URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
untuk
SUB KEGIATAN : PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS
UMUM DI PERUMAHAN UNTUK MENUNJANG
FUNGSI HUNIAN
PEKERJAAN : PERENCANAAN REHABILITASI TAMAN 3
KECAMATAN
SUMBER DANA : APBD KOTA MADIUN TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN
KOTA MADIUN
Gedung Graha Krida Praja Lt. 3
Jl. D. I. Panjaitan No. 17 Telp. (0351) 471151
MADIUN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN REHABILITASI TAMAN 3 KECAMATAN
APBD TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Kota Madiun merupakan salah satu wilayah penyangga Ibu kota Propinsi Jawa
Timur, yang dalam perkembangannya mengalami kemajuan pesat. Keadaan ini dapat
dicapai diantaranya berkat dukungan potensi wilayah yang dimiliki yakni posisi
strategis, keunggulan sektor properti dan perdagangan, usaha kecil dan menengah
serta infrastruktur wilayah yang baik. Perkembangan kota yang diwujudkan melalui
perkembangan fisik harus selalu dioptimalisasi untuk dapat mengimbangi dinamika
kehidupan masyarakat yang semakin cepat.
Pemeliharaan dan rehabilitasi pada area publik seperti Taman 3 Kecamatan
yang merupakan salah satu fasilitas umum sangat dibutuhkan di Kota Madiun yang
tujuannya adalah untuk menjaga kebersihan dan manambah keindahan Kota Madiun
dalam hal ini Rehabilitasi Taman 3 Kecamatan. Sehubungan dengan hal tersebut
maka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun yang
membidangi fisik keindahan kota di Kota Madiun akan mengadakan Perencanaan
Rehabilitasi Taman 3 Kecamatan melalui Sub Kegiatan PENYEDIAAN PRASARANA,
SARANA DAN UTILITAS UMUM DI PERUMAHAN UNTUK MENUNJANG
FUNGSI HUNIAN APBD Tahun Anggaran 2025, maka perlu disusun uraian singkat
pekerjaan untuk pengadaan Jasa Konsultansi pekerjaan tersebut.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
- Maksud :
Maksud Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Taman 3 Kecamatan adalah
menyusun perencanaan teknis dan biaya sebagai bahan untuk pelaksanaan
pekerjaan fisik.
- Tujuan :
Adapun tujuan pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Taman 3 Kecamatan agar
pelaksanaan pekerjaan fisik Rehabilitasi Taman 3 Kecamatan tersebut
menghasilkan keluaran yang sesuai dengan kebutuhan, efisien, efektif dan
akuntabel.
3. SASARAN KEGIATAN
Sasaran Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Taman 3 Kecamatan adalah
terwujudnya suatu perencanaan yang komprehensif baik ditinjau dari aspek teknis
dan keamanan, maupun dari aspek nilai estetika/ keindahan lingkungan serta
Uraian Singkat Perencanaan Rehabilitasi Taman 3 Kecamatan 1
tahapan-tahapan pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Taman 3 Kecamatan dan bisa
menerjemahkan secara fisik sesuai keperluan sehingga terwujudnya tujuan yang
ingin dicapai.
4. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
Lokasi kegiatan berada di Taman 3 Kecamatan Kota Madiun. Untuk
pelaksanaan kegiatan ini diperlukan anggaran dengan pagu dana Rp. 25.000.000,00
(dua puluh lima juta rupiah) yang dibiayai dari APBD Kota Madiun Tahun Anggaran
2025.
5. NAMA DAN KEGIATAN/SATUAN KERJA PENGGUNA ANGGARAN.
a. Nama Pengguna Anggaran : JEMAKIR, SP
b. Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat Dan Pemukiman Kota
Madiun
c. Nama Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi
Hunian
d. Nama Pekerjaan : Perencanaan Rehabilitasi Taman 3 Kecamatan
e. Sumber Dana : APBD Kota Madiun TA. 2025
6. STANDAR TEKNIS
Dalam penyusunan Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Taman 3 Kecamatan ini
mengacu pada standar teknis antara lain :
1. Peraturan beton bertulang Indonesia (PBI 1991), SKNI T-15.1919.03;
2. Tata cara pengedukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995;
3. Peraturan muatan Indonesia NI.8 dan Indonesia loading code 1987
(SKB1.2.53.1987);
4. Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8
5. Permen PU No. 07/PRT/M/2013 Tentang Standart Dan Pedoman Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi
6. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan;
7. STUDI-STUDI TERDAHULU
Pengalaman kerja suatu perusahaan dalam bidang yang sama akan berpengaruh
terhadap kinerja suatu perusahaan dalam mengembangkan suatu karya
Uraian Singkat Perencanaan Rehabilitasi Taman 3 Kecamatan 2
perencanaan, sehingga menghasilkan karya perencanaan yang optimal dan dapat
dipertanggungjawabkan secara teknis.
8. REFERENSI HUKUM
Pedoman, kriteria, referensi hukum dan standart yang digunakan dalam
menyelesaikan pekerjaan ini adalah yang berlaku di Indonesia secara umum dan
khusus.
9. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia jasa antara lain adalah :
a. Tahap konsep rancangan
b. Tahap Pra-rancangan
c. Tahap pengembangan
d. Tahap rancangan gambar detail, RKS, RAB dan BQ
e. Tahap Pelelangan
f. Tahap Pengawasan berkala
10. KELUARAN
Keluaran yang di hasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
1. Dokumen Rencana Anggaran Biaya(RAB),
2. Gambar Rencana Teknis,
3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS),
4. Daftar Volume Pekerjaan (Bill of Quantity)
Disusun dalam dokumen dengan ketentuan
a. Ukuran kertas F4 dan untuk gambar A3
b. Semua hasil perencanaan di masukkan dalam Flash Diskdalam format Autocad,
Word, Excel, dan PDF
a. Dokumen fisik (hardcopy) dibuat rangkap 2 (dua).
Madiun, Januari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
RUSDYANTO DWI HERMAWAN, A.Md.
Penata Muda Tingkat I
NIP. 19810407 200901 1 009
Uraian Singkat Perencanaan Rehabilitasi Taman 3 Kecamatan 3