KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
UNTUK
KEGIATAN : PENYEDIAAN PERLENGKAPAN JALAN DI JALAN
KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PENYEDIAAN PERLENGKAPAN JALAN DI JALAN
KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : PERENCANAAN PENGADAAN PERLENGKAPAN
JALAN
JANGKA WAKTU : 30 HARI KALENDER
SUMBER DANA : APBD KOTA MADIUN TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PERHUBUNGAN KOTA MADIUN
Jl. Hayam Wuruk No. 62 Madiun
2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN PENGADAAN PERLENGKAPAN JALAN
1. Latar Belakang
Jaringan jalan merupakan prasarana transportasi darat yang memegang
peranan sangat penting dalam sektor perhubungan untuk kesinambungan distribusi
manusia, barang maupun jasa. Distribusi tersebut merupakan gerak atau
perpindahan baik manusia, barang maupun jasa antar simpul-simpul ekonomi yang
ada. Keberadaan jalan raya sangat diperlukan untuk menunjang laju pertumbuhan
ekonomi seiring dengan meningkatnya kebutuhan sarana transportasi yang dapat
menjangkau daerah-daerah penting. Lancar atau tidaknya jalan, baik atau buruknya
kondisi jalan menentukan lama atau cepatnya suatu proses distribusi baik manusia,
barang maupun jasa.
Guna mendukung kondisi di atas diperlukan adanya ketersediaan
perlengkapan jalan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk
kepada para pengguna jalan. Guna kebutuhan perlengkapan lalu lintas sesuai
dengan perkembangan lalu lintas dan kebutuhan rekayasa maka diperlukan
pengadaan yang berkelanjutan. Pelaksanaan pengadaan perlengkapan tentunya
membutuhkan adanya perencanaan terhadap pemasangan dan spesifikasi
perlengkapan jalan agar sesuai dengan yang telah ditetapkan. Pengadaan
Perlengkapan jalan memperhatikan pula kondisi perlengkapan jalan yang berada di
Wilayah Kota Madiun. Ketersediaan data perlengkapan jalan diperlukan untuk
menentukan jenis pengadaan yang dibutuhkan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Dinas Perhubungan Kota Madiun
pada Tahun Anggaran 2025 mengadakan Pekerjaan Perencanaan Pengadaan
Perlengkapan Jalan.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan ini adalah melaksanakan Perencanaan Pengadaan
Perlengkapan Jalan pada Dinas Perhubungan Kota Madiun. Sedangkan tujuannya
antara lain adalah :
a. Tujuan pekerjaan ini adalah Perencanaan Pengadaan Perlengkapan Jalan,
lengkap dan terinci sedemikian rupa sehingga tercapai pengadaan yang optimum
dari anggaran serta pentahapan pelaksanaan dalam batas – batas kemampuan
pembiayaan.
b. Pemberi tugas adalah Pemerintah Kota Madiun dalam hal ini Dinas Perhubungan
Kota Madiun.
c. Konsultan yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan jasa – jasanya
seoptimal mungkin untuk menyelenggarakan pekerjaan Perencanaan Pengadaan
Marka Jalan. Sehingga diperoleh hasil pekerjaan berupa dokumen perencanaan
proyek yang sesuai dengan standart dan persyaratan yang ditetapkan dan dapat
dipertanggung jawabkan guna pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud, serta
mengusahakan sedikit mungkin adanya perubahan – perubahan, atau
perencanaan tambahan.
d. Dalam pelaksanaan pekerjaan pemberi tugas akan menunjuk perencana
pekerjaan yang bertugas untuk mewakilinya, dimana konsultan dapat berdiskusi
dan merencanakal pekerjaan untuk mendapatkan hasil optimal.
3. Sasaran Kegiatan
Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud, konsultan :
a. Diwajibkan berkonsultasi kepada instansi yang terkait untuk memperoleh
informasi data skunder, dan masukan yang lain perlu.
b. Diwajibkan membuat jadwal kegiatan/rencana kerja serta detail dalam jangka
waktu yang ditetapkan.
c. Diwajibkan melaksanakan konsultasi berkala kepada pemberi tugas atau yang
mewakili.
d. Berinisiatif/memprakarsai penerapan inovasi baru dalam perencanaan.
e. Seluruh kegiatan survey dilapangan dilengkapi dengan foto-foto asli yang
dilampirkan dalam laporan survey.
