Penyusunan Dokumen Bidang Infrastruktur (Penyusunan Masterplan Kawasan Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Kawasan Manguharjo Kota Madiun Tahun 2025)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10046823000
Date: 20 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,845,000
Winner (Pemenang): Rekakarya Gunatama
NPWP: 4*8**0****57**0
RUP Code: 54051774
Work Location: Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                                
  Penyusunan Masterplan Kawasan Perumahan Kumuh dan Permukiman          
                                                                        
        Kumuh  Kawasan Manguharjo Kota Madiun Tahun 2025                
                                                                        
                                                                        
                         Uraian Pendahuluan                             
                                                                        
1. Latar Belakang      Pemerintah Indonesia berupaya untuk memenuhi target
                                                                        
                   dalam Tujuan  Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable 
                   Development Goals). Salah satunya adalah penanganan  
                   permukiman kumuh yang telah diamanatkan dalam Peraturan
                                                                        
                   Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan
                   Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024
                   yaitu peremajaan pada 10 kawasan permukiman kumuh dan
                   peningkatan kualitas 10.000 ha permukiman kumuh.     
                                                                        
                       Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang 
                   Perumahan dan Kawasan Permukiman, permukiman kumuh   
                   adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan
                                                                        
                   bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas
                   bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi
                   syarat. Lingkungan permukiman yang tidak layak umumnya
                   berada dibawah standar pelayanan minimal seperti rendahnya
                                                                        
                   mutu pelayanan air minum, drainase, limbah, sampah serta
                   masalah-masalah lain seperti kepadatan dan ketidakteraturan
                   bangunan yang kemudian berdampak pada aspek lain.    
                       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
                                                                        
                   dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa perumahan 
                   dan kawasan permukiman diselenggarakan salah satunya untuk
                   menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau
                                                                        
                   dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur,terencana,
                   terpadu, dan berkelanjutan. Dalam konteks penanganan 
                   permukiman kumuh, pada Pasal 94 diamanatkan bahwa    
                   pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan
                                                                        
                   kumuh dan permukiman kumuh dilaksanakan guna meningkatkan
                   mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni.  
                   Pencegahan dan peningkatan kualitas dilakukan untuk mencegah
                                                                        
                   tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman
                   kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan
                   fungsi perumahan dan permukiman.                     
                       Dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Madiun Nomor 360-
                                                                        
                   401/204/40/2023 Tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh
                   dan Permukiman Kumuh di Kota Madiun, total luas Kawasan
                   permukiman dan perumahan kumuh yang ada di Kota Madiun
                   adalah 214,43 ha yang berada pada 8 (delapan) Kawasan. Salah
                   satu Kawasan perumahan dan permukiman kumuh yang ada di
                                                                        
                   Kota Madiun adalah Kawasan Mangunharjo yang terdapat di
                   Kelurahan Oro-oro ombo dan Manguharjo. Kawasan permukiman
                   ini merupakan Kawasan yang terletak berdekatan dengan 2 (dua)
                   pusat perdagangan jasa dan permukiman Mangunharjo di Kota
                                                                        
                   Madiun.                                              
                       Amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 
                   2007 tentang Pembagian Urusan  Pemerintahan antara   
                                                                        
                   Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
                   Daerah Kabupaten Kota, pemerintah daerah berkewajiban
                   memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni bagi masyarakat
                   tanpa terkecuali dan menangani permasalahan kawasan kumuh di
                                                                        
                   daerahnya. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut diperlukan
                   adanya arahan yang jelas dalam perencanaan penanganan
                   permukiman kumuh. Oleh sebab itu, perlu disusun masterplan
                                                                        
                   Kawasan permukiman kumuh yang dapat dijadikan pedoman
                   pemerintah kota dalam upaya mengatasi permasalahan kawasan
                   kumuh di daerah.                                     
                                                                        
                                                                        
2. Maksud dan      Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kawasan Permukiman Kumuh
   Tujuan          Manguharjo ini disusun dengan maksud untuk memberikan
                   pedoman bagi pemerintah dalam penanganan kawasan     
                   permukiman kumuh Manguharjo di Kota Madiun.          
                                                                        
                   Tujuan disusunnya dokumen ini adalah :               
                                                                        
                   1. Tersedianya dokumen Masterplan Kawasan sebagai panduan
                                                                        
                     dalam melakukan penataan kawasan yang terintegrasi,
                     komprehensif dan terpadu.                          
                   2. Tersedianya konsep rencana penanganan permukiman kumuh
                     Manguharjo                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3. Sasaran         Sasaran yang akan dicapai dari pekerjaan ini adalah: 
                   1) Mengidentifikasi permasalahan dan potensi permukiman
                                                                        
                     kumuh                                              
                   2) Mengetahui isu strategis permukiman kumuh di permukiman
                     Manguharjo                                         
                                                                        
