URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
TENAGA UPAHAN ADMINISTRASI
BAGIAN PEREKONOMIAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Uraian singkat pekerjaan Tenaga Upahan Administrasi adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Tenaga Upahan Administrasi dilakukan setiap hari kerja dan hari lain yang
ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen pada Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan
Rakyat Sekretariat Daerah Kota Madiun;
2. Tenaga Upahan Administrasi menaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan
kedinasan yang berlaku dengan penuh rasa tanggung jawab;
3. Pekerjaan Tenaga Upahan Administrasi dilakukan setiap hari kerja dengan jam kerja sesuai
peraturan yang berlaku, dan pada hari lain sesuai dengan penugasan oleh Bagian
Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Madiun;
4. Tenaga Upahan Administrasi membantu pekerjaan administrasi dan tugas lainnya yang
diberikan oleh Atasan Langsung di Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Daerah Kota Madiun;
5. Tenaga Upahan Administrasi bertanggungjawab dalam menggunakan dan menyimpan
peralatan kerja yang termasuk ke dalam aset Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan
Rakyat Sekretariat Daerah Kota Madiun dengan baik dan hati-hati;
6. Tenaga Upahan Administrasi melaporkan hasil pekerjaan dan atau hal-hal yang berkaitan
dengan penugasan kepada atasan langsung secara berkala sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
7. Tenaga Upahan Administrasi harus selalu siap (stand by) di Kantor Bagian Perekonomian
dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Madiun selama jam dan hari kerja,
kecuali ada tugas khusus yang diperintahkan oleh Atasan Langsung Bagian Perekonomian
dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Madiun.
Madiun , 12 Maret 2025
Kepala Bagian Perekonomian dan
Kesejahteraan Rakyat
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
DANANG NOVIANTO, S.STP.M.H.
Pembina Tingkat I
NIP. 19830507 200112 1 002