4. Lokasi Kegiatan dan Sumber Pendanaan
a. Kegiatan : Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota
b. Sub Kegiatan : Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota
c. Paket Pekerjaan : Perencanaan Pengadaan Perlengkapan Jalan
d. Nama PPK : BAYU DWI PRASETYO, ST
e. NIP : 19840218 200501 1 004
f. Alamat : Jl. Hayam wuruk No. 62 Madiun
g. Pagu Dana : Rp. 70.407.000,00 (Tujuh puluh juta empat ratus tujuh
ribu rupiah).
h. Nilai HPS : Rp. 70.340.000,00 (Tujuh puluh juta tiga ratus empat
puluh ribu rupiah).
i. Sumber dana : APBD Tahun 2025
5. LINGKUP, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Lokasi pekerjaan Perencanaan Pengadaan Perlengkapan Jalan adalah di :
1. Jalan-jalan di Wilayah Kota Madiun yang memerlukan pemeliharaan dan
pengadaan perlengkapan jalan sesuai dengan rekayasa lalu lintas
b. Bagian – bagian pekerjaan yang tercakup dalam proyek ini meliputi :
1. Survey kondisi perlengkapan jalan
2. Perencanaan / detail design
3. Penyediaan dokumen pengadaan
4. Dokumentasi dan Laporan
5. Rapat Penjelasan
6. Pengawasan Berkala
6. PRODUK YANG DIHASILKAN
a. Laporan Akhir
Dibuat rangkap 5 buku, terdiri dari :
1. Laporan data survey
Laporan ini berisi data-data hasil survey lapangan dan hasil analisa data
sebagai berikut :
Survey pendahuluan
Mengenai perubahan lingkup pekerjaan, sketsa situasi umum, foto-foto
lapangan, permasalahan, lokasi jalan dan rencana kerja dari usulan
metode kerja untuk tahap selanjutnya.
Susunan laporan adalah sebagai berikut :
Daftar isi
Pendahuluan
Kondisi lapangan secara umum
Kondisi jalan lama dan lokasi jalan baru
Rencana kerja dan metode kerja
Kesimpulan
Lampiran
Foto dokumentasi
Survey dan analisa lalu lintas
Laporan teknis perencanaan
Perhitungan kebutuhan marka jalan
Kesimpulan dan saran
Lampiran
Data perencanaan
Lain-lain yang ditentukan oleh pemberi tugas
Masing-masing laporan dilampiri dengan data-data, dokumentasi,
kesimpulan dan rekomendasi.
2. Back up data
3. Foto
b. Engineer Estimate (EE)
Dibuat rangkap 5 buku, terdiri dari :
1. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
2. Spesifikasi teknis
3. Gambar A3
c. Dokumen Lelang
Dibuat rangkap 5 buku, terdiri dari :
1. Instruksi kepada peserta lelang
2. Syarat-syarat umum dan khusus
3. Spesifikasi teknis
4. Bill of quantity (BQ)
5. Gambar A3 (copy)
6. KAK pekerjaan konstruksi
d. Gambar Perencanaan
Dibuat rangkap 5 buku, terdiri dari :
1. Situasi jalan
2. Gambar detail daun, tiang dan pondasi perlengkapan jalan
3. Detail Pekerjaan
e. Softcopy (Flashdisk) DED
Dibuat 1 Pcs Flash Disk dengan format asli (bukan format pdf) terdiri dari :
1. Laporan akhir
2. Engineer Estimate (EE) / RAB
3. Dokumen Lelang
4. Gambar Perencanaan
7. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Jangka waktu pekerjaan Perencanaan Pengadaan Perlengkapan Jalan ini
ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya
Surat Perintah Kerja (SPK) dan SPMK oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam
jangka waktu tersebut, konsultan sudah harus menyelesaikan dan menyerahkan
semua hasil pekerjaan perencanaan dalam bentuk laporan kepada pemberi tugas.
8. TENAGA YANG DIBUTUHKAN
Konsultan diwajibkan untuk membentuk tim kerja masing-masing pekerjaan.
