PEMERINTAH KOTA MADIUN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Untuk
Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Konsultan Perencana Pembenahan Bangunan Pelengkap
Jembatan Branjangan
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA MADIUN
APBD KOTA MADIUN
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Konsultan Perencana Pembenahan Bangunan Pelengkap Jembatan
Branjangan
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Kebijakan perencanaan jalan sejalan dengan kebijakan pembangunan
daerah diarahkan untuk :
Mempertahankan tingkat pelayanan prasarana
Menambah jaringan jalan antar dalam kota
Meningkatkan jumlah aksesibilitas jalan antar daerah dalam kota
Meningkatkan prasarana konstruksi jalan dan jembatan, untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Membangun jembatan baru.
Jalan sebagai salah satu prasarana utama sektor perhubungan mempunyai
peranan dalam mendukung terwujudnya sarana pembangunan terutama dalam
mendukung kegiatan pembangunan sektor produksi dan jasa serta suatu wilayah
sehingga terwujud keselarasan pembagian dan kesesuaian pertumbuhan wilayah
regional, perkotaan yang diselenggarakan secara holistik, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan dan memberdayakan masyarakat.
Mengingat pentingnya peranan jembatan, maka harus ditinjau kelayakan
konstruksi jembatan tersebut, dalam hubungannya dengan klasifikasi jembatan
sesuai dengan tingkat pelayanan dan kemampuannya dalam menerima beban.
Dalam kaitannya dengan keselamatan, maka perlu diperhatikan juga tingkat
keamanan dan kenyamanan dalam pemakaian jembatan tersebut. Apakah
masih layak untuk digunakan atau harus mengadakan perbaikan hingga
penggantian, dalam hal ini dilakukan perencanaan pembangunan jembatan.
Untuk itu perlu melakukan perencanaan jembatan yang menyesuaikan
kondisi geografi Kota Madiun, kebutuhannya, secara terfokus dan memenuhi
kaidah-kaidah teknis yang berlaku di Republik Indonesia.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dan Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Konsultan Perencana
Pembenahan Bangunan Pelengkap Jembatan Branjangan, adalah untuk :
a. Menyusun dokumen perencanaan secara lengkap dan terinci dengan
mengoptimalkan anggaran serta tahapan pelaksanaan dalam batas–batas
kemampuan pembiayaan.
b. Memberikan alternatif pilihan jenis jembatan dan yang salah satunya adalah
jembatan gantung yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran.
c. Sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan fisik konstruksi dilapangan
sehingga diperoleh efisiensi dan efektifitas atas pelaksanaan kegiatan.
d. Menyusun dokumen perencanaan yang sesuai dengan standart Bina Marga
dan persyaratan yang ditetapkan dapat dipertanggung jawabkan guna
pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud, serta mengusahakan sedikit mungkin
adanya perubahan atau perencanaan tambahan.
e. Dalam pelaksanaan pekerjaan pemberi tugas adalah Pemerintah Kota
Madiun dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pemberi tugas
akan menunjuk Perwakilan yang bertugas untuk mewakilinya, dimana
konsultan dapat berdiskusi dan memberi arahan hasil pekerjaan untuk
mendapatkan persetujuan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
3. Sasaran Sasaran dalam pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Konsultan Perencana
Pembenahan Bangunan Pelengkap Jembatan Branjangan memuat :
Uraian Singkat Konsultan Perencana Pembenahan Bangunan Pelengkap Jembatan Branjangan
Halaman 1 dari 2
a. Terwujudnya suatu perencanaan jembatan gantung yang komprehensif baik
ditinjau dari aspek teknis dan kebutuhan, maupun dari aspek ekonomi sesuai
dengan tahapan-tahapan pelaksanaan pembangunan fisik dilapangan.
b. Tersedianya dokumen perencanaan sebagai sumber masukan dalam proses
Kelurahanin teknik dalam kegiatan konstruksi fisik.
c. Memperoleh informasi data sekunder, dan saran yang diperlukan dalam
kegiatan perencanaan dari hasil konsultasi kepada instansi terkait .
d. Membuat rencana kerja serta detail dalam jangka waktu yang ditetapkan.
e. Berinisiatif / memprakarsai penerapan inovasi baru dalam perencanaan.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan Konsultan Perencana Pembenahan Bangunan Pelengkap
Jembatan Branjangan adalah di : Kota Madiun
Dengan lokasi terperinci sebagai berikut :
Jembatan Branjangan
5. Sumber Pendanaan a. Sumber Dana : APBD Tahun 2025
b. Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten / Kota
c. Sub Kegiatan : Pemeliharaan Berkala Jembatan
d. Kode RUP : 58573239
e. Pagu Dana : Rp. 18.000.000,00 (Delapan Belas Juta Rupiah).
f. Nilai HPS : Rp. 17.900.000,00 (Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus
Ribu Rupiah).
6. Kualifikasi Penyedia Kualifikasi Bidang Usaha : Usaha Kecil
Jasa Klasifikasi Bidang Usaha : Aktivitas Keinsinyuran Dan Konsultasi Teknis
YBDI (71102)
Sub Klasifikasi Layanan Bidang Usaha pada SBU : Jasa Desain Rekayasa untuk
Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RE104) / Jasa Rekayasa Pekerjaan
Teknik Sipil Transportasi (RK003)
Uraian Singkat Konsultan Perencana Pembenahan Bangunan Pelengkap Jembatan Branjangan
Halaman 2 dari 2