Pengawasan Rehab Halte

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10088741000
Status: Batal
Date: 20 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 13,640,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 13,630,000
Winner (Pemenang): CV Hanamahaeswara
NPWP: 09*8**7****21**0
RUP Code: 54372077
Work Location: Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN  KERJA (KAK)                            
                      PENGAWASAN  REHAB  HALTE                              
                        TAHUN ANGGARAN  2025                                
                                                                            
                                                                            
1.  LATAR BELAKANG                                                          
    Sehubungan akan dilaksanakannya Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di
    Jalan Kabupaten/Kota sub kegiatan Pembangunan Prasarana Jalan di Jalan  
                                                                            
    Kabupaten/Kota untuk Pekerjaan Pengawasan Rehab Halte Tahun Anggaran    
    2023, maka perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Pengadaan Jasa
    Konsultansi Pengawasan pekerjaan tersebut.                              
                                                                            
                                                                            
2.  MAKSUD DAN  TUJUAN                                                      
    a. Maksud                                                               
       Memberikan gambaran tentang tugas pokok pengawasan dalam melaksanakan
       kegiatan pengawasan di lapangan yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Konsultan
                                                                            
       Pengawas, agar tugas dan kewajiban yang dibebankan kepadanya dapat terlaksana
       dengan baik.                                                         
    b. Tujuan                                                               
                                                                            
       Agar konsultan dalam melaksanakan pekerjaan selalu berpegang pada syarat-syarat
       teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak atas pekerjaan REHAB HALTE
                                                                            
3.  SASARAN                                                                 
                                                                            
    Sasaran dalam melaksanakan tugas pengawasan Pekerjaan REHAB HALTE       
                                                                            
4.  NAMA PENGGUNA  JASA DAN KEGIATAN                                        
                                                                            
    Nama PPK                : BAYU DWI PRASETYO, ST                         
    NIP                     : 19840218 200501 1 004                         
    Satuan Kerja            : Dinas Perhubungan Kota Madiun                 
    Nama Kegiatan           : Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di     
                                                                            
                              Jalan Kabupaten/Kota                          
    Nama Sub Kegiatan       : Pembangunan   Prasarana Jalan di  Jalan       
                              Kabupaten/Kota                                
                                                                            
    Nama Pekerjaan          : Pengawasan REHAB HALTE                        
                                                                            
5.  LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER  PENDANAAN                                   
    a. Lokasi               : Dinas Perhubungan Kota Madiun                 
                                                                            
                              Jl. Hayam Wuruk No. 62 Madiun                 
    b. Sumber Pendanaan     : P-APBD Kota Madiun TA. 2025                   
    c. Pagu Biaya Pelaksanaan : Rp. 13.640.000,00                           
                                                                            
    d. HPS Biaya Pengawasan : Rp. 13.630.000,00                             
                                                                            
                                                                            
6.  LINGKUP, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG                                   
                                                                            
    a. Lingkup Kegiatan                                                     
      Lingkup Kegiatan ini, meliputi :                                      
       1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
          dijadikan dasar dalam pengawasan kegiatan di lapangan.            
                                                                            
       2. Melaksanakan pengukuran dan menentukan titik-titik bangunan dengan Berita
          Acara Uitzet.                                                     
       3. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta 
          mengawasi ketepatan waktu, dan biaya kegiatan kontruksi.          
       4. Mengawasi pelaksanaan konstruksi daris segi kualitas, kuantitas dan laju
          pencapaian target volume dan realisasi fisik pelaksanaan.         
                                                                            
       5. Mengumpulkan data-data dan informasi di lapangan untuk memecahkan 
          persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.             
       6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
                                                                            
          mingguan dan bulanan kegiatan pengawasan, dengan masukan hasil-hasil rapat
          lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan.                   
       7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai pelaksanaan (shop drawings) yang
          diajukan oleh kontraktor.                                         
                                                                            
       8. Meneliti gambar yang telah sesuai pelaksanaan (as built drwaings) sebelum
          serah terima I.                                                   
       9. Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum serah terima ke I.       
       10. Membuat laporan kemajuan pelaksanaan fisik mingguan dan bulanan. 
                                                                            
       11. Meneliti laporan Harian dan laporan Mingguan tenaga yang dibuat oleh
          Kontraktor.                                                       
       12. Laporan Mingguan harus diserahkan paling lambat setiap hari Senin pada
                                                                            
          minggu berikutnya.                                                
       13. Menyusun Berita Acara Kemajuan Kegiatan Serah Terima Pertama.    
                                                                            
    b. Data dan Fasilitas Penunjang                                         
                                                                            
       1.  Pengguna jasa                                                    
         Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan
         dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :                          
                                                                            
          a. Laporan dan data                                               
          b. Staf pendamping pengawasan                                     
                                                                            
