1
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pemeliharaan SIM PKB
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
1. Latar Belakang terutama bagi pemilik kendaran uji, perlu adanya sarana dan
prasarana pengujian kendaraan bermotor yang aman dan
nyaman. Dinas Perhubungan Kota Madiun akan melakukan
pemeliharaan dan upgrade SIM PKB sebagai upaya peningkatan
kualitas pelayanan kepada masyarakat.
2. Maksud dan Tujuan Maksud kegiatan ini adalah Melaksanakan jasa lainnya
pemeliharaan dan upgrade SIM PKB
Tujuan Kegiatan :
1. Update Aplikasi SIM PKB Fullcycle
2. Update Database server
3. Update aplikasi pengujian
4. Update aplikasi alat uji
5. Pemeliharaan system reservasi online
3. Sasaran Tercapainya pelaksanaan pemeliaraan SIM PKB secara tepat
waktu, tepat mutu, tertib administrasi dan keuangan
4. Lokasi Kegiatan Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Tahun 2024
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Achmad Luthfi Prastyo, S.ST(TD)
Organisasi Pejabat
Pembuat Komitmen Satuan Kerja: Dinas Perhubungan Kota Madiun
Data Penunjang1
7. Data Dasar Pengguna jasa tidak menyediakan data maupun fasilitas
penunjang kepda penyedia jasa untuk kegiatan ini.
8. Standar Teknis -
9. Persyaratan Teknis - NIB : KBLI 33131 Reparasi alau ukut, alat uji, 62090
Aktivitas teknologi informasi dan jasa kompiter lainnya
10. Referensi Hukum -
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan Pemeliharaan SIM PKB
12. Keluaran2 1. Update Aplikasi SIM PKB Fullcycle
2. Update Database server
3. Update aplikasi pengujian
4. Update aplikasi alat uji
5. Pemeliharaan system reservasi online
1 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
2 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
2
13. Jangka Waktu
Penyelesaian 30 Hari Kelender
Kegiatan
14. Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang Bulan3
Tenaga Ahli:
Laporan
15. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: semua proses dan produk kegiatan yang
sudah dilaksanakan oleh konsultan perencana
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak SPMK diterbitkan.
Madiun, Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Perhubungan Kota Madiun
TTD
ACHMAD LUTHFI PRASTYO, S.ST(TD)
NIP. 19880722 201101 1 005
.