PEMERINTAH KOTA MADIUN
BADAN PERENCANAAN PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN DAERAH (BAPELITBANGDA)
Graha Krida Praja Lt. 2 Jl. DI. Panjaitan No. 17 Telp. (0351) 2812737
M A D I U N
Website : http://www.madiunkota.go.id
URAIAN SINGKAT
SURVEI INDEKS RASA AMAN KOTA MADIUN TAHUN 2025
1. LATAR BELAKANG
Pendefinisian “Rasa Aman“ disebutkan dalam UU No. 39 Tahun 1999
pasal 30 ayat 1 yang menyatakan “Rasa aman merupakan suatu hak
yang diterima secara pribadi oleh manusia atas rasa aman dan tentram
serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu”.
Rasa aman merupakan sesuatu kebutuhan yang mendorong individu
untuk memperoleh ketentraman, kepastian dan keteraturan dari keadaan
lingkungan Keamanan merupakan kebutuhan dasar Masyarakat, yaitu
keamanan dari bencana, keamanan dari kekerasan, keamanan untuk
pemenuhan kesejahteraan sosial dan keamanan atas kebhinekaan. Oleh
karena itu perlu di ukur Indeks Rasa Aman sebagai alat yang digunakan
untuk mengukur tingkat rasa aman yang dialami oleh orang-orang di
sebuah wilayah atau komunitas dari sudut pandang Masyarakat.
Implementasi dari Indikator Rasa Aman dalam kajian ini adalah untuk
mengukur rasa aman yang dirasakan masyarakat di lingkungan tempat
tinggal. Terdapat empat variabel yang digunakan untuk mengukur tingkat
rasa aman dalam penelitian ini, yaitu: aman dari bencana, pemenuhan
kesejahteraan sosial, perlindungan dan pemanfaatan atas kebhinekaan,
serta keamanan dari kekerasan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk mengetahui kondisi, persepsi dan
nilai rasa aman masyarakat.
Tujuan dari kegiatan ini adalah
1) Menjelaskan mengenai persepsi masyarakat terkait rasa aman di Kota
Madiun yang meliputi dimensi keamanan dari bencana, pemenuhan
kesejahteraan sosial, perlindungan dan pemanfaatan atas
kebhinekaan serta Keamanan dari Kekerasan (Kekerasan)
2) Mengetahui Nilai Indeks Rasa Aman masyarakat di Kota Madiun.
3) Memberikan masukan dan rujukan kepada Pemerintah Kota madiun
mengenai indeks rasa aman guna menjadi dasar pertimbangan dalam
merumuskan kebijakan dan menyusun program/kegiatan mengenai
rasa aman di Kota Madiun.
3. TARGET / SASARAN
Sasaran Survei kajian ini adalah
1) Membedah persepsi masyarakat mengenai rasa aman.
2) Menjelaskan kebutuhan masyarakat mengenai rasa aman.
3) Mengukur nilai Indeks Rasa Aman masyarakat.
4) Memberikan bahan dalam menyusun rencana dan strategi dalam
perbaikan kinerja pada tahun berikutnya.
5) Ruang komunikasi dan komitmen Pemerintah Kota Madiun dalam
meningkatkan kualitas indeks rasa aman
1. NAMA PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa adalah BADAN PERENCANAAN PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN DAERAH (BAPELITBANGDA) Kota Madiun.
2. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
Lokasi kegiatan di Kota Madiun dengan pelaksanaan kegiatan ini dianggarkan
biaya sesuai pagu sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), termasuk
Pajak-pajak yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Madiun tahun
anggaran 2025.
3. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang Lingkup pada kajian ini terdiri dari 2 (dua) yaitu Ruang Lingkup Wilayah
dan Ruang Lingkup Materi.
1) Ruang Lingkup Wilayah
Untuk ruang lingkup wilayah berada di Kota Madiun.
2) Ruang Lingkup Materi/ Pekerjaan
a. Mengidentifikasi kondisi rasa aman masyarakat.
b. Mengidentifikasi kebutuhan rasa aman masyarakat.
c. Mengukur indeks rasa aman masyarakat.
d. Merumuskan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan rasa aman
masyarakat.
9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini diperkirakan 2
(dua) bulan atau 60 (enam puluh) hari kalender.
10. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya Dokumen Survei
Indeks Rasa Aman Kota Madiun Tahun 2025.
Madiun, April 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TTD
TJUTJUN SOENDARI, SE
Pembina
NIP. 196910241998032005