Belanja Jasa Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10089266000
Status: Batal
Date: 21 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 35,020,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 34,998,300
RUP Code: 54461831
Work Location: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil - Madiun (Kota)
Participants: 0
Attachment
KERANGKA    ACUAN   KERJA                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   PENYUSUNAN     PROFIL  PERKEMBANGAN      KEPENDUDUKAN                  
                                                                          
                  KOTA  MADIUN   TAHUN   2025                             
                                                                          
                                                                          
       DINAS  KEPENDUDUKAN      DAN  PENCATATAN     SIPIL                 
                                                                          
                         KOTA  MADIUN                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 PEMERINTAH     KOTA  MADIUN                              
                                                                          
                         TAHUN   2025                                     
A. LATAR BELAKANG                                                         
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
                                                                          
  menekankan pentingnya perencanaan pembangunan daerah yang harus didasarkan pada data
  dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan, mencakup aspek kependudukan,
                                                                          
  potensi sumber daya daerah, dan informasi kewilayahan lainnya. Selain itu, Undang-Undang
  Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 yang diperbarui dengan Undang-Undang Republik
                                                                          
  Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan juga mengamanatkan
  bahwa data kependudukan yang diperoleh melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
                                                                          
  (SIAK) dan disimpan dalam database kependudukan dapat digunakan sebagai dasar dalam
  perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.             
                                                                          
    Data kependudukan merupakan salah satu aspek yang sangat diperlukan dalam perencanaan
  pembangunan berkelanjutan. Data kependudukan tersebut mencakup jumlah penduduk,
                                                                          
  distribusi usia, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, serta pola migrasi antar wilayah yang
  menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran. Dalam hal ini,
                                                                          
  pemutakhiran dan validitas data kependudukan sangat diperlukan untuk menghindari kesalahan
  dalam perencanaan, serta untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat dapat dipenuhi
                                                                          
  secara optimal. Oleh karena itu, dukungan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang
  terintegrasi dan akurat sangat diperlukan untuk mendukung proses pengambilan keputusan
  yang efektif baik di tingkat daerah maupun nasional.                    
                                                                          
    Dengan mempertimbangkan pentingnya data kependudukan, Dinas Kependudukan dan
  Pencatatan Sipil Kota Madiun memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola data tersebut
                                                                          
  untuk mendukung perencanaan pembangunan yang lebih efektif dan tepat sasaran, salah satunya
  yaitu dengan melakukan penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun
                                                                          
  2025. Profil ini disusun menggunakan Data Konsolidasi Bersih (DKB) berbasis Sistem Informasi
  Administrasi Kependudukan (SIAK), yang diperoleh melalui pelayanan pendaftaran penduduk
                                                                          
  dan pencatatan sipil yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  Kabupaten/Kota. Dalam penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun
                                                                          
  2025 diharapkan dapat memberikan informasi kepada Pemerintah, Swasta dan Masyarakat
  tentang perkembangan kependudukan Kota Madiun dalam perencanaan pembangunan, dan
                                                                          
  penyajian data kependudukan secara akurat.                              
                                                                          
                                                                          
B. DASAR HUKUM                                                            
    Dasar hukum yang digunakan dalam kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan
                                                                          
  Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun
  adalah sebagai berikut :                                                
                                                                          
  1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945                                       
  2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan
                                                                          
    Pembangunan Keluarga;                                                 
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan; 
                                                                          
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah;        
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil
    Perkembangan Kependudukan;                                            
                                                                          
  6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan
    Perangkat Daerah;                                                     
                                                                          
  7. Peraturan Walikota Madiun Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
    Rincian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
                                                                          
                                                                          
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
                                                                          
  MAKSUD KEGIATAN                                                         
    Maksud dari kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun
                                                                          
  2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun yaitu untuk memberikan gambaran
  yang menyeluruh mengenai kondisi perkembangan penduduk Kota Madiun serta gambaran
                                                                          
  secara statistik menyangkut variabel jumlah penduduk, umur, jenis kelamin, kelahiran, dll.
  Sehingga dapat dijadikan sumber data dari setiap kegiatan yang telah direncanakan.
                                                                          
