PEMERINTAH KOTA MADIUN
BADAN PERENCANAAN PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN DAERAH (BAPELITBANGDA)
Graha Krida Praja Lt. 2 Jl. DI. Panjaitan No. 17 Telp. (0351) 2812737
M A D I U N
Website : http://www.madiunkota.go.id
URAIAN SINGKAT
SURVEI INDEKS KETENTRAMAN KOTA MADIUN TAHUN 2025
1. LATAR BELAKANG
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
(Tribumtranmas) adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP
yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat
dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib
dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan Daerah
dan Peraturan Kepala Daerah.
Untuk mengetahui sejauh mana dinamika kegiatan pemerintah, pemerintah
daerah dan masyarakat madiun dapat dilakukan, dilaksanakan, dan
diselenggarakan dalam rangka pemenuhan hajat hidupnya dengan tentram,
tertib dan teratur. (Dasar : Permendagri SPM, kemendagri No 100.4.3669
Tahun 2022 tentang Indeks Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum
dan perlindungan masyarakat).
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Tersusunnya dokumen Survei Indeks Ketenteraman Kota Madiun Tahun 2025
sebagai acuan terhadap ukuran keamanan dan ketenteraman yang dapat
menggambarkan situasi yang dirasakan oleh masyarakat.
Tujuan dari kegiatan ini adalah
1. Untuk mengetahui tingkat kerukunan umat beragama di Kota Madiun;
2. Untuk mengetahui peta variasi kerukunan yang terjadi pada masyarakat
dan wilayah kerja Pemerintah Kota Madiun;
3. Menjadi bahan kebijakan bagi Pemerintah Kota Madiun dalam rangka
membangun iklim/kondisi kerukunan umat beragama yang lebih kondusif;
4. Manfaat akademiknya, menyediakan referensi bagi akademisi, pakar, dan
para pemerhati kerukunan dan sosial keagamaan sebagai bahan kajian
lebih lanjut.
3. TARGET / SASARAN
Sasaran Survei kajian ini adalah
1) Membedah persepsi masyarakat mengenai Ketentraman.
2) Menjelaskan kebutuhan masyarakat mengenai Ketentraman.
3) Mengukur nilai Indeks Ketentraman masyarakat.
4) Memberikan bahan dalam menyusun rencana dan strategi dalam perbaikan
kinerja pada tahun berikutnya.
5) Ruang komunikasi dan komitmen Pemerintah Kota Madiun dalam
meningkatkan kualitas indeks Ketentraman
4. NAMA PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa adalah BADAN PERENCANAAN PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN DAERAH (BAPELITBANGDA) Kota Madiun.
5. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
Lokasi kegiatan di Kota Madiun dengan pelaksanaan kegiatan ini dianggarkan
biaya sesuai pagu sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), termasuk
Pajak-pajak yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Madiun tahun
anggaran 2025.
6. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang Lingkup pada kajian ini terdiri dari 2 (dua) yaitu Ruang Lingkup Wilayah
dan Ruang Lingkup Materi.
1) Ruang Lingkup Wilayah
Untuk ruang lingkup wilayah berada di Kota Madiun.
2) Ruang Lingkup Materi/ Pekerjaan
a. Mengidentifikasi kondisi Ketentraman masyarakat.
b. Mengidentifikasi kebutuhan Ketentraman masyarakat.
c. Mengukur indeks Ketentraman masyarakat.
d. Merumuskan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan Ketentraman
masyarakat.
9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini diperkirakan 2
(dua) bulan atau 60 (enam puluh) hari kalender.
10. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya Dokumen Survei
Indeks Ketentraman Kota Madiun Tahun 2025.
Madiun, April 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TTD
TJUTJUN SOENDARI, SE
Pembina
NIP. 196910241998032005