Perencanaan Rehabilitasi Taman 3 Kecamatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10070146000
Date: 28 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 25,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 24,951,890
Winner (Pemenang): CV Duta Nirwana Konsultan
NPWP: 9*1**2****21**0
RUP Code: 55154549
Work Location: Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                          
                              untuk                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    SUB KEGIATAN   : PENYEDIAAN  PRASARANA, SARANA  DAN UTILITAS          
                                                                          
                     UMUM  DI PERUMAHAN  UNTUK MENUNJANG                  
                                                                          
                     FUNGSI HUNIAN                                        
                                                                          
                                                                          
    PEKERJAAN      : PERENCANAAN  REHABILITASI TAMAN  3                   
                                                                          
                     KECAMATAN                                            
                                                                          
                                                                          
    SUMBER DANA    : APBD KOTA MADIUN  TAHUN ANGGARAN   2025              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    DINAS  PERUMAHAN    RAKYAT   DAN KAWASAN    PEMUKIMAN                 
                                                                          
                         KOTA  MADIUN                                     
                                                                          
                     Gedung Graha Krida Praja Lt. 3                       
                                                                          
               Jl. D. I. Panjaitan No. 17 Telp. (0351) 471151             
                                                                          
                             MADIUN                                       
                     URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
             PERENCANAAN REHABILITASI TAMAN 3 KECAMATAN                   
                     APBD TAHUN ANGGARAN 2025                             
                                                                          
1. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                          
       Kota Madiun merupakan salah satu wilayah penyangga Ibu kota Propinsi Jawa
                                                                          
  Timur, yang dalam perkembangannya mengalami kemajuan pesat. Keadaan ini dapat
  dicapai diantaranya berkat dukungan potensi wilayah yang dimiliki yakni posisi
                                                                          
  strategis, keunggulan sektor properti dan perdagangan, usaha kecil dan menengah
                                                                          
  serta infrastruktur wilayah yang baik. Perkembangan kota yang diwujudkan melalui
  perkembangan fisik harus selalu dioptimalisasi untuk dapat mengimbangi dinamika
                                                                          
  kehidupan masyarakat yang semakin cepat.                                
                                                                          
       Pemeliharaan dan rehabilitasi pada area publik seperti Taman 3 Kecamatan
  yang merupakan salah satu fasilitas umum sangat dibutuhkan di Kota Madiun yang
                                                                          
  tujuannya adalah untuk menjaga kebersihan dan manambah keindahan Kota Madiun
                                                                          
  dalam hal ini Rehabilitasi Taman 3 Kecamatan. Sehubungan dengan hal tersebut
  maka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun yang     
                                                                          
  membidangi fisik keindahan kota di Kota Madiun akan mengadakan Perencanaan
                                                                          
  Rehabilitasi Taman 3 Kecamatan melalui Sub Kegiatan PENYEDIAAN PRASARANA,
  SARANA  DAN  UTILITAS UMUM   DI PERUMAHAN    UNTUK  MENUNJANG           
                                                                          
  FUNGSI HUNIAN  APBD Tahun Anggaran 2025, maka perlu disusun uraian singkat
                                                                          
  pekerjaan untuk pengadaan Jasa Konsultansi pekerjaan tersebut.          
                                                                          
                                                                          
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
                                                                          
  -  Maksud :                                                             
     Maksud Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Taman 3 Kecamatan adalah   
                                                                          
     menyusun perencanaan teknis dan biaya sebagai bahan untuk pelaksanaan
                                                                          
     pekerjaan fisik.                                                     
  -  Tujuan :                                                             
                                                                          
     Adapun tujuan pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Taman 3 Kecamatan agar
                                                                          
     pelaksanaan pekerjaan fisik Rehabilitasi Taman 3 Kecamatan tersebut  
     menghasilkan keluaran yang sesuai dengan kebutuhan, efisien, efektif dan
                                                                          
     akuntabel.                                                           
                                                                          
                                                                          
3. SASARAN KEGIATAN                                                       
                                                                          
       Sasaran Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Taman 3 Kecamatan adalah
                                                                          
  terwujudnya suatu perencanaan yang komprehensif baik ditinjau dari aspek teknis
  dan keamanan, maupun dari aspek nilai estetika/ keindahan lingkungan serta
                                                                          