                                                                          
  TUJUAN KEGIATAN                                                         
                                                                          
    Adapun tujuan kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun
  Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah sebagai berikut :
  1. Menyediakan data dan informasi bagi pemerintah Kota Madiun dalam merumuskan dan
                                                                          
    menyusun kebijakan pembangunan berwawasan kependudukan dan evaluasi kebijakan serta
    perencanaan program/kegiatan.                                         
                                                                          
  2. Memberikan informasi tentang perkembangan kependudukan bagi masyarakat maupun
    Organisasi Perangkat Daerah lain yang ada di Kota Madiun.             
                                                                          
                                                                          
D. SASARAN                                                                
                                                                          
    Sasaran dari kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun
  2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah data kependudukan yang
                                                                          
  dikumpulkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Pendidikan; Dinas
  Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Sosial, Pemberdayaan
                                                                          
  Perempuan dan Perlindungan Anak; Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
  dan Badan Pusat Statistik Kota Madiun.                                  
                                                                          
                                                                          
E. RUANG LINGKUP                                                          
                                                                          
    Ruang lingkup kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun
  2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun mengacu pada Peraturan Menteri
                                                                          
  Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan
  Kependudukan adalah sebagai berikut :                                   
                                                                          
  1. Pendahuluan berisi tentang latar belakang penyusunan, tujuan, ruang lingkup dan pengertian
    umum terhadap istilah yang digunakan dalam profil perkembangan kependudukan;
                                                                          
  2. Gambaran umum daerah letak geografis daerah, kondisi demografis daerah, gambaran
    ekonomi daerah dan potensi daerah;                                    
  3. Sumber data dalam penyusunan profil ini berasal dari registrasi, non registrasi, dan data dari
    lintas sektor;                                                        
                                                                          
  4. Perkembangan kependudukan memuat kuantitas penduduk, kualitas penduduk dan mobilitas
    penduduk; dan                                                         
                                                                          
  5. Kepemilikan dokumen kependudukan memuat data tentang kepemilikan kartu keluarga,
    kepemilikan kartu tanda penduduk, kepemilikan akta dan kepemilikan surat keterangan
                                                                          
    orang terlantar.                                                      
                                                                          
                                                                          
F. METODOLOGI PENELITIAN                                                  
    Metodologi pada kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun
                                                                          
  Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah sebagai berikut :
  1. Sumber data                                                          
                                                                          
    Data yang digunakan pada kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota
    Madiun Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah data
                                                                          
    sekunder yang didapatkan dari beberapa instansi pemerintahan di Kota Madiun, yang
    meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan,
                                                                          
    Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan
    dan Perlindungan Anak; Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah; dan Badan
    Pusat Statistik Kota Madiun.                                          
                                                                          
  2. Teknik Analisis Data                                                 
    Data yang didapatkan dari beberapa sumber kemudian ditabulasikan dan diinterpretasikan
                                                                          
    menggunakan metode statistika deskriptif. Statistika deskriptif merupakan suatu metode
    yang digunakan untuk menyajikan data secara ringkas dan rapi serta mampu memberikan
                                                                          
    informasi inti dari kumpulan data yang ada.                           
  3. Langkah - Langkah Penelitian                                         
                                                                          
    Langkah–langkah penelitian yang dilakukan dalam kegiatan Penyusunan Profil
    Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan
                                                                          
    Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah sebagai berikut :                 
    1. Penyusunan Konsep                                                  
                                                                          
      Pada tahap ini dilakukan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun
      Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun diantaranya yaitu
                                                                          
      form di excel, kebutuhan data kependudukan, dan penyusunan konsep laporan.
    2. Mengumpulkan data dari OPD yang disebutkan pada sumber data        
                                                                          
      Data-data yang dibutuhkan meliputi data kuantitas, kualitas, dan mobilitas kependudukan,
      serta data kepemilikan dokumen kependudukan.                        
                                                                          
    3. Memindahkan isian data ke dalam format yang telah dirancang        
      Setelah data didapatkan, langkah selanjutnya adalah memindahkan data ke dalam format
                                                                          
      yang telah dibuat untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.             
    4. Memeriksa dan memperbaiki data                                     
      Data yang sudah terkumpul kemudian dilakukan pemeriksaan data untuk mengetahui
                                                                          
      kesesuaian data serta data mana saja yang belum terkumpul.          
    5. Menginput data profil perkembangan kependudukan Kota Madiun ke website Dinas
                                                                          
      Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun                       
      Data kuantitas penduduk, kualitas penduduk, mobilitas penduduk, serta kepemilikan
                                                                          
      dokumen kependudukan profil kependudukan Kota Madiun yang telah terkumpul akan
      diinputkan ke dashboard website Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil Kota Madiun.
                                                                          
    6. Mengolah data menggunakan metode statistika deskriptif             
      Data yang sudah siap kemudian akan dianalisis dengan statistika deskriptif menggunakan
                                                                          
      Software Microsoft Excel sehingga menjadi informasi yang disajikan dalam bentuk yang
      lebih menarik seperti tabel atau grafik.                            
                                                                          
    7. Mendesain Buku Profil, menyajikan data dan melaporkan hasil        
      Hasil analisis kemudian disusun bersama laporan sebagai langkah final Penyusunan Profil
                                                                          
      Kependudukan Tahun 2025. Informasi yang akan dimuat dalam buku profil kependudukan
      Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun.                
                                                                          
                                                                          
G. LOKASI KEGIATAN                                                        
    Lokasi kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025
                                                                          
  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah di Kantor Dinas Kependudukan
  dan Pencatatan Sipil Kota Madiun.                                       
                                                                          
                                                                          
H. KELUARAN PEKERJAAN                                                     
                                                                          
    Keluaran pekerjaan kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun
  Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun sebagai berikut :
                                                                          
  a. Buku Profil sebanyak 3 eksemplar dicetak dengan menggunakan kertas art paper
  b. Soft file disimpan dalam bentuk flashdisk 1 buah                     
                                                                          
  c. Cover berwarna                                                       
  d. Tulisan dicetak dengan menggunakan tinta hitam                       
                                                                          
  e. Grafik/Gambar/Tabel dapat disajikan dengan menggunakan tinta berwarna dengan
    catatanjika difotocopy (tinta hitam) masih dapat dibedakan antara variabel satu dengan yang
                                                                          
    lainnya                                                               
  f. Buku laporan kegiatan penyusunan buku profil + softcopy nya          
                                                                          
  g. Web profil berupa softcopy script web site siap upload/publish       
  h. Video profil berisi narasi data angka, tabel, grafik, animasi dari buku profil kependudukan
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
I. TENAGA AHLI DAN KUALIFIKASI                                            
    Tenaga ahli yang diperlukan untuk kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan
  Kota Madiun Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah sebagai
                                                                          
  berikut :                                                               
  a. Leader Team, 1 (satu) orang dengan kualifikasi pendidikan minimal S1. Statistika/
                                                                          
    Matematika, memiliki pengalaman kerja 1-4 tahun.                      
  b. Tenaga Ahli Desain, 1 (satu) orang dengan kualifikasi pendidikan minimal S1. Desain
                                                                          
    Komunikasi Visual, memiliki pengalaman kerja 1-4 tahun.               
  c. Administrasi, 1 (satu) orang dengan kualifikasi pendidikan minimal S1. Segala Jurusan,
                                                                          
    memiliki pengalaman kerja 1-4 tahun.                                  
                                                                          
                                                                          
J. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                               
    Pelaksanaan kegiatan adalah selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak dilakukannya tanda
                                                                          
  tangan kontrak dengan penyedia atau sesuai dengan klausul dalam perjanjian kerjasama. Dengan
  tahapan dan jadwal pelaksanaan sebagai berikut :                        
                                                                          
                                                Bulan Ke                  
                                         (Sejak diterbitkannya SPMK)      
                                                                          
   NO.          KEGIATAN            Februari    Maret        April        
                                  1  2  3  4  1  2  3  4 1  2  3  4       
                                                                          
   A. PERSIAPAN                                                           
   1. Pelaksanaan Koordinasi Persiapan                                    
                                                                          
   2. Penyusunan Konsep                                                   
                                                                          
      Mengumpulkan data dari OPD-OPD yang                                 
   3.                                                                     
      disebutkan pada Sumber Data                                         
      Memindahkan isian data ke dalam format                              
   4.                                                                     
      yang telah dirancang                                                
   5. Memeriksa dan memperbaiki data                                      
      Menginputkan data profil perkembangan                               
                                                                          
      kependudukan Kota Madiun ke website                                 
   6.                                                                     
      Dinas Kependudukan dan Pencatatan                                   
      Sipil Kota Madiun                                                   
      Mengolah data menggunakan metode                                    
   7.                                                                     
      statistika deskriptif                                               
      Mendesain Buku Profil, menyajikan data                              
   8.                                                                     
      dan melaporkan hasil                                                
   9. Penyusunan Laporan/ Buku Profil                                     
                                                                          
