Perencanaan Rehabilitasi Makam Taman

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10085751000
Date: 18 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 25,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 24,951,890
Winner (Pemenang): Cahaya Perkasa
NPWP: 07*1**6****21**0
RUP Code: 55142399
Work Location: Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                          
                              untuk                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    SUB KEGIATAN   : PENYEDIAAN  PRASARANA, SARANA  DAN UTILITAS          
                                                                          
                     UMUM  DI PERUMAHAN  UNTUK MENUNJANG                  
                                                                          
                     FUNGSI HUNIAN                                        
                                                                          
                                                                          
    PEKERJAAN      : PERENCANAAN  REHABILITASI MAKAM  TAMAN               
                                                                          
                                                                          
    SUMBER DANA    : APBD KOTA MADIUN  TAHUN ANGGARAN   2025              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    DINAS  PERUMAHAN    RAKYAT   DAN KAWASAN    PEMUKIMAN                 
                                                                          
                         KOTA  MADIUN                                     
                                                                          
                     Gedung Graha Krida Praja Lt. 3                       
               Jl. D. I. Panjaitan No. 17 Telp. (0351) 471151             
                                                                          
                             MADIUN                                       
                                                                          
                     URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
               PERENCANAAN REHABILITASI MAKAM TAMAN                       
                     APBD TAHUN ANGGARAN 2025                             
                                                                          
                                                                          
1. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                          
       Kota Madiun merupakan salah satu wilayah penyangga Ibukota Propinsi Jawa
                                                                          
  Timur, yang dalam perkembangannya mengalami kemajuan pesat. Keadaan ini dapat
  dicapai diantaranya berkat dukungan potensi wilayah yang dimiliki yakni posisi
                                                                          
  strategis, keunggulan sektor properti dan perdagangan, usaha kecil dan menengah
                                                                          
  serta infrastruktur wilayah yang baik. Perkembangan kota yang diwujudkan melalui
  perkembangan fisik harus selalu dioptimalisasi untuk dapat mengimbangi dinamika
                                                                          
  kehidupan masyarakat yang semakin cepat.                                
                                                                          
       Pembangunan pada area publik seperti Taman yang merupakan salah satu
  fasilitas umum sangat dibutuhkan di Kota Madiun yang tujuannya adalah untuk
                                                                          
  menjaga kebersihan dan manambah keindahan Kota Madiun. Sehubungan dengan
                                                                          
  hal tersebut maka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun
  yang membidangi fisik keindahan kota di Kota Madiun akan mengadakan     
                                                                          
  Perencanaan Rehabilitasi Makam Taman melalui Sub Kegiatan PENYEDIAAN    
                                                                          
  PRASARANA,  SARANA  DAN  UTILITAS UMUM   DI PERUMAHAN    UNTUK          
  MENUNJANG  FUNGSI HUNIAN  APBD Tahun Anggaran 2025, maka perlu disusun  
                                                                          
  Kerangka acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan Jasa Konsultansi pekerjaan tersebut.
                                                                          
                                                                          
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
                                                                          
  -  Maksud :                                                             
                                                                          
     Maksud Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Makam Taman adalah menyusun
                                                                          
     perencanaan teknis dan biaya sebagai bahan untuk pelaksanaan pekerjaan fisik.
  -  Tujuan :                                                             
                                                                          
     Adapun tujuan pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Makam Taman agar    
                                                                          
     pelaksanaan pekerjaan fisik Rehabilitasi Makam Taman tersebut menghasilkan
     keluaran yang sesuai dengan kebutuhan, efisien, efektif dan akuntabel.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
3. SASARAN KEGIATAN                                                       
       Sasaran Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Makam Taman adalah      
                                                                          
  terwujudnya suatu perencanaan yang komprehensif baik ditinjau dari aspek teknis
                                                                          
  dan keamanan, maupun dari aspek nilai estetika/keindahan lingkungan serta
  tahapan-tahapan pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Makam Taman dan bisa 
                                                                          
  menerjemahkan secara fisik sesuai keperluan sehingga terwujudnya tujuan yang
                                                                          
  ingin dicapai.                                                          
                                                                          
