Perencanaan Pengadaan Perlengkapan Jalan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10042110000
Date: 7 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 70,407,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 70,340,000
Winner (Pemenang): CV Caraka
NPWP: 318222528621000
RUP Code: 54372739
Work Location: Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA                                
                              (KAK)                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             UNTUK                                        
                                                                          
                                                                          
  KEGIATAN         :  PENYEDIAAN   PERLENGKAPAN  JALAN  DI JALAN          
                                                                          
                      KABUPATEN/KOTA                                      
  SUB KEGIATAN     :  PENYEDIAAN   PERLENGKAPAN  JALAN  DI JALAN          
                                                                          
                      KABUPATEN/KOTA                                      
                                                                          
  PEKERJAAN        :  PERENCANAAN     PENGADAAN    PERLENGKAPAN           
                                                                          
                      JALAN                                               
  JANGKA WAKTU     :  30 HARI KALENDER                                    
                                                                          
  SUMBER  DANA     :  APBD KOTA MADIUN  TAHUN ANGGARAN   2025             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      DINAS     PERHUBUNGAN           KOTA     MADIUN                     
                                                                          
                   Jl. Hayam Wuruk No. 62 Madiun                          
                                                                          
                              2025                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   KERANGKA ACUAN  KERJA (KAK)                            
          PERENCANAAN  PENGADAAN  PERLENGKAPAN   JALAN                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. Latar Belakang                                                         
        Jaringan jalan merupakan prasarana transportasi darat yang memegang
                                                                          
   peranan sangat penting dalam sektor perhubungan untuk kesinambungan distribusi
                                                                          
   manusia, barang maupun jasa. Distribusi tersebut merupakan gerak atau  
   perpindahan baik manusia, barang maupun jasa antar simpul-simpul ekonomi yang
                                                                          
   ada. Keberadaan jalan raya sangat diperlukan untuk menunjang laju pertumbuhan
                                                                          
   ekonomi seiring dengan meningkatnya kebutuhan sarana transportasi yang dapat
   menjangkau daerah-daerah penting. Lancar atau tidaknya jalan, baik atau buruknya
                                                                          
   kondisi jalan menentukan lama atau cepatnya suatu proses distribusi baik manusia,
                                                                          
   barang maupun jasa.                                                    
        Guna mendukung  kondisi di atas diperlukan adanya ketersediaan    
                                                                          
   perlengkapan jalan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk
                                                                          
   kepada para pengguna jalan. Guna kebutuhan perlengkapan lalu lintas sesuai
   dengan perkembangan lalu lintas dan kebutuhan rekayasa maka diperlukan 
                                                                          
   pengadaan yang berkelanjutan. Pelaksanaan pengadaan perlengkapan tentunya
                                                                          
   membutuhkan adanya perencanaan terhadap pemasangan dan spesifikasi     
   perlengkapan jalan agar sesuai dengan yang telah ditetapkan. Pengadaan 
                                                                          
   Perlengkapan jalan memperhatikan pula kondisi perlengkapan jalan yang berada di
                                                                          
   Wilayah Kota Madiun. Ketersediaan data perlengkapan jalan diperlukan untuk
   menentukan jenis pengadaan yang dibutuhkan.                            
                                                                          
        Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Dinas Perhubungan Kota Madiun
                                                                          
   pada Tahun Anggaran 2025 mengadakan Pekerjaan Perencanaan Pengadaan    
   Perlengkapan Jalan.                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
2. Maksud dan Tujuan                                                      
        Maksud dari pekerjaan ini adalah melaksanakan Perencanaan Pengadaan
                                                                          
