Belanja Jasa Tenaga Pemelihara Rth 3

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10070191000
Date: 28 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 22,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 22,500,000
Winner (Pemenang): Hani Rifdah Azizah
RUP Code: 57741478
Work Location: Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                               
                    TENAGA PEMELIHARA RTH 3                               
                                                                          
Uraian singkat pekerjaan Tenaga Pemelihara RTH 3 adalah sebagai berikut : 
                                                                          
 1. Pekerjaan Tenaga Pemelihara RTH 3 dilakukan setiap hari kerja dan hari lain yang ditentukan oleh PPK
   Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun              
 2. Tenaga Pemelihara RTH hanya menyediakan tenaga kerja saja, sedangkan untuk peralatan kerja yang
   dibutuhkan oleh penyedia disediakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
   Madiun.                                                                
                                                                          
 3. Tenaga Pemelihara RTH wajib ikut program asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
   Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 4. Upah tidak dibayar apabila Tenaga Pemelihara RTH tidak melakukan pekerjaan, kecuali memenuhi
   ketentuan pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga
                                                                          
   Kerjaan.                                                               
 5. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 38 (tiga puluh delapan) jam dalam 1 (satu) minggu
   untuk 6 (enam) hari kerja, dengan rincian jadwal kerja sebagai berikut :
   Senin-Kamis :                                                          
   Pukul : 07.00 s/d 12.00 WIB,                                           
                                                                          
   Pukul : 13.00 s/d 15.00 WIB                                            
   Jumat :                                                                
   Pukul : 07.00 s/d 11.00 WIB,                                           
   Sabtu :                                                                
   Pukul : 07.00 s/d 12.00 WIB,                                           
                                                                          
   Pukul : 13.00 s/d 15.00 WIB                                            
 6. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 5 (lima) jam dalam 1 (satu) hari dan 30 (tiga
   puluh) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.        
 7. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
                                                                          
 8. PPK menyusun Jadwal Kerja Komulatif tiap mingguan dilengkapi Daftar Hadir (Absensi) untuk seluruh
   tenaga kerja yang memenuhi ketentuan waktu kerja sebagaimana angka 5. Dan 6. diatas.
 9. Membantu PPK dalam melakukan pekerjaan pemeliharaan taman dan RTH di Kota Madiun.
 10. Menyimpan dengan baik dan membersihkan peralatan kerja setelah dipakai.
 11. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan PPK Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                                          
   Kota Madiun                                                            
 12. Penyedia harus selalu (stand by) di lokasi RTH Kota Madiun selama jam dan hari kerja sesuai lokasi
   yang ditentukan, kecuali ada tugas khusus yang diperintahkan oleh PPK Dinas Perumahan Rakyat dan
   Kawasan Permukiman Kota Madiun                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        Madiun,  Februari 2025            
                                                                          
                                      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)      
                                       DINAS PERUMAHAN RAKYAT             
                                  DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA MADIUN      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                    RUSDYANTO DWI HERMAWAN, A.Md          
                                                                          
                                          Penata Muda Tingkat I           
                                       NIP. 19810407 200901 1 009