URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
TENAGA ADMINISTRASI
Uraian singkat pekerjaan Tenaga Administrasi adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Tenaga Administrasi dilakukan setiap hari kerja dan hari lain sesuai
penugasan yang ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komiten pada Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun;
2. Tenaga Administrasi menaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan
kedinasan yang berlaku dengan penuh rasa tanggung jawab;
3. Pekerjaan Tenaga Administrasi dilakukan setiap hari kerja dengan jam kerja sesuai
peraturan yang berlaku, dan pada hari lain sesuai dengan penugasan oleh Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun;
4. Tenaga Administrasi membantu pekerjaan administrasi di Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Kota Madiun, bidang Perumahan Permukiman dan Pertanahan,
Sub Koordinator Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh;
5. Tenaga Administrasi bertanggungjawab dalam menggunakan, dan menyimpan peralatan
kerja yang termasuk ke dalam aset Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
dengan baik dan hati-hati;
6. Tenaga Administrasi melaporkan hasil pekerjaan dan atau hal-hal yang berkaitan dengan
penugasan kepada atasan langsung secaraberkala sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
7. Tenaga Administrasi harus selalu (stand by) di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Kota Madiun selama jam dan hari kerja, kecuali ada tugas lain
yang diperintahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Kota Madiun.
Madiun, 5 Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kepala Bidang Perumahan,
Permukiman dan Petanahan
[ttd]
HENDRO PRADONO, S.T.
Pembina
NIP 197208151999011001