LEGALITAS PESERTA ...........ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
      8.  DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI ................................................................................................... 8
     BAB IV. DAFTAR KUANTITAS, SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU GAMBAR .................................. 9
     BAB V. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN ................................................................................. 10
      A.  BENTUK SURAT PENAWARAN ......................................................................................................................... 10
      B.  BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS .................................................................................................... 11
      C.  BENTUK DOKUMEN PENAWARAN HARGA ................................................................................................... 11
     BAB VI. PAKTA INTEGRITAS ........................................................................................................ 12
     BAB VII. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI .................................................................................... 14
      FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK PESERTA BERBENTUK BADAN USAHA ..................................................... 14
      FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI PESERTA PERORANGAN ........................................................................................... 18
     BAB VIII. BENTUK SURAT PERINTAH KERJA (SPK) ..................................................................... 21
     BAB IX. BENTUK DOKUMEN LAIN ............................................................................................. 27
      A.  BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA ........................................................................... 27
      B.  BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA ...................................................................................................... 28
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Pengadaan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                     1         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                   BAB I. UNDANGAN PENGADAAN  LANGSUNG                         
                                                                               
                                                                               
                      PEJABAT PENGADAAN  BARANG/JASA                           
         BADAN PERENCANAAN,  PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN   DAERAH              
                               KOTA MADIUN                                     
                    Jalan Panjaitan No.17 Telepon (0351) 471535                
                                M A D I U N                                    
                                                                               
                                                                               
                                         Madiun, 27 Desember 2024              
                                         Kepada                                
     Nomor  : 027/Pj.PBJ/111/401.204/2024 Yth. Sdri. ANINDITA KEMALA SARI, SE. 
                                                                               
     Sifat  : Penting                    Jl. Abimanyu No. 28 RT.42 RW. 009     
     Lampiran : 1 (satu) berkas           Kelurahan Oro Oro Ombo,              
     Perihal : Permintaan Penawaran        Kecamatan Kartoharjo,Kota Madiun    
                                         di –                                  
                                                                               
                                             Madiun                            
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                   Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pada Badan Perencanaan,
              Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPPEDA) Kota Madiun, dengan uraian
              pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :        
              Nama Kegiatan   : Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan
                                Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan          
              Sub Kegiatan    : Pengelolaan Data Kelitbangan dan Peraturan     
              Nama Pekerjaan  : Belanja Jasa Lainnya Tenaga Terampil Administrasi
              Total HPS       : Rp. 27.000.000,00                              
              Sumber Dana     : APBD Tahun Anggaran 2025                       
                                                                               
                                                                               
                Oleh sebab itu Perusahaan Saudara diharapkan dapat bekerjasama dalam
             pelaksanaan pekerjaan Pengadaan tersebut di atas, dan segera melakukan proses
             pengadaan di LPSE dengan :                                        
                           1. Penyampaian Penawaran Harga                      
                           2. Negosiasi Harga                                  
                    Demikian untuk menjadikan perhatiannya dan atas kerjasamanya
             disampaikan terima kasih.                                         
                                      Pejabat Pengadaan Barang/Jasa            
                             Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
                                     Kota Madiun Tahun Anggaran 2024           
                                                                               
                                                Ttd                            
                                                                               
                                       Mas Kahono Pekik HP., ST.MT             
                                        NIP. 197910282006041009                
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Pengadaan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                     2         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                    BAB II. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)                     
                                                                               
                                                                               
      A. UMUM                                                                  
                                                                               
      1. Lingkup    1.1  Peserta menyampaikan penawaran atas paket Pengadaan Jasa
       Pekerjaan         Lainnya dengan kode Rencana Umum Pengadan (RUP)       
                         sebagaimana tercantum dalam LDP.                      
                                                                               
                    1.2  Nama paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP. 
                                                                               
                    1.3  Uraian singkat paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam
                         LDP.                                                  
                                                                               
                    1.4  Jenis Kontrak sebagaimana tercantum dalam LDP.        
                                                                               
                    1.5  Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan
                         pekerjaan dalam jangka waktu berdasarkan ketentuan yang
                         terdapat dalam kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis
                         dan harga sesuai kontrak.                             
                                                                               
                    1.6  Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah sebagaimana tercantum
                         dalam LDP.                                            
                    1.7  Nama Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
                                                                               
                    1.8  Alamat Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
                                                                               
                    1.9  Website Satuan Kerja/Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
                         sebagaimana tercantum dalam LDP.                      
                                                                               
                    1.10 Website Aplikasi SPSE sebagaimana tercantum dalam LDP.
                                                                               
      2. Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum
                    dalam LDP.                                                 
                                                                               
      3. Perbuatan yang Penyedia dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban
       Dilarang dan  untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan
       Sanksi        sebagai berikut:                                          
                     a.  berusaha mempengaruhi Pejabat Pengadaan dalam bentuk dan
                         cara apapun, untuk memenuhi keinginan penyedia yang   
                         bertentangan dengan Dokumen Pengadaan Langsung, dan/atau
                         peraturan perundang-undangan;                         
                     b.  membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau        
                         keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan
                         dalam Dokumen Pengadaan Langsung ini.                 
                                                                               
      4. Larangan    4.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya,
       Pertentangan      menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan baik
       Kepentingan       secara langsung maupun tidak langsung.                
                                                                               
                     4.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada klausul
                         4.1 antara lain meliputi:                             
                         a. Pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai Pejabat
                           Penandatangan Kontrak/PPK/Pejabat Pengadaan pada    
                           pelaksanaan pengadaan di Kementerian/Lembaga/       
                           Perangkat Daerah.                                   
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Pengadaan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                     3         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                         b. Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK/Pejabat Pengadaan baik
                           langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau   
                           menjalankan badan usaha Penyedia.                   
                                                                               
                     4.3 Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/
                         Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan
                         usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan
                         Negara.                                               
                                                                               
