Perencanaan Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Hutan Kota Patihan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10070082000
Date: 28 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 25,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 24,929,690
Winner (Pemenang): CV Satuarah
NPWP: 9*0**0****46**0
RUP Code: 55090008
Work Location: Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                          
                              untuk                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    SUB KEGIATAN   : PENYEDIAAN  PRASARANA, SARANA  DAN UTILITAS          
                                                                          
                     UMUM  DI PERUMAHAN  UNTUK MENUNJANG                  
                                                                          
                     FUNGSI HUNIAN                                        
                                                                          
                                                                          
    PEKERJAAN      : PERENCANAAN  REHABILITASI DAN                        
                                                                          
                     PEMELIHARAAN  HUTAN  KOTA PATIHAN                    
                                                                          
                                                                          
    SUMBER DANA    : APBD KOTA MADIUN  TAHUN ANGGARAN   2025              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    DINAS  PERUMAHAN    RAKYAT   DAN KAWASAN    PEMUKIMAN                 
                                                                          
                         KOTA  MADIUN                                     
                                                                          
                     Gedung Graha Krida Praja Lt. 3                       
                                                                          
               Jl. D. I. Panjaitan No. 17 Telp. (0351) 471151             
                                                                          
                             MADIUN                                       
                     URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
    PERENCANAAN REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN HUTAN KOTA PATIHAN          
                     APBD TAHUN ANGGARAN 2025                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. LATAR BELAKANG                                                         
       Kota Madiun merupakan salah satu wilayah penyangga Ibu kota Propinsi Jawa
                                                                          
  Timur, yang dalam perkembangannya mengalami kemajuan pesat. Keadaan ini dapat
                                                                          
  dicapai diantaranya berkat dukungan potensi wilayah yang dimiliki yakni posisi
  strategis, keunggulan sektor properti dan perdagangan, usaha kecil dan menengah
                                                                          
  serta infrastruktur wilayah yang baik. Perkembangan kota yang diwujudkan melalui
                                                                          
  perkembangan fisik harus selalu dioptimalisasi untuk dapat mengimbangi dinamika
  kehidupan masyarakat yang semakin cepat.                                
                                                                          
       Pemeliharaan dan rehabilitasi pada area publik seperti Hutan Kota Patihan
                                                                          
  yang merupakan salah satu fasilitas umum sangat dibutuhkan di Kota Madiun yang
  tujuannya adalah untuk menjaga kebersihan dan manambah keindahan Kota Madiun
                                                                          
  dalam hal ini Rehabilitasi dan Pemeliharaan Hutan Kota Patihan. Sehubungan dengan
                                                                          
  hal tersebut maka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun
  yang membidangi fisik keindahan kota di Kota Madiun akan mengadakan     
                                                                          
  Perencanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Hutan Kota Patihan melalui Sub Kegiatan
                                                                          
  PENYEDIAAN PRASARANA,  SARANA DAN  UTILITAS UMUM DI PERUMAHAN           
  UNTUK MENUNJANG  FUNGSI  HUNIAN APBD Tahun Anggaran 2025, maka perlu    
                                                                          
  disusun uraian singkat pekerjaan untuk pengadaan Jasa Konsultansi pekerjaan
                                                                          
  tersebut.                                                               
                                                                          
                                                                          
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
                                                                          
  -  Maksud :                                                             
     Maksud Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Hutan Kota
                                                                          
     Patihan adalah menyusun perencanaan teknis dan biaya sebagai bahan untuk
                                                                          
     pelaksanaan pekerjaan fisik.                                         
                                                                          
                                                                          
  -  Tujuan :                                                             
                                                                          
     Adapun tujuan pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Hutan Kota
     Patihan agar pelaksanaan pekerjaan fisik Rehabilitasi dan Pemeliharaan Taman
                                                                          
     Hutan Kota Patihan tersebut menghasilkan keluaran yang sesuai dengan 
                                                                          
     kebutuhan, efisien, efektif dan akuntabel.                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Uraian Singkat Perencanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Hutan Kota Patihan 1
3. SASARAN KEGIATAN                                                       
                                                                          
       Sasaran Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Hutan Kota
  Patihan adalah terwujudnya suatu perencanaan yang komprehensif baik ditinjau dari
                                                                          
  aspek teknis dan keamanan, maupun dari aspek nilai estetika/ keindahan lingkungan
                                                                          
  serta tahapan-tahapan pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Taman
  Hutan Kota Patihan dan bisa menerjemahkan secara fisik sesuai keperluan sehingga
                                                                          
  terwujudnya tujuan yang ingin dicapai.                                  
                                                                          
