Perencanaan Pengadaan Marka Jalan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10042120000
Date: 7 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 21,732,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 21,700,000
Winner (Pemenang): CV Karya Perkasa Konsultan
NPWP: 6*6**4****21**0
RUP Code: 54373372
Work Location: Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN  KERJA (KAK)                          
                                                                        
              PERENCANAAN  PENGADAAN  MARKA  JALAN                      
                                                                        
                DINAS PERHUBUNGAN   KOTA MADIUN                         
                   APBD TAHUN  ANGGARAN  2025                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.   LATAR BELAKANG                                                     
          Dinas Perhubungan Kota Madiun merupakan unsur pelaksana tugas teknis
                                                                        
     operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang bidang lalu
                                                                        
     lintas dan angkutan dengan wilayah kerja Kota Madiun. Sesuai dengan Undang –
     Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setiap jalan
                                                                        
     yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan
                                                                        
     jalan berupa Rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, alat penerangan jalan, alat
     pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawas dan pengaman jalan
                                                                        
     dan fasilitas pendukung kegiatan LLAJ lainnya.                     
                                                                        
          Pembagian kewenangan penyediaan perlengkapan jalan sesuai dengan
     Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu untuk
                                                                        
     Pemerintah Kota melakukan Penyediaan perlengkapan jalan di jalan Kota. Sesuai
                                                                        
     dengan Tupoksi dari Dinas Perhubungan Kota Madiun tepatnya pada Bidang Lalu
     Lintas dengan tugas yaitu melakukan penyiapan penyusunan rencana teknis
                                                                        
     operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan
                                                                        
     pelaporan di bidang Lalu Lintas dengan salah satu fungsinya yaitu menyiapkan
     data kebutuhan, penetapan titik letak, pengawasan pembangunan fasilitas dan
                                                                        
     optimalisasi fungsi perlengkapan jalan serta penyediaan perlengkapan jalan pada
                                                                        
     jalan kota.                                                        
          Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di
                                                                        
     atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis
                                                                        
     membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk
     mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
                                                                        
          Marka lambang dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu lalu
                                                                        
     lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan
     rambu lalu lintas jalan. 1) Marka ini berbentuk ujung anak panah dengan 1 atau 2
                                                                        
     penunjuk arah. 2) Marka ini berfungsi sebagai pengarah jalur bagi lalu lintas.
                                                                        
                                                                        
2.   MAKSUD DAN  TUJUAN                                                 
                                                                        
     a. Tujuan pokok dari proyek ini adalah melaksakan pekerjaan Perencanaan
                                                                        
       Pengadaan Marka Jalan, lengkap dan terinci sedemikian rupa sehingga tercapai
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      KerangkaAcuanKerja– Halaman :1                    
       penyesuain yang optimum dari anggaran serta pentahapan pelaksaan dalam
                                                                        
       batas – batas kemampuan pembiayaan.                              
                                                                        
     b. Pemberi tugas adalah Pemerintah Kota Madiun dalam hal ini Dinas Perhubungan
       Kota Madiun.                                                     
                                                                        
     c. Konsultan yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan jasa – jasanya
                                                                        
       seoptimal mungkin untuk menyelenggarakan pekerjaan Perencanaan   
       Pengadaan Marka Jalan. Sehingga diperoleh hasil pekerjaan berupa dokumen
                                                                        
       perencanaan proyek yang sesuai dengan standart dan persyaratan yang
                                                                        
       ditetapkan dan dapat dipertanggung jawabkan guna pelaksanaan pekerjaan
                                                                        
       yang dimaksud, serta mengusahakan sedikit mungkin adanya perubahan –
       perubahan, atau perencanaan tambahan.                            
                                                                        
     d. Dalam pelaksanaan pekerjaan pemberi tugas akan menunjuk pengawas
                                                                        
       pekerjaan yang bertugas untuk mewakilinya, dimana konsultan dapat berdiskusi
       dan memeriksakan hasil pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3.   TARGET/SASARAN                                                     
     Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud, konsultan :             
                                                                        
     a. Diwajibkan berkonsultasi kepada instansi yang terkait untuk memperoleh
                                                                        
       informasi data skunder, dan masukan yang lain perlu.             
     b. Diwajibkan membuat jadwal kegiatan/rencana kerja serta detail dalam jangka
                                                                        
       waktu yang ditetapkan.                                           
                                                                        
     c. Diwajibkan melaksanakan konsultasi berkala kepada pemberi tugas atau yang
       mewakili.                                                        
                                                                        
     d. Berinisiatif/memprakarsai penerapan inovasi baru dalam perencanaan.
                                                                        
     e. Seluruh kegiatan survey dilapangan dilengkapi dengan foto-foto asli yang
       dilampirkan dalam laporan survey.                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.   SUMBER DANA DAN  PERKIRAAN BIAYA                                   
     a. Kegiatan         : Penyediaan Perlengkapan Jalan di  Jalan      
                                                                        