      B. PERSYARATAN KUALIFIKASI                                               
                                                                               
      5. Persyaratan 5.1 Untuk peserta yang berbentuk badan usaha, persyaratan 
       Kualifikasi      kualifikasi administrasi/legalitas meliputi:           
       Administrasi/    a. Memiliki izin usaha sebagaimana tercantum dalam LDP.
       Legalitas Peserta b. Memiliki bidang pekerjaan sebagaimana tercantum dalam
                          LDP.                                                 
                        c. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP).             
                        d. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
                          tahun pajak terakhir (SPT tahunan).                  
                        e. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan 
                          alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau
                          sewa.                                                
                        f. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
                          pada Kontrak yang dibuktikan dengan:                 
                          1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;  
                          2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan             
                          3) Kartu Tanda Penduduk.                             
                        g. Surat Pernyataan Pakta Integritas.                  
                        h. Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
                           1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam   
                             pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan 
                             usahanya tidak sedang dihentikan;                 
                           2) yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak
                             sedang dikenakan sanksi daftar hitam;             
                           3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
                             sedang dalam menjalani sanksi pidana;             
                           4) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai  
                             pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau 
                             pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai 
                             Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang  
                             mengambil cuti diluar tanggungan Negara.          
                    5.2 Untuk peserta perseorangan, persyaratan kualifikasi administrasi/
                        legalitas meliputi:                                    
                        a. Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu
                          Tanda Penduduk (KTP/Paspor/Surat Keterangan Domisili 
                          Tinggal);                                            
                        b. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah   
                          memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir;  
                        c. Surat Pernyataan Pakta Integritas.                  
                        d. Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
                           1) Tidak dikenakana Sanksi Daftar Hitam;            
                           2) Keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan  
                             kepentingan pihak yang terkait;                   
                           3) Tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang
                             menjalani sanksi pidana; dan                      
                           4) Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
                             bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Pengadaan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                     4         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
      6. Persyaratan Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Jasa Lainnya, meliputi:
       Kualifikasi  a. Memiliki pengalaman:                                    
       Teknis Peserta  1) Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu)
                          pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di
                          lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
                          subkontrak;                                          
                       2) Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup
                          yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun
                          waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
                          maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan   
                       3) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10
                          (sepuluh) tahun terakhir untuk usaha non kecil paling kurang
                          sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS. 
                    b. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia
                       dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk
                       layanan purna jual (jika diperlukan).                   
                                                                               
      C. DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG                                            
      7. Isi Dokumen Dokumen Pengadaan Langsung terdiri dari :                 
       Pengadaan     a. Undangan Pengadaan Langsung;                           
       Langsung      b. Instruksi Kepada Peserta (IKP);                        
                     c. Lembar Data Pemilihan (LDP);                           
                     d. Daftar Kuantitas dan Spesifikasi Teknis;               
                     e. Bentuk Dokumen Penawaran:                              
                     f. Pakta Integritas;                                      
                     g. Formulir Isian Kualifikasi; dan                        
                     h. Bentuk Surat Perintah Kerja (SPK).                     
                                                                               
      D. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN                                           
                                                                               
      8. Dokumen    8.1 Dokumen Penawaran terdiri dari Penawaran Administrasi, 
       Penawaran dan    Penawaran Teknis, Penawaran Harga, Pakta Integritas, dan
       Kualifikasi      Formulir Isian Kualifikasi, sebanyak 1 (satu) rangkap dokumen
                        asli.                                                  
                                                                               
                    8.2 Dokumen Penawaran Administrasi yang terdiri dari:      
                        a. Surat Penawaran, yang didalamnya mencantumkan :     
                            1) tanggal;                                        
                            2) masa berlaku penawaran sebagaimana tercantum dalam
                              LDP;                                             
                            3) harga penawaran (dalam angka dan huruf); dan    
                            4) tanda tangan oleh :                             
                              a) direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus   
                                 koperasi;                                     
                              b) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan   
                                 perusahaan/pengurus koperasi yang nama penerima
                                 kuasanya tercantum dalam akta pendirian/anggaran
                                 dasar;                                        
                              c) pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan 
                                 perusahaan/ pengurus koperasi yang namanya tidak
                                 tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar,
                                 sepanjang pihak lain tersebut adalah pengurus/
                                 karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang    
                                 berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat
                                 kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari
                                 direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus   
                                 koperasi berdasarkan akta pendirian/anggaran  
                                 dasar; atau                                   
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Pengadaan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                     5         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                              d) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor
                                 pusat.                                        
                        b. Surat  Kuasa   dari  direktur utama/pimpinan        
                           perusahaan/pengurus koperasi kepada penerima kuasa  
                           (apabila dikuasakan);                               
                    8.3 Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri dari:            
                         a. Spesifikasi teknis barang (karakteristik fisik, detail desain,
                            toleransi, material yang digunakan, persyaratan    
                            pemeliharaan dan persyaratan operasi), dilengkapi dengan
                            contoh, brosur, dan gambar-gambar;                 
                         b. Metode pelaksanaan pekerjaan;                      
                         c. Jenis, kapasitas, dan komposisi dan jumlah peralatan yang
                            disediakan;                                        
                         d. Standar produk yang digunakan;                     
                         e. Garansi;                                           
                                                                               
                         f. Asuransi;                                          
                         g. Sertifikat/izin/hasil uji mutu/teknis;             
                         h. Layanan purna jual;                                
                         i. Tenaga teknis/terampil;                            
                         j. Jangka waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam
                            LDP;                                               
                         k. Identitas (merek, jenis, tipe).                    
                                                                               
                    8.4 Dokumen Penawaran Harga yang terdiri dari:             
                         a. Rincian harga penawaran (Daftar Kuantitas dan Harga);
                         b. Jumlah total harga penawaran;                      
                         c. Biaya overhead dan keuntungan serta semua pajak, bea,
                            retribusi, dan pungutan lain yang sah serta biaya asuransi
                            (apabila diperlukan) yang harus dibayar oleh penyedia
                            untuk pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya ini       
                            diperhitungkan dalam total harga penawaran.        
                                                                               
                     8.5 Dokumen kualifikasi terdiri dari Pakta Integritas dan Formulir
                         Isian Kualifikasi harus diisi lengkap dan ditandatangani oleh
                         pihak sebagaimana tercantum pada klausul 8.2 huruf a butir 4).
                                                                               
      E. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN                                         
                                                                               
      9. Penyampaian Penyedia menyampaikan langsung Dokumen Penawaran kepada   
       Dokumen      Pejabat Pengadaan sesuai jadwal dalam Undangan Pengadaan Langsung
       Penawaran                                                               
                                                                               
      F. PEMBUKAAN PENAWARAN, EVALUASI, KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI              
                                                                               
      10. Pembukaan 10.1 Dokumen Penawaran dibuka pada saat penyerahan dokumen 
        Penawaran       penawaran sesuai jadwal dalam Undangan Pengadaan Langsung.
                                                                               