Uraian Singkat Perencanaan Rehabilitasi Makam Taman             1         
4. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN                                   
       Lokasi kegiatan berada di Kota Madiun. Untuk pelaksanaan kegiatan ini
                                                                          
  diperlukan anggaran dengan pagu dana Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta
                                                                          
  rupiah) yang dibiayai dari APBD KOTA MADIUN TAHUN ANGGARAN 2025.        
                                                                          
                                                                          
5. NAMA DAN KEGIATAN/SATUAN KERJA  PENGGUNA  ANGGARAN.                    
                                                                          
  a. Nama Pengguna Anggaran : JEMAKIR, S.P.                               
  b. Satuan Kerja          :  Dinas Perumahan Dan Pemukiman Kota madiun   
                                                                          
  c. Nama Sub Kegiatan     :  Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas   
                                                                          
                              Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi    
                              Hunian                                      
                                                                          
  d. Nama Pekerjaan        :  Perencanaan Rehabilitasi Makam Taman        
                                                                          
  e. Sumber Dana           :  APBD Kota Madiun TA. 2025                   
                                                                          
                                                                          
6. STANDAR TEKNIS                                                         
                                                                          
  Dalam penyusunan Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Makam Taman ini mengacu
  pada standar teknis antara lain:                                        
                                                                          
   1. Peraturan beton bertulang Indonesia (PBI 1991), SKNI T-15.1919.03;  
                                                                          
   2. Tata cara pengedukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995;         
   3. Peraturan muatan Indonesia NI.8 dan Indonesia loading code 1987     
                                                                          
     (SKB1.2.53.1987);                                                    
                                                                          
   4. Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8                        
   5. Permen PU No. 07/PRT/M/2013 Tentang Standart Dan Pedoman Pengadaan  
                                                                          
     Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi                            
                                                                          
   6. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
     bersangkutan dengan permasalahan bangunan;                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
7. STUDI-STUDI TERDAHULU                                                  
  Pengalaman kerja suatu perusahaan dalam bidang yang sama akan berpengaruh
                                                                          
  terhadap kinerja suatu perusahaan dalam mengembangkan suatu karya       
                                                                          
  perencanaan, sehingga menghasilkan karya perencanaan yang optimal dan dapat di
  pertanggung jawabkan secara teknis.                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
8. REFERENSI HUKUM                                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Uraian Singkat Perencanaan Rehabilitasi Makam Taman             2         
  Pedoman, kriteria, referensi hukum dan standart yang digunakan dalam    
                                                                          
  menyelesaikan pekerjaan ini adalah yang berlaku di Indonesia secara umum dan
  khusus.                                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
9. RUANG LINGKUP KEGIATAN                                                 
  Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia jasa antara lain adalah :
                                                                          
  a. Tahap konsep rancangan                                               
                                                                          
  b. Tahap Pra-rancangan                                                  
  c. Tahap pengembangan                                                   
                                                                          
  d. Tahap rancangan gambar detail, RKS, RAB dan BQ                       
                                                                          
  e. Tahap Pelelangan                                                     
  f. Tahap Pengawasan berkala                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
10. KELUARAN                                                              
  Keluaran yang di hasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :       
                                                                          
   1. Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB),                               
                                                                          
   2. Gambar Rencana Teknis,                                              
   3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS),                              
                                                                          
   4. Daftar Volume Pekerjaan (Bill of Quantity)                          
                                                                          
                                                                          
  Disusun dalam dokumen dengan ketentuan                                  
                                                                          
   a. Ukuran kertas F4 dan untuk gambar A3                                
                                                                          
   b. Semua hasil perencanaan di masukkan dalam Flash Disk dalam format Autocad,
     Word, Excel, dan PDF                                                 
                                                                          
   c. Dokumen fisik (hardcopy) dibuat rangkat 2 (dua)                     
                                                                          
                                                                          
                                      Madiun,   Maret 2025                
                                  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)          
                                                                          
                                                                          
                                              ttd                         
                                                                          
                                                                          
                                   JOHAN ANDRIYANTO,  A.Md.               
                                            Penata                        
                                                                          
                                     NIP. 19790426 200604 1 014           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Uraian Singkat Perencanaan Rehabilitasi Makam Taman             3