KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN REHAB HALTE
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Sehubungan akan dilaksanakannya Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di
Jalan Kabupaten/Kota sub kegiatan Pembangunan Prasarana Jalan di Jalan
Kabupaten/Kota untuk Pekerjaan Pengawasan Rehab Halte Tahun Anggaran
2023, maka perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Pengadaan Jasa
Konsultansi Pengawasan pekerjaan tersebut.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Memberikan gambaran tentang tugas pokok pengawasan dalam melaksanakan
kegiatan pengawasan di lapangan yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Konsultan
Pengawas, agar tugas dan kewajiban yang dibebankan kepadanya dapat terlaksana
dengan baik.
b. Tujuan
Agar konsultan dalam melaksanakan pekerjaan selalu berpegang pada syarat-syarat
teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak atas pekerjaan REHAB HALTE
3. SASARAN
Sasaran dalam melaksanakan tugas pengawasan Pekerjaan REHAB HALTE
4. NAMA PENGGUNA JASA DAN KEGIATAN
Nama PPK : BAYU DWI PRASETYO, ST
NIP : 19840218 200501 1 004
Satuan Kerja : Dinas Perhubungan Kota Madiun
Nama Kegiatan : Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di
Jalan Kabupaten/Kota
Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Prasarana Jalan di Jalan
Kabupaten/Kota
Nama Pekerjaan : Pengawasan REHAB HALTE
5. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
a. Lokasi : Dinas Perhubungan Kota Madiun
Jl. Hayam Wuruk No. 62 Madiun
b. Sumber Pendanaan : P-APBD Kota Madiun TA. 2025
c. Pagu Biaya Pelaksanaan : Rp. 13.640.000,00
d. HPS Biaya Pengawasan : Rp. 13.630.000,00
6. LINGKUP, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan ini, meliputi :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan kegiatan di lapangan.
2. Melaksanakan pengukuran dan menentukan titik-titik bangunan dengan Berita
Acara Uitzet.
3. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya kegiatan kontruksi.
4. Mengawasi pelaksanaan konstruksi daris segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian target volume dan realisasi fisik pelaksanaan.
5. Mengumpulkan data-data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan kegiatan pengawasan, dengan masukan hasil-hasil rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan.
7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan oleh kontraktor.
8. Meneliti gambar yang telah sesuai pelaksanaan (as built drwaings) sebelum
serah terima I.
9. Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum serah terima ke I.
10. Membuat laporan kemajuan pelaksanaan fisik mingguan dan bulanan.
11. Meneliti laporan Harian dan laporan Mingguan tenaga yang dibuat oleh
Kontraktor.
12. Laporan Mingguan harus diserahkan paling lambat setiap hari Senin pada
minggu berikutnya.
13. Menyusun Berita Acara Kemajuan Kegiatan Serah Terima Pertama.
b. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Pengguna jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan
dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
a. Laporan dan data
b. Staf pendamping pengawasan
2. Penyedia jasa
Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas dan peralatan yang dipergunakan
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang terdiri :
a. Kendaraan (milik sendiri/ sewa)
b. Peralatan (milik sendiri/ sewa)
c. Kantor (milik sendiri/ sewa)
d. Komputer
e. Printer
7. METODOLOGI
Menurut waktu pelaksanaan, tugas-tugas konsultan pengawas dapat dikelompokkan
dalam 3 (tiga) tahap, yaitu :
a. Tahap permulaan
Menyusun program kerja secara menyeluruh mencakup kegiatan proyek dari sejak
tahap persiapan konstruksi, pelaksanaan konstruksi dan masa pemeliharaan
termasuk serah terima pekerjaan pemborong dan proses perizinan bangunan dalam
bentuk master program/ master schedule proyek. Master program atau master
schedule tersebut harus disajikan dalam bentuk barchart yang menjelaskan jalur-
jalur kritis dalam masa kegiatan proyek dan setiap saat harus diperbarui sesuai
dengan kebutuhan proyek.
Tugas utama konsultan pengawas lapangan yaitu melaksanakan pekerjaan teknis di
lapangan dan jika terjadi adanya perubahan dilapangan maka Konsultan Pengawas
bersama penyedia jasa konstruksi bertugas menyiapkan Contract Change Order
(CCO/ Perintah Perubahan Kontrak) berdasarkan hasil “Field Enginering”. Pada
kegiatan ini disiapkan atas dasar suatu design yang disederhanakan, dengan
gambar tipikal dan penampang standar serta volume pekerjaan, maka sebelum
pekerjaan fisik dilapangan dilaksanakan, perlu diadakan penelitian yang lebih
mendalam atas keadaan lapangan, agar dapat disiapkan gambar-gambar
pelaksanaan, serta volume pekerjaan yang lebih mendekati kebenaran/ sesuai
keperluan lapangan.
