URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
untuk
SUB KEGIATAN : PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS
UMUM DI PERUMAHAN UNTUK MENUNJANG
FUNGSI HUNIAN
PEKERJAAN : PERENCANAAN REHABILITASI DAN
PEMELIHARAAN HUTAN KOTA PATIHAN
SUMBER DANA : APBD KOTA MADIUN TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN
KOTA MADIUN
Gedung Graha Krida Praja Lt. 3
Jl. D. I. Panjaitan No. 17 Telp. (0351) 471151
MADIUN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN HUTAN KOTA PATIHAN
APBD TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Kota Madiun merupakan salah satu wilayah penyangga Ibu kota Propinsi Jawa
Timur, yang dalam perkembangannya mengalami kemajuan pesat. Keadaan ini dapat
dicapai diantaranya berkat dukungan potensi wilayah yang dimiliki yakni posisi
strategis, keunggulan sektor properti dan perdagangan, usaha kecil dan menengah
serta infrastruktur wilayah yang baik. Perkembangan kota yang diwujudkan melalui
perkembangan fisik harus selalu dioptimalisasi untuk dapat mengimbangi dinamika
kehidupan masyarakat yang semakin cepat.
Pemeliharaan dan rehabilitasi pada area publik seperti Hutan Kota Patihan
yang merupakan salah satu fasilitas umum sangat dibutuhkan di Kota Madiun yang
tujuannya adalah untuk menjaga kebersihan dan manambah keindahan Kota Madiun
dalam hal ini Rehabilitasi dan Pemeliharaan Hutan Kota Patihan. Sehubungan dengan
hal tersebut maka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun
yang membidangi fisik keindahan kota di Kota Madiun akan mengadakan
Perencanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Hutan Kota Patihan melalui Sub Kegiatan
PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM DI PERUMAHAN
UNTUK MENUNJANG FUNGSI HUNIAN APBD Tahun Anggaran 2025, maka perlu
disusun uraian singkat pekerjaan untuk pengadaan Jasa Konsultansi pekerjaan
tersebut.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
- Maksud :
Maksud Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Hutan Kota
Patihan adalah menyusun perencanaan teknis dan biaya sebagai bahan untuk
pelaksanaan pekerjaan fisik.
- Tujuan :
Adapun tujuan pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Hutan Kota
Patihan agar pelaksanaan pekerjaan fisik Rehabilitasi dan Pemeliharaan Taman
Hutan Kota Patihan tersebut menghasilkan keluaran yang sesuai dengan
kebutuhan, efisien, efektif dan akuntabel.
Uraian Singkat Perencanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Hutan Kota Patihan 1
3. SASARAN KEGIATAN
Sasaran Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Hutan Kota
Patihan adalah terwujudnya suatu perencanaan yang komprehensif baik ditinjau dari
aspek teknis dan keamanan, maupun dari aspek nilai estetika/ keindahan lingkungan
serta tahapan-tahapan pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Taman
Hutan Kota Patihan dan bisa menerjemahkan secara fisik sesuai keperluan sehingga
terwujudnya tujuan yang ingin dicapai.
4. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
Lokasi kegiatan berada di Hutan Kota Patihan Kota Madiun. Untuk pelaksanaan
kegiatan ini diperlukan anggaran dengan pagu dana Rp. 25.000.000,00 (dua puluh
lima juta rupiah) yang dibiayai dari APBD Kota Madiun Tahun Anggaran 2025.
5. NAMA DAN KEGIATAN/SATUAN KERJA PENGGUNA ANGGARAN.
a. Nama Pengguna Anggaran : JEMAKIR, SP
b. Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat Dan Pemukiman Kota
Madiun
c. Nama Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi
Hunian
d. Nama Pekerjaan : Perencanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan
Hutan Kota Patihan
e. Sumber Dana : APBD Kota Madiun TA. 2025
6. STANDAR TEKNIS
Dalam penyusunan Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Hutan Kota
Patihan ini mengacu pada standar teknis antara lain :
1. Peraturan beton bertulang Indonesia (PBI 1991), SKNI T-15.1919.03;
2. Tata cara pengedukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995;
3. Peraturan muatan Indonesia NI.8 dan Indonesia loading code 1987
(SKB1.2.53.1987);
4. Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8
5. Permen PU No. 07/PRT/M/2013 Tentang Standart Dan Pedoman Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi
6. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan;
Uraian Singkat Perencanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Hutan Kota Patihan 2
7. STUDI-STUDI TERDAHULU
Pengalaman kerja suatu perusahaan dalam bidang yang sama akan berpengaruh
terhadap kinerja suatu perusahaan dalam mengembangkan suatu karya
perencanaan, sehingga menghasilkan karya perencanaan yang optimal dan dapat
dipertanggungjawabkan secara teknis.
8. REFERENSI HUKUM
Pedoman, kriteria, referensi hukum dan standart yang digunakan dalam
menyelesaikan pekerjaan ini adalah yang berlaku di Indonesia secara umum dan
khusus.
9. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia jasa antara lain adalah :
a. Tahap konsep rancangan
b. Tahap Pra-rancangan
c. Tahap pengembangan
d. Tahap rancangan gambar detail, RKS, RAB dan BQ
e. Tahap Pelelangan
f. Tahap Pengawasan berkala
10. KELUARAN
Keluaran yang di hasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
1. Dokumen Rencana Anggaran Biaya(RAB),
2. Gambar Rencana Teknis,
3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS),
4. Daftar Volume Pekerjaan (Bill of Quantity)
Disusun dalam dokumen dengan ketentuan
a. Ukuran kertas F4 dan untuk gambar A3
b. Semua hasil perencanaan di masukkan dalam Flash Diskdalam format Autocad,
Word, Excel, dan PDF
Uraian Singkat Perencanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Hutan Kota Patihan 3
c. Dokumen fisik (hardcopy) dibuat rangkap 2 (dua).
Madiun, Januari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
RUSDYANTO DWI HERMAWAN, A.Md.
Penata Muda Tingkat I
NIP. 19810407 200901 1 009
Uraian Singkat Perencanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Hutan Kota Patihan 4