      Revisi/ Penyempurnaan Laporan/ Buku                                 
   10.                                                                    
      Profil                                                              
   B. SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN                                        
K. BIAYA YANG DIPERLUKAN                                                  
    Biaya pelaksaaan paket kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota
                                                                          
  Madiun Tahun Anggaran 2025 :                                            
  Instansi     : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun      
                                                                          
  Nama Kegiatan : Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025
  Nomor Rekening : -                                                      
                                                                          
  Pagu Anggaran : Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)          
                                                                          
                                                                          
L. KEWENANGAN                                                             
  KEWENANGAN DARI PENGGUNA JASA                                           
   Fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa antara lain menyediakan ruangan dan
                                                                          
    perlengkapannya untuk melaksanakan rapat – rapat dan pembahasan laporan hasil studi,
    terutama paparan dihadapan pengguna jasa. Disamping itu juga membantu penyedia jasa
                                                                          
    guna memperoleh data – data primer, data – data sekunder dan survei.  
   Peralatan dan material yang harus disediakan oleh pengguna jasa prinsipnya adalah segala
                                                                          
    sesuatu yang dapat mendukung terselenggaranya pekerjaan Penyusunan Profil
    Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan
                                                                          
    Pencatatan Sipil Kota Madiun dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  KEWENANGAN DARI PENYEDIA JASA                                           
   Pihak penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaannya diwajibkan membentuk tim kerja dan
                                                                          
    secara fungsional dapat langsung berhubungan dengan pengguna jasa. Tim kerja dimaksud
    merupakan gabungan beberapa tenaga ahli dengan basik lulusan dalam dan luar negeri serta
                                                                          
    berbagai disiplin ilmu dengan kualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Tenaga ahli
    disyaratkan memiliki keahlian yang cukup untuk dapat melaksanakan pekerjaan ini. Tenaga
                                                                          
    ahli yang terlibat dalam pekerjaan ini adalah tenaga ahli di bidang terkait dan bidang lain yang
    dapat mendukung terlaksananya pekerjaan.                              
                                                                          
   Pihak penyedia jasa menyediakan laporan pada saat proyek selesai (menyesuaikan kondisi
    dan kesepakatan dari marketing).                                      
                                                                          
                                                                          
M. LAIN-LAIN                                                              
                                                                          
  a. Apabila terdapat perubahan-perubahan dari kondisi yang dinyatakan pada kontrak/proposal
    ini maka perubahannya akan dicantumkan dalam perjanjian tambahan (Addendum) atau
                                                                          
    dalam bentuk berita acara.                                            
  b. Apabila dalam perkembangan penyelesaian pekerjaan, pembayaran tidak direalisasikan oleh
                                                                          
    pemberi tugas, maka laporan final yang telah disampaikan oleh penyedia tidak dapat
    dipergunakan oleh pemberi tugas (dianggap batal dan tidak berlaku).   
                                                                          
  c.                                                                      
N. PENUTUP                                                                
    Demikian Kerangka Acuan Kerja pelaksanaan Penyusunan Profil Perkembangan
                                                                          
  Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun
  dibuat untuk menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan tersebut. Semoga kegiatan ini bisa
                                                                          
  memberikan perubahan besar bagi pemerintahan di Kota Madiun dalam meningkatkan program
  kerja instansi Kota Madiun kedepannya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota
                                                                          
  Madiun.                                                                 
                   RINCIAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI                        
                                                                          
  PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN KOTA MADIUN TAHUN 2025      
          DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MADIUN             
                                       Pejabat Pembuat Komitmen           
                                         paket pekerjaan Jasa             
                                        Konsultansi Penyusunan            
                                                                          
                                         Dokumen Profil Data              
                                           Kependudukan                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         AGUS TRIONO, S.Sos               
                                                                          
                                        Pembina Utama Muda                
                                     NIP. 19730327 199302 1 002