Berdasarkan hasil ‘Field Enginering”tersebut, Konsultan kemudian menyiapkan
suatu Perintah Perubahan Kontrak, untuk diajukan kepada Pengguna Anggaran.
b. Tahap Pelaksanaan
Persiapan pelaksanaan
1. Memeriksa kelengkapan dokumen pelaksanaan pekerjaan konstruksi termasuk
izin-izin yang diperlukan dalam pelaksanaan di lapangan.
2. Menyusun jadwal pelaksanaan konstruksi secara rinci (detail time schedule) dan
prosedur kerja lapangan yang disetujui oleh pengelola proyek dan dijadikan
sebagai dasar dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan di lapangan.
3. Membantu Pengguna Anggaran dalam pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan proyek, sehingga target proyek dapat tercapai, dengan penekanan
pada 4 (empat) hal, yaitu :
Mutu : Bahan dan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi
Biaya : Total biaya konstruksi dalam batas nilai kontrak
Waktu : Kegiatan selesai dalam masa kontrak
Legal : Administrasi kontrak lengkap dan rapi
Pengendalian Mutu
Mutu hasil pekerjaan selalu diutamakan, karena mutu pekerjaan yang lebih baik
lebih menjamin tercapainya umur rencana dari rencana konstruksi tersebut. Untuk
dapat menghasilkan pekerjaan yang mutunya sesuai spesifikasi, maka konsultan
pengawas lapangan wajib mengadakan pemeriksaan dan pengawasan mulai dari
mutu bahansampai cara pelaksanaan. Dengan beberapa langkah yang harus
ditempuh, yaitu :
1. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan konstruksi termasuk merekomendasikan perubahan/ substitusi
material apabila diperlukan tanpa merubah nilai kontrak pemborongan.
2. Menyelenggarakan dan memimpin rapat per operation meeting/ kick off
meeting, rapat berkala dan rapat-rapat khusus dalam rangka pengendalian
mutu pelaksanaan konstruksi di lapangan.
3. Meneliti, memeriksa dan menyetujui gambar kerja/ shop drawing yang dibuat
oleh kontraktor sebelum pekerjaan dilaksanakan di lapangan.
4. Menyusun daftar cacat sebelum serah terima pertama pekerjaan dan
mengawasi/ mengontrol pelaksanaan perbaikannya selama masa pemeliharaan.
5. Meneliti dan memeriksa gambar as built drawing yang dibuat oleh kontraktor
sebelum serah terima pekerjaan yang pertama.
Pengendalian Biaya
Konsultan pengawas lapangan wajib memeriksa kwantitas dan perhitungan dalam
setiap progres tagihan pembayaran yang diajukan oleh kontraktor. Dengan
beberapa langkah yang harus ditempuh, yaitu :
1. Menyetujui dan merekomendasi pekerjaan tambah kurang desertai dengan
pertimbangan teknis dan harga kepada Pengguna Anggaran sebelum
dilaksanakan di lapangan.
2. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan/ prestasi pekerjaan untuk
pembayaran angsuran.
Pengendalian Waktu
Konsultan pengawas wajib melapor kepada Pengguna Anggaran bila ada masalah-
masalah konstruksi atau keterlambatan pekerjaan yang terjadi, dan membantu
Pengguna Anggaran dalam mencari jalan keluar agar proyek dapat selesai sesuai
jadwal. Dengan beberapa langkah yang harus ditempuh yaitu :
1. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kwalitas, kwantitas dan
laju pencapaian volume/ realisasi fisik berdasarkan jadwal yang sudah disepakati
sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
2. Menyusun updating time schedule pelaksanaan apabila terjadi penyimpangan
pelaksanaan dilapangan terhadap master schedule dalam rangka pencapaian
target yang sudah disepakati sebelumnya.
Legal/ Administrasi Pelaksanaan Konstruksi
Membantu Pengguna Anggaran agar semua administrasi kontrak dan laporan
tersusun lengkap, terkoreksi dan rapi. Dengan beberapa langkah yang harus
ditempuh, yaitu :
1. Menyusun laporan mingguan, bulanan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan
berdasarkan pemantauan pelaksanaan konstruksi.
2. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran
angsuran, pemeliharaan pekerjaan dan serah terima pertama dan kedua
pekerjaan konstruksi.