       2.  Penyedia jasa                                                    
                                                                            
         Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas dan peralatan yang dipergunakan
         untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang terdiri :              
          a. Kendaraan (milik sendiri/ sewa)                                
                                                                            
          b. Peralatan (milik sendiri/ sewa)                                
          c. Kantor (milik sendiri/ sewa)                                   
          d. Komputer                                                       
          e. Printer                                                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
7.  METODOLOGI                                                              
                                                                            
    Menurut waktu pelaksanaan, tugas-tugas konsultan pengawas dapat dikelompokkan
    dalam 3 (tiga) tahap, yaitu :                                           
    a. Tahap permulaan                                                      
       Menyusun program kerja secara menyeluruh mencakup kegiatan proyek dari sejak
                                                                            
       tahap persiapan konstruksi, pelaksanaan konstruksi dan masa pemeliharaan
       termasuk serah terima pekerjaan pemborong dan proses perizinan bangunan dalam
       bentuk master program/ master schedule proyek. Master program atau master
       schedule tersebut harus disajikan dalam bentuk barchart yang menjelaskan jalur-
                                                                            
       jalur kritis dalam masa kegiatan proyek dan setiap saat harus diperbarui sesuai
       dengan kebutuhan proyek.                                             
       Tugas utama konsultan pengawas lapangan yaitu melaksanakan pekerjaan teknis di
       lapangan dan jika terjadi adanya perubahan dilapangan maka Konsultan Pengawas
       bersama penyedia jasa konstruksi bertugas menyiapkan Contract Change Order
       (CCO/ Perintah Perubahan Kontrak) berdasarkan hasil “Field Enginering”. Pada
                                                                            
       kegiatan ini disiapkan atas dasar suatu design yang disederhanakan, dengan
       gambar tipikal dan penampang standar serta volume pekerjaan, maka sebelum
       pekerjaan fisik dilapangan dilaksanakan, perlu diadakan penelitian yang lebih
                                                                            
       mendalam atas keadaan lapangan, agar dapat disiapkan gambar-gambar   
       pelaksanaan, serta volume pekerjaan yang lebih mendekati kebenaran/ sesuai
       keperluan lapangan.                                                  
       Berdasarkan hasil ‘Field Enginering”tersebut, Konsultan kemudian menyiapkan
                                                                            
       suatu Perintah Perubahan Kontrak, untuk diajukan kepada Pengguna Anggaran.
                                                                            
    b. Tahap Pelaksanaan                                                    
                                                                            
                                                                            
       Persiapan pelaksanaan                                                
       1. Memeriksa kelengkapan dokumen pelaksanaan pekerjaan konstruksi termasuk
          izin-izin yang diperlukan dalam pelaksanaan di lapangan.          
                                                                            
       2. Menyusun jadwal pelaksanaan konstruksi secara rinci (detail time schedule) dan
          prosedur kerja lapangan yang disetujui oleh pengelola proyek dan dijadikan
          sebagai dasar dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan di lapangan.
       3. Membantu Pengguna Anggaran dalam pengawasan dan  pengendalian     
                                                                            
          pelaksanaan proyek, sehingga target proyek dapat tercapai, dengan penekanan
          pada 4 (empat) hal, yaitu :                                       
            Mutu  :  Bahan dan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi          
                                                                            
            Biaya :  Total biaya konstruksi dalam batas nilai kontrak      
            Waktu :  Kegiatan selesai dalam masa kontrak                   
            Legal :  Administrasi kontrak lengkap dan rapi                 
                                                                            
                                                                            
       Pengendalian Mutu                                                    
       Mutu hasil pekerjaan selalu diutamakan, karena mutu pekerjaan yang lebih baik
       lebih menjamin tercapainya umur rencana dari rencana konstruksi tersebut. Untuk
                                                                            
       dapat menghasilkan pekerjaan yang mutunya sesuai spesifikasi, maka konsultan
       pengawas lapangan wajib mengadakan pemeriksaan dan pengawasan mulai dari
       mutu bahansampai cara pelaksanaan. Dengan beberapa langkah yang harus
       ditempuh, yaitu :                                                    
                                                                            
       1. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan dan metode    
          pelaksanaan konstruksi termasuk merekomendasikan perubahan/ substitusi
          material apabila diperlukan tanpa merubah nilai kontrak pemborongan.
                                                                            