   Perlengkapan Jalan pada Dinas Perhubungan Kota Madiun. Sedangkan tujuannya
                                                                          
   antara lain adalah :                                                   
   a. Tujuan pekerjaan ini adalah Perencanaan Pengadaan Perlengkapan Jalan,
                                                                          
     lengkap dan terinci sedemikian rupa sehingga tercapai pengadaan yang optimum
                                                                          
     dari anggaran serta pentahapan pelaksanaan dalam batas – batas kemampuan
     pembiayaan.                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   b. Pemberi tugas adalah Pemerintah Kota Madiun dalam hal ini Dinas Perhubungan
     Kota Madiun.                                                         
                                                                          
   c. Konsultan yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan jasa – jasanya
                                                                          
     seoptimal mungkin untuk menyelenggarakan pekerjaan Perencanaan Pengadaan
     Marka Jalan. Sehingga diperoleh hasil pekerjaan berupa dokumen perencanaan
                                                                          
     proyek yang sesuai dengan standart dan persyaratan yang ditetapkan dan dapat
                                                                          
     dipertanggung jawabkan guna pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud, serta
     mengusahakan sedikit mungkin adanya perubahan – perubahan, atau      
                                                                          
     perencanaan tambahan.                                                
                                                                          
   d. Dalam pelaksanaan pekerjaan pemberi tugas akan menunjuk perencana   
     pekerjaan yang bertugas untuk mewakilinya, dimana konsultan dapat berdiskusi
                                                                          
     dan merencanakal pekerjaan untuk mendapatkan hasil optimal.          
                                                                          
                                                                          
3. Sasaran Kegiatan                                                       
                                                                          
   Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud, konsultan :                 
                                                                          
   a. Diwajibkan berkonsultasi kepada instansi yang terkait untuk memperoleh
     informasi data skunder, dan masukan yang lain perlu.                 
                                                                          
   b. Diwajibkan membuat jadwal kegiatan/rencana kerja serta detail dalam jangka
                                                                          
     waktu yang ditetapkan.                                               
   c. Diwajibkan melaksanakan konsultasi berkala kepada pemberi tugas atau yang
                                                                          
     mewakili.                                                            
                                                                          
   d. Berinisiatif/memprakarsai penerapan inovasi baru dalam perencanaan. 
   e. Seluruh kegiatan survey dilapangan dilengkapi dengan foto-foto asli yang
                                                                          
     dilampirkan dalam laporan survey.                                    
                                                                          
                                                                          
4. Lokasi Kegiatan dan Sumber Pendanaan                                   
                                                                          
   a. Kegiatan     : Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota
                                                                          
   b. Sub Kegiatan : Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota
   c. Paket Pekerjaan : Perencanaan Pengadaan Perlengkapan Jalan          
                                                                          
   d. Nama PPK     : BAYU DWI PRASETYO, ST                                
                                                                          
   e. NIP          : 19840218 200501 1 004                                
   f. Alamat       : Jl. Hayam wuruk No. 62 Madiun                        
                                                                          
   g. Pagu Dana    : Rp. 70.407.000,00 (Tujuh puluh juta empat ratus tujuh
                                                                          
                     ribu rupiah).                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   h. Nilai HPS    : Rp. 70.340.000,00 (Tujuh puluh juta tiga ratus empat 
                     puluh ribu rupiah).                                  
                                                                          
   i. Sumber dana  : APBD Tahun 2025                                      
                                                                          
                                                                          
5. LINGKUP, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG                                  
                                                                          
   a. Lokasi pekerjaan Perencanaan Pengadaan Perlengkapan Jalan adalah di :
                                                                          
     1. Jalan-jalan di Wilayah Kota Madiun yang memerlukan pemeliharaan dan
        pengadaan perlengkapan jalan sesuai dengan rekayasa lalu lintas   
                                                                          
   b. Bagian – bagian pekerjaan yang tercakup dalam proyek ini meliputi : 
                                                                          
      1. Survey kondisi perlengkapan jalan                                
      2. Perencanaan / detail design                                      
                                                                          
      3. Penyediaan dokumen pengadaan                                     
                                                                          
      4. Dokumentasi dan Laporan                                          
      5. Rapat Penjelasan                                                 
                                                                          
      6. Pengawasan Berkala                                               
                                                                          
                                                                          
6. PRODUK YANG  DIHASILKAN                                                
                                                                          
   a. Laporan Akhir                                                       
                                                                          
     Dibuat rangkap 5 buku, terdiri dari :                                
     1. Laporan data survey                                               
                                                                          
        Laporan ini berisi data-data hasil survey lapangan dan hasil analisa data
                                                                          
        sebagai berikut :                                                 
          Survey pendahuluan                                              
                                                                          
