Belanja Jasa Tenaga Pramu Taman 1 (Permukiman)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10083394000
Date: 14 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 27,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 20,250,000
Winner (Pemenang): Mustaqim
NPWP: 35*9**0****60**4
RUP Code: 58197465
Work Location: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                
                                                                            
               TENAGA PRAMU  TAMAN 1 (PERMUKIMAN)                           
                                                                            
Uraian singkat pekerjaan Tenaga Pramu Taman adalah sebagai berikut :        
1. Pekerjaan Tenaga Pramu Taman dilakukan setiap hari kerja dan hari lain yang
                                                                            
   ditentukan oleh PPK Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun;
2. Tenaga Pramu Taman hanya menyediakan tenaga kerja saja, sedangkan untuk  
   peralatan kerja yang dibutuhkan oleh penyedia disediakan oleh Dinas Perumahan
   Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun;                               
3. Tenaga Pramu Taman wajib ikut program asuransi Badan Penyelenggara Jaminan
                                                                            
   Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang
   berlaku;                                                                 
4. Upah tidak dibayar apabila Tenaga Pramu Taman tidak melakukan pekerjaan, kecuali
   memenuhi ketentuan pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
                                                                            
   2003 tentang Ketenaga Kerjaan;                                           
5. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 38 (tiga puluh delapan) jam dalam 1
   (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja, dengan rincian jadwal kerja sebagai berikut :
   Senin-Kamis :                                                            
   Pukul : 07.00 s/d 12.00 WIB,                                             
                                                                            
   Pukul : 13.00 s/d 15.00 WIB                                              
   Jumat :                                                                  
   Pukul : 07.00 s/d 11.00 WIB,                                             
   Sabtu :                                                                  
                                                                            
   Pukul : 07.00 s/d 12.00 WIB,                                             
   Pukul : 13.00 s/d 15.00 WIB                                              
6. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 5 (lima) jam dalam 1 (satu) hari
   dan 30 (tiga puluh) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
7. Membantu PPK dalam melakukan pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas yg
                                                                            
   ada di Kampung Tematik di Kota Madiun.                                   
8. Menyimpan dengan baik dan membersihkan peralatan kerja setelah dipakai.  
9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan PPK Dinas Perumahan Rakyat dan
   Kawasan Permukiman Kota Madiun                                           
                                                                            
10. Tenaga Pramu Taman harus selalu (stand by) di lokasi Kampung Tematik selama jam
   dan hari kerja sesuai lokasi yang ditentukan, kecuali ada tugas khusus yang
   diperintahkan oleh PPK Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
   Madiun                                                                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                         Madiun,    Maret 2025              
                                                                            
                                      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)        
                                       DINAS PERUMAHAN  RAKYAT              
                                 DAN KAWASAN PERMUKIMAN  KOTA MADIUN        
                                                                            
                                                                            
                                                 [ttd]                      
                                                                            
                                                                            
                                         HENDRO PRADONO,  S.T.              
                                                                            
                                               Pembina                      
                                         NIP 197208151999011001