URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
untuk
SUB KEGIATAN : PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS
UMUM DI PERUMAHAN UNTUK MENUNJANG
FUNGSI HUNIAN
PEKERJAAN : PERENCANAAN REHABILITASI MAKAM TAMAN
SUMBER DANA : APBD KOTA MADIUN TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN
KOTA MADIUN
Gedung Graha Krida Praja Lt. 3
Jl. D. I. Panjaitan No. 17 Telp. (0351) 471151
MADIUN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN REHABILITASI MAKAM TAMAN
APBD TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Kota Madiun merupakan salah satu wilayah penyangga Ibukota Propinsi Jawa
Timur, yang dalam perkembangannya mengalami kemajuan pesat. Keadaan ini dapat
dicapai diantaranya berkat dukungan potensi wilayah yang dimiliki yakni posisi
strategis, keunggulan sektor properti dan perdagangan, usaha kecil dan menengah
serta infrastruktur wilayah yang baik. Perkembangan kota yang diwujudkan melalui
perkembangan fisik harus selalu dioptimalisasi untuk dapat mengimbangi dinamika
kehidupan masyarakat yang semakin cepat.
Pembangunan pada area publik seperti Taman yang merupakan salah satu
fasilitas umum sangat dibutuhkan di Kota Madiun yang tujuannya adalah untuk
menjaga kebersihan dan manambah keindahan Kota Madiun. Sehubungan dengan
hal tersebut maka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun
yang membidangi fisik keindahan kota di Kota Madiun akan mengadakan
Perencanaan Rehabilitasi Makam Taman melalui Sub Kegiatan PENYEDIAAN
PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM DI PERUMAHAN UNTUK
MENUNJANG FUNGSI HUNIAN APBD Tahun Anggaran 2025, maka perlu disusun
Kerangka acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan Jasa Konsultansi pekerjaan tersebut.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
- Maksud :
Maksud Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Makam Taman adalah menyusun
perencanaan teknis dan biaya sebagai bahan untuk pelaksanaan pekerjaan fisik.
- Tujuan :
Adapun tujuan pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Makam Taman agar
pelaksanaan pekerjaan fisik Rehabilitasi Makam Taman tersebut menghasilkan
keluaran yang sesuai dengan kebutuhan, efisien, efektif dan akuntabel.
3. SASARAN KEGIATAN
Sasaran Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Makam Taman adalah
terwujudnya suatu perencanaan yang komprehensif baik ditinjau dari aspek teknis
dan keamanan, maupun dari aspek nilai estetika/keindahan lingkungan serta
tahapan-tahapan pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Makam Taman dan bisa
menerjemahkan secara fisik sesuai keperluan sehingga terwujudnya tujuan yang
ingin dicapai.
Uraian Singkat Perencanaan Rehabilitasi Makam Taman 1
4. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
Lokasi kegiatan berada di Kota Madiun. Untuk pelaksanaan kegiatan ini
diperlukan anggaran dengan pagu dana Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta
rupiah) yang dibiayai dari APBD KOTA MADIUN TAHUN ANGGARAN 2025.
5. NAMA DAN KEGIATAN/SATUAN KERJA PENGGUNA ANGGARAN.
a. Nama Pengguna Anggaran : JEMAKIR, S.P.
b. Satuan Kerja : Dinas Perumahan Dan Pemukiman Kota madiun
c. Nama Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi
Hunian
d. Nama Pekerjaan : Perencanaan Rehabilitasi Makam Taman
e. Sumber Dana : APBD Kota Madiun TA. 2025
6. STANDAR TEKNIS
Dalam penyusunan Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Makam Taman ini mengacu
pada standar teknis antara lain:
1. Peraturan beton bertulang Indonesia (PBI 1991), SKNI T-15.1919.03;
2. Tata cara pengedukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995;
3. Peraturan muatan Indonesia NI.8 dan Indonesia loading code 1987
(SKB1.2.53.1987);
4. Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8
5. Permen PU No. 07/PRT/M/2013 Tentang Standart Dan Pedoman Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi
6. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan;
7. STUDI-STUDI TERDAHULU
Pengalaman kerja suatu perusahaan dalam bidang yang sama akan berpengaruh
terhadap kinerja suatu perusahaan dalam mengembangkan suatu karya
perencanaan, sehingga menghasilkan karya perencanaan yang optimal dan dapat di
pertanggung jawabkan secara teknis.
8. REFERENSI HUKUM
Uraian Singkat Perencanaan Rehabilitasi Makam Taman 2
Pedoman, kriteria, referensi hukum dan standart yang digunakan dalam
menyelesaikan pekerjaan ini adalah yang berlaku di Indonesia secara umum dan
khusus.
9. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia jasa antara lain adalah :
a. Tahap konsep rancangan
b. Tahap Pra-rancangan
c. Tahap pengembangan
d. Tahap rancangan gambar detail, RKS, RAB dan BQ
e. Tahap Pelelangan
f. Tahap Pengawasan berkala
10. KELUARAN
Keluaran yang di hasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
1. Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB),
2. Gambar Rencana Teknis,
3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS),
4. Daftar Volume Pekerjaan (Bill of Quantity)
Disusun dalam dokumen dengan ketentuan
a. Ukuran kertas F4 dan untuk gambar A3
b. Semua hasil perencanaan di masukkan dalam Flash Disk dalam format Autocad,
Word, Excel, dan PDF
c. Dokumen fisik (hardcopy) dibuat rangkat 2 (dua)
Madiun, Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
ttd
JOHAN ANDRIYANTO, A.Md.
Penata
NIP. 19790426 200604 1 014
Uraian Singkat Perencanaan Rehabilitasi Makam Taman 3