3. Menyusun manual, yang mencakup antara lain petunjuk penggunaan,
pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung termasuk fasilitas
pendukungnya serta pentunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan
mekanikal elektrikal.
c. Tahap Penyelesaian/ Akhir
Pada tahap penyelesaian tugas dan kewajiban konsultan pengawas adalah :
- Memeriksa gambar as built
- Membantu pelaksanaan penyerahan pekerjaan
Pembantu gambar as built tidak harus dilakukan setelah pekerjaan semua selesai,
melainkan dapat dilakukan secara bertahap per bagian pekerjaan yang sudah
selesai, selain gambar, daftar volume pekerjaan yang telllah selesai, perlu disiapkan
sebagai kelenhgkapan dokumen penyerahan pekerjaan. Selain itu membantu dalam
pemeriksaan akhir hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor, serta
menyusun daftar kekurangan dan kerusakan pekerjaan yang masih harus
dilengkapi dan disempurnakan oleh kontraktor dalam masa tenggang, membantu
dalam penyiapan berita acara penyerahan pekerjaan serta dokumen-dokumen
pendukung lainnya.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini sama dengan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan konstruksi/ fisik yaitu 60 (enam puluh) hari kalender.
9. TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG
A. TENAGA AHLI
Tenga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
1. Team Leader (Ketua Tim)
Team leader disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan
Teknik Sipil/Arsitektur, berpengalaman sesuai Bidang Pekerjaan tersebut
selama 1-3 tahun. Memiliki sertifikat tenaga Ahli Teknik Bangunan Gedung.
Sebagai ketua tim bertugas untuk memimpin dan mengkoordinir seluruh
kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan selama waktu
pelaksanaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
B. TENAGA PENDUKUNG
Tenaga Pendukung dalam pekerjaan ini adalah Inspektor sebanyak 1 orang
Disyaratkan berijasah sekurang-kurangnya SMK/SMA, berpengalaman minimal 1
tahun
10. KUALIFIKASI BADAN USAHA
Memiliki NIB
Memiliki Sertifikat Badan Usaha
Kualifikasi : kecil
SBUJK : Sub klasifikasi RK001 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gerdung Hunian dan
Non Hunian
KBLI : 71102
11. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini harus memenuhi kriteria
sebagai berikut :
1. Laporan bulanan, berisi antara lain laporan realisasi program pelaksanaan
dilapangan pada periode bulan yang bersangkutan. Penyimpangan yang terjadi,
langkah-langkah yang sudah diambil serta rencana kegiatan periode bulan berikut.
2. Laporan akhir pekerjaan pengawasan, berisi antara lain laporan seluruh kegiatan
proyek, penyimpangan yang terjadi, solusi permasalahan yang diambil, dilengkapi
dengan data-data dan besaran proyek yang sudah selesai dilaksanakan, seluruh
berita acara dan rekaman kegiatan, foto-foto proyek, dilampiri dengan as-built
drawing yang dibuat oleh kontraktor dan manual pemeliharaan bangunan.
a. Mutu : Kualitas Bahan dan hasil pekerjaan sesuai dengan
spesifikasi
b. Kuantitas : Perhitungan Kuantitas pelaksanaan pekerjaan yang akurat
c. Waktu : Kegiatan selesai tepat waktu
d. Tertib administrasi
12. LAPORAN
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :
a. Laporan Pendahuluan, berisi :
1. Surat Pengantar
2. Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh
3. Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya
4. Jadwal kegiatan penyedia jasa
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak SPMK
diterbitkan, sebanyak 4 (empat) buku laporan.
b. Laporan Bulanan, berisi :
1. Surat Pengantar
2. Ringkasan Kemajuan fisik dan keuangan proyek dan masalah yang ada
3. Jadwal Pelaksanaan dengan kurva “ S ”
4. Daftar peralatan kontraktor
5. Daftar personil kontraktor
6. Surat Perintah Perubahan (CCO) bila ada
7. Foto-foto kegiatan
8. Laporan mengenai personil Konsultan
c. Laporan Akhir, berisi :
1. Uraian pelaksanaan kegiatan proyek dari awal hingga selesai untuk masing-
masing lokasi.
2. Membuat laporan akhir tentang kegiatan konsultan selama masa penugasannya
sebagai konsultan pengawas dalam buku tersendiri.
13. KETENTUAN-KETENTUAN
a. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus mencari informasi yang
dibutuhkan selama selain dari informasi yang diberikan oleh Pengguna Anggaran.
b. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan untuk
pelaksanaan tugasnya baik yang berasal dari proyek/ bagian proyek maupun yang
dicari sendiri.
c. Dalam pelaksanaan pekerjaannya, selain diperiksa oleh pengelola proyek kegiatan
dan produk pengawasan setiap saat direview/ diperiksa oleh tim proyek.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pekerjaan
selesai sebanyak 4 (empat) buku laporan.
Madiun, - - 2025
SUBKOR MRLL
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BAYU DWI PRASETYO, ST
NIP. 19840218 200501 1 004