                   3) Merumuskan Konsep Rencana penanganan permukiman   
                     kumuh di Kawasan Manguharjo                        
                     Menyusun Masterplan Kawasan Kumuh Manguharjo       
                                                                        
4. Lokasi Pekerjaan Secara spasial, lokasi kegiatan berada pada wilayah perumahan
                   dan permukiman kumuh Kawasan Manguharjo sesuai Surat 
                   Keputusan Walikota Madiun Nomor: 360-401.204/40/2023 
                   tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman
                                                                        
                   Kumuh di Kota Madiun.                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5. Sumber          Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kota Madiun
   Pendanaan       Tahun Anggaran 2025 pada Badan Perencanaan Penelitian dan
                   Pengembangan Daerah Kota Madiun.                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           Data Penunjang                               
                                                                        
6. Data Dasar      Data dasar yang dibutuhkan untuk kegiatan ini adalah :
                                                                        
                   Kondisi fisik lapangan/lokasi, laporan dan data perencanaan
                   terdahulu.                                           
                                                                        
7. Studi-Studi    1. RTRW Kota Madiun;                                  
                                                                        
   Terdahulu      2. RDTR Kota Madiun;                                  
                  3. Dokumen RP2KPKPK Kota Madiun Tahun 2023;           
                  4. Dokumen sektoral lainnya yang berhubungan dengan   
                                                                        
                     perumahan dan permukiman; dan                      
                  5. Surat Keputusan  Walikota Madiun  Nomor:  360-     
                     401.204/40/2023 tentang Pemetapan Lokasi Perumahan 
                     Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kota Madiun.         
                                                                        
                                                                        
8. Referensi      1. Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
   Hukum          2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
                                                                        
                     Kawasan Permukiman, sebagaimana telah diubah dengan
                     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ;
                  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
                     Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
                     dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
                     Kerja;                                             
                  4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang   
                                                                        
                     Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman   
                     sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
                     Nomor 12 Tahun 2021;                               
                  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017
                                                                        
                     tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan  
                     Berkelanjutan;                                     
                  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020
                                                                        
                     tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
                     Tahun 2020-2024;                                   
                  7. Peratuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                     Nomor 01/PRT/M/2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal
                                                                        
                     Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;          
                  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                     Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan
                                                                        
                     Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman   
                     Kumuh;                                             
                  9. Keputusan   Wali  Kota   Madiun   Nomor   360-     
                     401.204/40/2023 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh
                                                                        
                     dan Pemukiman Kumuh di Kota Madiun.                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           Ruang Lingkup                                
                                                                        
9. Lingkup                                                              
   Pekerjaan                                                            
                                                                        
   A. Ruang        1. Tahap Persiapan, meliputi:                        
     Lingkup         a. Persiapan administrasi;                         
     Kegiatan        b. Mobilisasi personil;                            
                     c. Pengumpulan data literatur/ data sekunder;      
                                                                        
                     d. Perumusan pendekatan dan metodologi;            
                     e. Penjadwalan rencana kerja dan penugasan personil;
                     f. Persiapan verifikasi lapangan; dan              
                                                                        
                     g. Penyusunan Laporan Pendahuluan.                 
                   2. Tahap Pengumpulan Data meliputi:                  
                     a. Pengumpulan data primer/ observasi lapangan terkait isu
                       strategis, potensi dan permasalahan.             
                     b. Menggali urgensi penataan permukiman            
                                                                        
                     c. Menggali kebutuhan infrastruktur                
                     d. Identifikasi Status Kepemilikan Lahan dan Bangunan
                     e. Data dan Informasi Rumah Tangga yang sudah diamati
                       termasuk data dalam bentuk visual dan geo-spasial
                                                                        
                     f. Wawancara untuk memperoleh data/ informasi yang lebih
                       rinci dan akurat mengenai akses rumah tangga terhadap
                       infrastruktur dasar permukiman                   
                                                                        
