KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
REHAB HALTE
1. Latar Belakang
Bahwa penyelenggaraan pembangunan gedung / bangunan yang pada
pelaksanaannya menggunakan prinsip – prinsip sebagai berikut :
a. Hemat dan efisien, sesuai dengan kebutuhan teknis yang dibutuhkan.
b. Terarah dan terkendali sesuai dengan kebutuhan teknik yang disyaratkan.
c. Semaksimal mungkin dapat menggunakan hasil produksi dalam negeri dan
memperhatikan kemampuan/potensi nasional.
Dalam pelaksanaannya, pengelola proyek perlu memperhatikan program kerja
dan pengendalian seluruh proses pembangunan, serta memperhatikan
tahapan – tahapan pembangunan yang sedang diselenggarakan. Dalam
rangka mempersiapkan pelaksanaan yang dimaksud, perlu kiranya dilakukan
pengamatan dan penelitian yang cermat dan teliti dari berbagai aspek. Hal
tersebut dilakukan demi tercapainya efisiensi pembiayaan pembangunan
tanpa harus mengurangi arti dan tujuan pembangunanya sendiri.
Sesuai dengan fungsi bangunan yang akan dibuat untuk memenuhi kebutuhan
di lingkungan tersebut, maka pembangunan tersebut harus dapat memenuhi
azas manfaat dan fungsi secara efisien dan optimal sesuai dengan harapan
dan fungsinya. Dengan demikian hasil pekerjaan konstruksi harus memenuhi
persyaratan dan kebutuhan yang mencakup fasilitas utama, fasilitas
penunjang dan utilitas sesuai dengan fungsinya.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Kerangka acuan kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi
pelaksana yang akan melaksanakan tugas REHAB HALTE Dinas Perhubungan
Kota Madiun.
b. Tujuan
1) Dengan KAK ini diharapkan pelaksana dapat melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai yang tercantum dalam KAK ini.
2 Sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan REHAB HALTE di Dinas
Perhubungan Kota Madiun, sehingga diperoleh efisiensi dan efektifitas
dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.
3. Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah terwujudnya REHAB HALTE di Kota Madiun .
4. Nama Pengguna Barang/jasa
Nama Pengguna Anggaran : Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan Kota
Madiun
Satuan Kerja : Dinas Perhubungan, Kota Madiun
Nama paket pekerjaan : REHAB HALTE
Tahun Anggaran : 2024
Sumber Anggaran : APBD Kota Madiun
Pagu Anggaran : Rp. 114.579.000,00 (Seratus empat
belas juta lima ratus tujuh puluh
sembilan ribu rupiah)
Nilai HPS : Rp. 114.554.700,00 (Seratus empat
belas juta lima ratus lima puluh empat
ribu tujuh ratus rupiah)
5. Lokasi kegiatan : lokasi kegiatan berada di 1 lokasi, yaitu :
1. Shelter Ring Road
6. Data Dasar
Data dasar untuk pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan perencanaan yang
telah dimiliki oleh Dinas Perhubungan Kota Madiun.
7. Standar teknis. Dalam perencanaan ini mengacu pada standar teknis antara
lain:
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 45/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
b. Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk bangunan gedung (SNI 03-
1726-2002)
c. Tata cara pembebanan untuk rumah dan gedung (SNI 1727 – 2002).
d. Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung (SNI 03-
2847-2002)
e. Tata cara pelaksanaan mendirikan bangunan gedung SNI -1728
f. Tata cara perencanaan beton dan struktur dinding bertulang untuk rumah
dan gedung (SNI -1734)
g. Tata cara perencanaan struktur baja untuk bangunan gedung (SNI 03-
1729-2002)
h. Peraturan umum instalasi listrik (PUIL) tahun 1987 yang diterbitkan ole
dewan normalisasi In donesia
i. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia ( PUBI-1982)/NI-3
j. Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8
k. Mutu dan Cara Uji Semen Porldang (SII 0013-81)
l. ASTM C-33 Standart Specification for Concrete Agregates
m. Baja Tulangan (SII 0136-84)
n. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)
8. Referensi hukum. Dalam pelaksanaan, penyedia jasa berdasarkan pada referensi
hukum yakni kontrak.