                    10.2 Pejabat Pengadaan memeriksa kelengkapan Dokumen Penawaran,
                        yang meliputi:                                         
                        a. Surat penawaran;                                    
                        b. Surat kuasa (apabila dikuasakan);                   
                        c. Dokumen penawaran teknis;                           
                        d. Dokumen penawaran harga;                            
                        e. Pakta Integritas; dan                               
                        f. Formulir Isian Kualifikasi.                         
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Pengadaan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                     6         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
      11. Evaluasi dan 11.1 Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi penawaran yang meliputi:
        Negosiasi       a. evaluasi administrasi dan kualifikasi;              
        Penawaran       b. evaluasi teknis; dan                                
                        c. klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.         
                    11.2 Evaluasi Administrasi dan Kualifikasi :               
                        a. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi,
                          apabila surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
                          1) ditandatangani oleh pihak sebagaimana klausul 8.2 huruf a
                            butir 4);                                          
                          2) mencantumkan penawaran harga;                     
                          3) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang
                            dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; dan    
                          4) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak
                            melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.
                        b. Jika peserta tidak memenuhi persyaratan administrasi, Pejabat
                          Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan   
                          mengundang Pelaku Usaha lain.                        
                        c. Evaluasi Kualifikasi dengan ketentuan:              
                          1) Evaluasi Kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur;
                          2) Evaluasi kelengkapan dan keabsahan Pakta Integritas dan
                            Formulir Isian Kualifikasi, sesuai dengan persyaratan
                            kualifikasi pada klausul 5 dan 6.                  
                          3) Apabila penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi,
                            Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal,
                            dan mengundang Pelaku Usaha lain.                  
                                                                               
                    11.3 Evaluasi Teknis:                                      
                         a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi
                           persyaratan administrasi dan kualifikasi;           
                         b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang
                           ditetapkan sebagaimana yang tercantum di spesifikasi;
                         c. evaluasi teknis dilakukan dengan menggunakan sistem gugur
                           (pass and fail);                                    
                         d. Pejabat Pengadaan menilai persyaratan teknis minimal yang
                           harus dipenuhi sebagaimana tercantum di spesifikasi;
                         e. Penilaian syarat teknis minimal dilakukan terhadap Dokumen
                           Penawaran Teknis sebagaimana terdapat pada klausul 8.3.
                         f. Jika peserta tidak memenuhi persyaratan teknis, Pejabat
                           Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan  
                           mengundang Pelaku Usaha lain.                       
                                                                               
                    11.4 Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga:           
                         a. Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis
                           dan harga.                                          
                         b. Pejabat Pengadaan bersama dengan peserta membuat Berita
                           Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi.              
                         c. Apabila klarifikasi dan negosiasi tidak mencapai kesepakatan,
                           maka Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung
                           gagal, dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang       
                           mengundang Pelaku Usaha lain.                       
      12. Pembuatan 12.1 Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan
        Berita Acara     Langsung.                                             
        Hasil                                                                  
        Pengadaan   12.2 Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung harus memuat hal-hal
        Langsung         sebagai berikut:                                      
                         a. tanggal dibuatnya Berita Acara                     
                         b. Nama dan alamat peserta;                           
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Pengadaan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                     7         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                         c. harga penawaran dan harga hasil negosiasi;         
                         d. unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada); dan     
                         e. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu (apabila
                           ada).                                               
                                                                               
      G. PENERBITAN SPPBJ DAN PENANDATANGANAN SPK                              
                                                                               
      13. Penerbitan 13.1 Pejabat Pengadaan menyampaikan laporan hasil Pengadaan
        SPPBJ            Langsung kepada PPK dengan melampirkan Berita Acara Hasil
                         Pengadaan Langsung.                                   
                                                                               
                    13.2 PPK sebelum menerbitkan SPPBJ melakukan review atas laporan
                         hasil Pengadaan Langsung untuk memastikan:            
                          a. bahwa proses Pengadaan Langsung sudah dilaksanakan
                            sesuai prosedur; dan                               
                          b. bahwa calon Penyedia memiliki kemampuan untuk     
                            melaksanakan Kontrak.                              
                                                                               
                    13.3 Dalam hal PPK menyetujui hasil Pengadaan Langsung, maka PPK
                         menerbitkan SPPBJ.                                    
                    13.4 PPK mengirimkan SPPBJ kepada calon Penyedia dan       
                         memasukkan data SPPBJ pada Aplikasi SPSE.             
                                                                               
                    13.5 Dalam hal PPK tidak menyetujui hasil Pengadaan Langsung,
                         maka PPK menyampaikan penolakan kepada Pejabat Pengadaan
                         dengan disertai alasan dan bukti. Selanjutnya PPK dan Pejabat
                         Pengadaan melakukan pembahasan bersama terkait perbedaan
                         pendapat atas hasil Pengadaan Langsung.               
                                                                               
                    13.6 Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan
                         keputusan atas hasil pemilihan diserahkan kepada PA/KPA
                         paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai
                         kesepakatan.                                          
                                                                               
      14. Penandatangan 14.1 PPK dan penyedia wajib memeriksa konsep SPK yang meliputi
        -an SPK          substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta 
                         membubuhkan paraf pada setiap lembar SPK.             
                                                                               
                    14.2 Banyaknya rangkap SPK dibuat sesuai kebutuhan, yaitu: 
                         a. sekurang-kurangnya 2 (dua) SPK asli, terdiri dari: 
                           1) SPK asli pertama untuk PPK dibubuhi meterai pada bagian
                             yang ditandatangani oleh penyedia; dan            
                           2) SPK asli kedua untuk penyedia dibubuhi meterai pada
                             bagian yang ditandatangani oleh PPK;              
                         b. rangkap SPK lainnya tanpa dibubuhi meterai, apabila
                           diperlukan.                                         
                                                                               
                    14.3 Pihak yang berwenang menandatangani SPK atas nama Penyedia
                         adalah sebagaimana dimaksud pada klausul 8.2.         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Pengadaan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                     8         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                     BAB III. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)                      
                                                                               
                          LEMBAR  DATA PEMILIHAN                               
                                                                               
                                                                               
      Bagian IKP     No.   Isian Ketentuan                                     
                     IKP                                                       
                                                                               
      1. LINGKUP     1.1   Kode RUP: 54039657                                  
        PEKERJAAN                                                              
                     1.2   Nama paket pengadaan: Belanja Jasa Lainnya Tenaga   
                           Terampil Administrasi                               
                     1.3   Uraian singkat paket pengadaan: melakukan pengadaan Jasa Lainnya
                                                                               
