URAIAN SINGKAT PEKERJAAN:
Penyusunan Masterplan Kawasan Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh Kawasan Proliman Kampung Pendekar Kota Madiun Tahun 2025
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Pemerintah Indonesia berupaya untuk memenuhi target
dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable
Development Goals). Salah satunya adalah penanganan
permukiman kumuh yang telah diamanatkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan
Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024
yaitu peremajaan pada 10 kawasan permukiman kumuh dan
peningkatan kualitas 10.000 ha permukiman kumuh.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman, permukiman kumuh
adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan
bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas
bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi
syarat. Lingkungan permukiman yang tidak layak umumnya
berada dibawah standar pelayanan minimal seperti rendahnya
mutu pelayanan air minum, drainase, limbah, sampah serta
masalah-masalah lain seperti kepadatan dan ketidakteraturan
bangunan yang kemudian berdampak pada aspek lain.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa perumahan
dan kawasan permukiman diselenggarakan salah satunya untuk
menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau
dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur,terencana,
terpadu, dan berkelanjutan. Dalam konteks penanganan
permukiman kumuh, pada Pasal 94 diamanatkan bahwa
pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan
kumuh dan permukiman kumuh dilaksanakan guna meningkatkan
mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni.
Pencegahan dan peningkatan kualitas dilakukan untuk mencegah
tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman
kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan
fungsi perumahan dan permukiman.
Dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Madiun Nomor 360-
401/204/40/2023 Tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh
dan Permukiman Kumuh di Kota Madiun, total luas Kawasan
permukiman dan perumahan kumuh yang ada di Kota Madiun
adalah 214,43 ha yang berada pada 8 (delapan) Kawasan. Salah
satu Kawasan perumahan dan permukiman kumuh yang ada di
Kota Madiun adalah Kawasan Proliman Kampung Pendekar yang
terdapat di Kelurahan Oro-oro ombo dan Manguharjo. Kawasan
permukiman ini merupakan Kawasan yang terletak berdekatan
dengan 2 (dua) pusat perdagangan jasa dan permukiman
Proliman Kampung Pendekar di Kota Madiun.
Amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Kota, pemerintah daerah berkewajiban
memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni bagi masyarakat
tanpa terkecuali dan menangani permasalahan kawasan kumuh di
daerahnya. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut diperlukan
adanya arahan yang jelas dalam perencanaan penanganan
permukiman kumuh. Oleh sebab itu, perlu disusun masterplan
Kawasan permukiman kumuh yang dapat dijadikan pedoman
pemerintah kota dalam upaya mengatasi permasalahan kawasan
kumuh di daerah.
2. Maksud dan Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kawasan Permukiman Kumuh
Tujuan Proliman Kampung Pendekar ini disusun dengan maksud untuk
memberikan pedoman bagi pemerintah dalam penanganan
kawasan permukiman kumuh Proliman Kampung Pendekar di Kota
Madiun.
Tujuan disusunnya dokumen ini adalah :
1. Tersedianya dokumen Masterplan Kawasan sebagai panduan
dalam melakukan penataan kawasan yang terintegrasi,
komprehensif dan terpadu.
2. Tersedianya konsep rencana penanganan permukiman kumuh
Proliman Kampung Pendekar
3. Sasaran Sasaran yang akan dicapai dari pekerjaan ini adalah:
1) Mengidentifikasi permasalahan dan potensi permukiman
kumuh
2) Mengetahui isu strategis permukiman kumuh di permukiman
Proliman Kampung Pendekar
3) Merumuskan Konsep Rencana penanganan permukiman
kumuh di Kawasan Proliman Kampung Pendekar
4) Menyusun Masterplan Kawasan Kumuh Proliman Kampung
Pendekar
4. Lokasi Pekerjaan Secara spasial, lokasi kegiatan berada pada wilayah perumahan
dan permukiman kumuh Kawasan Proliman Kampung Pendekar
sesuai Surat Keputusan Walikota Madiun Nomor: 360-
401.204/40/2023 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh
dan Permukiman Kumuh di Kota Madiun.
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kota Madiun
Pendanaan Tahun Anggaran 2025 pada Badan Perencanaan Penelitian dan
Pengembangan Daerah Kota Madiun.
Data Penunjang
6. Data Dasar Data dasar yang dibutuhkan untuk kegiatan ini adalah :
Kondisi fisik lapangan/lokasi, laporan dan data perencanaan
terdahulu.
7. Studi-Studi 1. RTRW Kota Madiun;
Terdahulu 2. RDTR Kota Madiun;
3. Dokumen RP2KPKPK Kota Madiun Tahun 2023;
4. Dokumen sektoral lainnya yang berhubungan dengan
perumahan dan permukiman; dan
5. Surat Keputusan Walikota Madiun Nomor: 360-
401.204/40/2023 tentang Pemetapan Lokasi Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kota Madiun.
8. Referensi 1. Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Hukum 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024;
7. Peratuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 01/PRT/M/2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman
Kumuh;
9. Keputusan Wali Kota Madiun Nomor 360-
401.204/40/2023 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh
dan Pemukiman Kumuh di Kota Madiun.
