KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN PENGADAAN MARKA JALAN
DINAS PERHUBUNGAN KOTA MADIUN
APBD TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Dinas Perhubungan Kota Madiun merupakan unsur pelaksana tugas teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang bidang lalu
lintas dan angkutan dengan wilayah kerja Kota Madiun. Sesuai dengan Undang –
Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setiap jalan
yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan
jalan berupa Rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, alat penerangan jalan, alat
pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawas dan pengaman jalan
dan fasilitas pendukung kegiatan LLAJ lainnya.
Pembagian kewenangan penyediaan perlengkapan jalan sesuai dengan
Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu untuk
Pemerintah Kota melakukan Penyediaan perlengkapan jalan di jalan Kota. Sesuai
dengan Tupoksi dari Dinas Perhubungan Kota Madiun tepatnya pada Bidang Lalu
Lintas dengan tugas yaitu melakukan penyiapan penyusunan rencana teknis
operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan
pelaporan di bidang Lalu Lintas dengan salah satu fungsinya yaitu menyiapkan
data kebutuhan, penetapan titik letak, pengawasan pembangunan fasilitas dan
optimalisasi fungsi perlengkapan jalan serta penyediaan perlengkapan jalan pada
jalan kota.
Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di
atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis
membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk
mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Marka lambang dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu lalu
lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan
rambu lalu lintas jalan. 1) Marka ini berbentuk ujung anak panah dengan 1 atau 2
penunjuk arah. 2) Marka ini berfungsi sebagai pengarah jalur bagi lalu lintas.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Tujuan pokok dari proyek ini adalah melaksakan pekerjaan Perencanaan
Pengadaan Marka Jalan, lengkap dan terinci sedemikian rupa sehingga tercapai
KerangkaAcuanKerja– Halaman :1
penyesuain yang optimum dari anggaran serta pentahapan pelaksaan dalam
batas – batas kemampuan pembiayaan.
b. Pemberi tugas adalah Pemerintah Kota Madiun dalam hal ini Dinas Perhubungan
Kota Madiun.
c. Konsultan yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan jasa – jasanya
seoptimal mungkin untuk menyelenggarakan pekerjaan Perencanaan
Pengadaan Marka Jalan. Sehingga diperoleh hasil pekerjaan berupa dokumen
perencanaan proyek yang sesuai dengan standart dan persyaratan yang
ditetapkan dan dapat dipertanggung jawabkan guna pelaksanaan pekerjaan
yang dimaksud, serta mengusahakan sedikit mungkin adanya perubahan –
perubahan, atau perencanaan tambahan.
d. Dalam pelaksanaan pekerjaan pemberi tugas akan menunjuk pengawas
pekerjaan yang bertugas untuk mewakilinya, dimana konsultan dapat berdiskusi
dan memeriksakan hasil pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.
3. TARGET/SASARAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud, konsultan :
a. Diwajibkan berkonsultasi kepada instansi yang terkait untuk memperoleh
informasi data skunder, dan masukan yang lain perlu.
b. Diwajibkan membuat jadwal kegiatan/rencana kerja serta detail dalam jangka
waktu yang ditetapkan.
c. Diwajibkan melaksanakan konsultasi berkala kepada pemberi tugas atau yang
mewakili.
d. Berinisiatif/memprakarsai penerapan inovasi baru dalam perencanaan.
e. Seluruh kegiatan survey dilapangan dilengkapi dengan foto-foto asli yang
dilampirkan dalam laporan survey.
4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Kegiatan : Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan
Kabupaten/Kota
b. Sub Kegiatan : Rehabilitasi dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan
c. Paket Pekerjaan : Perencanaan Pengadaan Marka Jalan
d. Nama PPK : BAYU DWI PRASETYO, ST
e. NIP : 19840218 200501 1 004
f. Alamat : Jl. Hayam wuruk No. 62 Madiun
g. Pagu Dana : Rp. 21.732.000,00 (Dua puluh satu juta tujuh ratus
dua puluh tiga ribu rupiah).
KerangkaAcuanKerja– Halaman :2
h. Nilai HPS : Rp. 21.700.000,00 (Dua puluh satu juta tujuh ratus
ribu rupiah).
i. Sumber dana : APBD Tahun 2025
5. RUANG LINGKUP PENGADAAN/LOKASI DAN DATA DAN FASILITAS
a. Lokasi pekerjaan Perencanaan Pengadaan Marka Jalan adalah di :
1. Jalan-jalan di Wilayah Kota Madiun yang memerlukan pemeliharaan
marka jalan dan memerlukan rekayasa lalu lintas
b. Bagian – bagian pekerjaan yang tercakup dalam proyek ini meliputi :
1. Survey kondisi marka jalan
2. Perencanaan / detail design
3. Penyediaan dokumen pengadaan
4. Dokumentasi dan Laporan
5. Rapat Penjelasan
6. Pengawasan Berkala
6. PRODUK YANG DIHASILKAN
a. Laporan Akhir
Dibuat rangkap 5 buku, terdiri dari :
1. Laporan data survey
Laporan ini berisi data-data hasil survey lapangan dan hasil analisa data
sebagai berikut :
Survey pendahuluan
Mengenai perubahan lingkup pekerjaan, sketsa situasi umum, foto-
foto lapangan, permasalahan, lokasi jalan dan rencana kerja dari
usulan metode kerja untuk tahap selanjutnya.