                           yakni tenaga terampil administrasi dalam bentuk perorangan yang
                           akan menjalankan fungsi sebagai tenaga terampil untuk membantu
                           melakukan kegiatan administrasi di Bidang Litbang   
                     1.4   Jenis Kontrak yang digunakan: Lumpsum               
                           [diisi dengan Kontrak Lumsum/Harga Satuan/Gabungan Lumsum
                           dan Harga Satuan]                                   
                     1.6   Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah: Badan Perencanaan,
                           Penelitian dan Pengembangan Daerah                  
                     1.7   Nama Pejabat Pengadaan: Pejabat Pengadaan Badan Perencanaan,
                           Penelitian dan Pengembangan Daerah                  
                           [diisi nama Pejabat Pengadaan, contoh: Pejabat Pengadaan
                           Sekretariat Utama LKPP]                             
                                                                               
                     1.8   Alamat Pejabat Pengadaan: Badan Perencanaan, Penelitian dan
                           Pengembangan Daerah Jl. DI. Panjaitan No. 17, Kota Madiun
                                                                               
                     1.9   Website Satuan Kerja/Kementerian/Lembaga/           
                           Perangkat Daerah: www. madiunkota.go.id             
                     1.10  Website Aplikasi SPSE www.lpse.madiunkota.go.id     
                           [contoh: lpse.lkpp.go.id]                           
                                                                               
      2. SUMBER DANA       Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA/DPA Badan
                           Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Madiun
                           [Satuan Kerja] Tahun Anggaran 2025                  
                           [diisi sumber dana dan tahun anggaran yang sesuai   
                           dokumen anggaran]                                   
                                                                               
      8. DOKUMEN     8.2.a Masa berlaku surat penawaran:                       
        PENAWARAN                                                              
                           10 (sepuluh) hari kalender                          
        DAN                                                                    
                           [diisi waktu yang diperlukan untuk proses Pengadaan 
        KUALIFIKASI                                                            
                           Langsung sampai dengan penandatanganan SPK]         
                     8.3.j Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 12 (dua belas) bulan
                           kalender                                            
                           [diisi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan]
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Pengadaan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                     9         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
        BAB IV. DAFTAR KUANTITAS, SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU GAMBAR           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                  Keterangan                                   
           - Daftar Kuantitas, Spesifikasi Teknis dan/atau Gambar diisi oleh Pejabat Pengadaan
             berdasarkan daftar pekerjaan yang terdapat dalam rincian HPS yang ditetapkan oleh PPK.
                                                                               
           - Spesifikasi teknis dan gambar diisi oleh Pejabat Pengadaan berdasarkan spesifikasi teknis
             dan gambar yang telah ditetapkan oleh PPK.                        
           - Spesifikasi dapat diuraikan berupa antara lain:                   
              1. Karakteristik: ukuran, dimensi, bentuk, bahan, warna, komposisi, dan lain-lain;
              2. Kinerja: ketahanan, efisiensi, batas pemakaian, dan lain-lain;
              3. Standar yang digunakan: SNI, JIS, ASTM, ISO dan lain-lain;    
              4. Pengepakan;                                                   
              5. Cara pengiriman;                                              
              6. dan lain-lain                                                 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
           No    Uraian Pekerjaan Spesifikasi Satuan   Volume                  
                                Teknis                                         
                               dan/atau                                        
                               Gambar                                          
           1.   [Diisi uraian jenis     [diisi satuan [diisi volume unit       
                  pekerjaan]            unit pekerjaan] pekerjaan]             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Pengadaan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                    10         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                    BAB V. BENTUK DOKUMEN  PENAWARAN                           
                                                                               
                                                                               
     A.  BENTUK SURAT PENAWARAN                                                
                                                                               
                                  [Kop Surat]                                  
                                                                               
     Nomor     :              _______[tempat], ___[tanggal] ______[bulan] ___[tahun]
     Lampiran  :                                                               
                                                                               
     Kepada Yth.:                                                              
     Pejabat Pengadaan pada __________ [Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah]  
                                                                               
     di                                                                        
       ______________________________                                          
     Perihal   :    Penawaran Pengadaan _______________ [diisi nama pekerjaan] 
                                                                               
     Sehubungan dengan undangan Pengadaan Langsung nomor: _________________ tanggal
     ______________, dengan ini kami mengajukan penawaran untuk pengadaan      
     _____________________ [diisi nama pekerjaan] sebesar Rp_______________    
     (___________________).                                                    
                                                                               
     Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam
     Dokumen Pengadaan Langsung untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas. 
                                                                               
     Kami akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
     selama ____ (________________) hari kalender.                             
                                                                               
     Penawaran ini berlaku selama ____ (__________________) hari kalender sejak tanggal surat
     penawaran ini.                                                            
                                                                               
     Surat Penawaran beserta lampirannya kami sampaikan sebanyak 1 (satu) rangkap dokumen asli.
                                                                               
     Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan
     tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Langsung.
                                                                               
                                                 Penyedia,                     
                                        [PT/CV/Firma/Koperasi/Perorangan]      
                                                                               
                                                                               
                                               ..........................      
                                               Nama Lengkap                    
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Pengadaan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                    11         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     B.  BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS                                       
                                                                               
             No. Uraian   Spesifikasi Satuan Volume   Identitas yang           
                Pekerjaan Teknis dan/atau             ditawarkan               
                          Gambar                                               
             1. [Diisi uraian        [diisi  [diisi volume                     
                jenis                satuan unit unit                          
                Pekerjaan]           Pekerjaan] Pekerjaan]                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     C.  BENTUK DOKUMEN PENAWARAN HARGA                                        
                                                                               
         Daftar Kuantitas dan Harga                                            
                                                                               
         Daftar Kuantitas dan Harga diisi sesuai dengan item pekerjaan yang tercantum dalam
         spesifikasi.                                                          
              No   Uraian Pekerjaan Satuan Volume  Jumlah Harga                
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                       Jumlah (Sebelum PPN)                                    
                           PPN (10%)                                           
                      Jumlah total setelah PPN                                 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Pengadaan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                    12         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                          BAB VI. PAKTA INTEGRITAS                             
                                                                               
                          [Pakta Integritas Badan Usaha]                       
                                                                               
     Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                                   
                                                                               
      Nama         : __________ [nama wakil sah badan usaha]                   
                                                                               
      Jabatan      : __________                                                
                                                                               
      Bertindak untuk : PT/CV/Firma/Koperasi _____________ [pilih yang sesuai dan
      dan atas nama  cantumkan nama]                                           
                                                                               
     dalam rangka pengadaan __________ pada __________ [isi sesuai dengan K/L/PD] dengan
     ini menyatakan bahwa:                                                     
                                                                               
