KERANGKA ACUAN KERJA
PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
KOTA MADIUN TAHUN 2025
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA MADIUN
PEMERINTAH KOTA MADIUN
TAHUN 2025
A. LATAR BELAKANG
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menekankan pentingnya perencanaan pembangunan daerah yang harus didasarkan pada data
dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan, mencakup aspek kependudukan,
potensi sumber daya daerah, dan informasi kewilayahan lainnya. Selain itu, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 yang diperbarui dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan juga mengamanatkan
bahwa data kependudukan yang diperoleh melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
(SIAK) dan disimpan dalam database kependudukan dapat digunakan sebagai dasar dalam
perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.
Data kependudukan merupakan salah satu aspek yang sangat diperlukan dalam perencanaan
pembangunan berkelanjutan. Data kependudukan tersebut mencakup jumlah penduduk,
distribusi usia, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, serta pola migrasi antar wilayah yang
menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran. Dalam hal ini,
pemutakhiran dan validitas data kependudukan sangat diperlukan untuk menghindari kesalahan
dalam perencanaan, serta untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat dapat dipenuhi
secara optimal. Oleh karena itu, dukungan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang
terintegrasi dan akurat sangat diperlukan untuk mendukung proses pengambilan keputusan
yang efektif baik di tingkat daerah maupun nasional.
Dengan mempertimbangkan pentingnya data kependudukan, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Madiun memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola data tersebut
untuk mendukung perencanaan pembangunan yang lebih efektif dan tepat sasaran, salah satunya
yaitu dengan melakukan penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun
2025. Profil ini disusun menggunakan Data Konsolidasi Bersih (DKB) berbasis Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan (SIAK), yang diperoleh melalui pelayanan pendaftaran penduduk
dan pencatatan sipil yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota. Dalam penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun
2025 diharapkan dapat memberikan informasi kepada Pemerintah, Swasta dan Masyarakat
tentang perkembangan kependudukan Kota Madiun dalam perencanaan pembangunan, dan
penyajian data kependudukan secara akurat.
B. DASAR HUKUM
Dasar hukum yang digunakan dalam kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan
Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun
adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil
Perkembangan Kependudukan;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
7. Peraturan Walikota Madiun Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Rincian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD KEGIATAN
Maksud dari kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun
2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun yaitu untuk memberikan gambaran
yang menyeluruh mengenai kondisi perkembangan penduduk Kota Madiun serta gambaran
secara statistik menyangkut variabel jumlah penduduk, umur, jenis kelamin, kelahiran, dll.
Sehingga dapat dijadikan sumber data dari setiap kegiatan yang telah direncanakan.
TUJUAN KEGIATAN
Adapun tujuan kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun
Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah sebagai berikut :
1. Menyediakan data dan informasi bagi pemerintah Kota Madiun dalam merumuskan dan
menyusun kebijakan pembangunan berwawasan kependudukan dan evaluasi kebijakan serta
perencanaan program/kegiatan.
2. Memberikan informasi tentang perkembangan kependudukan bagi masyarakat maupun
Organisasi Perangkat Daerah lain yang ada di Kota Madiun.
D. SASARAN
Sasaran dari kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun
2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah data kependudukan yang
dikumpulkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Pendidikan; Dinas
Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Sosial, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak; Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
dan Badan Pusat Statistik Kota Madiun.
E. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun
2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun mengacu pada Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan
Kependudukan adalah sebagai berikut :
1. Pendahuluan berisi tentang latar belakang penyusunan, tujuan, ruang lingkup dan pengertian
umum terhadap istilah yang digunakan dalam profil perkembangan kependudukan;
2. Gambaran umum daerah letak geografis daerah, kondisi demografis daerah, gambaran
ekonomi daerah dan potensi daerah;
3. Sumber data dalam penyusunan profil ini berasal dari registrasi, non registrasi, dan data dari
lintas sektor;
4. Perkembangan kependudukan memuat kuantitas penduduk, kualitas penduduk dan mobilitas
penduduk; dan
5. Kepemilikan dokumen kependudukan memuat data tentang kepemilikan kartu keluarga,
kepemilikan kartu tanda penduduk, kepemilikan akta dan kepemilikan surat keterangan
orang terlantar.
