Belanja Jasa Tenaga Administrasi 1 (Permukiman)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10077823000
Date: 10 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 30,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 18,000,000
Winner (Pemenang): Ratih Kusumaningrum
NPWP: 35*7**5****70**1
RUP Code: 55280901
Work Location: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                
                                                                            
                       TENAGA ADMINISTRASI                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
Uraian singkat pekerjaan Tenaga Administrasi adalah sebagai berikut :       
                                                                            
1. Pekerjaan Tenaga Administrasi dilakukan setiap hari kerja dan hari lain sesuai
  penugasan yang ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komiten pada Dinas Perumahan
                                                                            
  Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun;                                
                                                                            
2. Tenaga Administrasi menaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan
  kedinasan yang berlaku dengan penuh rasa tanggung jawab;                  
                                                                            
3. Pekerjaan Tenaga Administrasi dilakukan setiap hari kerja dengan jam kerja sesuai
  peraturan yang berlaku, dan pada hari lain sesuai dengan penugasan oleh Dinas
                                                                            
  Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun;                      
                                                                            
4. Tenaga Administrasi membantu pekerjaan administrasi di Dinas Perumahan Rakyat dan
  Kawasan Permukiman Kota Madiun, bidang Perumahan Permukiman dan Pertanahan,
                                                                            
  Sub Koordinator Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh;     
5. Tenaga Administrasi bertanggungjawab dalam menggunakan, dan menyimpan peralatan
                                                                            
  kerja yang termasuk ke dalam aset Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                                            
  dengan baik dan hati-hati;                                                
6. Tenaga Administrasi melaporkan hasil pekerjaan dan atau hal-hal yang berkaitan dengan
                                                                            
  penugasan kepada atasan langsung secaraberkala sesuai dengan ketentuan yang
  berlaku;                                                                  
                                                                            
7. Tenaga Administrasi harus selalu (stand by) di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan
                                                                            
  Kawasan Permukiman Kota Madiun selama jam dan hari kerja, kecuali ada tugas lain
  yang diperintahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perumahan Rakyat dan
                                                                            
  Kawasan Permukiman Kota Madiun.                                           
                                                                            
                                                                            
                                             Madiun, 5 Maret 2025           
                                                                            
                                          Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)    
                                            Kepala Bidang Perumahan,        
                                            Permukiman dan Petanahan        
                                                                            
                                                                            
                                                      [ttd]                 
                                                                            
                                             HENDRO  PRADONO, S.T.          
                                                    Pembina                 
                                             NIP 197208151999011001