Dokumen Survei Indeks Rasa Aman Kota Madiun Tahun 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10098894000
Date: 14 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 50,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 49,887,800
Winner (Pemenang): CV Linpeko
NPWP: 04*2**0****47**0
RUP Code: 58913331
Work Location: Bapppeda - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KOTA MADIUN                          
               BADAN  PERENCANAAN     PENELITIAN  DAN                   
                                                                        
             PENGEMBANGAN     DAERAH   (BAPELITBANGDA)                  
         Graha Krida Praja Lt. 2 Jl. DI. Panjaitan No. 17 Telp. (0351) 2812737
                              M A D I U N                               
                   Website : http://www.madiunkota.go.id                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        URAIAN SINGKAT                                  
                                                                        
        SURVEI INDEKS RASA AMAN KOTA MADIUN TAHUN  2025                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.      LATAR BELAKANG                                                  
        Pendefinisian “Rasa Aman“ disebutkan dalam UU No. 39 Tahun 1999 
                                                                        
        pasal 30 ayat 1 yang menyatakan “Rasa aman merupakan suatu hak  
        yang diterima secara pribadi oleh manusia atas rasa aman dan tentram
                                                                        
        serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
                                                                        
        berbuat sesuatu”.                                               
                                                                        
        Rasa aman merupakan sesuatu kebutuhan yang mendorong individu   
        untuk memperoleh ketentraman, kepastian dan keteraturan dari keadaan
                                                                        
        lingkungan Keamanan merupakan kebutuhan dasar Masyarakat, yaitu 
        keamanan dari bencana, keamanan dari kekerasan, keamanan untuk  
                                                                        
        pemenuhan kesejahteraan sosial dan keamanan atas kebhinekaan. Oleh
                                                                        
        karena itu perlu di ukur Indeks Rasa Aman sebagai alat yang digunakan
        untuk mengukur tingkat rasa aman yang dialami oleh orang-orang di
                                                                        
        sebuah wilayah atau komunitas dari sudut pandang Masyarakat.    
                                                                        
        Implementasi dari Indikator Rasa Aman dalam kajian ini adalah untuk
        mengukur rasa aman yang dirasakan masyarakat di lingkungan tempat
                                                                        
        tinggal. Terdapat empat variabel yang digunakan untuk mengukur tingkat
                                                                        
        rasa aman dalam penelitian ini, yaitu: aman dari bencana, pemenuhan
        kesejahteraan sosial, perlindungan dan pemanfaatan atas kebhinekaan,
                                                                        
        serta keamanan dari kekerasan.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2.      MAKSUD DAN TUJUAN                                               
                                                                        
        Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk mengetahui kondisi, persepsi dan
        nilai rasa aman masyarakat.                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Tujuan dari kegiatan ini adalah                                 
                                                                        
                                                                        
        1) Menjelaskan mengenai persepsi masyarakat terkait rasa aman di Kota
          Madiun yang meliputi dimensi keamanan dari bencana, pemenuhan 
                                                                        
          kesejahteraan sosial, perlindungan dan pemanfaatan atas       
          kebhinekaan serta Keamanan dari Kekerasan (Kekerasan)         
                                                                        
        2) Mengetahui Nilai Indeks Rasa Aman masyarakat di Kota Madiun. 
        3) Memberikan masukan dan rujukan kepada Pemerintah Kota madiun 
                                                                        
          mengenai indeks rasa aman guna menjadi dasar pertimbangan dalam
                                                                        
          merumuskan kebijakan dan menyusun program/kegiatan mengenai   
          rasa aman di Kota Madiun.                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    3.  TARGET / SASARAN                                                
                                                                        
        Sasaran Survei kajian ini adalah                                
                                                                        
        1) Membedah persepsi masyarakat mengenai rasa aman.             
        2) Menjelaskan kebutuhan masyarakat mengenai rasa aman.         
                                                                        
        3) Mengukur nilai Indeks Rasa Aman masyarakat.                  
        4) Memberikan bahan dalam menyusun rencana dan strategi dalam   
                                                                        
          perbaikan kinerja pada tahun berikutnya.                      
                                                                        
        5) Ruang komunikasi dan komitmen Pemerintah Kota Madiun dalam   
          meningkatkan kualitas indeks rasa aman                        
                                                                        
                                                                        
1. NAMA PENGGUNA  JASA                                                  
                                                                        
  Pengguna  Jasa  adalah BADAN  PERENCANAAN    PENELITIAN  DAN          
                                                                        
  PENGEMBANGAN   DAERAH (BAPELITBANGDA) Kota Madiun.                    
                                                                        
                                                                        
2. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN                                 
   Lokasi kegiatan di Kota Madiun dengan pelaksanaan kegiatan ini dianggarkan
                                                                        
   biaya sesuai pagu sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), termasuk
                                                                        
   Pajak-pajak yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Madiun tahun    
   anggaran 2025.                                                       
                                                                        
                                                                        
3. RUANG LINGKUP KEGIATAN                                               
                                                                        
   Ruang Lingkup pada kajian ini terdiri dari 2 (dua) yaitu Ruang Lingkup Wilayah
                                                                        
   dan Ruang Lingkup Materi.                                            
   1) Ruang Lingkup Wilayah                                             
                                                                        
     Untuk ruang lingkup wilayah berada di Kota Madiun.                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   2) Ruang Lingkup Materi/ Pekerjaan                                   
                                                                        
     a. Mengidentifikasi kondisi rasa aman masyarakat.                  
                                                                        
     b. Mengidentifikasi kebutuhan rasa aman masyarakat.                
     c. Mengukur indeks rasa aman masyarakat.                           
                                                                        
     d. Merumuskan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan rasa aman   
        masyarakat.                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
9. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                            
   Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini diperkirakan 2
                                                                        
   (dua) bulan atau 60 (enam puluh) hari kalender.                      
                                                                        
                                                                        
10. KELUARAN                                                            
                                                                        
    Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya Dokumen Survei
    Indeks Rasa Aman Kota Madiun Tahun 2025.                            
                                                                        
                                                                        
                               Madiun,  April 2025                      
                                                                        
                               PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                
                                                                        
                                                                        
                               TTD                                      
                                                                        
                               TJUTJUN SOENDARI, SE                     
                               Pembina                                  
                               NIP. 196910241998032005