PEMERINTAH KOTA MADIUN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Untuk
Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Konsultan Pengawas Pemeliharaan Berkala Jalan Paket V
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA MADIUN
APBD KOTA MADIUN
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Konsultan Pengawas Pemeliharaan Berkala Jalan Paket V
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik Jalan dan Jembatan yang dilakukan
oleh Penyedia Jasa harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan,
Agar rencana dan Spesifikasi Teknis yang telah disiapkan dan digunakan
sebagai dasar Pelaksanaan Konstruksi dapat berlangsung secara efektif.
pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan
menempatkan tenaga Ahli Pengawasan dilapangan Sesuai dengan kebutuhan
dan Kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan
konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan
Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja
pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas
pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen
kontrak jasa konstruksi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
Ruang Kota Madiun, maka diperlukan suatu tim kerja yang akan bertugas
sebagai Pengawas Pekerjaan yang berperan membantu Pejabat Pembuat
Komitmen (PPKom) pekerjaan konstruksi.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dan Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Konsultan Pengawas
Pemeliharaan Berkala Jalan Paket V, adalah untuk:
a. Membantu PPK didalam pengawasan teknis terhadap kegiatan konstruksi
secara lengkap dan terinci dari segi kuantitas dan kualitas dengan
mengoptimalkan anggaran serta tahapan pelaksanaan dalam batas–batas
kemampuan pembiayaan.
b. Melaksanakan pekerjaan dengan selalu berpegang pada syarat-syarat teknis
yang tercantum dalam dokumen kontrak sebagai acuan dalam melaksanakan
kegiatan fisik konstruksi dilapangan sehingga diperoleh efisiensi dan
efektifitas atas pelaksanaan kegiatan.
c. Membantu mengatasi kendala teknis yang ada dilapangan baik tindakan
langsung maupun melalui usulan kepada PPK pekerjaan konstruksi serta
konsultan harus menyiapkan alternatif design apabila diperlukan revisi /
review dari PPK.
d. Menyusun dokumen pengawasan yang sesuai dengan standart Bina Marga
dan persyaratan yang ditetapkan dapat dipertanggung jawabkan guna
pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud, serta mengusahakan sedikit mungkin
adanya perubahan.
e. Dalam pelaksanaan pekerjaan pemberi tugas adalah Pemerintah Kota
Madiun dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pemberi tugas
akan menunjuk Perwakilan yang bertugas untuk mewakilinya, dimana
konsultan dapat berdiskusi dan memberi arahan hasil pekerjaan untuk
mendapatkan persetujuan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
3. Sasaran Sasaran dalam pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Konsultan Pengawas
Pemeliharaan Berkala Jalan Paket V memuat :
a. Terwujudnya pengawasan yang akuntabel, efisien dan efektif serta yang
komprehensif baik ditinjau dari aspek teknis dan kebutuhan, maupun dari
Uraian Singkat Pekerjaan Konsultan Pengawas Pemeliharaan Berkala Jalan Paket V
Halaman 1 dari 2
aspek ekonomi sesuai dengan tahapan pelaksanaan pembangunan fisik
dilapangan.
b. Menjaga dan mengutamakan mutu hasil pekerjaan untuk menjamin
tercapainya umur rencana dari konstruksi tersebut.
c. Pemeriksaaan kuantitas dan perhitungan dalam setiap minggunya yang
dijadikan koreksi dari jadwal pelaksanaan yang diajukan oleh pihak rekanan
pelaksana kegiatan. Selanjutnya dapat sebagai acuan dalam proses tagihan
pembayaran yang diajukan oleh Penyedia Jasa.
d. Melaporkan bila terjadi keterlambatan dan membantu mencari jalan keluar
agar kegiatan selesai sesuai jadwal.
e. Melaporkan bila terjadi keterlambatan dan membantu mencari jalan keluar
agar kegiatan selesai sesuai jadwal.
f. Membantu masalah pengendalian teknis dilapangan dan tercapainya
kelengkapan administrasi teknis dan progress pembayaran fisik pekerjaan.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan Konsultan Pengawas Pemeliharaan Berkala Jalan Paket
V adalah di : Kota Madiun
5. Sumber Pendanaan a. Sumber Dana : APBD Tahun 2025
b. Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten / Kota
c. Sub Kegiatan : Pemeliharaan Berkala Jalan
d. Kode RUP : 55291198
e. Pagu Dana : Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
f. Nilai HPS : Rp. 99.900.000,00 (Sembilan Puluh Sembilan Juta
Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
6. Kualifikasi Penyedia Kualifikasi Bidang Usaha : Usaha Kecil
Jasa Klasifikasi Bidang Usaha : Pengawasan Rekayasa
Sub Klasifikasi Layanan Bidang Usaha pada SBU : Jasa Pengawas Pekerjaan
Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (RE202) / Jasa Rekayasa Pekerjaan
Teknik Sipil Transportasi (RK003)
Uraian Singkat Pekerjaan Konsultan Pengawas Pemeliharaan Berkala Jalan Paket V
Halaman 2 dari 2