a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor: 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung
c. Peraturan Menteri PU, Nomor: 45/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
9. Ruang lingkup antara lain:
a. Pekerjaan Pembangunan 1 (satu) unit Halte
10. Peralatan antara lain:
No. Nama Alat / Jenis Alat Kapasitas Keterangan
1 Jack hammer 1 unit
0,5 HP
2 Dump Truck 1 unit
4 Ton
3 Concrete Mixer 1 unit
15 HP;0,3 - 0,6 m3; Kap. 500 L
4 Bor 1 unit
5 Alat pemotong/Gerinda 1 unit
6 Scafollding 10 set
7 Kereta Dorong 4 unit
, KETERANGAN : Kolom Keterangan Wajib Diisi (Sewa / Milik Sendiri)
11. Jangka waktu
Jangka waktu untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud selama 60 (enam puluh)
hari kalender.
12. Tenaga / Personel
No. Jabatan Sertifikat keahlian Jumlah
1 Tenaga Terampil
SKK Pelaksana Bangunan
1 orang
Gedung jenjang 4,5,6 / SKT
Pelaksana Bangunan Gedung;
2 Petugas K3
Petugas K3 Konstruksi
1 orang
13. Spesifikasi teknis.
No. Nama / Jenis / Item Material Merk / Nama / Asal Keterangan
Material
Contoh Material yang digunakan
1 Semen PC
40 Kg Gresik,Tiga Roda.
2 Besi Polos ø8,10,12 SNI
3 Kerikil/Batu Pecah
Lokal
4 Pasir ( Pasang )
Lokal
5 Material Beton Dengan Mutu Beton
sebagai berikut :
6 fc 14,5 Mpa K-175
7 Besi Baja WF 200.100.5,5.8mm
SNI
8 Penutup Lantai
Keramik uk. 50x50cm
Centro
9 Atap Zincalume Lebar 0.75m
Tebal. 0.3Mm
10 Alumuium Composite Panel (ACP) rangka
Seven,Marks,Maco Type Outdoor
Hollow Galvanis
11 Peralatan APD:
- Rompi
SNI
- Helm
SNI
- Sepatu Keselamatan
SNI
- Sarung Tangan
SNI
- Pita Cross Line
Warna Hitam, Kuning
, KETERANGAN : Merk / Nama / Asal Material / Nama Produk Pabrikan Wajib Diisi
Madiun, 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BAYU DWI PRASETYO, ST
NIP. 198402182005011004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 1 February 2023 | Rehabilitasi Smpn 8 Madiun | Kota Madiun | Rp 3,437,834,000 |
| 17 April 2025 | Pembangunan Bangunan Pelengkap Trotoar Jl. A.Yani ( Sisi Selatan Jalan ) Dan Jl. Prambanan - Jl.Campursari | Kota Madiun | Rp 1,750,000,000 |
| 30 January 2021 | Rehabilitasi Sdn 03 Taman | Kota Madiun | Rp 1,536,000,000 |
| 26 April 2021 | Pembangunan Gor Jl. Ciliwung | Kota Madiun | Rp 1,000,000,000 |
| 29 April 2016 | Pembangunan Kantor Kelurahan Oro-Oro Ombo | LPSE Kota Madiun | Rp 886,000,000 |
| 27 April 2023 | Rehab Pustu Putat | Kab. Madiun | Rp 648,677,469 |
| 11 August 2016 | Pengembangan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani (Jut) (Dak Tambahan Apbn-P 2015) | LPSE Kota Madiun | Rp 648,000,000 |
| 17 March 2014 | Peningkatan Jalan Babadan Lor - Balerejo (131) | Rp 500,000,000 | |
| 29 January 2020 | Pembangunan Saluran Lingkungan Kel. Sogaten | Kota Madiun | Rp 500,000,000 |
| 1 March 2022 | Pemb Sal Lingk Kel. Taman | Kota Madiun | Rp 500,000,000 |