     1. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;           
     2. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi,
        Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;                      
     3. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
        memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
     4. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1, 2, dan 3 maka bersedia
        dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata
        dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                                                                               
                                                                               
     __________[tempat], __[tanggal] __________[bulan] ______[tahun]           
                                                                               
                                                                               
       [Nama Peserta]                                                          
                                                                               
                                                                               
        [tanda tangan],                                                        
                                                                               
       [nama lengkap]                                                          
       ____________                                                            
                                                                               
         [jabatan]                                                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Pengadaan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                    13         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                           [Pakta Integritas Perorangan]                       
                                                                               
                              PAKTA INTEGRITAS                                 
                                                                               
     Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                                   
                                                                               
      Nama         : __________                                                
                                                                               
      No. Identitas : __________ [diisi nomor KTP/SIM/Paspor]                  
      Alamat       : __________                                                
                                                                               
      Pekerjaan    : __________                                                
                                                                               
      Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dalam rangka pengadaan __________ pada
      __________ [isi sesuai dengan K/L/PD] dengan ini menyatakan bahwa:       
                                                                               
     1. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;           
     2. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi,
        Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;                      
     3. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
        memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
     4. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1, 2, dan 3 maka bersedia
        dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata
        dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                                                                               
                                                                               
     __________[tempat], __[tanggal] __________[bulan] ______[tahun]           
                                                                               
                                                                               
       [Nama Peserta]                                                          
                                                                               
                                                                               
        [tanda tangan],                                                        
                                                                               
                                                                               
       ____________                                                            
       [nama lengkap]                                                          
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Pengadaan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                    14         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                     BAB VII. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI                       
                                                                               
                                                                               
           FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK PESERTA BERBENTUK BADAN USAHA      
                                                                               
     Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                                   
                                                                               
      Nama       : __________[nama badan usaha]                                
      No. Identitas : __________[diisi dengan no. KTP/SIM/Paspor]              
                                                                               
      Jabatan    : __________[diisi sesuai jabatan dalam akta notaris]         
                                                                               
      Bertindak untuk : ____________________[diisi nama badan usaha]           
      dan atas nama                                                            
      Alamat     : __________                                                  
                                                                               
      Telepon/Fax : __________                                                 
      Email      : __________                                                  
                                                                               
                                                                               
     menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:                                     
                                                                               
     1. saya secara hukum bertindak untuk dan atas nama perusahaan/koperasi berdasarkan
        __________ [akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa, disebutkan secara jelas nomor
        dan tanggal akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa];                
                                                                               
     2. saya bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah [bagi pegawai
        Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang cuti diluar tanggungan
        Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah ditulis sebagai berikut : “Saya merupakan
        pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang cuti diluar tanggungan
        Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah”];                                
     3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;                             
                                                                               
     4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak
        yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
                                                                               
     5. badan usaha yang saya wakili tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam, tidak dalam
        pengawasan pengadilan, tidak pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
                                                                               
     6. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Pengadaan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                    15         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     A. Data Administrasi                                                      
             1. Nama Badan Usaha           : __________                        
                                                                               
             2. Status Badan Usaha         :                                   
                                                Pusat     Cabang               
            3.                                                                 
               Alamat Kantor Pusat         : __________                        
               No. Telepon                 : __________                        
               No. Fax                     : __________                        
               E-Mail                      : __________                        
            4. Alamat Kantor Cabang        :                                   
                                             __________                        
               No. Telepon                 : __________                        
               No. Fax                     : __________                        
                                             __________                        
               E-Mail                      :                                   
            5.                                                                 
               Bukti kepemilikan/penguasaan tempat                             
                                           : __________                        
               usaha/kantor                                                    
     B. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha                                   
             1. Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar Koperasi              
               a. Nomor                    : __________                        
               b. Tanggal                  : __________                        
               c. Nama Notaris             : __________                        
               d. Nomor Pengesahan/pendaftaran                                 
                [contoh: nomor pengesahan Kementerian                          
                Hukum dan HAM untuk yang berbentuk                             
                PT]                                                            
             2. Perubahan Terakhir Akta Pendirian                              
               Perusahaan/Anggaran Dasar Koperasi                              
               a. Nomor                    : __________                        
               b. Tanggal                  : __________                        
               c. Nama Notaris             : __________                        
                  [contoh: persetujuan/bukti laporan dari                      
                  Kementerian Hukum dan HAM untuk                              
                  yang berbentuk PT]                                           
                                                                               
                                                                               
     C. Pengurus Badan Usaha                                                   
                                                                               
      1. Komisaris untuk Perseroan Terbatas (PT)                               
             No.      Nama      nomor Kartu Tanda Jabatan dalam Badan Usaha    
                                 Penduduk (KTP)/                               
                                  Paspor/Surat                                 
                                Keterangan Domisili                            
                                    Tinggal                                    
                                                                               
                                                                               
      2. Direksi/Pengurus Badan Usaha                                          
                                                                               
             No.      Nama      nomor Kartu Tanda Jabatan dalam Badan Usaha    
                                 Penduduk (KTP)/                               
                                  Paspor/Surat                                 
                                Keterangan Domisili                            
                                    Tinggal                                    
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Pengadaan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                    16         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     D. Izin Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)                           
                                                                               
             1. Surat Izin Usaha ________ : No______Tanggal ______             
             2. Masa berlaku izin usaha : ___________                          
             3. Instansi pemberi izin usaha : ___________                      
                                                                               
             4. Kualifikasi Usaha      : ___________                           
             5. Klasifikasi Usaha      : ___________                           
             6. No. TDP                : ___________                           
                                                                               
     E. Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan]                                  
                                                                               
             1. Surat Izin ____________ : No______Tanggal ______               
             2. Masa berlaku izin      : __________                            
             3. Instansi pemberi izin  : __________                            
                                                                               
     F. Data Keuangan                                                          
                                                                               
       1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Persero (untuk CV/Firma)
                                                                               
                              nomor Kartu Tanda Alamat                         
                               Penduduk (KTP)/                                 
             No.     Nama       Paspor/Surat           Persentase              
                              Keterangan Domisili                              
                                  Tinggal                                      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       2. Pajak                                                                
                                                                               
                                                                               
                                        __________                             
              a. Nomor Pokok Wajib Pajak :                                     
              b. Bukti laporan Pajak Tahun                                     
                                      : No.______tanggal _______               
                 terakhir (SPT tahunan)                                        
                                                                               
