URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
TENAGA PEMELIHARA RTH 3
Uraian singkat pekerjaan Tenaga Pemelihara RTH 3 adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Tenaga Pemelihara RTH 3 dilakukan setiap hari kerja dan hari lain yang ditentukan oleh PPK
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun
2. Tenaga Pemelihara RTH hanya menyediakan tenaga kerja saja, sedangkan untuk peralatan kerja yang
dibutuhkan oleh penyedia disediakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
Madiun.
3. Tenaga Pemelihara RTH wajib ikut program asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Upah tidak dibayar apabila Tenaga Pemelihara RTH tidak melakukan pekerjaan, kecuali memenuhi
ketentuan pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga
Kerjaan.
5. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 38 (tiga puluh delapan) jam dalam 1 (satu) minggu
untuk 6 (enam) hari kerja, dengan rincian jadwal kerja sebagai berikut :
Senin-Kamis :
Pukul : 07.00 s/d 12.00 WIB,
Pukul : 13.00 s/d 15.00 WIB
Jumat :
Pukul : 07.00 s/d 11.00 WIB,
Sabtu :
Pukul : 07.00 s/d 12.00 WIB,
Pukul : 13.00 s/d 15.00 WIB
6. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 5 (lima) jam dalam 1 (satu) hari dan 30 (tiga
puluh) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
7. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
8. PPK menyusun Jadwal Kerja Komulatif tiap mingguan dilengkapi Daftar Hadir (Absensi) untuk seluruh
tenaga kerja yang memenuhi ketentuan waktu kerja sebagaimana angka 5. Dan 6. diatas.
9. Membantu PPK dalam melakukan pekerjaan pemeliharaan taman dan RTH di Kota Madiun.
10. Menyimpan dengan baik dan membersihkan peralatan kerja setelah dipakai.
11. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan PPK Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Madiun
12. Penyedia harus selalu (stand by) di lokasi RTH Kota Madiun selama jam dan hari kerja sesuai lokasi
yang ditentukan, kecuali ada tugas khusus yang diperintahkan oleh PPK Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Kota Madiun
Madiun, Februari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
DINAS PERUMAHAN RAKYAT
DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA MADIUN
RUSDYANTO DWI HERMAWAN, A.Md
Penata Muda Tingkat I
NIP. 19810407 200901 1 009