                                                                          
4. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN                                   
                                                                          
       Lokasi kegiatan berada di Hutan Kota Patihan Kota Madiun. Untuk pelaksanaan
                                                                          
  kegiatan ini diperlukan anggaran dengan pagu dana Rp. 25.000.000,00 (dua puluh
  lima juta rupiah) yang dibiayai dari APBD Kota Madiun Tahun Anggaran 2025.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
5. NAMA DAN KEGIATAN/SATUAN KERJA  PENGGUNA  ANGGARAN.                    
  a. Nama Pengguna Anggaran : JEMAKIR, SP                                 
                                                                          
  b. Satuan Kerja          :  Dinas Perumahan Rakyat Dan Pemukiman Kota   
                                                                          
                              Madiun                                      
  c. Nama Sub Kegiatan     :  Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas   
                                                                          
                              Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi    
                                                                          
                              Hunian                                      
  d. Nama Pekerjaan        :  Perencanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan   
                                                                          
                              Hutan Kota Patihan                          
                                                                          
  e. Sumber Dana           :  APBD Kota Madiun TA. 2025                   
                                                                          
                                                                          
6. STANDAR TEKNIS                                                         
                                                                          
  Dalam penyusunan Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Hutan Kota
  Patihan ini mengacu pada standar teknis antara lain :                   
                                                                          
   1. Peraturan beton bertulang Indonesia (PBI 1991), SKNI T-15.1919.03;  
                                                                          
   2. Tata cara pengedukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995;         
   3. Peraturan muatan Indonesia NI.8 dan Indonesia loading code 1987     
                                                                          
     (SKB1.2.53.1987);                                                    
                                                                          
   4. Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8                        
   5. Permen PU No. 07/PRT/M/2013 Tentang Standart Dan Pedoman Pengadaan  
                                                                          
     Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi                            
                                                                          
   6. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
     bersangkutan dengan permasalahan bangunan;                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Uraian Singkat Perencanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Hutan Kota Patihan 2
7. STUDI-STUDI TERDAHULU                                                  
                                                                          
  Pengalaman kerja suatu perusahaan dalam bidang yang sama akan berpengaruh
  terhadap kinerja suatu perusahaan dalam mengembangkan suatu karya       
                                                                          
  perencanaan, sehingga menghasilkan karya perencanaan yang optimal dan dapat
                                                                          
  dipertanggungjawabkan secara teknis.                                    
                                                                          
                                                                          
8. REFERENSI HUKUM                                                        
                                                                          
  Pedoman, kriteria, referensi hukum dan standart yang digunakan dalam    
  menyelesaikan pekerjaan ini adalah yang berlaku di Indonesia secara umum dan
                                                                          
  khusus.                                                                 
                                                                          
                                                                          
9. RUANG LINGKUP KEGIATAN                                                 
                                                                          
  Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia jasa antara lain adalah :
                                                                          
  a. Tahap konsep rancangan                                               
  b. Tahap Pra-rancangan                                                  
                                                                          
  c. Tahap pengembangan                                                   
                                                                          
  d. Tahap rancangan gambar detail, RKS, RAB dan BQ                       
  e. Tahap Pelelangan                                                     
                                                                          
  f. Tahap Pengawasan berkala                                             
                                                                          
                                                                          
10. KELUARAN                                                              
                                                                          
  Keluaran yang di hasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :       
                                                                          
   1. Dokumen Rencana Anggaran Biaya(RAB),                                
   2. Gambar Rencana Teknis,                                              
                                                                          
   3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS),                              
                                                                          
   4. Daftar Volume Pekerjaan (Bill of Quantity)                          
                                                                          
                                                                          
  Disusun dalam dokumen dengan ketentuan                                  
                                                                          
   a. Ukuran kertas F4 dan untuk gambar A3                                
   b. Semua hasil perencanaan di masukkan dalam Flash Diskdalam format Autocad,
                                                                          
     Word, Excel, dan PDF                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Uraian Singkat Perencanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Hutan Kota Patihan 3
   c. Dokumen fisik (hardcopy) dibuat rangkap 2 (dua).                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                     Madiun,   Januari 2025               
                                  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                RUSDYANTO  DWI HERMAWAN,   A.Md.          
                                       Penata Muda Tingkat I              
                                     NIP. 19810407 200901 1 009           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Uraian Singkat Perencanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Hutan Kota Patihan 4