     G. Data Personalia (Tenaga ahli/teknis/terampil badan usaha) [apabila diperlukan]
                                                                               
                                     Jabatan                       Tahun       
               Tgl/bln/thn Tingkat            Pengalaman  Profesi/             
  No   Nama                           dalam                       Sertifikat/  
                 lahir    Pendidikan          Kerja (tahun) keahlian           
                                    pekerjaan                      Ijazah      
  1      2        3          4         5          6         7        8         
     H. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan [apabila diperlukan]             
                                                                               
                           Kapasitas                                           
          Jenis                                                                
                          atau output Merk Tahun  Kondisi Lokasi Bukti Status  
   No. Fasilitas/Peralatan Jumlah                                              
                           pada saat dan tipe pembuatan (%) Sekarang Kepemilikan
       / Perlengkapan                                                          
                             ini                                               
    1      2         3       4       5      6       7     8        9           
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Pengadaan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                    17         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     I. Data Pengalaman Perusahaan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir          
                                                                               
                                                                               
                                                               Tanggal Selesai 
                                                        Status                 
                                               Kontrak          Pekerjaan      
                                                       Penyedia                
                                     Pemberi                                   
                                                               Berdasarkan     
       Nama                                                                    
                                                        dalam                  
                                    Pekerjaan                                  
  No.  Paket kelompok Ringkasan Lokasi                                         
                                                      pelaksana                
      Pekerjaan (grup) Lingkup                                                 
                                                         an                    
                     Pekerjaan                                                 
                                              No/                    BA        
                                                       Pekerjaan               
                                       Alamat/                                 
                                  Nama       Tangg Nilai      Kontrak Serah    
                                       Telepon                                 
                                              al                    Terima     
  (1)   (2)    (3)     (4)   (5)   (6)  (7)   (8)  (9)  (10)   (11)  (12)      
   1                                                                           
   2                                                                           
  dst                                                                          
     J. Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan                                
                           Pemberi Pekerjaan Status                            
                                                   Kontrak     Progres Terakhir
                                        Penyedia                               
                                         dalam                                 
     Nama                                                                      
            Ringkasan                                                          
                                       pelaksanaan                             
No.  Paket           Lokasi                                                    
             Lingkup                                                           
                                        Pekerjaan                              
    Pekerjaan                    Alamat                       Kontrak          
            Pekerjaan                            No/                  Prestasi 
                           Nama  /                     Nilai (Rencana)         
                                                Tanggal              Kerja (%) 
                                 Telepon                       (%)             
 1    2        3      4     5      6      7       8     9      10      11      
     Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung
     jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar
     dan ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi
     berupa sanksi administratif, Sanksi Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan
     secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
     undangan.                                                                 
          [tempat], [tanggal]   [bulan] _____ [tahun]                          
     PT/CV/Firma/Koperasi                                                      
     ____________________[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]                
     [rekatkan meterai Rp 6.000,-                                              
     tanda tangan]                                                             
     (nama lengkap wakil sah badan usaha)                                      
     [jabatan dalam badan usaha]                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Pengadaan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                    18         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                  FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI PESERTA PERORANGAN                
                                                                               
     Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                                   
                                                                               
      Nama       : __________                                                  
      No. Identitas : __________ [diisi dengan no. KTP/SIM/Paspor]             
                                                                               
      Alamat     : __________                                                  
                                                                               
      Telepon/Fax : __________                                                 
                                                                               
      Email      : __________                                                  
                                                                               
     menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:                                     
                                                                               
     1. saya secara hukum mempunyai kapasitas untuk menandatangani Kontrak.    
                                                                               
     2. saya bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah [bagi pegawai
        Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang sedang cuti diluar tanggungan Negara ditulis
        sebagai berikut : “Saya merupakan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang
        sedang cuti diluar tanggungan Negara”];                                
     3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;                             
                                                                               
     4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang
        terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;    
     5. saya tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
        pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;                 
                                                                               
     6. data-data yang saya sampaikan adalah sebagai berikut:                  
                                                                               
       A. Data Administrasi                                                    
                                                                               
            1. Nama                        : __________                        
            2. Pekerjaan                   : __________                        
               Alamat Rumah                : __________                        
            3. No. Telepon                 : __________                        
                                                                               
               No. Fax                     : __________                        
               Alamat Kantor               :                                   
                                             __________                        
               No. Telepon                 : __________                        
            4.                                                                 
               No. Fax                     : __________                        
                                             __________                        
               E-Mail                      :                                   
            5. Nomor Identitas (KTP/SIM/Paspor) : __________                   
       B. Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan]                                
             1. Izin ____________      : No_______Tanggal ______               
                                                                               
             2. Masa berlaku izin      : __________                            
             3. Instansi pemberi izin  : __________                            
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Pengadaan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                    19         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       C. Data Keuangan                                                        
          Pajak                                                                
                                                                               
                                        __________                             
              a. Nomor Pokok Wajib Pajak :                                     
              b. Bukti laporan Pajak Tahun                                     
                                      : Tahun_________ tanggal _______         
                 terakhir                                                      
                                                                               
       D. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan [apabila diperlukan]           
                                                                               
                           Kapasitas                                           
            Jenis            atau  Merk                                        
                                         Tahun   Kondisi Lokasi Bukti Status   
    No. Fasilitas/Peralatan/ Jumlah output dan                                 
                                        pembuatan (%)  Sekarang Kepemilikan    
         Perlengkapan      pada saat tipe                                      
                              ini                                              
    1        2         3      4     5      6       7      8       9            
                                                                               
       E. Data Pengalaman Perusahaan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.       
                                                                               
                                                                               
                                                                Tanggal Selesai
                                                         Status                
                                               Kontrak            Pekerjaan    
                                                        Penyedia               
                                    Pemberi                                    
     Nama                                                        Berdasarkan   
                                                         dalam                 
                                    Pekerjaan                                  
No.  Paket  kelompok Ringkasan Lokasi                                          
                                                        pelaksana              
    Pekerjaan (grup) Lingkup                                                   
                                                          an                   
                    Pekerjaan                 No/                      BA      
                                       Alamat/          Pekerjaan              
                                  Nama        Tangg Nilai      Kontrak Serah   
                                       Telepon                                 
                                               al                     Terima   
(1)   (2)     (3)     (4)    (5)   (6)   (7)   (8)  (9)  (10)    (11)  (12)    
 1                                                                             
 2                                                                             
dst                                                                            
       F. Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan                              
                              Pemberi    Status                                
                              Pekerjaan Penyedia   Kontrak     Progres Terakhir
                                         dalam                                 
             Ringkasan                                                         
      Nama                             pelaksanaan                             
             Lingkup                                                           
 No.  Paket           Lokasi            Pekerjaan                              
             Pekerjaan                                                         
     Pekerjaan                                                                 
                                 Alamat                      Kontrak           
                                                 No/                  Prestasi 
                            Nama /                     Nilai (Rencana)         
                                                Tanggal              Kerja (%) 
                                 Telepon                       (%)             
 1     2       3       4     5     6      7       8     9      10      11      
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Pengadaan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                    20         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika
     dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan ada
     pemalsuan, maka saya bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat
     secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                                                                               
     ______ [tempat], [tanggal] ____ [bulan] _____ [tahun]                     
                                                                               