                                                                          
Uraian Singkat Perencanaan Rehabilitasi Taman 3 Kecamatan       1         
  tahapan-tahapan pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Taman 3 Kecamatan dan bisa
                                                                          
  menerjemahkan secara fisik sesuai keperluan sehingga terwujudnya tujuan yang
  ingin dicapai.                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
4. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN                                   
       Lokasi kegiatan berada di Taman 3 Kecamatan Kota Madiun. Untuk     
                                                                          
  pelaksanaan kegiatan ini diperlukan anggaran dengan pagu dana Rp. 25.000.000,00
                                                                          
  (dua puluh lima juta rupiah) yang dibiayai dari APBD Kota Madiun Tahun Anggaran
  2025.                                                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
5. NAMA DAN KEGIATAN/SATUAN KERJA  PENGGUNA  ANGGARAN.                    
  a. Nama Pengguna Anggaran : JEMAKIR, SP                                 
                                                                          
  b. Satuan Kerja          :  Dinas Perumahan Rakyat Dan Pemukiman Kota   
                                                                          
                              Madiun                                      
  c. Nama Sub Kegiatan     :  Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas   
                                                                          
                              Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi    
                                                                          
                              Hunian                                      
  d. Nama Pekerjaan        :  Perencanaan Rehabilitasi Taman 3 Kecamatan  
                                                                          
  e. Sumber Dana           :  APBD Kota Madiun TA. 2025                   
                                                                          
                                                                          
6. STANDAR TEKNIS                                                         
                                                                          
  Dalam penyusunan Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Taman 3 Kecamatan ini
                                                                          
  mengacu pada standar teknis antara lain :                               
   1. Peraturan beton bertulang Indonesia (PBI 1991), SKNI T-15.1919.03;  
                                                                          
   2. Tata cara pengedukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995;         
                                                                          
   3. Peraturan muatan Indonesia NI.8 dan Indonesia loading code 1987     
     (SKB1.2.53.1987);                                                    
                                                                          
   4. Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8                        
                                                                          
   5. Permen PU No. 07/PRT/M/2013 Tentang Standart Dan Pedoman Pengadaan  
     Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi                            
                                                                          
   6. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
                                                                          
     bersangkutan dengan permasalahan bangunan;                           
                                                                          
                                                                          
7. STUDI-STUDI TERDAHULU                                                  
                                                                          
  Pengalaman kerja suatu perusahaan dalam bidang yang sama akan berpengaruh
  terhadap kinerja suatu perusahaan dalam mengembangkan suatu karya       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Uraian Singkat Perencanaan Rehabilitasi Taman 3 Kecamatan       2         
  perencanaan, sehingga menghasilkan karya perencanaan yang optimal dan dapat
                                                                          
  dipertanggungjawabkan secara teknis.                                    
                                                                          
                                                                          
8. REFERENSI HUKUM                                                        
                                                                          
  Pedoman, kriteria, referensi hukum dan standart yang digunakan dalam    
  menyelesaikan pekerjaan ini adalah yang berlaku di Indonesia secara umum dan
                                                                          
  khusus.                                                                 
                                                                          
                                                                          
9. RUANG LINGKUP KEGIATAN                                                 
                                                                          
  Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia jasa antara lain adalah :
                                                                          
  a. Tahap konsep rancangan                                               
  b. Tahap Pra-rancangan                                                  
                                                                          
  c. Tahap pengembangan                                                   
                                                                          
  d. Tahap rancangan gambar detail, RKS, RAB dan BQ                       
  e. Tahap Pelelangan                                                     
                                                                          
  f. Tahap Pengawasan berkala                                             
                                                                          
                                                                          
10. KELUARAN                                                              
                                                                          
  Keluaran yang di hasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :       
                                                                          
   1. Dokumen Rencana Anggaran Biaya(RAB),                                
   2. Gambar Rencana Teknis,                                              
                                                                          
   3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS),                              
                                                                          
   4. Daftar Volume Pekerjaan (Bill of Quantity)                          
  Disusun dalam dokumen dengan ketentuan                                  
                                                                          
   a. Ukuran kertas F4 dan untuk gambar A3                                
                                                                          
   b. Semua hasil perencanaan di masukkan dalam Flash Diskdalam format Autocad,
     Word, Excel, dan PDF                                                 
                                                                          
  a. Dokumen fisik (hardcopy) dibuat rangkap 2 (dua).                     
                                                                          
                                                                          
                                     Madiun,   Januari 2025               
                                  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                RUSDYANTO  DWI HERMAWAN,   A.Md.          
                                       Penata Muda Tingkat I              
                                     NIP. 19810407 200901 1 009           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Uraian Singkat Perencanaan Rehabilitasi Taman 3 Kecamatan       3