URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
untuk
SUB KEGIATAN : PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS
UMUM DI PERUMAHAN UNTUK MENUNJANG
FUNGSI HUNIAN
PEKERJAAN : PERENCANAAN REHABILITASI DAN
PEMELIHARAAN TAMAN DEMANGAN
SUMBER DANA : APBD KOTA MADIUN TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN
KOTA MADIUN
Gedung Graha Krida Praja Lt. 3
Jl. D. I. Panjaitan No. 17 Telp. (0351) 471151
MADIUN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN TAMAN DEMANGAN
APBD TAHUN ANGGARAN 2024
1. LATAR BELAKANG
Kota Madiun merupakan salah satu wilayah penyangga Ibukota Propinsi Jawa
Timur, yang dalam perkembangannya mengalami kemajuan pesat. Keadaan ini dapat
dicapai diantaranya berkat dukungan potensi wilayah yang dimiliki yakni posisi
strategis, keunggulan sektor properti dan perdagangan, usaha kecil dan menengah
serta infrastruktur wilayah yang baik. Perkembangan kota yang diwujudkan melalui
perkembangan fisik harus selalu dioptimalisasi untuk dapat mengimbangi dinamika
kehidupan masyarakat yang semakin cepat.
Pemeliharaan dan rehabilitasi pada area publik seperti Taman Demangan yang
merupakan salah satu fasilitas umum sangat dibutuhkan di Kota Madiun yang
tujuannya adalah untuk menjaga kebersihan dan manambah keindahan Kota Madiun
dalam hal ini Rehabilitasi dan Pemeliharaan di Taman Demangan. Sehubungan
dengan hal tersebut makaDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
Madiun yang membidangi fisik keindahan kota di Kota Madiun akan mengadakan
Perencanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Taman Demangan melalui Sub Kegiatan
PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM DI PERUMAHAN
UNTUK MENUNJANG FUNGSI HUNIAN APBD Tahun Anggaran 2025, maka perlu
disusun uraian singkat pekerjaan untuk pengadaan Jasa Konsultansi pekerjaan
tersebut.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
- Maksud :
Maksud Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Taman Demangan
adalah menyusun perencanaan teknis dan biaya sebagai bahan untuk
pelaksanaan pekerjaan fisik.
- Tujuan :
Adapun tujuan pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Taman
Demangan agar pelaksanaan pekerjaan fisik Rehabilitasi dan Pemeliharaan
Taman Demangan tersebut menghasilkan keluaran yang sesuai dengan
kebutuhan, efisien, efektif dan akuntabel.
3. SASARAN KEGIATAN
Sasaran Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Taman
Demangan adalah terwujudnya suatu perencanaan yang komprehensif baik ditinjau
Uraian Singkat Perencanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Taman Demangan 1
dari aspek teknis dan keamanan, maupun dari aspek nilai estetika/ keindahan
lingkungan serta tahapan-tahapan pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan
Pemeliharaan Taman Demangan dan bisa menerjemahkan secara fisik sesuai
keperluan sehingga terwujudnya tujuan yang ingin dicapai.
4. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
Lokasi kegiatan berada di Taman Demangan Kota Madiun. Untuk pelaksanaan
kegiatan ini diperlukan anggaran dengan pagu dana Rp. 20.000.000,00 (dua puluh
juta rupiah) yang dibiayai dari APBD Kota Madiun Tahun Anggaran 2025.
5. NAMA DAN KEGIATAN/SATUAN KERJA PENGGUNA ANGGARAN.
a. Nama Pengguna Anggaran : JEMAKIR, SP
b. Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat Dan Pemukiman Kota
Madiun
c. Nama Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi
Hunian
d. Nama Pekerjaan : Perencanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan
Taman Demangan
e. Sumber Dana : APBD Kota Madiun TA. 2025
6. STANDAR TEKNIS
Dalam penyusunan Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Taman
Demangan ini mengacu pada standar teknis antara lain:
1. Peraturan beton bertulang Indonesia (PBI 1991), SKNI T-15.1919.03;
2. Tata cara pengedukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995;
3. Peraturan muatan Indonesia NI.8 dan Indonesia loading code 1987
(SKB1.2.53.1987);
4. Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8
5. Permen PU No. 07/PRT/M/2013 Tentang Standart Dan Pedoman Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi
6. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan;
7. STUDI-STUDI TERDAHULU
Pengalaman kerja suatu perusahaan dalam bidang yang sama akan berpengaruh
terhadap kinerja suatu perusahaan dalam mengembangkan suatu karya
Uraian Singkat Perencanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Taman Demangan 2
perencanaan, sehingga menghasilkan karya perencanaan yang optimal dan dapat
dipertanggungjawabkan secara teknis.
8. REFERENSI HUKUM
Pedoman, kriteria, referensi hukum dan standart yang digunakan dalam
menyelesaikan pekerjaan ini adalah yang berlaku di Indonesia secara umum dan
khusus.
9. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia jasa antara lain adalah :
a. Tahap konsep rancangan
b. Tahap Pra-rancangan
c. Tahap pengembangan
d. Tahap rancangan gambar detail, RKS, RAB dan BQ
e. Tahap Pelelangan
f. Tahap Pengawasan berkala
10. KELUARAN
Keluaran yang di hasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
1. Dokumen Rencana Anggaran Biaya(RAB),
2. Gambar Rencana Teknis,
3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS),
4. Daftar Volume Pekerjaan (Bill of Quantity)
Disusun dalam dokumen dengan ketentuan
a. Ukuran kertas F4 dan untuk gambar A3
b. Semua hasil perencanaan di masukkan dalam Flash Diskdalam format Autocad,
Word, Excel, dan PDF
c. Dokumen fisik (hardcopy) dibuat rangkap 2 (dua)
Madiun, Januari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
ANDI ANTO, SP
Pembina
NIP. 19780306 200901 1 005
Uraian Singkat Perencanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Taman Demangan 3