                                                                               
     Penyedia                                                                  
     ____________________                                                      
     [rekatkan meterai Rp 6.000,-                                              
     tanda tangan]                                                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     (nama lengkap)                                                            
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Pengadaan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                    21         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                 BAB VIII. BENTUK SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                   
                                                                               
                                                                               
                    [kop surat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen]          
                                                                               
                             SATUAN KERJA : ________________                   
      SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                                               
                             NOMOR DAN TANGGAL SPK :                           
                             __________________________                        
             Nama PPK:       _____________                                     
                                                                               
                                                                               
           Nama Penyedia:    _____________                                     
                                                                               
                                                                               
                             NOMOR  SURAT  UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG:        
                             ____________________                              
                                                                               
                             TANGGAL SURAT UNDANGAN  PENGADAAN LANGSUNG:       
      PAKET PENGADAAN :                                                        
                             _________________                                 
      __________________________                                               
      __________________________                                               
      __________________________                                               
                             NOMOR  BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG:     
      __________________________                                               
                             ____________________                              
                             TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG:    
                             _________________                                 
      SUMBER DANA: [sebagai contoh, cantumkan ”dibebankan atas DIPA/DPA __________ Tahun
     Anggaran ____ untuk mata anggaran kegiatan __________                     
      Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp__________
      (_______________________ rupiah).                                        
      Jenis Kontrak ________________                                           
      WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: ________ (___________________) hari kalender
                                                                               
                                                                               
       Untuk dan atas nama __________    Untuk dan atas nama Penyedia          
          Pejabat Pembuat Komitmen             __________                      
                                                                               
       [tanda tangan dan cap (jika salinan [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk
      asli ini untuk Penyedia maka rekatkan proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen
            meterai Rp 6.000,- )]   maka rekatkan   meterai Rp 6.000,- )]      
                                              [nama lengkap]                   
             [nama lengkap]                     [jabatan]                      
                [jabatan]                                                      
                                                                               
                                SYARAT UMUM                                    
                           SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                          
                                                                               
      1. LINGKUP PEKERJAAN                                                     
         Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
         waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang
         tercantum dalam SPK.                                                  
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Pengadaan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                    22         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
      2. HUKUM YANG BERLAKU                                                    
         Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
         Indonesia.                                                            
                                                                               
      3. HARGA SPK                                                             
         a. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta
           biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).                            
         b. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan
           harga.                                                              
      4. HAK KEPEMILIKAN                                                       
         a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau
           disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika
           diminta oleh PPK maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal
           pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.
         b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap
           pada PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK
           berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus
           dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan
           pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.                   
                                                                               
      5. CACAT MUTU                                                            
         PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan secara tertulis
         penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan penyedia
         untuk menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu. Penyedia
         bertanggung jawab atas cacat mutu selama masa garansi.                
                                                                               
      6. PERPAJAKAN                                                            
         Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
         yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
         pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.   
                                                                               
      7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                        
         Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
         seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
         pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
                                                                               
      8. JADWAL                                                                
         a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
           tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja.           
         b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat
           Perintah Mulai Kerja.                                               
         c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
         d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
           diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK,
           maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan
           adendum SPK.                                                        
      9. ASURANSI                                                              
         a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak Surat Perintah
           Mulai Kerja sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:    
           1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
             pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala
             risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak
             dapat diduga;                                                     
           2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan   
         b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
           harga SPK.                                                          
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Pengadaan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                    23         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
      10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                              
         a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
           batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
           kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
           pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya
           (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
           kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
           terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
           acara penyerahan akhir:                                             
           1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personel;
           2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau             
           3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
             lain.                                                             
         b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
           acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini
           merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan
           oleh kesalahan atau kelalaian PPK.                                  
         c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
           penanggungan dalam syarat ini.                                      
         d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan sejak tanggal mulai kerja sampai
           batas akhir garansi, harus diperbaiki, diganti atau dilengkapi oleh penyedia atas
           tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
           tindakan atau kelalaian penyedia.                                   
      11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                           
         PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan
         pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. PPK dapat memerintahkan kepada pihak lain
         untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang
         dilaksanakan oleh penyedia.                                           
                                                                               
      12. PENGUJIAN                                                            
         Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian
         Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji
         coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung
         biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut
         dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.                                
                                                                               
      13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                              
         a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan
           pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Hasil
           pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
         b. Untuk merekam pelaksanaan pekerjaan, PPK dapat menugaskan Pengawas Pekerjaan
           dan/atau tim teknis membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi
           pekerjaan.                                                          
      14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                         
         a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai
           pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai
           dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada
           tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja.
         b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan
           atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa denda 
           keterlambatan.                                                      
         c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK
           memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.      
         d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian
           semua pekerjaan.                                                    
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Pengadaan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                    24         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
      15. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                               
         a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan
           secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.              
         b. Sebelum dilakukan serah terima, PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil
           pekerjaan.                                                          
         c. PPK dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat dibantu oleh pengawas
           pekerjaan dan/atau tim teknis.                                      
         d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia
           wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.              
         e. PPK menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai
           dengan ketentuan SPK.                                               
         f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari harga SPK dan penyedia
           harus menyerahkan Sertifikat Garansi.                               
      16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI                                     
         a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban
          untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar, Barang tidak mengandung
          cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu
          akibat desain, bahan, dan cara kerja.                                
         b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku selama masa garansi berlaku.  
         c. PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah
          ditemukan cacat mutu tersebut selama masa garansi berlaku.           
         d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban untuk
          memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam jangka waktu sesuai
          dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi.                
         e. Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, atau melengkapi Barang akibat cacat
          mutu dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat
          Garansi, PPK akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan PPK secara
          langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan perbaikan
          tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau penggantian
          tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh PPK. 
         f. Selain kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu
          dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                                       
                                                                               