                           Kabupaten/Kota                               
                                                                        
     b. Sub Kegiatan     : Rehabilitasi dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan
     c. Paket Pekerjaan  : Perencanaan Pengadaan Marka Jalan            
                                                                        
     d. Nama PPK         : BAYU DWI PRASETYO, ST                        
                                                                        
     e. NIP              : 19840218 200501 1 004                        
     f. Alamat           : Jl. Hayam wuruk No. 62 Madiun                
                                                                        
     g. Pagu Dana        : Rp. 21.732.000,00 (Dua puluh satu juta tujuh ratus
                                                                        
                           dua puluh tiga ribu rupiah).                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      KerangkaAcuanKerja– Halaman :2                    
     h. Nilai HPS        : Rp. 21.700.000,00 (Dua puluh satu juta tujuh ratus
                                                                        
                           ribu rupiah).                                
                                                                        
     i. Sumber dana      : APBD Tahun 2025                              
                                                                        
                                                                        
5.   RUANG LINGKUP PENGADAAN/LOKASI   DAN DATA DAN FASILITAS            
                                                                        
     a. Lokasi pekerjaan Perencanaan Pengadaan Marka Jalan adalah di :  
        1. Jalan-jalan di Wilayah Kota Madiun yang memerlukan pemeliharaan
                                                                        
           marka jalan dan memerlukan rekayasa lalu lintas              
                                                                        
      b. Bagian – bagian pekerjaan yang tercakup dalam proyek ini meliputi :
                                                                        
         1. Survey kondisi marka jalan                                  
         2. Perencanaan / detail design                                 
                                                                        
         3. Penyediaan dokumen pengadaan                                
                                                                        
         4. Dokumentasi dan Laporan                                     
         5. Rapat Penjelasan                                            
                                                                        
         6. Pengawasan Berkala                                          
                                                                        
                                                                        
6.   PRODUK YANG  DIHASILKAN                                            
                                                                        
     a.  Laporan Akhir                                                  
                                                                        
         Dibuat rangkap 5 buku, terdiri dari :                          
         1. Laporan data survey                                         
                                                                        
           Laporan ini berisi data-data hasil survey lapangan dan hasil analisa data
                                                                        
           sebagai berikut :                                            
               Survey pendahuluan                                       
                                                                        
               Mengenai perubahan lingkup pekerjaan, sketsa situasi umum, foto-
                                                                        
               foto lapangan, permasalahan, lokasi jalan dan rencana kerja dari
               usulan metode kerja untuk tahap selanjutnya.             
                                                                        
               Susunan laporan adalah sebagai berikut :                 
                                                                        
                 Daftar isi                                            
                 Pendahuluan                                           
                                                                        
                 Kondisi lapangan secara umum                          
                                                                        
                 Kondisi jalan lama dan lokasi jalan baru              
                 Rencana kerja dan metode kerja                        
                                                                        
                 Kesimpulan                                            
                                                                        
                 Lampiran                                              
                 Foto dokumentasi                                      
                                                                        
               Survey dan analisa lalu lintas                           
                                                                        
               Laporan teknis perencanaan                               
                 Perhitungan kebutuhan marka jalan                     
                                                                        
                                                                        
                      KerangkaAcuanKerja– Halaman :3                    
                 Kesimpulan dan saran                                  
                                                                        
                 Lampiran                                              
                                                                        
                 Data perencanaan                                      
                                                                        
                 Lain-lain yang ditentukan oleh pemberi tugas          
               Masing-masing laporan dilampiri dengan data-data, dokumentasi,
                                                                        
               kesimpulan dan rekomendasi.                              
                                                                        
         2. Back up data                                                
         3. Foto                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     b.  Engineer Estimate (EE)                                         
         Dibuat rangkap 5 buku, terdiri dari :                          
                                                                        
         1. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                                
                                                                        
         2. Spesifikasi teknis                                          
         3. Gambar A3                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     c.  Dokumen Lelang                                                 
         Dibuat rangkap 5 buku, terdiri dari :                          
                                                                        
         1. Instruksi kepada peserta lelang                             
                                                                        
         2. Syarat-syarat umum dan khusus                               
         3. Spesifikasi teknis                                          
                                                                        
         4. Bill of quantity (BQ)                                       
                                                                        
         5. Gambar A3 (copy)                                            
         6. KAK pekerjaan konstruksi                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     d.  Gambar Perencanaan                                             
         Dibuat rangkap 5 buku, terdiri dari :                          
                                                                        
