Belanja Upahan Tenaga Administrasi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10085908000
Date: 18 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Bagian Perekonomian Dan Kesejahteraan Rakyat
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 144,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 18,000,000
Winner (Pemenang): Kemas Muhammad Farhan Ferari
NPWP: 16*1**0****40**2
RUP Code: 55311959
Work Location: Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                          
                    TENAGA UPAHAN ADMINISTRASI                            
                                                                          
          BAGIAN PEREKONOMIAN  DAN  KESEJAHTERAAN RAKYAT                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Uraian singkat pekerjaan Tenaga Upahan Administrasi adalah sebagai berikut :
                                                                          
                                                                          
 1. Pekerjaan Tenaga Upahan Administrasi dilakukan setiap hari kerja dan hari lain yang
                                                                          
    ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen pada Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan
    Rakyat Sekretariat Daerah Kota Madiun;                                
                                                                          
 2. Tenaga Upahan Administrasi menaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan
                                                                          
    kedinasan yang berlaku dengan penuh rasa tanggung jawab;              
 3. Pekerjaan Tenaga Upahan Administrasi dilakukan setiap hari kerja dengan jam kerja sesuai
                                                                          
    peraturan yang berlaku, dan pada hari lain sesuai dengan penugasan oleh Bagian
    Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Madiun; 
                                                                          
 4. Tenaga Upahan Administrasi membantu pekerjaan administrasi dan tugas lainnya yang
    diberikan oleh Atasan Langsung di Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat
                                                                          
    Sekretariat Daerah Kota Madiun;                                       
 5. Tenaga Upahan Administrasi bertanggungjawab dalam menggunakan dan menyimpan
                                                                          
    peralatan kerja yang termasuk ke dalam aset Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan
    Rakyat Sekretariat Daerah Kota Madiun dengan baik dan hati-hati;      
                                                                          
 6. Tenaga Upahan Administrasi melaporkan hasil pekerjaan dan atau hal-hal yang berkaitan
    dengan penugasan kepada atasan langsung secara berkala sesuai dengan ketentuan yang
                                                                          
    berlaku;                                                              
                                                                          
 7. Tenaga Upahan Administrasi harus selalu siap (stand by) di Kantor Bagian Perekonomian
    dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Madiun selama jam dan hari kerja,
                                                                          
    kecuali ada tugas khusus yang diperintahkan oleh Atasan Langsung Bagian Perekonomian
    dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Madiun.              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         Madiun , 12 Maret 2025           
                                      Kepala Bagian Perekonomian dan      
                                                                          
                                          Kesejahteraan Rakyat            
                                               Selaku                     
                                        Pejabat Pembuat Komitmen          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                    DANANG NOVIANTO, S.STP.M.H.           
                                           Pembina Tingkat I              
                                       NIP. 19830507 200112 1 002