       2. Menyelenggarakan dan memimpin rapat per operation meeting/ kick off
          meeting, rapat berkala dan rapat-rapat khusus dalam rangka pengendalian
          mutu pelaksanaan konstruksi di lapangan.                          
       3. Meneliti, memeriksa dan menyetujui gambar kerja/ shop drawing yang dibuat
                                                                            
          oleh kontraktor sebelum pekerjaan dilaksanakan di lapangan.       
       4. Menyusun daftar cacat sebelum serah terima pertama pekerjaan dan  
          mengawasi/ mengontrol pelaksanaan perbaikannya selama masa pemeliharaan.
                                                                            
       5. Meneliti dan memeriksa gambar as built drawing yang dibuat oleh kontraktor
          sebelum serah terima pekerjaan yang pertama.                      
       Pengendalian Biaya                                                   
       Konsultan pengawas lapangan wajib memeriksa kwantitas dan perhitungan dalam
                                                                            
       setiap progres tagihan pembayaran yang diajukan oleh kontraktor. Dengan
       beberapa langkah yang harus ditempuh, yaitu :                        
       1. Menyetujui dan merekomendasi pekerjaan tambah kurang desertai dengan
                                                                            
         pertimbangan teknis dan harga kepada Pengguna Anggaran sebelum     
         dilaksanakan di lapangan.                                          
       2. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan/ prestasi pekerjaan untuk
         pembayaran angsuran.                                               
                                                                            
                                                                            
       Pengendalian Waktu                                                   
       Konsultan pengawas wajib melapor kepada Pengguna Anggaran bila ada masalah-
       masalah konstruksi atau keterlambatan pekerjaan yang terjadi, dan membantu
                                                                            
       Pengguna Anggaran dalam mencari jalan keluar agar proyek dapat selesai sesuai
       jadwal. Dengan beberapa langkah yang harus ditempuh yaitu :          
       1. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kwalitas, kwantitas dan
                                                                            
         laju pencapaian volume/ realisasi fisik berdasarkan jadwal yang sudah disepakati
         sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.                             
       2. Menyusun updating time schedule pelaksanaan apabila terjadi penyimpangan
         pelaksanaan dilapangan terhadap master schedule dalam rangka pencapaian
                                                                            
         target yang sudah disepakati sebelumnya.                           
                                                                            
       Legal/ Administrasi Pelaksanaan Konstruksi                           
                                                                            
       Membantu Pengguna Anggaran agar semua administrasi kontrak dan laporan
       tersusun lengkap, terkoreksi dan rapi. Dengan beberapa langkah yang harus
       ditempuh, yaitu :                                                    
       1. Menyusun laporan mingguan, bulanan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan
                                                                            
         berdasarkan pemantauan pelaksanaan konstruksi.                     
       2. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran
         angsuran, pemeliharaan pekerjaan dan serah terima pertama dan kedua
                                                                            
         pekerjaan konstruksi.                                              
       3. Menyusun manual, yang mencakup antara lain petunjuk penggunaan,   
         pemeliharaan dan perawatan bangunan  gedung  termasuk fasilitas    
         pendukungnya serta pentunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan
                                                                            
         mekanikal elektrikal.                                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    c. Tahap Penyelesaian/ Akhir                                            
       Pada tahap penyelesaian tugas dan kewajiban konsultan pengawas adalah :
       -  Memeriksa gambar as built                                         
       -  Membantu pelaksanaan penyerahan pekerjaan                         
                                                                            
       Pembantu gambar as built tidak harus dilakukan setelah pekerjaan semua selesai,
       melainkan dapat dilakukan secara bertahap per bagian pekerjaan yang sudah
       selesai, selain gambar, daftar volume pekerjaan yang telllah selesai, perlu disiapkan
       sebagai kelenhgkapan dokumen penyerahan pekerjaan. Selain itu membantu dalam
                                                                            
       pemeriksaan akhir hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor, serta
       menyusun daftar kekurangan dan kerusakan pekerjaan yang masih harus  
       dilengkapi dan disempurnakan oleh kontraktor dalam masa tenggang, membantu
       dalam penyiapan berita acara penyerahan pekerjaan serta dokumen-dokumen
       pendukung lainnya.                                                   
                                                                            
                                                                            
8.  JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                               
    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini sama dengan jangka waktu pelaksanaan
    pekerjaan konstruksi/ fisik yaitu 60 (enam puluh) hari kalender.        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
9.  TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG                                        
    A. TENAGA AHLI                                                          
                                                                            