                   3. Tahap Analisis Data, meliputi:                    
                     a. Identifikasi karakteristik Kawasan;             
                     b. Analisa Kebijakan Penataan Ruang Terhadap lokasi
                       perencanaan                                      
                                                                        
                     c. Analisa Permasalahan infrastruktur dasar permukiman
                     d. Analisa Potensi Pengembangan Kawasan Perencanaan
                     e. Melakukan kajian terhadap konsep, strategi penanganan,
                                                                        
                       keterkaitan antar Kawasan serta penetapan rencana.
                   4. Tahap Konsultasi, Asistensi, Pembahasan, meliputi:
                     a. Konsultasi dan Asistensi;                       
                     b. Pembahasan; dan                                 
                                                                        
                     c. Penyepakatan data.                              
                   5. Tahap Perumusan Konsep, meliputi:                 
                     a. Perumusan Konsep Rencana dan Strategi Penanganan
                       Kawasan;                                         
                                                                        
                     b. Rencana Aksi dan Matriks Investasi Program/Kegiatan;
                     c. Perumusan Desain Kawasan;                       
                     d. Perumusan Siteplan;                             
                                                                        
                     e. Rencana Keberlanjutan yaitu Rencana Pengelolaan 
                       Kawasan;                                         
                     f. Penyusunan Laporan Akhir.                       
   B. Ruang        Secara spasial, lokasi kegiatan berada pada wilayah perumahan
                                                                        
     Lingkup       dan permukiman kumuh Kawasan Manguharjo sesuai Surat 
     Wilayah       Keputusan Walikota Madiun Nomor: 360-401.204/40/2023 
                   tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman
                                                                        
                   Kumuh di Kota Madiun.                                
                                                                        
                                                                        
 10. Keluaran      a. Laporan Pendahuluan                               
                                                                        
                     Berisi tentang Metodologi Kerja, Rencana Kerja, Mobilisasi dan
                     Jadwal Kegiatan. Diterbitkan sebanyak 3 buku pada kertas A4.
                   b. Laporan Akhir                                     
                     Berisi Tentang Hasil kajian yang dilengkapi peta/gambar, tabel
                     dan lampiran lainnya, Konsep rencana penanganan Kawasan,
                                                                        
                     Desain dan Siteplan Kawasan. . Diterbitkan sebanyak 3 buku
                     pada kertas A4.                                    
                                                                        
                   c. Visualisasi Gambar 3D                             
                     Berisi visualisasi gambar 3D dari kawasan yang direncanakan.
                   d. Album Peta dan Gambar                             
                                                                        
                     Berisi kumpulan peta-peta pada kertas A3 yang dicetak
                     sebanyak 3 buku.                                   
                   e. Softcopy dokumen yang disimpan dalam Flasdisk (1 buah)
 11. Peralatan,    Guna mendukung kelancaran pekerjaan ini, Pejabat Pembuat
                                                                        
    Material,      Komitmen sebagai pengguna jasa membantu tim konsultan
    Personil dan   dalam:                                               
    Fasilitas dari                                                      
                   1. Proses administrasi kerjasama;                    
    Pejabat                                                             
                   2. Memfasilitasi dalam koordinasi permintaan data-data
    Pembuat                                                             
                     sekunder yang dibutuhkan tim konsultan;            
    Komitmen                                                            
                   3. Surat pengantar survey ke lapangan maupun SKPD terkait
                     guna pengumpulan data sekunder dan data lapangan.  
                   4. Memfasilitasi ruangan/tempat untuk kegiatan diskusi dengan
                     tim teknis;                                        
                   5. Menyediakan tempat dan waktu untuk keperluan koordinasi,
                     diskusi, dan atau pemaparan hasil pekerjaan kepada penyedia
                     jasa, dengan pemberitahuan terlebih dahulu.        
                                                                        
                                                                        
 12. Lingkup       Dalam pelaksanaan penyusunan ini, Penyedia Jasa:     
    Kewenangan                                                          
                   1. Meminta pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan,   
    Penyedia Jasa                                                       
                     sesuai dengan harga dan prosedur yang ditentukan dalam
                     kontrak;                                           
                   2. Melakukan koordinasi secara aktif dengan tenaga   
                     pendamping/ personil Pejabat Pembuat Komitmen dan dengan
                     pihak Pemerintahan Kelurahan/ Kecamatan maupun pihak lain
                     yang terkait;                                      
                   3. Melakukan verifikasi dan/atau pengumpulan data di lapangan,
                                                                        
                     berikut evaluasi dan analisa datanya;              
                   4. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
                     pihak PPK.                                         
                   5. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai   
                     dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan
                     dalam kontrak; dan                                 
                                                                        
                   6. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
                     pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak pengguna
                     jasa.                                              
                   7. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal  
                                                                        
                     penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
                                                                        
                                                                        
 13. Jangka Waktu  Waktu pelaksanaan adalah selama 90 (Sembilan Puluh) hari
    Penyelesaian   kalender terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Perintah
    Pekerjaan      Mulai Kerja (SPMK).