Kebutuhan tenaga ahli untuk pekerjaan perencanaan mengikuti billing rate atau
harga negosiasi dengan pemberi tugas. Kualifikasi masing-masing tenaga ahli
disesuaikan berdasarkan kebutuhan / kompleksitas pekerjaan, tenaga-tenaga ahli
yang dibutuhkan dalam kegiatan perencanaan ini disesuaikan item pekerjaan
dengan kerangka kualifikasi personil sebagai berikut :
a. Team Leader
Ketua Tim (Team Leader) disyaratkan seorang Sarjana Strata Satu (S1) dengan
pengalaman 3 (tiga) - 5 (lima) tahun, Jurusan Teknik Sipil, berpengalaman dalam
memimpin team perencanaan infrastruktur diutamakan pelaksanaan
perencanaan jalan dan perlengkapan jalan.
Yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab atas semua layanan jasa konsultasi sesuai dengan KAK.
2. Mengkoordinasikan semua aktifitas baik secara lisan maupun tertulis dengan
pemberi tugas sehubungan dengan spesifikasi teknis yang berkaitan.
3. Mengasistensikan dan menyiapkan / meyelesaikan laporan – laporan serta
semua dokumen sesuai dengan kerangka acuan tugas.
b. Ahli Teknik Jalan
Ahli Teknik Jalan disyaratkan seorang Sarjana Strata Satu (S1) dengan
pengalaman 3 (tiga) - 5 (lima) tahun, Jurusan Teknik Sipil, berpengalaman dalam
perencanaan perencanaan jalan dan perlengkapan jalan dengan kualifikasi Ahli
Teknik Jalan Jenjang 7.
9. TENAGA PENDUKUNG
Tenaga Pendukung dalam pekerjaan ini adalah Surveyor sebanyak 6 orang, Drafter
sebanyak 1 orang dan Staf administrasi sebanyak 1 orang. Disyaratkan berijasah
sekurang-kurangnya SMK/SMA, berpengalaman minimal 1 tahun.
10. KUALIFIKASI BADAN USAHA
Memiliki NIB
Memiliki Sertifikat Badan Usaha
Kualifikasi : kecil
SBUJK : Sub klasifikasi RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
KBLI : 71102
11. KETENTUAN-KETENTUAN
a. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan perencana harus mencari informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
b. Konsultan perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya baik yang berasal dari kegiatan / bagian kegiatan
maupun yang dicari sendiri.
c. Dalam pelaksanaan pekerjaannya, selain diperiksa oleh pengelola kegiatan dan
produk perencanaan setiap saat direview / diperiksa oleh team kegiatan.
Madiun, 06 Januari 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Dinas Perhubungan Kota Madiun
BAYU DWI PRASETYO, ST
NIP. 19840218 200501 1 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 May 2022 | Penyusunan Ded Pembangunan Gedung Rm | Kota Madiun | Rp 232,167,000 |
| 20 August 2018 | Survey Kondisi Jalan | Kab. Blora | Rp 190,000,000 |
| 20 January 2020 | Perencanaan Pembangunan Tk Negeri Pembina Kec. Kartoharjo | Kota Madiun | Rp 185,000,000 |
| 7 October 2025 | Konsultansi Perencanaan Rehab Rawat Inap Kris (Pak) | Kab. Madiun | Rp 183,039,000 |
| 23 May 2025 | ,Jasa Konsultansi Perencanaan Rawat Inap Kris | Kab. Madiun | Rp 183,039,000 |
| 2 March 2018 | Jasa Konsultansi Perencanaan Pengembangan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani (Jut) Kelurahan Rejomulyo | Kota Madiun | Rp 167,401,800 |
| 19 August 2019 | Sertifikat Laik Fungsi Pasar Besar | Pemerintah Daerah Kota Madiun | Rp 150,000,000 |
| 13 June 2025 | Perencanaan Pembangunan Replika Tembok China | Kota Madiun | Rp 100,000,000 |
| 22 July 2025 | Survey Kondisi Jembatan Di Kota Madiun | Kota Madiun | Rp 100,000,000 |
| 4 October 2017 | Survey Kondisi Jalan Kabupaten | Kab. Madiun | Rp 100,000,000 |