      17. PERUBAHAN SPK                                                        
         a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                        
         b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
           lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
           1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;        
           2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                     
           3) mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
           4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                           
         c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PPK dapat dibantu Pejabat Peneliti Pelaksanaan
           Kontrak.                                                            
      18. PERISTIWA KOMPENSASI                                                 
         a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
           1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
           2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                        
           3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal
             yang dibutuhkan;                                                  
           4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;               
           5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian
             tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
             kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                                 
           6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Pengadaan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                    25         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
           7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
             sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;                               
           8) ketentuan lain dalam SPK.                                        
         b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
           keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti
           rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan. 
         c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
           kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata
           akibat Peristiwa Kompensasi.                                        
         d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan
           data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada
           PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
         e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
           pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
           mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.          
      19. PERPANJANGAN WAKTU                                                   
         a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
           tanggal penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
           penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas
           Pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis.
           Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.
         b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian
           terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.               
                                                                               
      20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                        
         a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.      
         b. Dalam hal SPK dihentikan, PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan
           prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:                    
           1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan
             dan perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK, dan selanjutnya
             menjadi hak milik PPK;                                            
           2) biaya langsung demobilisasi personel.                            
         c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak penyedia.  
         d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
           pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
          1) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
             Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;           
          2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran
             persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi
             yang berwenang;                                                   
          3) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
             memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
          4) penyedia tanpa persetujuan PPK, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
          5) penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
             program mutu serta tanpa persetujuan PPK;                         
          6) penyedia berada dalam keadaan pailit;                             
          7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak
             3 (tiga) kali;                                                    
          8) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
             yang ditetapkan oleh PPK;                                         
          9) PPK memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan
             pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari;
             dan/atau                                                          
          10) PPK tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan
             angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK.
         e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:       
           1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan
             (apabila diberikan);                                              
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Pengadaan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                    26         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
           2) penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau    
           3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                          
         f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur,
           melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
           pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-
           undangan.                                                           
      21. PEMBAYARAN                                                           
         a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
           ketentuan:                                                          
           1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
           2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran secara
             sekaligus];                                                       
           3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak;        
         b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen)
           dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.                       
         c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
           pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran
           kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).       
         d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
           untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan
           perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang
           menjadi perselisihan.                                               
                                                                               
      22. DENDA                                                                
         a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
           karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk
           membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu permil) dari [nilai SPK atau dari
           nilai bagian SPK] (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan.
         b. PPK mengenakan Denda dengan memotong pembayaran prestasi pekerjaan penyedia.
           Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
                                                                               
      23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                            
         PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan
         secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau
         interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat
         diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Layanan
         Penyelesaian Sengketa, arbitrase atau Pengadilan Negeri.              
                                                                               
      24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                            
         Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja PPK telah atau akan
         menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak
         langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan
         pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.                           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Pengadaan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                    27         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                       BAB IX. BENTUK DOKUMEN  LAIN                            
                                                                               
                                                                               
     A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA                           
                                                                               
                                                                               
                              [kop surat K/L/PD]                               
                                                                               
     Nomor : __________                      __________, __ __________ 20__    
     Lampiran : __________                                                     
                                                                               
                                                                               
     Kepada Yth.                                                               
     __________                                                                
     di __________                                                             
                                                                               
                                                                               
     Perihal : Penunjukan Penyedia Jasa Lainnya untuk Pelaksanaan Paket Pengadaan
               _______________________                                         
                                                                               
     Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________ tanggal
     __________ tentang __________ dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp__________
     (______________) kami nyatakan diterima/disetujui.                        
                                                                               
     Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara
     diharuskan menandatangani SPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
     diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun
     berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan
     dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. 
                                                                               
                                                                               
     Satuan Kerja __________                                                   
     Pejabat Penandatangan Kontrak                                             
                                                                               
     [tanda tangan]                                                            
                                                                               
                                                                               
     [nama lengkap]                                                            
     [jabatan]                                                                 
     NIP : __________                                                          
                                                                               
     Tembusan Yth. :                                                           
     1. ____________ [PA/KPA K/L/PD]                                           
     2. ____________ [APIP K/L/PD]                                             
     3. ____________ [Pejabat Pengadaan]                                       
     ......... dst                                                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Pengadaan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                    28         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     B. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA                                      
                                                                               
                          [kop surat satuan kerja K/L/PD]                      
                                                                               
                       SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)                       
                                                                               
                              Nomor: __________                                
                           Paket Pekerjaan: __________                         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     Yang bertanda tangan di bawah ini:                                        
                                                                               
     _______________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak]                      
     _______________ [jabatan Pejabat Penandatangan Kontrak]                   
     _______________ [alamat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]       
                                                                               
     selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak;                
                                                                               
                                                                               
     berdasarkan SPK __________ nomor __________ tanggal __________, bersama ini
     memerintahkan:                                                            
                                                                               
     _______________ [nama Penyedia Jasa Lainnya]                              
     _______________ [alamat Penyedia Jasa Lainnya]                            
     yang dalam hal ini diwakili oleh: __________                              
                                                                               
     selanjutnya disebut sebagai Penyedia;                                     
                                                                               
                                                                               
     untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
     sebagai berikut:                                                          
                                                                               
     1. Paket pengadaan: __________;                                           
                                                                               
     2. Tanggal mulai kerja: __________;                                       
                                                                               
     3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan SPK;  
                                                                               
     4. Waktu penyelesaian: selama ___ (__________) hari kalender dan pekerjaan harus sudah
       selesai pada tanggal __________                                         
                                                                               
     5. Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan Penyedia
       akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK atau dari
       nilai bagian SPK (tidak termasuk PPN) sesuai ketentuan dalam SPK.       
                                                                               
     __________ [tempat], __[tanggal] __________[bulan] __[tahun]              
                                                                               
     Untuk dan atas nama __________                                            
     Pejabat Penandatangan Kontrak                                             
                                                                               
     [tanda tangan]                                                            
                                                                               
     [nama lengkap]                                                            
     [jabatan]                                                                 
     NIP: __________                                                           
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Pengadaan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                    29         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     Menerima dan menyetujui:                                                  
                                                                               
     Untuk dan atas nama __________[nama Penyedia]                             
     [tanda tangan]                                                            
                                                                               
     [nama lengkap]                                                            
     [jabatan]                                                                 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Pengadaan Langsung Jasa Lainnya