         1. Situasi jalan                                               
                                                                        
         2. Tampak memanjang jalan                                      
         3. Potongan memanjang                                          
                                                                        
         4. Detail Pekerjaan                                            
                                                                        
                                                                        
     e.  Softcopy (Flashdisk) DED                                       
                                                                        
         Dibuat 1 Pcs Flash Disk dengan format asli (bukan format pdf) terdiri dari :
                                                                        
         1. Laporan akhir                                               
         2. Engineer Estimate (EE) / RAB                                
                                                                        
         3. Dokumen Lelang                                              
                                                                        
         4. Gambar Perencanaan                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      KerangkaAcuanKerja– Halaman :4                    
7.   WAKTU PELAKSANAAN  YANG DIPERLUKAN                                 
                                                                        
     Jangka waktu pekerjaan Perencanaan Pengadaan Marka Jalan ini ditetapkan
                                                                        
     selama 18 (delapan belas) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat
     Perintah Kerja (SPK) dan SPMK oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam jangka
                                                                        
     waktu tersebut, konsultan sudah harus menyelesaikan dan menyerahkan semua
                                                                        
     hasil pekerjaan perencanaan dalam bentuk laporan kepada pemberi tugas.
                                                                        
                                                                        
8.   TENAGA YANG DIBUTUHKAN                                             
                                                                        
     Konsultan diwajibkan untuk membentuk tim kerja masing-masing pekerjaan.
                                                                        
     Kebutuhan tenaga ahli untuk pekerjaan perencanaan mengikuti billing rate atau
     harga negosiasi dengan pemberi tugas. Kualifikasi masing-masing tenaga ahli
                                                                        
     disesuaikan berdasarkan kebutuhan / kompleksitas pekerjaan, tenaga-tenaga ahli
                                                                        
     yang dibutuhkan dalam kegiatan perencanaan ini disesuaikan item pekerjaan
     dengan kerangka kualifikasi personil sebagai berikut :             
                                                                        
     1. Team Leader                                                     
                                                                        
        Ketua Tim (Team Leader) disyaratkan seorang Sarjana Strata Satu (S1)
        dengan pengalaman 3 (tiga) - 5 (lima) tahun, Jurusan Teknik Sipil,
                                                                        
        berpengalaman dalam memimpin team perencanaan infrastruktur diutamakan
                                                                        
        pelaksanaan perencanaan jalan dan berpengalaman dalam perencanaan
        perencanaan jalan dan perlengkapan jalan dengan kualifikasi Ahli Teknik
                                                                        
        Jalan Jenjang 7                                                 
                                                                        
        Yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :       
        a. Bertanggung jawab atas semua layanan jasa konsultasi sesuai KAK.
                                                                        
        b. Mengkoordinasikan semua aktifitas baik secara lisan maupun tertulis
                                                                        
          dengan pemberi tugas sehubungan dengan spesifikasi teknis yang
          berkaitan.                                                    
                                                                        
        c. Mengasistensikan dan menyiapkan / meyelesaikan laporan – laporan serta
                                                                        
          semua dokumen sesuai dengan kerangka acuan tugas.             
                                                                        
                                                                        
9.   TENAGA PENDUKUNG                                                   
                                                                        
     Tenaga Pendukung dalam pekerjaan ini adalah Surveyor sebanyak 3 orang, Drafter
     sebanyak 1 orang dan Staf administrasi sebanyak 1 orang. Disyaratkan berijasah
                                                                        
     sekurang-kurangnya SMK/SMA, berpengalaman minimal 1 tahun.         
                                                                        
                                                                        
10.  KUALIFIKASI BADAN USAHA                                            
                                                                        
     Memiliki NIB                                                       
                                                                        
     Memiliki Sertifikat Badan Usaha                                    
     Kualifikasi : kecil                                                
                                                                        
                                                                        
                      KerangkaAcuanKerja– Halaman :5                    
     SBUJK : Sub klasifikasi RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
                                                                        
     KBLI : 71102                                                       
                                                                        
                                                                        
11.  KETENTUAN-KETENTUAN                                                
                                                                        
     a. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan perencana harus mencari informasi
                                                                        
       yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat
       Komitmen.                                                        
                                                                        
     b. Konsultan perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
                                                                        
       dalam pelaksanaan tugasnya baik yang berasal dari kegiatan / bagian kegiatan
                                                                        
       maupun yang dicari sendiri.                                      
     c. Dalam pelaksanaan pekerjaannya, selain diperiksa oleh pengelola kegiatan dan
                                                                        
       produk perencanaan setiap saat direview / diperiksa oleh team kegiatan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                Madiun, 06 Januari 2025                 
                            PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                    
                                                                        
                         DINAS PERHUBUNGAN  KOTA  MADIUN                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              BAYU DWI PRASETYO, ST                     
                                                                        
                             NIP. 19840218 200501 1 004                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      KerangkaAcuanKerja– Halaman :6