URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN ALUN - ALUN
APBD TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Kota Madiun merupakan salah satu wilayah penyangga Ibukota Propinsi Jawa
Timur, yang dalam perkembangannya mengalami kemajuan pesat. Keadaan ini dapat
dicapai diantaranya berkat dukungan potensi wilayah yang dimiliki yakni posisi
strategis, keunggulan sektor properti dan perdagangan, usaha kecil dan menengah
serta infrastruktur wilayah yang baik. Perkembangan kota yang diwujudkan melalui
perkembangan fisik harus selalu dioptimalisasi untuk dapat mengimbangi dinamika
kehidupan masyarakat yang semakin cepat.
Rehabilitasi dan Pemeliharaan Alun-Alun sebagai ruang terbuka hijau di Kota
Madiun diperlukan untuk memberikan batas aset taman dan memberikan rasa
nyaman tentang kebersihan dan keindahan lingkungan taman. Sehubungan dengan
hal tersebut maka Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Madiun akan
melaksanakan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Alun-Alun melalui Sub Kegiatan
PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM DI PERUMAHAN
UNTUK MENUNJANG FUNGSI HUNIAN APBD Tahun Anggaran 2025.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
- Maksud :
Maksud Pekerjaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Alun-Alun adalah pelaksanaan
pekerjaan fisik konstruksi Rehabilitasi dan Pemeliharaan Alun-Alun.
- Tujuan :
Adapun tujuan pekerjaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Alun-Alun agar
pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi Rehabilitasi dan Pemeliharaan Alun-Alun
tersebut menghasilkan keluaran yang sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen
perencanaan.
3. SASARAN KEGIATAN
Sasaran Pekerjaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Alun-Alun adalah
terwujudnya suatu bangunan yang komprehensif baik ditinjau dari aspek teknis dan
keamanan, maupun dari aspek nilai estetika/keindahan lingkungan serta tahapan-
tahapan pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Alun-Alun dan bisa
menerjemahkan secara fisik sesuai keperluan sehingga terwujudnya tujuan yang
ingin dicapai.
4. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
Lokasi kegiatan berada di Alun - Alun Kelurahan Pangongangan Kota Madiun.
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan anggaran dengan pagu dana Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta juta rupiah) yang dibiayai dari APBD Kota Madiun
Tahun Anggaran 2025.
5. NAMA DAN KEGIATAN/SATUAN KERJA PENGGUNA ANGGARAN.
a. Nama Pengguna Anggaran : JEMAKIR, S.P.
b. Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan
Pemukiman Kota madiun
c. Nama Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi
Hunian
d. Nama Pekerjaan : Rehabilitasi dan Pemeliharaan Alun-Alun
e. Sumber Dana : APBD Kota Madiun TA. 2025
6. STANDAR TEKNIS
Dalam penyusunan Pekerjaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Alun-Alun ini mengacu
pada standar teknis antara lain :
1. Peraturan beton bertulang Indonesia (PBI 1991), SKNI T-15.1919.03;
2. Tata cara pengedukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995;
3. Peraturan muatan Indonesia NI.8 dan Indonesia loading code 1987
(SKB1.2.53.1987);
4. Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8
5. Permen PU No. 07/PRT/M/2013 Tentang Standart Dan Pedoman Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi
6. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan;
7. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan penyedia jasa antara lain adalah :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Tanah
c. Pekerjaan Pondasi Batu Kali
d. Pekerjaan Paving dan Kanstain
e. Pekerjaan Plat Beton
8. KELUARAN
Keluaran yang di hasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah terlaksananya
pekerjaan fisik konstruksi Rehabilitasi dan Pemeliharaan Alun-Alun sesuai dengan
spesifikasinya.
Madiun, Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
ttd
RUSDYANTO DWI HERMAWAN, A.Md.
Penata Muda Tingkat I
NIP. 19810407 200901 1 009