Susunan laporan adalah sebagai berikut :
Daftar isi
Pendahuluan
Kondisi lapangan secara umum
Kondisi jalan lama dan lokasi jalan baru
Rencana kerja dan metode kerja
Kesimpulan
Lampiran
Foto dokumentasi
Survey dan analisa lalu lintas
Laporan teknis perencanaan
Perhitungan kebutuhan marka jalan
KerangkaAcuanKerja– Halaman :3
Kesimpulan dan saran
Lampiran
Data perencanaan
Lain-lain yang ditentukan oleh pemberi tugas
Masing-masing laporan dilampiri dengan data-data, dokumentasi,
kesimpulan dan rekomendasi.
2. Back up data
3. Foto
b. Engineer Estimate (EE)
Dibuat rangkap 5 buku, terdiri dari :
1. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
2. Spesifikasi teknis
3. Gambar A3
c. Dokumen Lelang
Dibuat rangkap 5 buku, terdiri dari :
1. Instruksi kepada peserta lelang
2. Syarat-syarat umum dan khusus
3. Spesifikasi teknis
4. Bill of quantity (BQ)
5. Gambar A3 (copy)
6. KAK pekerjaan konstruksi
d. Gambar Perencanaan
Dibuat rangkap 5 buku, terdiri dari :
1. Situasi jalan
2. Tampak memanjang jalan
3. Potongan memanjang
4. Detail Pekerjaan
e. Softcopy (Flashdisk) DED
Dibuat 1 Pcs Flash Disk dengan format asli (bukan format pdf) terdiri dari :
1. Laporan akhir
2. Engineer Estimate (EE) / RAB
3. Dokumen Lelang
4. Gambar Perencanaan
KerangkaAcuanKerja– Halaman :4
7. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Jangka waktu pekerjaan Perencanaan Pengadaan Marka Jalan ini ditetapkan
selama 18 (delapan belas) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat
Perintah Kerja (SPK) dan SPMK oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam jangka
waktu tersebut, konsultan sudah harus menyelesaikan dan menyerahkan semua
hasil pekerjaan perencanaan dalam bentuk laporan kepada pemberi tugas.
8. TENAGA YANG DIBUTUHKAN
Konsultan diwajibkan untuk membentuk tim kerja masing-masing pekerjaan.
Kebutuhan tenaga ahli untuk pekerjaan perencanaan mengikuti billing rate atau
harga negosiasi dengan pemberi tugas. Kualifikasi masing-masing tenaga ahli
disesuaikan berdasarkan kebutuhan / kompleksitas pekerjaan, tenaga-tenaga ahli
yang dibutuhkan dalam kegiatan perencanaan ini disesuaikan item pekerjaan
dengan kerangka kualifikasi personil sebagai berikut :
1. Team Leader
Ketua Tim (Team Leader) disyaratkan seorang Sarjana Strata Satu (S1)
dengan pengalaman 3 (tiga) - 5 (lima) tahun, Jurusan Teknik Sipil,
berpengalaman dalam memimpin team perencanaan infrastruktur diutamakan
pelaksanaan perencanaan jalan dan berpengalaman dalam perencanaan
perencanaan jalan dan perlengkapan jalan dengan kualifikasi Ahli Teknik
Jalan Jenjang 7
Yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Bertanggung jawab atas semua layanan jasa konsultasi sesuai KAK.
b. Mengkoordinasikan semua aktifitas baik secara lisan maupun tertulis
dengan pemberi tugas sehubungan dengan spesifikasi teknis yang
berkaitan.
c. Mengasistensikan dan menyiapkan / meyelesaikan laporan – laporan serta
semua dokumen sesuai dengan kerangka acuan tugas.
9. TENAGA PENDUKUNG
Tenaga Pendukung dalam pekerjaan ini adalah Surveyor sebanyak 3 orang, Drafter
sebanyak 1 orang dan Staf administrasi sebanyak 1 orang. Disyaratkan berijasah
sekurang-kurangnya SMK/SMA, berpengalaman minimal 1 tahun.
10. KUALIFIKASI BADAN USAHA
Memiliki NIB
Memiliki Sertifikat Badan Usaha
Kualifikasi : kecil
KerangkaAcuanKerja– Halaman :5
SBUJK : Sub klasifikasi RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
KBLI : 71102
11. KETENTUAN-KETENTUAN
a. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan perencana harus mencari informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
b. Konsultan perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya baik yang berasal dari kegiatan / bagian kegiatan
maupun yang dicari sendiri.
c. Dalam pelaksanaan pekerjaannya, selain diperiksa oleh pengelola kegiatan dan
produk perencanaan setiap saat direview / diperiksa oleh team kegiatan.
Madiun, 06 Januari 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PERHUBUNGAN KOTA MADIUN
BAYU DWI PRASETYO, ST
NIP. 19840218 200501 1 004
KerangkaAcuanKerja– Halaman :6