URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
TENAGA ADMINISTRASI
Uraian singkat pekerjaan Tenaga Administrasi adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Tenaga Administrasi dilakukan setiap hari kerja dan hari lain yang ditentukan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
Madiun;
2. Tenaga Administrasi menaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan
yang berlaku dengan penuh rasa tanggung jawab;
3. Pekerjaan Tenaga Administrasi dilakukan setiap hari kerja dengan jam kerja sesuai
peraturan yang berlaku, dan pada hari lain sesuai dengan penugasan oleh Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun;
4. Tenaga Administrasi membantu pekerjaan administrasi di Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Kota Madiun, bidang Perumahan Permukiman dan Pertanahan, Sub
Koordinator Perumahan;
5. Tenaga Administrasi bertanggungjawab dalam menggunakan, dan menyimpan peralatan
kerja yang termasuk ke dalam aset Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
dengan baik dan hati-hati;
6. Tenaga Administrasi melaporkan hasil pekerjaan dan atau hal-hal yang berkaitan dengan
penugasan kepada atasan langsung secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
7. Tenaga Administrasi harus selalu (stand by) di Kantor Dinas Perkim atau di Kantor Rusun
Kota Madiun selama jam dan hari kerja, kecuali ada tugas khusus yang diperintahkan oleh
PPK Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun.
Madiun , 5 Maret 2025
Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan
Pertanahan selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Ttd
HENDRO PRADONO, S.T.
Pembina
197208151999011001