       Tenga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah : 
       1. Team Leader (Ketua Tim)                                           
         Team leader disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan
         Teknik Sipil/Arsitektur, berpengalaman sesuai Bidang Pekerjaan tersebut
                                                                            
         selama 1-3 tahun. Memiliki sertifikat tenaga Ahli Teknik Bangunan Gedung.
         Sebagai ketua tim bertugas untuk memimpin dan mengkoordinir seluruh
         kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan selama waktu
                                                                            
         pelaksanaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.            
    B. TENAGA PENDUKUNG                                                     
       Tenaga Pendukung dalam pekerjaan ini adalah Inspektor sebanyak 1 orang
       Disyaratkan berijasah sekurang-kurangnya SMK/SMA, berpengalaman minimal 1
                                                                            
       tahun                                                                
                                                                            
10. KUALIFIKASI BADAN USAHA                                                 
                                                                            
    Memiliki NIB                                                            
    Memiliki Sertifikat Badan Usaha                                         
    Kualifikasi : kecil                                                     
    SBUJK : Sub klasifikasi RK001 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gerdung Hunian dan
                                                                            
    Non Hunian                                                              
    KBLI : 71102                                                            
                                                                            
                                                                            
11. KELUARAN                                                                
    Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini harus memenuhi kriteria
    sebagai berikut :                                                       
    1. Laporan bulanan, berisi antara lain laporan realisasi program pelaksanaan
                                                                            
      dilapangan pada periode bulan yang bersangkutan. Penyimpangan yang terjadi,
      langkah-langkah yang sudah diambil serta rencana kegiatan periode bulan berikut.
    2. Laporan akhir pekerjaan pengawasan, berisi antara lain laporan seluruh kegiatan
                                                                            
      proyek, penyimpangan yang terjadi, solusi permasalahan yang diambil, dilengkapi
      dengan data-data dan besaran proyek yang sudah selesai dilaksanakan, seluruh
      berita acara dan rekaman kegiatan, foto-foto proyek, dilampiri dengan as-built
      drawing yang dibuat oleh kontraktor dan manual pemeliharaan bangunan. 
                                                                            
      a.  Mutu      :    Kualitas Bahan dan hasil pekerjaan sesuai dengan   
         spesifikasi                                                        
      b.  Kuantitas : Perhitungan Kuantitas pelaksanaan pekerjaan yang akurat
      c.  Waktu  :  Kegiatan selesai tepat waktu                            
                                                                            
      d.  Tertib administrasi                                               
12. LAPORAN                                                                 
    Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :       
    a. Laporan Pendahuluan, berisi :                                        
      1.  Surat Pengantar                                                   
                                                                            
      2.  Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh                     
      3.  Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya               
      4.  Jadwal kegiatan penyedia jasa                                     
                                                                            
      Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak SPMK
      diterbitkan, sebanyak 4 (empat) buku laporan.                         
                                                                            
    b. Laporan Bulanan, berisi :                                            
                                                                            
      1.  Surat Pengantar                                                   
      2.  Ringkasan Kemajuan fisik dan keuangan proyek dan masalah yang ada 
      3.  Jadwal Pelaksanaan dengan kurva “ S ”                             
      4.  Daftar peralatan kontraktor                                       
                                                                            
      5.  Daftar personil kontraktor                                        
      6.  Surat Perintah Perubahan (CCO) bila ada                           
      7.  Foto-foto kegiatan                                                
                                                                            
      8.  Laporan mengenai personil Konsultan                               
                                                                            
    c. Laporan Akhir, berisi :                                              
      1.  Uraian pelaksanaan kegiatan proyek dari awal hingga selesai untuk masing-
                                                                            
         masing lokasi.                                                     
      2.  Membuat laporan akhir tentang kegiatan konsultan selama masa penugasannya
         sebagai konsultan pengawas dalam buku tersendiri.                  
                                                                            
                                                                            
13. KETENTUAN-KETENTUAN                                                     
    a. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus mencari informasi yang
      dibutuhkan selama selain dari informasi yang diberikan oleh Pengguna Anggaran.
                                                                            
    b. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan untuk
      pelaksanaan tugasnya baik yang berasal dari proyek/ bagian proyek maupun yang
      dicari sendiri.                                                       
                                                                            
    c. Dalam pelaksanaan pekerjaannya, selain diperiksa oleh pengelola proyek kegiatan
      dan produk pengawasan setiap saat direview/ diperiksa oleh tim proyek.
    Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pekerjaan
    selesai sebanyak 4 (empat) buku laporan.                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                          Madiun, -    - 2025               
                                                                            
                                                                            
                                             SUBKOR MRLL                    
                                                Selaku                      
                                       PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                        BAYU DWI PRASETYO, ST               
                                       NIP. 19840218 200501 1 004