Ruang Lingkup
9. Lingkup
Pekerjaan
A. Ruang 1. Tahap Persiapan, meliputi:
Lingkup a. Persiapan administrasi;
Kegiatan b. Mobilisasi personil;
c. Pengumpulan data literatur/ data sekunder;
d. Perumusan pendekatan dan metodologi;
e. Penjadwalan rencana kerja dan penugasan personil;
f. Persiapan verifikasi lapangan; dan
g. Penyusunan Laporan Pendahuluan.
2. Tahap Pengumpulan Data meliputi:
a. Pengumpulan data primer/ observasi lapangan terkait isu
strategis, potensi dan permasalahan.
b. Menggali urgensi penataan permukiman
c. Menggali kebutuhan infrastruktur
d. Identifikasi Status Kepemilikan Lahan dan Bangunan
e. Data dan Informasi Rumah Tangga yang sudah diamati
termasuk data dalam bentuk visual dan geo-spasial
f. Wawancara untuk memperoleh data/ informasi yang lebih
rinci dan akurat mengenai akses rumah tangga terhadap
infrastruktur dasar permukiman
3. Tahap Analisis Data, meliputi:
a. Identifikasi karakteristik Kawasan;
b. Analisa Kebijakan Penataan Ruang Terhadap lokasi
perencanaan
c. Analisa Permasalahan infrastruktur dasar permukiman
d. Analisa Potensi Pengembangan Kawasan Perencanaan
e. Melakukan kajian terhadap konsep, strategi penanganan,
keterkaitan antar Kawasan serta penetapan rencana.
4. Tahap Konsultasi, Asistensi, Pembahasan, meliputi:
a. Konsultasi dan Asistensi;
b. Pembahasan; dan
c. Penyepakatan data.
5. Tahap Perumusan Konsep, meliputi:
a. Perumusan Konsep Rencana dan Strategi Penanganan
Kawasan;
b. Rencana Aksi dan Matriks Investasi Program/Kegiatan;
c. Perumusan Desain Kawasan;
d. Perumusan Siteplan;
e. Rencana Keberlanjutan yaitu Rencana Pengelolaan
Kawasan;
f. Penyusunan Laporan Akhir.
B. Ruang Secara spasial, lokasi kegiatan berada pada wilayah perumahan
Lingkup dan permukiman kumuh Kawasan Proliman Kampung Pendekar
Wilayah sesuai Surat Keputusan Walikota Madiun Nomor: 360-
401.204/40/2023 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh
dan Permukiman Kumuh di Kota Madiun.
10. Keluaran a. Laporan Pendahuluan
Berisi tentang Metodologi Kerja, Rencana Kerja, Mobilisasi dan
Jadwal Kegiatan. Diterbitkan sebanyak 3 buku pada kertas A4.
b. Laporan Akhir
Berisi Tentang Hasil kajian yang dilengkapi peta/gambar, tabel
dan lampiran lainnya, Konsep rencana penanganan Kawasan,
Desain dan Siteplan Kawasan. . Diterbitkan sebanyak 3 buku
pada kertas A4.
c. Visualisasi Gambar 3D
Berisi visualisasi gambar 3D dari kawasan yang direncanakan.
d. Album Peta dan Gambar
Berisi kumpulan peta-peta pada kertas A3 yang dicetak
sebanyak 3 buku.
e. Softcopy dokumen yang disimpan dalam Flasdisk (1 buah)
11. Peralatan, Guna mendukung kelancaran pekerjaan ini, Pejabat Pembuat
Material, Komitmen sebagai pengguna jasa membantu tim konsultan
Personil dan dalam:
Fasilitas dari
1. Proses administrasi kerjasama;
Pejabat
2. Memfasilitasi dalam koordinasi permintaan data-data
Pembuat
sekunder yang dibutuhkan tim konsultan;
Komitmen
3. Surat pengantar survey ke lapangan maupun SKPD terkait
guna pengumpulan data sekunder dan data lapangan.
4. Memfasilitasi ruangan/tempat untuk kegiatan diskusi dengan
tim teknis;
5. Menyediakan tempat dan waktu untuk keperluan koordinasi,
diskusi, dan atau pemaparan hasil pekerjaan kepada penyedia
jasa, dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
12. Lingkup Dalam pelaksanaan penyusunan ini, Penyedia Jasa:
Kewenangan
1. Meminta pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan,
Penyedia Jasa
sesuai dengan harga dan prosedur yang ditentukan dalam
kontrak;
2. Melakukan koordinasi secara aktif dengan tenaga
pendamping/ personil Pejabat Pembuat Komitmen dan dengan
pihak Pemerintahan Kelurahan/ Kecamatan maupun pihak lain
yang terkait;
3. Melakukan verifikasi dan/atau pengumpulan data di lapangan,
berikut evaluasi dan analisa datanya;
4. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
pihak PPK.
5. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan
dalam kontrak; dan
6. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak pengguna
jasa.
7. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
13. Jangka Waktu Waktu pelaksanaan adalah selama 90 (Sembilan Puluh) hari
Penyelesaian kalender terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Perintah
Pekerjaan Mulai Kerja (SPMK).