Dokumen Survei Indeks Ketentraman Kota Madiun Tahun 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10099041000
Date: 14 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 50,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 49,887,800
Winner (Pemenang): CV Linpeko
NPWP: 04*2**0****47**0
RUP Code: 58913076
Work Location: Bapppeda - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KOTA MADIUN                          
               BADAN  PERENCANAAN     PENELITIAN  DAN                   
                                                                        
             PENGEMBANGAN     DAERAH   (BAPELITBANGDA)                  
         Graha Krida Praja Lt. 2 Jl. DI. Panjaitan No. 17 Telp. (0351) 2812737
                              M A D I U N                               
                   Website : http://www.madiunkota.go.id                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        URAIAN SINGKAT                                  
                                                                        
      SURVEI INDEKS KETENTRAMAN  KOTA MADIUN  TAHUN 2025                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  LATAR BELAKANG                                                      
                                                                        
    Penyelenggaraan ketertiban umum dan  ketenteraman masyarakat        
                                                                        
    (Tribumtranmas) adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP
    yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat
                                                                        
    dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib
                                                                        
    dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan Daerah
    dan Peraturan Kepala Daerah.                                        
                                                                        
                                                                        
    Untuk mengetahui sejauh mana dinamika kegiatan pemerintah, pemerintah
                                                                        
    daerah dan masyarakat madiun dapat dilakukan, dilaksanakan, dan     
                                                                        
    diselenggarakan dalam rangka pemenuhan hajat hidupnya dengan tentram,
    tertib dan teratur. (Dasar : Permendagri SPM, kemendagri No 100.4.3669
                                                                        
    Tahun 2022 tentang Indeks Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum
    dan perlindungan masyarakat).                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
    Maksud                                                              
                                                                        
    Tersusunnya dokumen Survei Indeks Ketenteraman Kota Madiun Tahun 2025
    sebagai acuan terhadap ukuran keamanan dan ketenteraman yang dapat  
                                                                        
    menggambarkan situasi yang dirasakan oleh masyarakat.               
                                                                        
                                                                        
    Tujuan dari kegiatan ini adalah                                     
                                                                        
    1. Untuk mengetahui tingkat kerukunan umat beragama di Kota Madiun; 
                                                                        
    2. Untuk mengetahui peta variasi kerukunan yang terjadi pada masyarakat
       dan wilayah kerja Pemerintah Kota Madiun;                        
                                                                        
    3. Menjadi bahan kebijakan bagi Pemerintah Kota Madiun dalam rangka 
                                                                        
       membangun iklim/kondisi kerukunan umat beragama yang lebih kondusif;
                                                                        
    4. Manfaat akademiknya, menyediakan referensi bagi akademisi, pakar, dan
       para pemerhati kerukunan dan sosial keagamaan sebagai bahan kajian
                                                                        
       lebih lanjut.                                                    
                                                                        
                                                                        
3.  TARGET / SASARAN                                                    
                                                                        
    Sasaran Survei kajian ini adalah                                    
                                                                        
   1) Membedah persepsi masyarakat mengenai Ketentraman.                
                                                                        
   2) Menjelaskan kebutuhan masyarakat mengenai Ketentraman.            
   3) Mengukur nilai Indeks Ketentraman masyarakat.                     
                                                                        
   4) Memberikan bahan dalam menyusun rencana dan strategi dalam perbaikan
      kinerja pada tahun berikutnya.                                    
                                                                        
   5) Ruang komunikasi dan komitmen Pemerintah Kota Madiun dalam        
      meningkatkan kualitas indeks Ketentraman                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.  NAMA PENGGUNA  JASA                                                 
    Pengguna Jasa adalah BADAN   PERENCANAAN   PENELITIAN  DAN          
                                                                        
    PENGEMBANGAN  DAERAH  (BAPELITBANGDA) Kota Madiun.                  
                                                                        
                                                                        
5. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN                                 
                                                                        
   Lokasi kegiatan di Kota Madiun dengan pelaksanaan kegiatan ini dianggarkan
   biaya sesuai pagu sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), termasuk
                                                                        
   Pajak-pajak yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Madiun tahun    
   anggaran 2025.                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6. RUANG LINGKUP KEGIATAN                                               
   Ruang Lingkup pada kajian ini terdiri dari 2 (dua) yaitu Ruang Lingkup Wilayah
                                                                        
   dan Ruang Lingkup Materi.                                            
   1) Ruang Lingkup Wilayah                                             
                                                                        
     Untuk ruang lingkup wilayah berada di Kota Madiun.                 
                                                                        
   2) Ruang Lingkup Materi/ Pekerjaan                                   
     a. Mengidentifikasi kondisi Ketentraman masyarakat.                
                                                                        
     b. Mengidentifikasi kebutuhan Ketentraman masyarakat.              
     c. Mengukur indeks Ketentraman masyarakat.                         
                                                                        
     d. Merumuskan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan Ketentraman 
                                                                        
       masyarakat.                                                      
                                                                        
                                                                        
9. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                            
   Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini diperkirakan 2
                                                                        
   (dua) bulan atau 60 (enam puluh) hari kalender.                      
                                                                        
10. KELUARAN                                                            
                                                                        
    Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya Dokumen Survei
                                                                        
    Indeks Ketentraman Kota Madiun Tahun 2025.                          
                                                                        
                                                                        
                               Madiun,  April 2025                      
                               PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               TTD                                      
                                                                        
                               TJUTJUN SOENDARI, SE                     
                               Pembina                                  
                               NIP. 196910241998032005