F. METODOLOGI PENELITIAN
Metodologi pada kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun
Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah sebagai berikut :
1. Sumber data
Data yang digunakan pada kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota
Madiun Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah data
sekunder yang didapatkan dari beberapa instansi pemerintahan di Kota Madiun, yang
meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak; Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah; dan Badan
Pusat Statistik Kota Madiun.
2. Teknik Analisis Data
Data yang didapatkan dari beberapa sumber kemudian ditabulasikan dan diinterpretasikan
menggunakan metode statistika deskriptif. Statistika deskriptif merupakan suatu metode
yang digunakan untuk menyajikan data secara ringkas dan rapi serta mampu memberikan
informasi inti dari kumpulan data yang ada.
3. Langkah - Langkah Penelitian
Langkah–langkah penelitian yang dilakukan dalam kegiatan Penyusunan Profil
Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah sebagai berikut :
1. Penyusunan Konsep
Pada tahap ini dilakukan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun
Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun diantaranya yaitu
form di excel, kebutuhan data kependudukan, dan penyusunan konsep laporan.
2. Mengumpulkan data dari OPD yang disebutkan pada sumber data
Data-data yang dibutuhkan meliputi data kuantitas, kualitas, dan mobilitas kependudukan,
serta data kepemilikan dokumen kependudukan.
3. Memindahkan isian data ke dalam format yang telah dirancang
Setelah data didapatkan, langkah selanjutnya adalah memindahkan data ke dalam format
yang telah dibuat untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.
4. Memeriksa dan memperbaiki data
Data yang sudah terkumpul kemudian dilakukan pemeriksaan data untuk mengetahui
kesesuaian data serta data mana saja yang belum terkumpul.
5. Menginput data profil perkembangan kependudukan Kota Madiun ke website Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun
Data kuantitas penduduk, kualitas penduduk, mobilitas penduduk, serta kepemilikan
dokumen kependudukan profil kependudukan Kota Madiun yang telah terkumpul akan
diinputkan ke dashboard website Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil Kota Madiun.
6. Mengolah data menggunakan metode statistika deskriptif
Data yang sudah siap kemudian akan dianalisis dengan statistika deskriptif menggunakan
Software Microsoft Excel sehingga menjadi informasi yang disajikan dalam bentuk yang
lebih menarik seperti tabel atau grafik.
7. Mendesain Buku Profil, menyajikan data dan melaporkan hasil
Hasil analisis kemudian disusun bersama laporan sebagai langkah final Penyusunan Profil
Kependudukan Tahun 2025. Informasi yang akan dimuat dalam buku profil kependudukan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun.
G. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah di Kantor Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Madiun.
H. KELUARAN PEKERJAAN
Keluaran pekerjaan kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun
Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun sebagai berikut :
a. Buku Profil sebanyak 3 eksemplar dicetak dengan menggunakan kertas art paper
b. Soft file disimpan dalam bentuk flashdisk 1 buah
c. Cover berwarna
d. Tulisan dicetak dengan menggunakan tinta hitam
e. Grafik/Gambar/Tabel dapat disajikan dengan menggunakan tinta berwarna dengan
catatanjika difotocopy (tinta hitam) masih dapat dibedakan antara variabel satu dengan yang
lainnya
f. Buku laporan kegiatan penyusunan buku profil + softcopy nya
g. Web profil berupa softcopy script web site siap upload/publish
h. Video profil berisi narasi data angka, tabel, grafik, animasi dari buku profil kependudukan
I. TENAGA AHLI DAN KUALIFIKASI
Tenaga ahli yang diperlukan untuk kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan
Kota Madiun Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah sebagai
berikut :
a. Leader Team, 1 (satu) orang dengan kualifikasi pendidikan minimal S1. Statistika/
Matematika, memiliki pengalaman kerja 1-4 tahun.
b. Tenaga Ahli Desain, 1 (satu) orang dengan kualifikasi pendidikan minimal S1. Desain
Komunikasi Visual, memiliki pengalaman kerja 1-4 tahun.
c. Administrasi, 1 (satu) orang dengan kualifikasi pendidikan minimal S1. Segala Jurusan,
memiliki pengalaman kerja 1-4 tahun.
J. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan adalah selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak dilakukannya tanda
tangan kontrak dengan penyedia atau sesuai dengan klausul dalam perjanjian kerjasama. Dengan
tahapan dan jadwal pelaksanaan sebagai berikut :
Bulan Ke
(Sejak diterbitkannya SPMK)
NO. KEGIATAN Februari Maret April
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
A. PERSIAPAN
1. Pelaksanaan Koordinasi Persiapan
2. Penyusunan Konsep
Mengumpulkan data dari OPD-OPD yang
3.
disebutkan pada Sumber Data
Memindahkan isian data ke dalam format
4.
yang telah dirancang
5. Memeriksa dan memperbaiki data
Menginputkan data profil perkembangan
kependudukan Kota Madiun ke website
6.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kota Madiun
Mengolah data menggunakan metode
7.
statistika deskriptif
Mendesain Buku Profil, menyajikan data
8.
dan melaporkan hasil
9. Penyusunan Laporan/ Buku Profil
Revisi/ Penyempurnaan Laporan/ Buku
10.
Profil
B. SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN
K. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Biaya pelaksaaan paket kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota
Madiun Tahun Anggaran 2025 :
Instansi : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun
Nama Kegiatan : Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025
Nomor Rekening : -
Pagu Anggaran : Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
L. KEWENANGAN
KEWENANGAN DARI PENGGUNA JASA
Fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa antara lain menyediakan ruangan dan
perlengkapannya untuk melaksanakan rapat – rapat dan pembahasan laporan hasil studi,
terutama paparan dihadapan pengguna jasa. Disamping itu juga membantu penyedia jasa
guna memperoleh data – data primer, data – data sekunder dan survei.
Peralatan dan material yang harus disediakan oleh pengguna jasa prinsipnya adalah segala
sesuatu yang dapat mendukung terselenggaranya pekerjaan Penyusunan Profil
Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Madiun dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KEWENANGAN DARI PENYEDIA JASA
Pihak penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaannya diwajibkan membentuk tim kerja dan
secara fungsional dapat langsung berhubungan dengan pengguna jasa. Tim kerja dimaksud
merupakan gabungan beberapa tenaga ahli dengan basik lulusan dalam dan luar negeri serta
berbagai disiplin ilmu dengan kualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Tenaga ahli
disyaratkan memiliki keahlian yang cukup untuk dapat melaksanakan pekerjaan ini. Tenaga
ahli yang terlibat dalam pekerjaan ini adalah tenaga ahli di bidang terkait dan bidang lain yang
dapat mendukung terlaksananya pekerjaan.
Pihak penyedia jasa menyediakan laporan pada saat proyek selesai (menyesuaikan kondisi
dan kesepakatan dari marketing).
M. LAIN-LAIN
a. Apabila terdapat perubahan-perubahan dari kondisi yang dinyatakan pada kontrak/proposal
ini maka perubahannya akan dicantumkan dalam perjanjian tambahan (Addendum) atau
dalam bentuk berita acara.
b. Apabila dalam perkembangan penyelesaian pekerjaan, pembayaran tidak direalisasikan oleh
pemberi tugas, maka laporan final yang telah disampaikan oleh penyedia tidak dapat
dipergunakan oleh pemberi tugas (dianggap batal dan tidak berlaku).
c.
N. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja pelaksanaan Penyusunan Profil Perkembangan
Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun
dibuat untuk menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan tersebut. Semoga kegiatan ini bisa
memberikan perubahan besar bagi pemerintahan di Kota Madiun dalam meningkatkan program
kerja instansi Kota Madiun kedepannya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota
Madiun.
RINCIAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI
PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN KOTA MADIUN TAHUN 2025
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MADIUN
Pejabat Pembuat Komitmen
paket pekerjaan Jasa
Konsultansi Penyusunan
Dokumen Profil Data
Kependudukan
AGUS TRIONO, S.Sos
Pembina Utama Muda
NIP. 19730327 199302 1 002