          Mengenai perubahan lingkup pekerjaan, sketsa situasi umum, foto-foto
                                                                          
          lapangan, permasalahan, lokasi jalan dan rencana kerja dari usulan
          metode kerja untuk tahap selanjutnya.                           
                                                                          
          Susunan laporan adalah sebagai berikut :                        
                                                                          
           Daftar isi                                                    
           Pendahuluan                                                   
                                                                          
           Kondisi lapangan secara umum                                  
                                                                          
           Kondisi jalan lama dan lokasi jalan baru                      
           Rencana kerja dan metode kerja                                
                                                                          
           Kesimpulan                                                    
                                                                          
           Lampiran                                                      
                                                                          
           Foto dokumentasi                                              
                                                                          
                                                                          
          Survey dan analisa lalu lintas                                  
          Laporan teknis perencanaan                                      
                                                                          
           Perhitungan kebutuhan marka jalan                             
                                                                          
           Kesimpulan dan saran                                          
           Lampiran                                                      
                                                                          
           Data perencanaan                                              
                                                                          
           Lain-lain yang ditentukan oleh pemberi tugas                  
            Masing-masing laporan dilampiri dengan data-data, dokumentasi,
                                                                          
            kesimpulan dan rekomendasi.                                   
                                                                          
     2. Back up data                                                      
     3. Foto                                                              
                                                                          
   b. Engineer Estimate (EE)                                              
                                                                          
     Dibuat rangkap 5 buku, terdiri dari :                                
     1. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                                      
                                                                          
     2. Spesifikasi teknis                                                
                                                                          
     3. Gambar A3                                                         
   c. Dokumen Lelang                                                      
                                                                          
     Dibuat rangkap 5 buku, terdiri dari :                                
                                                                          
     1. Instruksi kepada peserta lelang                                   
     2. Syarat-syarat umum dan khusus                                     
                                                                          
     3. Spesifikasi teknis                                                
                                                                          
     4. Bill of quantity (BQ)                                             
     5. Gambar A3 (copy)                                                  
                                                                          
     6. KAK pekerjaan konstruksi                                          
                                                                          
   d. Gambar Perencanaan                                                  
     Dibuat rangkap 5 buku, terdiri dari :                                
                                                                          
     1. Situasi jalan                                                     
                                                                          
     2. Gambar detail daun, tiang dan pondasi perlengkapan jalan          
     3. Detail Pekerjaan                                                  
                                                                          
   e. Softcopy (Flashdisk) DED                                            
                                                                          
     Dibuat 1 Pcs Flash Disk dengan format asli (bukan format pdf) terdiri dari :
     1. Laporan akhir                                                     
                                                                          
     2. Engineer Estimate (EE) / RAB                                      
                                                                          
     3. Dokumen Lelang                                                    
     4. Gambar Perencanaan                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
7. WAKTU PELAKSANAAN  YANG DIPERLUKAN                                     
                                                                          
        Jangka waktu pekerjaan Perencanaan Pengadaan Perlengkapan Jalan ini
                                                                          
   ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya
   Surat Perintah Kerja (SPK) dan SPMK oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam
                                                                          
   jangka waktu tersebut, konsultan sudah harus menyelesaikan dan menyerahkan
                                                                          
   semua hasil pekerjaan perencanaan dalam bentuk laporan kepada pemberi tugas.
                                                                          
                                                                          
8. TENAGA YANG DIBUTUHKAN                                                 
                                                                          
        Konsultan diwajibkan untuk membentuk tim kerja masing-masing pekerjaan.
   Kebutuhan tenaga ahli untuk pekerjaan perencanaan mengikuti billing rate atau
                                                                          
   harga negosiasi dengan pemberi tugas. Kualifikasi masing-masing tenaga ahli
                                                                          
   disesuaikan berdasarkan kebutuhan / kompleksitas pekerjaan, tenaga-tenaga ahli
   yang dibutuhkan dalam kegiatan perencanaan ini disesuaikan item pekerjaan
                                                                          
   dengan kerangka kualifikasi personil sebagai berikut :                 
                                                                          
   a. Team Leader                                                         
     Ketua Tim (Team Leader) disyaratkan seorang Sarjana Strata Satu (S1) dengan
                                                                          
     pengalaman 3 (tiga) - 5 (lima) tahun, Jurusan Teknik Sipil, berpengalaman dalam
                                                                          
     memimpin  team  perencanaan infrastruktur diutamakan pelaksanaan     
     perencanaan jalan dan perlengkapan jalan.                            
                                                                          
     Yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :            
                                                                          
     1. Bertanggung jawab atas semua layanan jasa konsultasi sesuai dengan KAK.
     2. Mengkoordinasikan semua aktifitas baik secara lisan maupun tertulis dengan
                                                                          
       pemberi tugas sehubungan dengan spesifikasi teknis yang berkaitan. 
                                                                          
     3. Mengasistensikan dan menyiapkan / meyelesaikan laporan – laporan serta
       semua dokumen sesuai dengan kerangka acuan tugas.                  
                                                                          
   b. Ahli Teknik Jalan                                                   
                                                                          
     Ahli Teknik Jalan disyaratkan seorang Sarjana Strata Satu (S1) dengan
     pengalaman 3 (tiga) - 5 (lima) tahun, Jurusan Teknik Sipil, berpengalaman dalam
                                                                          
     perencanaan perencanaan jalan dan perlengkapan jalan dengan kualifikasi Ahli
                                                                          
     Teknik Jalan Jenjang 7.                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
9. TENAGA PENDUKUNG                                                       
   Tenaga Pendukung dalam pekerjaan ini adalah Surveyor sebanyak 6 orang, Drafter
                                                                          
   sebanyak 1 orang dan Staf administrasi sebanyak 1 orang. Disyaratkan berijasah
                                                                          
   sekurang-kurangnya SMK/SMA, berpengalaman minimal 1 tahun.             
                                                                          
                                                                          
10. KUALIFIKASI BADAN USAHA                                               
                                                                          
     Memiliki NIB                                                         
     Memiliki Sertifikat Badan Usaha                                      
                                                                          
     Kualifikasi : kecil                                                  
                                                                          
     SBUJK : Sub klasifikasi RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
     KBLI : 71102                                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
11. KETENTUAN-KETENTUAN                                                   
    a. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan perencana harus mencari informasi
                                                                          
      yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat
                                                                          
      Komitmen.                                                           
    b. Konsultan perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
                                                                          
      dalam pelaksanaan tugasnya baik yang berasal dari kegiatan / bagian kegiatan
                                                                          
      maupun yang dicari sendiri.                                         
    c. Dalam pelaksanaan pekerjaannya, selain diperiksa oleh pengelola kegiatan dan
                                                                          
      produk perencanaan setiap saat direview / diperiksa oleh team kegiatan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                  Madiun, 06 Januari 2025                 
                                                                          
                              PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                   
                              Dinas Perhubungan Kota Madiun               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                 BAYU DWI PRASETYO, ST                    
                                                                          
                               NIP. 19840218 200501 1 004
Tenders also won by CV Caraka
Authority
23 May 2022Penyusunan Ded Pembangunan Gedung RmKota MadiunRp 232,167,000
20 August 2018Survey Kondisi JalanKab. BloraRp 190,000,000
20 January 2020Perencanaan Pembangunan Tk Negeri Pembina Kec. KartoharjoKota MadiunRp 185,000,000
7 October 2025Konsultansi Perencanaan Rehab Rawat Inap Kris (Pak)Kab. MadiunRp 183,039,000
23 May 2025,Jasa Konsultansi Perencanaan Rawat Inap KrisKab. MadiunRp 183,039,000
2 March 2018Jasa Konsultansi Perencanaan Pengembangan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani (Jut) Kelurahan RejomulyoKota MadiunRp 167,401,800
19 August 2019Sertifikat Laik Fungsi Pasar BesarPemerintah Daerah Kota MadiunRp 150,000,000
13 June 2025Perencanaan Pembangunan Replika Tembok ChinaKota MadiunRp 100,000,000
22 July 2025Survey Kondisi Jembatan Di Kota MadiunKota MadiunRp 100,000,000
4 October 2017Survey Kondisi Jalan KabupatenKab. MadiunRp 100,000,000